UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
1161 research outputs found
Sort by
KOMUNIKASI SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMBANGUN KETAHANAN KELUARGA DALAM KAJIAN "TEORI NILAI ETIK"
Family is the main foundation for character formation and the role of family members. In addition, the family also plays a major role in the patterns of interaction that exist in people’s lives. However, the development and changes that occur in society can effect the pattern (role) of family life. Today, the development of science and technology is able to influence the shape of society’s life structure toward the “modern society”, one of the impact on family structure is the existance of madern family, which is characterized by the intensity of meetings among family members is increasingly “limit” due to the high level of activity outside the household, such as: children who are out of town school, husband and wife career, husband who works outside the city and see also. Moreover, because the development of communication, so this can be made as a means to build family resilience. Therefore, this article will try to examine communication systems as a significant element to build family resiliaence throught historical contex and sociological approaches, where the presentasion is by integrating, describing, and the analyzing social phenomena—modern family life patterns, changes and developments in technology, communication—using “nilai etik theory” through several rules of Islamic communication as the value of communicating in the family. So that, when viewed from “nilai etik theory” develop by Rahman, conclusions can be obtained, that there are several elements of a very close relationship to the principles of Islamic communication, development of family structure, and family resilience as a way to build a family that is a sakinah, mawaddan and rahmah.Dewasa ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mampu mempengaruhi bentuk struktur kehidupan masyarakat ke arah “masyarakat modern”, yang salah satu dampaknya berpengaruh terhadap struktur yang ditandai dengan terbatasnya tingkat intensitas pertemuan antar anggota keluarga karena tingginya aktivitas di luar rumah tangga, seperti; anak yang sekolah atau kuliah di luar kota, suami-istri yang berkarir, suami yang bekerja di luar kota, dan sebaliknya. Lebih lanjut, karena perkembangan alat komunikasi yang semakin maju, maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu sarana untuk membangun ketahanan keluarga. Oleh karena itu, artikel ini akan coba menelaah sistem komunikasi sebagai unsur yang signifikan untuk membangun ketahanan keluarga melalui pendekatan historis (historical contex) dan pendekatan sosiologis, di mana pemaparannya dengan cara memadukan, mendeskripsikan, dan kemudian menganalisis fenomena sosial—pola kehidupan keluarga modern, perubahan dan perkembangan teknologi, komunikasi—menggunakan teori nilai etik melalui beberapa kaidah komunikasi Islam sebagai nilai berkomunikasi di dalam keluarga. Sehingga, apabila ditinjau dari “teori nilai etik” yang dikembangkan oleh Rahman, dapat diperoleh kesimpulan, bahwa terdapat beberapa unsur hubungan yang sangat erat terhadap prinsip-prinsip komunikasi Islam, perkembangan struktur keluarga, dan ketahanan keluarga sebagai jalan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah
TRANSFORMASI HUKUM HARTA BERSAMA DI INDONESIA MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
This article tries to elucidate the attempt of The Supreme Court of Indonesia to formulate regulation on the distribution of joint property on the basis of juridical, philosophical, and sociological considerations. How does the Supreme Court realize the legal transformation of the distribution of joint property in Indonesia through the Supreme Court's decisions? Based on the documented data analysis, this paper conclude that the Supreme Court's decisions only have a legal certainty on joint property for the disputing parties. It has a complementary element to the existing law. It will have a legal force by the promulgation through the legislative institution. Therefore, the Supreme Court's ecision can be used as one of the instruments of the renewal of family law in Indonesia.Putusan Mahkamah Agung tentang pembagian harta bersama tidak selalu mengikuti rumusan peraturan perundang-undangan. Teks undang-undang sebagai hukum yang abstrak terkadang tidak dapat diterapkan pada konteks atau kasus tertentu, sehingga hakim melakukan penemuan hukum dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Berdasarkan hal ini maka problem dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mewujudkan transformasi hukum pembagian harta bersama di Indonesia melalui Putusan Mahkamah Agung? Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung hanya memiliki kekuatan mengikat dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa. Putusan Mahkamah Agung pada hakikatnya hanya menyempurnakan Undang-Undang, karena Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan membuat undang-undang. Agar putusan tersebut memiliki kekuatan mengikat maka harus diundangkan melalui lembaga legislatif. Jadi Putusan Mahkamah Agung yang mengandung unsur kebaruan yang menyesuaikan dengan situasi dan kondisi kekinian, dapat dijadikan sebagai salah satu instrumen pembaruan hukum keluarga di Indonesia
PENGHULU WANITA MENURUT PENGHULU KANTOR URUSAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA
This article tries to examine the view of the marriage administrar (penghulu) of the Office of Religious Affairs (KUA) in Yogyakarta on female marriage administrar. Based on interview with ten marriage administrars in Yogyakarta, this work argues that at least three varians of the opinion can be concluded. Some argued that female marriage administrar is not against the law. Therefore, female marriage administrar is possible in Indonesia. The others stated that female marriage administrar only can apply in Indonesia if no man can meet the requisites of the marriage registrar. The rest have an opinion that female marriage registrar is not possible in Indonesia becauseArtikel ini mengkaji tentang pendapat penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Yogyakarta tentang penghulu wanita. Dengan data primer bersumber dari wawancara dengan sepuluh penghulu di Kota Yogyakarta, artikel ini menyimpulkan bahwa di kalangan penghulu Kota Yogyakarta, terdapat tiga varian pendapat mengenai penghulu wanita. Sebagian berpendapat bahwa penghulu wanita sangat mungkin ada di Indonesia dengan alasan aturan yang ada sangat memungkinkan penghulu dijabat oleh perempuan. Selain itu, secara normatif fiqh, tidak ada larangan penghulu dijabat oleh wanita meskipun harus menjadi wali. Sebagian yang lain berpendapat penghulu wanita hanya dapat terjadi di Indonesia jika tidak ada pria yang memenuhi syarat untuk menjadi penghulu. Sedangkan sisanya menyatakan bahwa penghulu wanita tidak mungkin terjadi di Indonesia dengan alasan meskipun secara yuridis tidak melarang wanita menjadi penghulu, tetapi secara empiris penghulu sering menjadi wali nikah melalui wali hakim ataupun taukil wali. Sedangkan yang dapat menjadi wali adalah laki-laki
PENETAPAN USIA PERKAWINAN DI INDONESIA DAN (WILAYAH PERSEKUTUAN) MALAYSIA Menelusri Latar Belakang Filosofis dan Metode yang Digunakan
Perkawinan dilaksanakan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia dan sejahtera. Faktor psikologis maupun fisiologis dari masing-masing mempelai dapat mempengaruhi keberlangsungan rumah tangganya. Dengan demikian sangatlah perlu adanya pembatasan usia untuk melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu, kajian-kajian pembaharuan hukum keluarga di negara-negara Islam salah satunya membahas mengenai penentuan batas usia perkawinan. Indonesia mempunyai ketentuan mengenai batas usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Sedangkan di Malaysia khususnya di wilayah persekutuan menetapkan batas usia perkawinan bagi laki-laki 18 tahun dan bagi perempuan 16 tahun. Indonesia dan Malaysia merupakan negara di Asia Tenggara yang penduduknya mayoritas beragama Islam dan bermazhab Syafi’i. Artikel ini akan menelusuri latar belakang filosofis serta metode yang digunakan untuk menetapkan batas usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS
Perdagangan minuman keras telah menjadi profesi baru saat ini. Problematika tentang minuman keras tidak pernah surut pemberitahuannya melalui media cetak dan media elektronik. Korban yang berjatuhan terus meningkat dari waktu ke waktu. Minuman keras dapat beredar di kalangan masyarakat karena ada penyalurnya, seperti pedagang atau penjualnya. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya korban akibat minuman keras, baik dari tingkat usia maupun dari berbagai derajat sosial. Kriminalitas yang terjadi dapat berupa pemerkosaan, kasus kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia),kerusuhan, tawuran, sampai pada kasus overdosis miras yang mengakibatkan kematian. Oleh karena itu, sebuah sanksi dan penegak hukum adalah suatu rangkaian yang menjadi titik kunci untuk menjadi problem soulving dalam permasalahan ini. Dalam hukum pidana positif, menentukan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan minuman keras sesuai yang tercantum di dalam pasal 204 KUHP yang menentukan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan di dalam hukum pidana Islam, hukuman yang diberikan akan ditetapkan berdasarkan keputusan penguasa atau hakim pada saat itu. Di dalam hukum pidana Islam, tindak pelanggaran ini termasuk dalam jarimah ta’zir yaitu jenis jarimah dan hukuman yang belum ada ketentuannya di dalam nash
FERTILISASI IN VITRO DALAM TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH
Having been commonly practiced, in vitro fertilization (fertilization in a tube/baby tube program) is one of the controversial medical practices both for religious reasons and for ethical and moral reasons. From the ethical/moral point of view, the problem lies in the fact that the implication of such a practice may result in the destruction of the remaining unused embryos. In this article, the writer argues from the point of view of maqāṣid asy-syarī‘ah that the practice of in vitro fertilization is much needed by the infertile couples who want to have children. The embryo's moral status starts from the implantation of the blastocyst in the women’s uterine wall, so that the zygote of fertilization in the pre-implantation tubes does not have a moral status yet.[Walaupun telah jamak dilakukan, fertilisasi in vitro (pembuahan dalam tabung/bayi tabung) merupakan salah satu praktis medis yang konroversial baik karena alasan agama maupun karena alasan etika dan moral. Dari segi etika/moral, permasalahannya adalah implikasi dari praktik itu yang berakibat pada pemusnahan sisa embrio yang tidak digunakan. Dalam tulisan ini penulis berargumerntasi dari sudut pandang maqāṣid asy-syarī‘ah bahwa praktik fertilisasi dalam tabung sangat dibutuhkan oleh pasangan tidak subur yang mendambakan keturunan. Status moral embrio dimulai sejak implantasi sehingga zigot hasil fertilisasi dalam tabung praimplantasi belum memiliki status moral]
KEADILAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN BURGERLIJK WETBOEK
The question of the distribution of heritage property from parents to their children, or from people who have died to the parties entitled to them is a complicated problem and often cause problems for many family members. Generally, the problems arising from the practice of inheritance share are because each party feels it does not get the inheritance as it should be (unfair). This paper examines the concept of justice in the distribution of inheritance under Islamic law and Burgerlijk Wetboek (BW). This paper has provided valuable information on the understanding and concept of justice existing in Islamic law and also in BW, in which the different concept of justice has given rise to different provisions in terms of inheritance division. In the Islamic heirs law, the concept of justice is based on the principle of equitable justice, while the concept of justice contained in Burgerlijk Wetboek is built on Western philosophies and ideas, especially the justice Aristotle made about the equality of rights between individuals. Therefore, the rights of the heirs are equal to the rights of the daughter's heirs. The difference in fairness in the distribution of inheritance is due to differences in the perspectives of justice and the legal basis of the two heirs. Islam considers that the obligation to provide family support is the responsibility of men so that it is appropriate if men doubled the share of women's heritage. Meanwhile, in the Western thinking that forms the BW heir system does not determine and imposes obligations to provide a family income only to men or women, so BW's heirs provide a share of inheritance equally between men and women
Kajian Pemikiran Politik Islam Kontemporer
Pemikiran politik Islam kontemporer merupakan kajian politik tentang isu-isu aktual seperti persoalan hubungan Islam dan politik, demokrasi, hak asasi manusia, negara-bangsa, pluralisme, feminisme, dan masalah-masalah mutakhir lainnya yang menggunakan banyak perspektif keilmuan Islam. Perspektif yang dikembangkan tidak hanya menggunakan pendekatan ilmu-ilmu keislaman yang bersifat sintesis antara klasik dan kontemporer, tetapi juga menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial dari tradisi Baratdalam kerangka kerja epistemologis dan metodologis yang bersifat interkoneksi. Tulisan ini mengelaborasi keniscayaan kajian politik Islam kontemporer yang multidisipliner dimaksu
INDIGENOUS CONSTITUTION DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN DAN FIKIH MINORITAS
Proses penanganan masalah masyarakat adat di Indonesia masih sangat menyesakan dada, dalam beberapa periode belakangan ini. Aspek-aspek yang melekat pada masyarakat adat seperti ekonomi, politik, hukum, sosial dan kultural menjadi intrumen yang dijadikan alat untuk mendiskriminasi dan memarjinalkan kelompok minoritas lokal ini dengan tujuan perluasaan sistem liberalisasi ekonomi dan politik oleh negara dan kelompok dominan yang merupakan representasi mayoritas serta memiliki akses kekuasaan terhadap aparatur negara. Dalam beberapa regulasi dan keputusan politik nasional, eksistensi komunitas lokal masih belum terakomodasi secara sistematis, terisolasi dari proses politik atau agenda politik nasional. Pengakuan atas hukum adat sebagai bagian dari instrument hukum nasional hanya pada tataran proses legislasi, dalam realitanya penanganan beberapa permasalahan yang melibatkan komunitas lokal ini terkesan tidak serius dan merugikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari entitas kewarganegaraan Indonesia. Instrumen yang tertuang dalam beberapa peraturan di Indonesia sejatinya telah bernafaskan semangat atas perlindungan masyarakat adat. Konsep indigenous constitution lahir atas kesadaraan hak-hak komunitas ini dalam perjalanan demokratisasi di Indonesia baik sebagai upaya atas pesan universalitas Hak Asasi Manusia (HAM) yakni kemanusian (humanity), keadilan (justice) dan kesetaraan (equality). Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin, selalu menjadikan lima komponen dasar sebagai tujuan syariat. Konsep perlindungan di dalam Islam yang termaktub di dalam konsep fiqh al-aqalliyyât dijadikan sebagai landasan konseptual bahwa melindungi minoritas merupakan bagian dari penegakan nilai-nilai agama. Titik temu antara indigenous constitution dalam bingkai fiqh alaqalliyyât adalah pada kemashlahatan untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai entitas kewarganegaraan dalam suatu wilayah sesuai dengan tujuan dari Maqashid Syari’ah
Indeks Artikel
Redaksi Jurnal IN RIGHT dalam edisi terbitan Vol. 7, No. 1, November 2017 ini menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para mitra bebestari atas kesediaan waktu dan partisipasi aktif mereka dalam proses pembacaan kelayakan naskah-naskah yang masuk kepada redaksi. Mitra bebestari yang dimaksud adalah:1. Prof. Dr. H. Abd. Salam Arief, M.A2. Prof. Drs. H. Akh. Minhaji, M.A., Ph.D3. Prof. Noorhaidi Hasan, M.A., M.Phil., Ph.D4. Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag5. Dr. Ahmad Patiroy, M.S