UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
    1161 research outputs found

    PERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT: Studi Kasus Desa Bedulang, Bandar Pusaka, Aceh Tamiang

    No full text
    This article addesses the issue on the implementation of forced marriage as a sanction of seclusion (khalwat) practiced in Batu Bedulang Aceh Tamiang.  Based on empirical research, this paper argued that there are some reasons behind the practice and religious and social reasons are two important factors. Avoiding fornication is a religious doctrine underlying the practice. Feeling ashamed of the whole family members if one of them is doing seclusion is another reason of the implementation of the sanction. Based on these reasons, the implementation of forced marriage as a sanction of seclusion exsists, eventhough the groom and bride candidates are still under permissible marriage age.Penelitian ini berangkat dari ketertarikan peneliti terhadap kawin paksa sebagai sanksi khalwat yang ada di Desa Batu Bedulang. Dengan memanfaatkan data empiris dari hasil wawancara dengan pemangku adat dan tokoh agama, tulisan ini menunjukkan bahwa praktek turun temurun tentang pernikahan sebagai sanksi khalwat yang dipraktekkan di Desa Batu Bedulang disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor agama dan moral dan sosial merupakan dua sebab penting adanya praktek tersebut. Melekatnya doktrin menghindari perzinaan adalah faktor agama yang dijadikan alasan diterapkannya sanksi ini. Sedangkan alasan moral sosial adalah adanya rasa malu pada keluarga jika salah satu anggota keluarganya melakukan khalwat, lebih lagi jika yang melakukan perempuan. Dengan alasan seperti ini, maka pernikahan sebagai sanksi khalwat tetap diterapkan meskipun usia calon mempelai masih di bawah usia perkawinan

    PELAKSANAAN KURSUS PRANIKAH DI KOTA YOGYAKARTA: URGENSITAS, EFEKTIVITAS HUKUM, DAN TINDAKAN SOSIAL

    Get PDF
    This article describes the implementation of pre-marital courses that still contain several problems. One of them is, Indonesian Republic’s Ministry of Religion Regulation No. DJ.II / 491 of 2009 and Regulation No. DJ.II / 542 of 2013 in order to organize the pre-marital courses, but many related parties cannot implement it. This prompted the author to examine the views of the Head of KUA in the City of Yogyakarta regarding the urgency of pre-marital courses in an effort to form a sakinah family. After interviewing some related sources, the authors concluded: (1) all informants considered pre-marital courses to be very important as an effort to realize a sakinah family; (2) at the technical level, the implementation of pre-marital courses still faces some problems, such as budget issues, so that some KUA cannot held pre-marital courses; and (3) the implementation of pre-marital courses at KUA is based on religious traditions or beliefs rather than legal regulations. [Artikel ini menjelaskan tentang pelaksanaan kursus pra-nikah yang masih mengandung sejumlah masalah. Salah satunya adalah, meskipun Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Peraturan No. DJ.II/491 Tahun 2009 dan Peraturan No. DJ.II/542 Tahun 2013 agar kursus pranikah diselenggarakan, namun banyak pihak terkait yang tidak dapat melaksanakannya. Ini mendorong penulis menelaah pandangan pandangan Kepala KUA Kota Yogyakarta tentang kursus pra-nikah dan urgensi dalam upaya membentuk keluarga sakinah. Setelah mewawancarai narasumber-narasumber terkait, penulis berkesimpulan: (1) semua narasumber menganggap kursus pra-nikah sangat penting sebagai upaya mewujudkan keluarga sakinah; (2) pada tataran teknis, pelaksanaan kursus pra-nikah masih terbentur sejumlah masalah, seperti persoalan anggaran, sehingga beberapa KUA tidak bisa menyelenggarakan kursus pra-nikah; dan (3) pelaksanaan kursus pra-nikah di KUA didasarkan pada tradisi atau keyakinan agama daripada peraturan hukumnya.

    PERKAWINAN SEMARGA MASYARAKAT MIGRAN BATAK MANDAILING DI YOGYAKARTA

    Get PDF
    Same clan marriage is prohibited in Batak tradition, as one clan is considered as descendant of blood from the father. There are 3 (three) tradition marriage systems, exogamy, endogamy, and eleutrogami. The same clan marriage carried out by the Batak community of Mandailing migrants in Yogyakarta experienced a shift in meaning from the Batak culture, from the exogamy marriage system to the eleutherogami marriage system that did not recognize the prohibition as well as in the exogamy or endogamy marriage system. Factors that affecting same clan marriage in Batak Mandailing migrants are caused by factors of love, religious factors, economic factors, educational factors and cultural factors. Same clan marriage in the community of Batak Mandailing migrants have done because the Mandailing Batak migrant communities do not believe in taboos.[Perkawinan semarga merupakan perkawinan yang dilarang dalam adat Batak, semarga dianggap satu keturunan darah dari bapak. Ada 3 (tiga) sistem perkawinan adat, exogami, endogami, dan eleutrogami. Perkawinan semarga yang dilaksanakan masyarakat Batak Mandailing migran di Yogyakarta mengalami pergeseran makna dari budaya adat Batak, dari sistem perkawinan exogami menjadi sistem perkawinan eleutherogami yang tidak mengenal adanya larangan sebagaimana halnya dalam sistem perkawinan exogami atau endogami. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan semarga dalam masyarakat Batak Mandailing migran disebabkan karena faktor cinta, faktor agama, faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor budaya. Perkawinan semarga dalam masyarakat Batak Mandailing migran dilakukan karena masyarakat Batak Mandailing migran sudah tidak percaya dengan hal tabu.

    DAMPAK PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2014 TERHADAP MASYARAKAT DAN PENGHULU (Studi di KUA Gondokusuman dan Tegalrejo Yogyakarta)

    Get PDF
    Based on Government Regulation Number 48 of 2014 about Marriage Registration Fee which contains about the cost of marrieage recording and referring for free or free of charge when done in KUA. If marriage applied outside KUA and outside working hours, it is charged Rp 600.000. The regulation subtitutes Government Regulation Number 47 of 2004 about Non-Tax State Revenue Rate that applied to the Ministry of Religious Affairs. The weakness of Government Regulation No. 47 of 2004 is the number of gratification practices among some headman. This resulted in the issuance of Government Regulation Number 48 of 2014 concerning about the Cost of marriage listing on the basis of the benefit to eliminate the practice of gratuities. Primary sources in this study are the views of the Head Office of Religious Affairs (KUA) Tegalrejo and Gondokusuman Subdistricts and View of bride and groom candidates  in Tegalrejo and Gondokusuman Subdistricts. The secondary data are documents relating to the Office of Religious Affairs (KUA) Tegalrejo and Gondokusuman Sub-districts. The approach used is the normative approach. Data were analyzed qualitatively by using deductive and inductive methods. This paper describes the impact of the implementation of Government Regulation Number 48 of 2014 about the Cost of Marriage Listing in KUA Tegalrejo and Gondokusuman.[Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah yang berisi tentang biaya pencatatan nikah dan rujuk gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali apabila dilakukan di dalam KUA. Jika melaksanakan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, maka dipungut biaya sebesar Rp 600.000. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama. Kelemahan PP Nomor 47 tahun 2004 adalah banyaknya praktek gratifikasi di kalangan oknum penghulu. Hal ini menyebabkan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah atas dasar kemaslahatan untuk menghilangkan praktek gratifikasi. Sumber primer dalam penelitian ini adalah Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalrejo dan Gondokusuman serta Pandangan Calon Manten di Kecamatan Tegalrejo dan Gondokusuman. Data sekundernya adalah dokumen yang berhubungan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalrejo dan Gondokusuman. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Tulisan ini menjelaskan tentang dampak implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah di KUA Tegalrejo dan Gondokusuman.

    DIVINITAS DAN HUMANITAS DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

    Get PDF
    Islamic law from its source is divine law because it is based on God’s revelation, but from its implementation, Islamic law is human made law, which is interpretation of revelation. So that in Islamic law contained the side of divinity and humanity, absolute character on one side and relative on the other side. The implication, which is called Islamic law is all the interpretation of the revelations made by the mujtahids. In Islamic criminal law, that reality also occurs. Although the source is revelation, the humanity aspect receives an important attention in Islamic criminal law. The purpose of establishing Islamic criminal law is to uphold human rights, such as the right to life, the right to marry, the right to property, the right of self-esteem, the right to think, and other basic rights. The guarantee of human rights protection is also seen in the form of penal sanctions, law enforcement models and law enforcement orientations. Legal sanctions are not the goal of law enforcement but the means or strategies so that they are adaptable. Law enforcement refers to restorative justice involving perpetrators, victims, communities, and the state. The legal orientation is not only to resolve legal conflicts, but to enforce social defense.Kata Kunci: hak asasi manusia, jinayah, restorative justice, perlindungan sosial 

    Mekanisme Eksekusi Jaminan pada Pembiayaan Musyarakah di BMT UGT Sidogiri Bangkalan dalam Perpektif Hukum Bisnis Syari’ah

    Get PDF
    Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghidari terjadinya penyimpangan maka diperbolehkan meminta jaminan hal ini sebagaimana yang terdapat dalam fatwa DSN No. 08/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, menyatakan: ”Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan”. Penerapan jaminan pada suatu pembiayaan merupakan hal yang wajar dan dapat dikatakan sangat penting, akan tetapi mengingat BMT merupakan lembaga yang berbasis syariah, maka sudah seharusnyalah BMT mengikuti syariat Islam tanpa terkecuali. Barang yang dijadikan jaminan dalam pembiayaan dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan khusus dalam bentuk kepercayaan. Adapun jaminan yang disyaratkan oleh BMT di antaranya adalah: emas, BPKB Kendaraan bermotor, Sertifikat Tanah, Dll. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian mengenai mekanisme eksekusi jaminan. pada tulisan ini kajian terfokus pada mekanisme eksekusi jaminan pada akad musyarakah di BMT UGT Sidogiri Bangkalan dalam pandangan Hukum Bisnis Syari’ah

    Tinjauan Sosiologi Hukum Islam terhadap Sistem Diskon Bunga Pinjaman Modal Usaha (Studi Kasus pada Gabungan Kelompok Tani di Desa Bendung, Kabupaten Gunungkidul)

    Get PDF
    Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap sistem diskon bunga pinjaman modal usaha pada Gabungan Kelompok Tani Desa Bendung, Kabupaten Gunungkidul. Diskon bunga pinjaman modal usaha ini hanya berlaku dan diterapkan di Desa Bendung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal yang menjadi alasan mengapa Gabungan Kelompok Tani menerapkan diskon bunga pinjaman modal usaha, sedangkan pada Gabungan Kelompok Tani di daerah lain tidak menerapkannya. Subjek penelitian disini adalah pengurus Gabungan Kelompok Tani Desa Bendung, tokoh agama desa, kepala desa, kepala dusun, dan anggota masyarakat. Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah penerapan diskon bunga dalam pinjaman modal usaha.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis penerapan diskon bunga pinjaman modal usaha dalam akadnya berdasarkan saling kepercayaan dan kesepakatan bersama, menurut hukum Islam akad tersebut telah sah karena dalam Islam, uslub sigat dengan lisan juga diperbolehkan. Di dalam praktik ini, penerapan sistem diskon diambil dari seluruh hasil bunga (tambahan) sebesar 20%. Pelaksanaannya  mengandung kemaslahatan yang didasarkan atas rasa sukarela dan kesepakatan bersama. Maka dari itu, pelaksanaan diskon ini termasuk dalam ‘urf shahih. Mengenai bunga (tambahan) yang diterapkan adalah hasil dari pinjaman produktif, yang hasil keuntungannya juga digunakan untuk penguatan dana kas dan pembangunan desa. Diskon bunga pinjaman memiliki dampak positif dan negatif sehingga pelaksanaannya juga mempunyai maslahah dan mudharat. Dampak sosiologis yang positif dari kegiatan dalam gabungan kelompok tani adalah dapat berpengaruh pada angsuran rutin nasabah, terciptanya kebutuhan rohani yang dirasakan para peminjam, menjadikan masyarakat saling berinteraksi dengan sesama, serta anggota dapat mengembangkan usaha mereka dalam meningkatkan pendapatan. Di sisi lain dampak negatif yang ditimbulkan adalah cenderung meminjam di lembaga tersebut dan enggan beralih meminjam di lembaga yang lebih ringan bunganya, dan masyarakat menjadi ketergantungan untuk meminjam lagi, bahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif

    Pengentasan Kemiskinan Melalui Pengembangan Badan Umum Milik Desa (BUMDES)

    Get PDF
    Berbicara kemiskinan sama halnya dengan membahas permasalahan klasik yang sifatnya mendunia. Pasalnya, topik kemiskinan ini sudah tentu dibicarakan di berbagai negara dari tahun ke tahun karena pada dasarnya setiap negara pernah mengalami kemiskinan. HDR[1] (2011) mempublikasikan bahwa sekitar 30% populasi dunia (1.56 milyar) hidup dalam kemiskinan multidimensional; 50% populasi dunia (3 milyar) hidup dengan pendapatan kurang dari 2.5 dollar per hari; dan 80% populasi dunia hidup dengan pendapatan kurang dari 10 dollar per hari. Hal lain yang cukup mengejutkan dan perlu digarisbawahi bahwa angka terbesar dari penduduk miskin dunia adalah muslim dan sebagian besar berada di wilayah pedesaan. Oleh sebab itu, diperlukan media pengentas kemiskinan yang pro Islam dan dapat dikembangkan di wilayah desa. Dalam hal ini penulis mencoba mengembangkan model Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan operasional berbasis ekonomi syariah melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sebagai lembaga pendorong finansial bergeraknya usaha-usaha desa. Keberadaan BUMDes LKMS ini mampu menjadikan masyarakat miskin menjadi masyarakat yang sejahtera. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode analisis deskriptif. Penulis melakukan library research mengenai tema terkait baik itu dalam ranah teoritis maupun praktis yang terdapat di Indonesia. Harapannya, model pengembangan BUMDes dengan basis ekonomi syariah ini dapat dijadikan percontohan oleh berabagi negara, sehingga mampu mengoptimalkan potensi desanya dan terhindar dari kemiskinan yang selama ini menjadi polemik. [1] Human Development Report (HDR) United Nations Development Program, 2011.

    REFORMASI BIROKRASI PADA LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

    Get PDF
    This article describes the development and change of Religious court in Indonesia as a fruit of bureaucratic reform in the period of Reformation era. Concentrating on the reformation of the institution, human resource, and infrastructure, this article argues that the bureaucratic reformation of Religious Court has brought about some positive impact to the Religious Court of Indonesia. The Religious Court becomes more independent and professional. Its professionalism is indicated by the on time process of the court, the increasing quality of human resources, and better infrastructure. Meanwhile, its independency is strengthened by the implementation of one roof system which put the Religious Court merely under the coordination of Supreme Court of the Republic of Indonesia.Artikel ini berupaya mendeskripsikan perubahan yang terjadi di lingkungan  Peradilan Agama (PA) melalui Program Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan pada era Reformasi dengan fokus kajian tentang perbaikan layanan dan manajemen  dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, struktur organisasi, sarana dan prasarana, kesejahteraan aparat  serta peraturan perundangan yang mengatur tentang PA.  Tulisan ini menunjukkan bahwa hasil dari reformasi birokrasi di lingkungan PA telah menjadikan PA sebagai sebuah lembaga yang lebih professional dan mandiri. Profesionalitas PA ditujukan dengan meningkatnya ketepatan waktu dalam proses peradilan, sumber daya manusia yang semakin berkualitas dan perbaikan sarana dan prasarana PA. Sedangkan kemandirian PA ditunjukkan dengan system peradilan satu atap dengan menempatkan kedudukan PA langsung di bawah Mahkamah Agung.

    ABORSI JANIN CACAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

    Get PDF
    Abortion has generally been considered cruel, inhumane, and contrary to religious law and doctrine. However, the law of abortion in particular needs to be studied in more depth, as there are various causes, not only one form, that underlie it.This paper examines how abortion is done due to indications of fetal defects according to Islamic law. This research is a type of normative legal research that is prescriptive, because this research is a scientific research to find the truth based on scientific logic from the side of law, using the approach of fiqh. The types of legal materials that the author uses are primary and secondary legal materials. The primary legal materials include the Qur'an, al-Hadith, and the fiqh books, while the secondary legal materials used are the literature that is in accordance with the object of study including Law no. 36 Year 2009 on Health. Data analysis technique is used with deductive logic. Based on the study findings, the conclusions are, first, the law of abortion is haram though in various levels in accordance with the development of fetal life. Second, Medical advancement has now been able to detect fetal damage before the age of four months. It is not considered accurate if the doctor makes the assumption that after birth the baby will experience a blemish such as blindness, deafness, or mute and that those defects are considered a cause that permits abortion. Such defects are actually disabilities that have been known in the wider community throughout human life and carried by many people. Third, nevertheless, in the first 40 days, and before the age of the fetus reaching 120 days in the womb, the fetus is in the phase of a clot of flesh and blood. If a trusted doctor determines that the fetus has a malformed disability and it cannot be cured, and if left alive, the future conditions will become a problem for him and for his family. In this condition, abortion may be permitted, according to the parents’ request.Kata kunci: aborsi, janin cacat, Hukum Isla

    1,069

    full texts

    1,161

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇