UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
1161 research outputs found
Sort by
ISLAM DAN KEADILAN RESTRORATIF PADA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Keadilan restoratif berpijak pada penekanan atas proses penyelesaian melalui jalur non penal dengan melibatkan pelaku dan korban.Perdamaian, pemaafan, perbaikan hubungan antara korbanpelakudan menghindari stigma negatif residivis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan restoratif. Mengingat urgensi keberadaan anak, kompleksitas dan manfaat yang ditimbulkan oleh keadilan restoratif pada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), maka semakin banyak kajian dilakukan untuk mengkaji hal tersebut. Tulisan ini berupaya untuk mengkaji hal tersebut darikacamata Islam dan mengelaborasikannya dengan hukum pidana modern
TATA KELOLA PEMERINTAHAN NEGARA MADINAH PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW
Madinah sebagai kekuatan ekonomi, politik, dan negara, merupakan tradisi baru dalam percaturan budaya Arab. Munculnya negara Islam Madinah dengan Muhammad Saw sebagai pemimpin, adalah revolusi model baru dalam konteks spiritual, pemikiran, dan budaya, yang mengantarkan apresiasi dunia untuk mengakui kekuatan moral dan agama sebagai tonggak hubungan relasi antar manusia yang berpandukan akhlak, persamaan, dan keadilan. Madinah telah muncul sebagai prototipe negara modern yang mendominasi dunia dengan semangat moral yang mencengangkan dan menginspirasi. Kejayaannya telah mendobrak sejarah panjang pergumulan hubungan negara dan agama. Sejarah membuktikan bahwa ia telah mewarnai dunia dengan corak idealisme Islam yang berakar pada keilmuan, pemikiran, ekonomi, dan sosial. Landasan ini didasarkan pada upaya reflektif intelektual untuk mencerna pemahaman dan prinsip politik pemerintahan Madinah yang merangkumi sistem ketatanegaraan, undang-undang, peradilan, akidah, syariah, dan hukum. Makalah ini mencoba mendeskripsikan secara detil dan mendalam sistem politik dan tata kelola administrasi pemerintahan Madinah dalam perspektif profetik dan perspektif para pemimpin (khalifah) pascakenabian sehingga terjadi dan terbentuk reformasi sistem pemerintahan secara gradual di Madinah sebagai ibukota negara Islam pertama. Penekanan atau stressing kajian ini terletak pada eksplorasi dimensi sumber daya manusia yang disiapkan Nabi Muhammad Saw untuk menjadi mercusuar peradaban, tradisi, ilmu, dan pengetahuan, sehinggadampaknya bisa kita rasakan sampai sekarang
IDEOLOGI POLITIK DILEMATIS PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) ANTARA GERAKAN TARBIYAH DAN PRAGMATISME
Kehidupan partai politik di Indonesia hanya cenderung mengedepankan kepentingan politik praktis semata dan mengenyampingkan pada nilai ideologi. Fenomina ini mulai terlihat jelas pada pemilu 2014 ketika partai-partai politik membuang jauh-jauh persaingan antar partai demi merebut kekuasaan. Partai-partai Islam dan sekuler yang sebelumnya menjadi lawan, kemudian bergabung menjadi kawan. Berbagai partai-partai politik yang awalnya merupakan partai yang memiliki basis ideologi dan beridentitas sebagai partai kader malah bergeser menjadi partai yang pragmatis. Bahkan, kasus koalisi dengan jarak ideologi yang berbeda seperti PDIP sebagai partai nasionalis menjalin koalisi dengan partai PPP dan PKS yang mana kedua partai tersebut menjadikan Islam sebagai basis ideologinya. Selain itu, di beberapa daerah terjadi koalisi yang secara akal sehat sangat bersebrangan antara PKS dengan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang secara formal PDS merupakan partai umat nasrani. Oleh kerena itu, penulis menganggap penting meneliti hal ini lebih lanjut.Penelitian ini menemukan bahwa, partai politik yang memiliki latar belakang ideologi Islam seperti PKS lebih cenderung mengangkat isu populis untuk kepentingan politik praktis daripada nilai ideologi yangdimilikinya. Sehingga dimana partai tersebut yang pada awalnya berbasis religius (islam) dan merupakan partai doktriner, kini berbalik arah semakin mendekatkan diri dan terbuka pada partai yang berideologi sekuler ataupun nasionalis. Hal itu dilakukan demi kepentingan pragmatis dan upaya mendapatkan meja kekuasaan
PEMIKIRAN S.M. KARTOSOEWIRJO TENTANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menurut S.M Kartosoewirjo negara Republik Indonesia merupakan Negara yang berpenduduk mayoritas beragama Islam namun tidak menganut paham yang berdasarkan Islam. Justru langkah yang diambil oleh para founding father’s, khususnya kaum nasionalis sekuler lebih memilih Ideologi Pancasila. Yang sampai saat ini eksistensinya masih dipertanyakan bahkan terkesan ditinggalkan oleh rakyat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan alasan penolakan S.M Kartosoewirjo terhadap negara Republik Indonesia adalah Ideologi Islam yang lebih sempurna, pemikiran S.M Kartosoewirjo anti Kolonialisme Barat karena menurutnya sangat jauh menyimpang dari Al-Qur’an dan Hadis. Anggapan bahwa negara Indonesia telah kalah dan menyerah kepada Belanda yang dianggap kurang mampu melindungi rakyat khususnya di daerah Jawa Barat. Konsep negara, bentuk negara dan sistem pemerintahan yang diusung oleh S.M. Kartosoewirjo sangat relevan jika diterapkan di Indonesia
PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAJIAN PERKEMBANGAN HUKUM: ANTARA PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Marriage in the Islamic legal study in Indonesia introduces a discussion of mixed marriages. In the understanding of classical fiqh, when dealing with the term of mixed marriage, the paradigm will lead to the understanding of different religion marriage. However, along with the development and the increasingly existing Islamic law in Indonesia based on the theory of legal existence, mixed marriage is not only limited to a marriage due to religious differences, but there is also a marriage due to citizenship differences as defined in the Marriage Law.[Perkawinan dalam kajian studi hukum Islam di Indonesia memperkenalkan pembahasan tentang perkawinan campuran. Dalam pemahaman fikih klasik apabila berhadapan dengan term perkawinan campuran maka paradigmanya akan mengantarkan pada pemahaman perkawinan beda agama. Namun, seiring dengan perkembangan dan semakin eksisnya hukum Islam di Indonesia dengan berdasarkan teori eksistensi hukum, maka perkawinan campuran tidak hanya sebatas pada perkawinan karena perbedaan agama saja, melainkan terdapat pula perkawinan karena perbedaan kewarganegaraan sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-Undang Perkawinan.
MASA PEMBAYARAN BEBAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA CERAI TALAK (Sebuah Implementasi Hukum Acara di Pengadilan Agama)
This paper will discuss the implementation of payment of iddah and mut'ah in the divorce (raj’i). Judges often faced a problem between text and context. Their decision imposes on men pays iddah and mut'ah life as a right for his ex-wife, but it was not implemented as the judge's decision, so that women tend to be disadvantaged ones, although the formal law can be prosecuted fiat execution, but it is not easy for a woman, sometimes the cost of iddah and mut'ah charge is not comparable with the cost of carrying out the execution, not to mention ex-husband who went (fuzzy) away unnoticed after divorce statement. Therefore the necessary of a legal breakthrough to provide legal certainty for the rights of womens through the judge's decision, with consideration argumentative primarily to determine a living payout time of iddah And mut'ah. In this paper will be described legal reasons in court as legal considerations which contains elements of juridical, sociological, philosophical in decision [Tulisan ini hendak mendiskusikan bagaimana pelaksanaan pembebanan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara talak (raj'i). Seringkali hakim dihadapkan pada problematika antara teks dan konteks. Adanya putusan yang membebankan terhadap laki-laki membayar sejumlah nafkah iddah dan mut’ah sebagai hak bagi mantan istri, akan tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana putusan hakim, sehingga perempuan cenderung dirugikan, meskipun secara yuridis-formil dapat dituntut fiat eksekusi, tetapi tidak mudah bagi pihak perempuan, karena kadang biaya pembebanan nafkah iddah dan mut’ah tidak sebanding dengan biaya melaksanakan eksekusi, belum lagi problem mantan suami yang pergi tanpa diketahui lagi keberadaannya setelah pengucapan ikrar talaknya. Oleh karena itu perlu terobosan hukum guna menjamin hak perempuan tersebut melalui putusan hakim dengan pertimbangan yang argumentatif terutama untuk menentukan masa pembayaran nafkah iddah dan mut’ah tersebut. Dalam tulisan ini akan diurai alasan hukum dalam putusan pengadilan sebagai bahan pertimbangan hukum yang memuat unsur yuridis, sosiologis, filosofis dalam putusan tersebut.
METODE PENENTUAN AWAL BULAN RAMADAN, SYAWAL, DAN ZULHIJJAH MENURUT DEWAN DAKWAH ISLAMIYAH INDONESIA
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) when setting the start of Ramadan and Syawal they follow the Indonesian government method (imkanur rukyah) with matla 'Indonesia (wilayatul hukmi, parts of Indonesia as a jurisdiction), but when the month of Idul Adha following the government's decision of Saudi Arabia. The reason, Eid al-Adha is closely related to the standing events so that decisions regarding the events wukuf the government authorities Saudi Arabia. Rukyah sect DDII is Mecca referring Rukyah official letter signed by the Secretary General of the Muslim World League Syeikh Muhammad Shalih Islami Qazzaz Number: 1/6/5/45 dated July 25th 1975 regarding determination of Eid Al Adha addressed to the members of the Majlis Mohammad Natsir as Ta ' The Mudir side of Maktab and the General Counsel of Rabithah 'Alam Islam. In the letter mentioned proposition Syeikhul Azhar Abdul Halim Mahmud in the form of a press release in 1975 that called for that in terms of determining the beginning of the month of Zulhijjah, should all be guided by the results of an Islamic state Rukyah Saudi Arabia, so that the Muslims of the opinion in the issue of the establishment of the standing at Arafat. DDII use understanding the verses of the Quran and hadith, related to the argument of the testimony rukyah, replenish a fair witness to determine the beginning of fasting, while the end of the fasting decided to use at least two witnesses were fair and tsiqah (reliable). Witnesses are not required to be male or female, because what is delivered is a news of observation
HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMIKIRAN YUSUF QARADHAWI
The development of defining fairness gets Human Rights (HAM) idea. But, according to Human Rights, Islamic Law has discriminating dos for religious people. Finally, getting the theory, Islamic Law can’t be accept to Human Rights. Otherwise, Yusuf Qaradhawi gets the theory that Islam Law has Maqashid Syariah as well as values of Human Rigths. Consequently, the researcher discusses Human Rights Of The Yusuf Qaradhawi Prespective. The research is library research which uses the analysis method to content analysis. The research discovers that Yusuf Qaradhawi divides his idea about Human Rights as three themes; the first, affirming honour of people; the second, affirming Human Rights; the third, struggling weak human rights. The base of his idea is the theorem of the Koran that uses a context approach, further effect of the moderate thinking, and on purpose for solving people condition, nowadays
KHIMAR DAN HUKUM MEMAKAINYA DALAM PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB DAN BUYA HAMKA
This paper is motivated by the opinion M. Quraish Shihab in his Tafsir Al-Misbah who do not require a Muslim woman wearing Khimar, this opinion is getting a variety of conflicting reactions among the interpreters of Indonesia, one of which is Buya HAMKA. What needs to be answered in this research is how the views of Buya HAMKA and M. Quraish Shihab about the meaning of Khimar? How did the views of Buya HAMKA and M. Quraish Shihab regarding the law of using Khimar? And how are the methods used by Buya HAMKA and M. Quraish Shihab in establishing the law using Khimar?Tafsir Ahkam Method with a comparative study between the two opinions of the character in this study implies that both interpreters have similarities and differences associated with the Khimar. Their equation is in defining the meaning of the word Khimar, ie the headgear, although both give the same definition of Khimar. While the difference between the two is in concluding the law of using Khimar. Buya HAMKA said that a Muslim woman must wear Khimar, while M. Quraish Shihab said that a Muslim woman is not obliged to wear Khimar. The method used by Buya HAMKA in establishing the law using Khimar is the Tafsir Riwayah and Dirayah method. While M. Quraish Shihab using the method of tafsir maudhu'i (thematic)
KIAI ANTARA MODERATISME DAN RADIKALISME (Studi Kasus KIAI Pondok Pesantren Daarut Tauhid Kedungsari, Purworejo, Jawa Tengah)
Kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil penelitian ini antara lain, pertama keterlibatan Kiai dalam modertisme dan radikalisme pesantren. Keterlibtan Kiai dalam berkembangnya moderatisme dan radikalisme tidak yerlepas dari peranan Kiai yang berkewajiban menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab amar ma’ruf nahi munkar merupakan dasar pokok dari penegakan agama menuju kemaslahatan ummat. Dengan adanya prinsip itu peranan Kiai semakin terlihat dengan bukti pergerakan aksi dakwah dengan mengggunakan radikal Kedua, peranan Kiai tidak terlepas adari status sosial yang ia miliki di masyarakat (social market). Status tersebut yang kemudian menimbulkan aksi radikalisme dengan ruang gerak bebas tanpa ada penanganan dari pemerintah secara serius. Munculnya radikalisme dikalangan pesantren, tidak terlepas dari pemahaman kiai terhadap ajaran agama ketika bersinggungan dengan budaya dan masyarakat. Hal ini mempengarhi pemahaman santri secara terus menerus dan mendasar. Karakter budaya ini tidak mengenal kompromi sehingga hal demikian yang bertentangan dianggap sesuatu yang salah ini dianggap benar dan harus dilakukan karena ketidakmampuan kiai menghadapi dilema dalam benturan budaya dan aktivitas masyarakat yang berbeda