UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
1161 research outputs found
Sort by
Pengajuan Pengujian AD/ART Partai Politik di Mahkamah Agung
Mahkamah Agung tidak dapat menguji AD/ART partai politik dikarenakan AD/ART partai politik bukan merupakan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan doktrin konstitusionalisme, pengujian AD/ART Partai Politik di Mahkamah Agung dapat dilakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah, pertama untuk menemukan constitutional important pengajuan pengujian AD/ART Partai Politik di Mahkamah Agung. Kedua, untuk menguraikan doktrin konstitusionalisme dalam memandang pengajuan pengujian AD/ART Partai Politik di Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktriner dengan basis data sekunder. Urgensi penelitian ini adalah meneliti peran dan manfaat hukum dalam membuat terobosan dilakukannya pengujian AD/ART partai politik di Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan: 1) terdapat 3 (tiga) alasan kebutuhan pengujian AD/ART partai politik. Pertama, penting secara konstitusional (constitutional important). Kedua, menjaga dari prosedur pembentukan dan pengakomodiran norma yang inkonstitusional akibat dari interaksi politik. Ketiga, pengejawentahan Pasal 28 dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945; 2) AD/ART partai politik sekalipun bukan merupakan peraturan perundang-undangan tetap dapat diuji di Mahkamah Agun
Korupsi Massal dalam Perspektif Nomokrasi Islam (Studi Kasus Korupsi DPRD Malang)
Korupsi merupakan permasalahan pelik di Indonesia. Tindakan korupsi yang mereka lakukan itu bukan hanya terjadi di pusat saja tapi juga di daerah. Salah satu kasus korupsi yang menjadi sorotan adalah korupsi massal DPRD Kota Malang. Ditinjau dari kaca mata nomokrasi Islam, korupsi massal tersebut telah menabrak prinsip-prinsip yang ada, seperti: prinsip kedaulatan (otoritas tertinggi), prinsip pengelolaan negara, prinsip relasi negara dan masyarakat dan prinsip tujuan sebuah negara. Perbuatan mereka dapat dikategorikan sebagai sariqah al-kubra (pencurian besar) yang hukumannya adalah hukuman mati. Selain itu, tindakan korupsi yang mereka lakukan tersebut juga telah melanggar norma-norma yang ada, baik secara ideologis, yuridis maupun sosiologis
Reaktualisasi Politik Hukum Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis reaktualisasi politik hukum Pancasila dalam upaya pembangunan sistem hukum nasional. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pembangunan sistem hukum nasional yang diharapkan tentunya mengarah pada pembangunan hukum yang peka terhadap kebutuhan masyarakat, nilai-nilai asli Indonesia serta sanggup mengganti maupun menghapus hukum kolonial yang sampai dengan saat ini masih berlaku
PANDANGAN TOKOH-TOKOH NAHDLATUL ULAMA (NU) DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK DI LUAR NIKAH
Status of children in the family will determine the rights and obligations of the parents. Status of children in Islamic law called lineage, and legal validity depends on the relationship between father and mother. Constitutional Court on February 17, 2012, issued Decision No.. 46/PUU-VIII/2010 about the status of a child out of wedlock that states a child out of wedlock have a civil relationship with the biological father to prove it using science and technology. The decision generated much debate, so that authors see interesting things if this phenomenon is discussed with a view of figures of Islamic society organizations, the Nahdlatul Ulama in Yogyakarta Special Region.[Status anak dalam keluarga sangat menentukan hak dan kewajiban dari orang tuanya. Dalam hukum Islam status anak disebut nasab, dan sah tidaknya bergantung pada sah tidaknya hubungan antara bapak dan ibunya. Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2012, mengeluarkan Putusan No. 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar nikah yang menyatakan anak di luar nikah mempunyai hubungan perdata dengan bapak biologisnya dengan membuktikannya menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi. Putusan tersebut menimbulkan banyak perdebatan, sehingga penyusun melihat ada hal yang menarik jika fenomena ini dibahas dengan pandangan tokoh-tokoh organisasi masyarakat Islam, yaitu Nahdlatul Ulama di Daerah Istimewa Yogyakarta.
PERKAWINAN SESAMA JENIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Nowadays, Homosexual in Indonesia have been significan on the number and variety. Along with an increase in the number of these, the new interest had emergies from that group, one of these to get legalization of the homosexualrelationship in marriage. As the lawstate (rechtstaat) with moslem majority in that population, most exactly in Indonesia have been rise the discursus, may or no about the act was set the homosexual relationship in marriage, and Islam Law is the main material in this study. This paper attempts to explains about homosexual relationship in marriage studies from some refereence in Islam Law repertoir. The deeply re-study of Qur’an and hadits texts, fuqaha’s opinion, and modern intepretation of fiqh from Musdah Mulia will describes as the material in the making of analyses this problem. The maqasid asy-syariah is the main material to analyses this problem for get the conclution.[Homoseksual di Indonesia dewasa ini sudah cukup signifikan secara jumlah dan variasinya. Seiring dengan peningkatan jumlah tersebut, pastilah berbagai kepentingan baru akan muncul dari kelompok tersebut, sebut saja kepentingan untuk mendapatkan legalisasi hubungan antar-mereka. Sebagai negara hukum (rechstaat) yang berpenduduk mayoritas beragama Islam, maka di Indonesia akan timbul diskursus mengenai mungkin tidaknya sebuah perundang-undangan yang akan mengatur hal tersebut, dan yang menjadi bahan utama untuk kajian adalah hukum Islam. Tulisan ini mengetengahkan berbagai kajian tentang hubungan sesama jenis dari berbagai referensi dalam khazanah hukum Islam.Pendalaman kembali terhadap berbagai teks-teks Qur’an dan Hadis, pendapat-pendapat ulama fikih klasik, serta tafsir-tafsir fikih modern dari Musdah Mulia akan dipaparkan sebagai bahan dalam membuat analisis atas masalah tersebut. Sedangkan maqa>s}id asy-syari>‘ah menjadi materi untuk menganalisis dalam rangka mendapatkan sebuah kesimpulan.
CONSERVATIVE MUSLIM ON THE SCREEN: The Narrative of Islamic Family Law in Indonesian Films
This article focuses on the paradigm of Islamic family law in four Indonesian Islamic films: When Cinta Bertasbih 2 (2009), The Unmissable Heaven (2015), Talak 3 (2016), and Wedding Agreement (2018). This article brings a discussion of family law issues that were constructed in these films, with the purpose to find out what kind of family law tendencies are presented. This research utilizes a qualitative content analysis approach. It means the data was collected by examining scene by scene related to family law issues in the four films and then analyzed. As a result, this article argues that a variety of Islamic family law issues, including unregistered marriage, polygamy, triple talaq, and marriage agreements in the films, tend to result in conservative rather than progressive fiqh. This demonstrates that there is an attempt (wittingly/unwittingly) to emphasize the conservative Islamic family law paradigm in these Islamic films'.Artikel ini fokus pada paradigma hukum keluarga Islam di beberapa film islami Indonesia. Film-film yang dimaksud adalah Ketika Cinta Bertasbih 2 (2009), Surga Yang Tak Dirindukan (2015), Talak 3 (2016), dan Wedding Agreement (2018). Artikel ini menyajikan diskusi isu hukum keluarga yang direka dalam beberapa film tersebut, di mana tujuannya adalah untuk menemukan seperti apa kecenderungan hukum keluarga yang dihadirkan. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan analisis isi (content analysis) secara kualitatif. Artinya, data-data dikumpulkan dengan menelaah adegan demi adegan yang berkaitan dengan isu hukum keluarga Islam dalam keempat film tersebut, kemudian dianalisis. Alhasil, artikel ini berargumen bahwa ragam isu hukum perkawinan, seperti nikah siri, poligami, talak tiga, hingga perjanjian perkawinan dalam film-film itu cenderung mengarah kepada fikih konservatif, bukan progresif. Hal ini menandakan adanya geliat mengutamakan paradigma hukum keluarga Islam yang bernalar konservatif dalam film-film tersebut, terlepas apakah itu disengaja atau tidak.
PERFECTION OF SEX FOR THE INTERSEX (KHUNṠA) TO GET MARRIED: Maqāṣid Syarīah Perspective on Corrective Surgery
This paper sheds light on the reasons for performing corrective surgery for intersex person to get married. The data were collected through the examination of works on intersex. The results of this study reveal that Islamic law, following the maqāṣid syarīah approach, allows the intersex person to perform corrective surgery with/without the intention of marriage. The choice to conduct corrective surgery does not violate the five principles of maqāṣid syarīa: the principle of religion (ḥifẓ ad-dīn), the principle of the soul (ḥifẓ an-nafs), the principle of mind (ḥifẓ al-‘aql), the principle of descent (ḥifẓ an-nasl), and the principle of property (ḥifẓ al-māl). However, corrective surgery is limited to the people who biologically have sexual disorders and the surgery must be safe according to medical science.Artikel ini menjelaskan alasan melakukan operasi kelamin bagi orang interseks untuk menikah. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara menelaah berbagai literatur yang membahas interseks. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa berdasarkan pendekatan maqāṣid syarīah, hukum Islam membolehkan orang interseks melakukan operasi penyempurnaan kelamin, baik disertai niat untuk menikah maupun tidak terlebih dahulu. Pilihan untuk melakukan operasi penyempurnaan kelamin tidak melanggar kelima prinsip maqāṣid syarīah, yakni prinsip agama (ḥifẓ ad-dīn), prinsip jiwa (ḥifẓ an-nafs), prinsip akal (ḥifẓ al-‘aql), prinsip keturunan (ḥifẓ an-nasl), dan prinsip harta (ḥifẓ al-māl).Namun, operasi penyempurnaan kelamin hanya dapat dilakukan bagi orang yang memang benar-benar secara biologis mengalami kelainan seksual. Dan operasi yang dilakukan harus memenuhi standar ilmu kedokteran.
Pertanggung Jawaban Pribadi Dan Jabatan Dalam Hukum Administrasi Negara
The modern state is the personification of the legal system so that almost all countries in the world claim to be a state of law. However, the paradigm of the rule of law idea has shifted to the concept of a welfare state. This is because to carry out a government with increasingly complex needs of society is not sufficient only by referring to the legislative delegation or implementing laws. It is in this framework that the government is then given the authority to act on its own initiative in solving problems faced by society in the form of discretion. The problem is how to be accountable when the authority essentially contains responsibility consequences, the problem that arises next is that every government administration is always carried out by two entities, namely positions (government) and officials (people) as individuals who carry out government affairs. This paper finds that if there is an element of administrative error that causes loss to citizens, the responsibility and accountability will be borne by the person of the perpetrator of the maladministration, both administratively and even turning into a criminal responsibility.Negara modern adalah personifikasi tata hukum sehingga hampir seluruh negara di dunia mengklaim diri sebagai negara hukum. Namun paradigma gagasan negara hukum telah bergeser kepada konsep negara kesejahteraan. Sebab untuk menyelenggarakan pemerintahan di ruang publik yang semakin kompleks tidak cukup hanya dengan berpedoman pada delegasi undang-undang atau melaksanakan undang-undang. Dalam kerangka inilah kemudian kepada pemerintah diberikan wewenang bertindak dengan inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat berupa diskresi. Permasalahannya adalah bagaimana pertanggungjawabannya ketika wewenang pada hakikatnya mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, problematika yang muncul berikutnya adalah setiap penyelenggaraan pemerintahan selalu dilakukan dua entitas, yaitu jabatan (pemerintah) dan pejabat (orang) sebagai pribadi yang menjalankan urusan pemerintahan. Tulisan ini menemukan jika terdapat unsur kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian warga negara, tanggung jawab dan tanggung gugatnya dibebankan pada pribadi pelaku tindakan maladministrasi tersebut, baik secara administratif bahkan bisa berubah menjadi tanggung jawab pidana
TRADISI BUKA PINTU DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT BANTEN: Studi terhadap Tradisi Ya Lail di Kampung Pakuncen Ciwedus, Cilegon
This article discusses about the tradition of yalil/yalail practiced in Kampung Pakuncen Cilegon Banten in the process of marriage celebration. It is a symbol of the beginning of family life. This tradition is conducted after marriage contract. The discussion concentrate on the meaning of the tradition among the society. Based on empirical research, this paper argues that the tradition of yalil is a symbol of the arrival of the first time the groom goes to the bride's house and the acceptance of the bride’s family to the groom. In Kampung Pakuncen, Ya lail tradition has important meaning for the society, even it was considered as a compulsory in wedding procession and give impact to the validity of marriage. As a fruit of social development, contemporary development shows that ya lail is considered as a good tradition which does not give impact to the validity of marriage. Tulisan ini membahas tentang tradisi yalil/ya lail, sebuah tradisi yang ada dalam pesta perkawinan, yang dipraktikkan di Kampung Pakuncen, Cilegon, Banten. Tradisi Yalil ini dianggap sebagai simbol dimulainya kehidupan berumah tangga dan biasanya diadakan setelah akad nikah. Tulisan ini berfokus pada makna tradisi ya lail bagi masyarakat kampung Pakuncen. Berdasarkan penelitian empiris, tulisan ini menyimpulkan bahwa tradisi Yalil merupakan tanda kedatangan mempelai laki-laki ke rumah mempelai perempuan untuk pertama kalinya, dan simbol penerimaan keluarga mempelai perempuan terhadap mempelai laki-laki. Bagi masyarakat Pekuncen, tradisi Ya lail mempunyai makna yang penting dalam perkawinan. Tradisi ini pernah dianggap sebagai salah satu syarat yang menentukan sahnya perkawinan. Namun, seiring dengan perkembangan sosial yang terjadi, sekarang masyarakat hanya menganggap ya lail sebagai tradisi baik yang tidak berpengaruh terhadap keabsahan perkawinan.
KE ARAH PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM: Kontribusi Teori Penyusutan (al-Qabḍ) dan Pengembangan (al-Basṭ) Abdul Karim Soroush
This article examines Abdul Karim Soroush's theory of contraction (al-Qabḍ) and expansion (al-Basṭ) in religious interpretation, as well as his contribution to the reform of Islamic Family Law. To address this issue, the author conducted a literature review, examining Soroush's works as well as other data related to the topics discussed. The collected data was analyzed using content analysis techniques. Based on the research, Soroush's theory of contraction (al-Qabḍ) and expansion (al-Basṭ) seeks to demonstrate that religion and understanding of religion are two distinct entities. Religion is absolute and unchanging. Religious understanding, on the other hand, is relative and dynamic. Furthermore, this theory contributes to the renewal of the study of Islamic Family Law, specifically by positioning this knowledge as a result of understanding religion rather than as a religion. Furthermore, in the process of reforming the study of Islamic Family Law, other disciplines outside of the religious sciences, particularly science and social humanities sciences, are involved. Artikel ini membahas teori penyusutan (al-Qabḍ) dan pengembangan (al-Basṭ) dalam interpretasi agama yang digagas Abdul Karim Soroush, sekaligus melihat kontribusinya terhadap pembaruan Hukum Keluarga Islam. Untuk membahas persoalan tersebut, penulis melakukan studi pustaka dengan mengkaji karya-karya yang ditulis Soroush, dan data-data lain yang berhubungan dengan tema yang dibahas. Data-data yang diperoleh dianalisis menggunakan tehnik analisis isi. Artikel ini menghasilkan kesimpulan bahwa teori penyusutan (al-Qabḍ) dan pengembangan (al-Basṭ) yang ditawarkan Soroush berupaya untuk menunjukkan bahwa antara agama dan pemahaman terhadap agama merupakan dua entitas yang berbeda. Agama bersifat absolut dan statis. Sedang pemahaman terhadap agama bersifat relatif dan dinamis. Selain itu, teori ini juga berkontribusi terhadap pembaruan kajian Hukum Keluarga Islam, yakni dalam hal memposisikan ilmu ini sebagai hasil pemahaman agama, dan bukan sebagai agama. Juga dalam hal bahwa dalam proses pembaruan terhadap kajian Hukum Keluarga Islam dilakukan dengan melibatkan disiplin ilmu lain di luar ilmu agama, terutama sains dan ilmu sosial-humaniora