UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
1161 research outputs found
Sort by
KEBUTUHAN MANUSIA DALAM PEMIKIRAN ABRAHAM MASLOW (TINJAUAN MAQASID SYARIAH)
Berbicara tentang manusia, tentu tidak cukup melihat dari sisi lahiriyah saja. Jauh lebih dari itu adalah sisi bathiniyahnya. Kedua wilayah ini sangat perlu diperhatikan guna mencapai kebahagian hakiki manusia yaitu dunia dan akhirat. Hal yang mendasar berkaitan dengan manusia adalah tentang kebutuhannya. Tulisan ini membahas bagaimana kebutuhan manusia menurut Maslow jika dilihat dari perspektif maqasid. Lebih lanjut akan dikomparasikan dengan pemikiran Al-ghozali yang sudah lebih dahulu ada. Hasilnya adalah Pertama, perbedaan paling mendasar antara kedua tokoh tersebut adalah tentang mana yang lebih dahulu dipenuhi (Maslow) atau mana yang harus dilindungi (Al-ghozali). Kedua, sesuai dengan basic penelitian Maslow yang berdasar pada rasio, empiric dan naluriah (ilmiah), bertepatan dengan kondisi pasca Perang Dunia II, Ia menekankan teorinya pada kebutuhan fisik manusia yang harus diutamakan dibanding kebutuhan lainnya. Sedangkan Al-ghozali dengan pendekatan tasawufnya, yang bersumber dari nash-rasio dengan latar belakang adanya krisis spiritual pada saat itu, menekankan perlindungan agama sebagai satu hal yang paling utama. Sebab, menurutnya, puncak dari maqasid syariah yang berupa maslahah adalah menjaga tujuan-tujuan syara’. Dalam hal ini adalah agama. Ketiga, Maslow menekankan puncak kebutuhan manusia adalah aktualisasi diri yang lebih bersifat individual dan materialistik. Sedangkan Al-ghozali adalah maslaha am (Kesejahteraan umum). Terlepas dari beberapa perbedaan tersebut, Keduanya memiliki satu persamaan bahwa setiap manusia hakikatnya memiliki potensi dan nilai yang luhur untuk mengembangkan diri menjadi lebih baik
OPTIMALISASI DANA ZIS PADA LAZIS NU KECAMATAN AMPEL KABUPATEN BOYOLALI
Zakat, infaq, shadaqah (ZIS) mempunyai potensi yang besar dalam perekonomian. Pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah secara optimal akan dapat berkontribusi positif dalam pembangunan ekonomi. LAZISNU sebagai lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, shadaqah mempunyai peran dan fungsi yang sangat vital untuk dapat mendayagunakan dana zakat, infaq, shadaqah dalam pemberdayaan umat dan pembangunan ekonomi. Analisis menganai kekuatan, peluang, kelemahan dan ancaman menjadi suatu hal yang penting agar LAZISNU dapat tetap eksis dalam menjalankan fungsinya dan melayani masyarakat. Untuk dapat berfungsi secara optimal, penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana ZIS menjadi sesuatu yang harus diperhatikan secara maksimal. Pendistribusian ZIS juga harus dioptimalkan yaitu dari suatu hal yang bersifat konsumtif menjadi produktif agar ZIS dapat lebih berdayagun
HUKUM MELAKUKAN SUJUD ANTARA MENDAHULUKAN TANGAN DAN MENDAHULUKAN LUTUT (TELAAH TA’ARUD AL-ADILLAH ATAS HADISHADIS TERKAIT)
Sujud merupakan salah satu rukun salat, dimana rukun merupakan bagian penting dari salat itu sendiri dan keabsahan salat bergantung padanya. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tata cara sujud, disini ada beberapa perbedaan, yaitu ada beberapa hadis yang saling bertentangan. Penulis membahas hadis yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud, yaitu hadis tentang mendahulukan tangan atau lutut saat sujud. Problematika yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis ta’arud al-adillah terhadap hubungan dua hadis tentang mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut saat sujud. Karena realita di masyarakat, masih banyak yang belum mengetahui tentang manakah diantara kedua hadis itu yang kualitas hadisnya lebih unggul. Selain itu, kebanyakan masyarakat mempraktekannya mengikuti sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh orang tuanya, atau mereka hanya taqlid saja. Terkait hal perbedaan tentang tata cara sujud ini, terkadang antara yang satu dengan yang lainnya terjadi persilihan sehingga saling menyalahkan. Untuk menjawab pokok permasalahan diatas maka penulis menggunakan penelitian kepustakaan ( Library Research) yaitu menganalisis muatan literatur-literatur yang terkait dengan perbandingan antara hubungan dua hadis tentang tata cara sujud antara mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut. Sifat penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analisis komparatif, yaitu penulis menggambarkan secara jelas dan terperinci tentang hubungan dua hadis antara mendahulukan tangan atau mendahulukan lutut ketika melakukan sujud, kemudian menganalisisnya. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa teori ta’arud al-adillah yaitu tinjauan tentang konsep ushul fiqh yang menggambarkan adanya pertentangan dua dalil yang sama-sama kuat derajatnya. Adapun cara penyelesaian ta’arud al-adillah ada empat cara yang dapat ditempuh, yaitu: pertama, jam’u wa attaufiq (mengkompromikan kedua dalil), kedua, tarjih (memilih dari dua dalil yang lebih kuat derajatnya), ketiga, Nasakh, yaitu dengan cara meneliti mana diantara dua dalil itu yang lebih dahulu datang, dan keempat, tasaquth dalilain (meninggalkan kedua dalil tersebut dan mencari dalil lain yang lebih rendah kualitasnya). Dari beberapa cara penyelesaian ta’arud al-adillah tersebut, di sini penulis menggukan cara jam’u wa at-taufiq serta tarjih dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Alasan menggunakan cara jam’u wa at-taufiq, karena mengamalkan kedua dalil itu lebih baik daripada meninggalkan/mengabaikan dalil yang lainnya. Alasan menggunakan tarjih, karena hadis yang mendahulukan tangan derajatnya lebih unggul dibanding dengan hadis yang mendahulukan lutut. Kedua hadis tersebut merupakan hadis yang maqbul, yaitu hadis yang dapat diterima sebagai hujjah dan dapat diamalkan. Hadis mendahulukan tangan lebih dimenangkan karena ia merupakan hadis yang memiliki kualitas s}ahih ligairihi, sedangkan hadis tentang mendahulukan lutut berstatus hasan ligairihi. Jika dilihat dari segi ilmu ulumul hadis, kedudukan hadis s}ahih ligairihi lebih tinggi dibandingkan dengan hadis yang hasan ligairihi
ITSBAT TALAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
This study discusses about itsbat talak (legal recognition of divorce) pronounced by husbands out of court in the perspective of Marriage Law in Indonesia. There are three issues answered in this study. First, how is the legal problem of out-of-court divorce in the perspective of Marriage Law in Indonesia and Fiqh? Second, what is the urgency of itsbat talak in the view of fiqh and Marriage Law in Indonesia? Third, what is the review of the Marriage Law in Indonesia on the itsbat talak out-of-court? To answer this problem, a library study was conducted. The data was collected through searching of the research results, books, fiqh books, laws or regulations and electronic as well as digital data through websites. The study found that there are some legal problems of itsbat talak for out-of-court divorce such as its legality, the probability of talak for twice, no legal protection, the couple blocked from other marriage, and the lost of post-marriage rights. Itsbat talak for out of court divorce can be recognized in the Marriage Law in Indonesia. Studi ini mengkaji tentang itsbat (pengakuan hukum) talak yang telah dijatuhkan suami di luar pengadilan dalam perspektif hukum perkawinan di Indonesia. Ada tiga persoalan yang akan dijawab dalam studi ini. Pertama, bagaimana problematika hukum talak di luar pengadilan dalam perspektif Hukum Perkawinan di Indonesia dan Fikih ? Kedua, bagaimana urgensi itsbat talak dalam pandangan Fikih maupun Hukum Perkawinan di Indonesia ? Ketiga, bagaimana tinjauan Hukum Perkawinan di Indonesia terhadap itsbat talak perceraian di luar pengadilan ? Untuk menjawab permasalahan ini dilakukan studi kepustakaan. Data tentang talak di luar pengadilan atau itsbat nikah dikumpul melalui penelusuran hasil-hasil penelitian, buku-buku atau kitab fikih, undang-undang atau peraturan dan data elektronik melalui website. Data ini diolah, dianalisis dan dijadikan bahan untuk mengkaji itsbat talak dengan menggunakan metode kajian hukum normatif. Hasil penelitian menemukan jawaban, pertama; ada lima problem hukum talak di luar pengadilan, seperti keabsahannya, kemungkinan terjadi talak dua kali, tidak adanya perlindungan hukum, pasangan talak di luar pengadilan tidak dapat melakukan penikahan resmi dengan yang lain, tidak bisa mendapatkan hak-hak setelah talak. Itsbat talak dapat diakui dalam hukum perkawinan di Indonesia
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL MENURUT YUSUF AL- QARADHAWI DAN SYAIKH MUHAMMAD IBN SHALEH AL- UTSAIMIN
Seperti yang telah diketahui, Natal merupakan perayaan yang dilakukan oleh umat kristiani untuk memperingati kelahiran Isa al-Masih yang dilakukan setiap tanggal 25 Desember. Perayaan ini sering menimbulkan perdebatan di antara organisasi atau komunitas muslim. Pendapat pro kontra tentang mengucapkan selamat hari natal pun muncul dikalangan para pemikir dan tokoh Islam kontemporer, seperti halnya Yusuf alQardhawi dan Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin. Menurut al-Qaradhawi tidak ada larang tersendiri baik itu atas nama lembaga ataupun diri sendiri untuk mengucapkan selamat hari Natal atau yang lainnya kepada umat non-muslim, terlebih lagi al-Qaradhawi juga menganjurkan untuk berlaku baik kepada umat non-muslim yang tidka berbuat dzalim kepada umat Islam. Sedangkan Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena perbuatan demikian itu ditakutkan membuat senang kaum kuffar dan menyebabkan mereka semakin kuat, selain itu juga beliau menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan itu terkandung pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. AlQaradhawi menggunakan kajian tafsir tematik dan metode istishlahi dalam mengistinabtkan permasalahan ini, juga menggunakan penalaran kebahasaan secara dalalah nash. Syaikh Utsaimin juga menggunakan kajian tafsir tematik, hanya saja beliau menggunakan metode lain dalam beristinbath yakni menggunakan metode mafhum mukhalafah dengan penalaran kebahasaan secara dzahir
Analisis Program Zakat Produktif sebagai Pengentasan Kemiskinan pada Lembaga Pengelola Zakat di Wilayah Kota Yogyakarta
Kemiskinan menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Terbukti dengan penetapan pemerintah kota Yogyakarta dalam program kartu menuju sehatera (KMS), bahwa sebanyak 17.253 kepala keluarga (KK) atau 55.094 jiwa masuk kategori miskin yang perlu dibantu. Jumlah tersebut menurun di banding tahun sebelumnya sebanyak 18.651 KK atau 60.215 jiwa. Segala cara dilakukan baik dari pemerintah maupun masyarakat. Islam hadir dengan sistem zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, diharapkan dapat sebagai intrumen dalam mengetaskan kemiskinan yang ada. Dengan pengelolaan zakat yang baik, benar dan tepat guna, maka akan tercapainya cita-cita dari adanya zakat yaitu mensejahterakan masyarakat. Lembaga pengelola zakat yang ada saat ini diharapkan dapat melaksanakan dengan baik dan bijaksana dengan program zakat seperti zakat produktif yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program zakat produktif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat pada lembaga pengelola zakat yaitu BAZNAS kota Yogyakarta dan Rumah Zakat DIY sangat efektif dalam meningkatkan penghasilan para mustahik secara ekonomi, kemudian efektif dalam meningkatkan rohani bagi para mustahik, karena mereka dilatih atau diajarkan peduli kepada sesame atau secara sosial oleh para lembaga untuk saling berbagi dengan berinfak, sedekah dan berzakat. Jadi bisa dikatakan bahwa kedua lembaga mampu meningkatkan kualitas mustahik baik secara materi maupun secara rohaniah dan terlepas dari jeratan kemiskinan. Kata kunci: zakat produktif, pengentasan kemiskinan, LAZ Yogyakart
Analisis Kewenangan Gadai Syariah Menurut Peraturan Otiritas Jasa Keuangan Nomor 31/ Pojk.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian
AbstrakPegadaian Syariah sebagai suatu solusi yang muncul di tengah kegelisahan masyarakat terhadap praktik-praktik penipuan yang berkedok jasa, dan juga dilatarbelakangi atas berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga masyarakat yang berorientasi pada penawaran jasa. Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Berbagai macam produk yang ditawarkan oleh pegadaian Syariah seperti Arrum Haji, Arrum BPKB, Amannah, Multi Pembayaran Online, dan lain sebagainya dengan menggadaikan dalam waktu yang relatif singkat sekitar 15 hari, nasabah bisa mendapatkan pinjaman. Dengan adanya berbagai macam produk yang ditawarkan pegadaian Syariah ini sangat membantu masyarakat terutama masyarakat golongan menengah ke bawah yang membutuhkan pinjaman. Karena banyak produk baru yang ditawarkan oleh pegadaian Syariah, maka diperlukan analisis kewenangan hukum lebih mendalam terhadap produk tersebut, yakni Peraturan Otiritas Jasa Keuangan Nomor 31/ Pojk.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian.Kata kunci: Pegadaian Syariah, Produk, Jasa, OJ
Bank Wakaf Mikro Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Analisis UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro)
Tahun 2017, Pemerintah meluncurkan program Lembaga Keuangan Mikro Syariah Bank Wakaf Mikro. Berdasar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, setiap Lembaga Keuangan Mikro wajib memiliki badan hukum yang harus dipilih, yaitu antara badan hukum Koperasi atau badan hukum Perseroan Terbatas. Berdasarkan ketentuan tersebut berarti secara yuridis LKM yang berbadan hukum Koperasi dengan sendirinya akan berada di bawah pengaturan 2 macam perundang-undangan secara bersamaan, yaitu: Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dualisme pengaturan bagi LKMS akan menyulitkan LKMS menentukan aturan hukum mana yang harus dipatuhi. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana posisi LKMS Bank Wakaf Mikro atas adanya dualisme peraturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka (library research) terhadap berbagai dokumen dan literatur hukum yang terkait, data diolah dan dilakukan analisis secara kualititaif. Setelah dilakukan analisis lebih lanjut, badan hukum Bank Wakaf Mikro adalah badan hukum koperasi. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, POJK Nomor 12 Tahun 2014 dan POJK Nomor 62 tahun 2015 tentang Kelembagaan. Berarti seperti memaksakan Bank Wakaf Mikro untuk menjalankan usahanya layaknya lembaga perbankan mikro. Padahal terdapat beberapa perbedaan kontradiktif antara peraturan hukum perkoperasian dengan peraturan LKM, diantaranya pengaturan mengenai: syarat pendirian, ijin usaha, syarat pemodalan, lingkup kegiatan usaha, kewajiban membuat laporan, pengawasan, pengumuman laporan keuangan, dan ancaman sanksi
PENCATATAN PERKAWINAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH
Procedural rules for marriage recording have led to speculation that marriage records are only considered more administrative requirements. So that up to now under-age marriages are still often found among the public. The purpose of this study is to show the urgency of a marriage record for those bound by marriage. The type of research used is library research and descriptive analysis that describes objectively the rules of marriage recording by analyzing using the theory of maqāṣid ash-syarī'ah as a methodology approach to the philosophy of Islamic law. Based on the results of the study, the rules for recording marriage are a product of Islamic law reform that is at the forefront of the present. Marriage registration is a renewal of Islamic law as a new form of ijtihad towards witnessing in a marriage. By registering the marriage civil rights of the parties concerned will be guaranteed and secure. A marriage that is carried out may not be enough with a testimony according to existing marriage conditions. The logical consequence of the development of the developing period is also evidence that determines the validity of marriage. Features of Jāsir system theory udah Audah is six, namely the character of cognition, overallness, openness, interrelated hierarchy, multidimensionality, and intentions. The whole feature of Jāsir udah Audah is applicative which can realize the idea of the rules of marriage registration as a legitimate condition for determining a marriage
Eksekusi Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggunan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Penulisan ini membahas mengenai eksekusi berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 tahun 1996 UUHT sebagai alternative penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Penulisan hukum ini berusaha untuk mengetahui tentang bagaimana prosedur pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan berdasarkan ketentuan tersebut. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa eksekusi lelang objek hak tanggungan dapat dilakukan melalui tiga prosedur, yaitu eksekusi dibawah tangan, parate eksekusi, eksekusi berdasarkan title eksekutorial. Eksekusi lelang melalui pelelangan umum cenderung lebih mudah dan tidak memakan banyak biaya daripada eksekusi dengan pertolongan hakim karena tidak memerlukan adanya perintah dari Ketua Pengadilan. Akan tetapi dalam hal adanya perlawanan debitor, KPKNL tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan atas objek lelang yang sudah dibeli oleh peserta lelang. Berbeda dengan pelaksanaan lelang dengan pertolongan hakim, apabila terhadap objek lelang yang terjual tersebut terdapat pihak-pihak yang tidak mau menyerahkan objek lelang kepada pemenang lelang, maka pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 14 UUHT memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek lelang