UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
1161 research outputs found
Sort by
BERDAKWAH SAMBIL MERAWAT KELUARGA: Aktivitas Khurūj Jama’ah Tabligh Keamiran Metro Lampung pada Masa Pandemi
Khuruj is a Tablighi Jamaat program that requires members to leave their homes for a period of time in order to proselytize Islam's principles. According to some academics, khuruj has resulted in the ignoring of some married couple rights and obligations. Due to the restriction of social movement during the covid-19, khuruj was performed with some adjustments to avoid the transmission of coronavirus. The purpose of this study is to determine the impact of khurûj on family function among Tablighi Jamaat in Metro Lampung during the pandemic era. This article argues that Tablighi Jamaat in Metro City is divided into two factions, namely Tablighi Jamaat Keamiran and Tablighi Jamaat Syuro Alami. Tablighi Jamaat Keamiran still performs Khurûj throughout the pandemic. From the perspective of family function, the researcher discovered Tablighi Jamaat Keamiran, which has been running on Khurûj in a pandemic situation, does not allow the members of Tablighi to Khurûj while disregarding family members. They must prepare for all the requirements of the family. Khuruj adalah program Jamaah Tabligh yang mengharuskan anggotanya meninggalkan rumah mereka untuk jangka waktu tertentu untuk menyebarkan ajaran Islam. Beberapa riset menunjukkan bahwa khuruj telah berakibat pada pengabaian beberapa hak dan kewajiban pasangan suami isteri. Dalam masa pandemi, akibat pembatasan gerakan sosial selama masa covid-19, khuruj dilakukan dengan beberapa penyesuaian untuk menghindari penularan virus corona. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak khurûj terhadap fungsi keluarga di kalangan Jamaah Tabligh di Metro Lampung pada masa pandemi. Artikel ini berpendapat bahwa Jamaah Tabligh di Kota Metro terbagi menjadi dua kubu, yaitu Jamaah Tabligh Keamiran dan Jamaah Tabligh Syuro Alami. Jamaah Tabligh Keamiran tetap melaksanakan Khurj selama masa pandemi. Ditinjau dari fungsi keluarga, peneliti menemukan Jamaah Tabligh Keamiran yang selama ini menjalankan Khurj dalam situasi pandemi, tidak membolehkan anggota Tabligh untuk Khurj jika dilakukan dengan mengabaikan anggota keluarga. Mereka harus mempersiapkan semua kebutuhan keluarga
Sistem Equity Crowdfunding (ECF) Dalam Hukum Di Indonesia
Perkembangan tekhnologi informasi berdampak pada kegiatan ekonomi dunia termasuk Indonesia, kecepatan dan efesiensi waktu adalah manfaatnya. Namun kecepatan itu melahirkan sistem yang masih sporadis dan dapat membahayakan setiap individu yang menggunakan transaksi keuangan tanpa kesesuaian hukum yang ada. Di Indonesia kemajuan dalam bidang ekonomi diimbangi dengan peraturan operasional yang dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan dan Fatwa DSN-MUI berfungsi dalam menciptkan suasana ekonomi tanpa kebatilan. Melalui pendekatan hukum yang ada di Indonesia terhadap kemunculan sistem Equity Crowdfunding disebabkan kebutuhan masyarakat society 5.0. Penulis akan menggunakan jenis penelitian hukum normatif (Normative law research) jenis ini dapat memfokuskan penelitian pada inventaris hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, sinkronisasi hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Kata Kunci: Tekhnologi informasi; Hukum; Equity Crowdfundin
KONSTRUKSI AKAD NIKAH (IJAB DAN KABUL) DALAM KITĀB AL-NIKĀH KARYA MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI
Ijab and Kabul are the core elements in a marriage contract. Muhammad Arsyad Al-Banjari (17-18 AD), a Malay scholar from Banjar, wrote the ijab and kabul guidelines in the Kita>b al-Nika>h. Unlike many classical fiqh works, this book explains the guidelines for ijab and kabul clearly. This article discusses the construction of marriage contract (ijab kabul) in the book. Using a qualitative content analysis approach, this study found that the construction of ijab and kabul were written under the Banjar language with the Pegon script. The use of the local language aims to draw the broader attention of Banjar people. Description of ijab and kabul is presented with examples of marriage contracts that commonly exist in the community. This means that the construction of ijab and kabul in the book is practical—according to the needs of the Banjar people at that time. In addition to showing the practical character, Al-Banjari's fiqh on marriage contracts tends to reflect the Shafi'i School. Therefore, theoretically, it is safe to say that Al-Banjari is quite strict when it comes to following the Shafi'i school of jurisprudence.Ijab dan kabul merupakan elemen terpenting dalam akad pernikahan agar dapat dianggap sah secara hukum. Muhammad Arsyad Al-Banjari (17-18 M), seorang ulama Melayu asal Banjar, menulis tuntunan ijab dan kabul dalam Kita>b al-Nika>h. Tidak seperti kitab fikih klasik pada umumnya, kitab ini menjelaskan tuntunan ijab dan kabul secara gamblang. Artikel ini membahas kontruksi ijab dan kabul pernikahan dalam kitab tersebut. Dengan pendekatan analisis isi kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa uraian-uraian ijab dan kabul ditulis menggunakan bahasa lokal dengan aksara Pegon. Hal ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat Banjar memahami isi yang disampaikan. Tuntunan ijab dan kabul pernikahan juga disajikan dengan contoh akad perkawinan yang bi(a)sa terjadi dalam praktek keseharian sehingga mudah dipahami masyarakat Banjar. Artinya konstruksi ijab dan kabul dalam kitab tersebut bersifat praktis—sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banjar pada masa itu. Selain menunjukkan karakter praktis, fikih Al-Banjari tentang akad nikah mencerminkan fikih-fikih berorientasi Mazhab Syafi’i. Oleh karena itu secara teoretis dapat dikatakan bahwa Al-Banjari cukup ketat dalam menerapkan fikih bermazhab Syafi’i
Zakat "Instumen Kesejahteraan Ummat"
Manusia dicitakan sebagai makhuk sempurna karena memiliki akal sehingga dikenai pertanggung jawaban atas apa yang diperbuatnya, baik pertanggung jawaban di dunia maupun pertanggung jawaban di akhirat. Salah satu kewajiban manusia dalam rukun islam adalah mengeluarkan zakat dengan kuailfikasi tertentu. Muzakki (orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat), memiliki peranan besar dalam mensukseskan jalannya hak dan kewajiban dalam regulasi zakat di masyarakat. Mustahik (orang yang berhak menerima zakat) memiliki peran yang besar pula agar dana zakat yang dikeluarkan oleh muzakki tepat sasaran sesuai dengan tujuannya (produktif).Makhluk sosial, sifat yang mendasari manusia karena tidak bisa hidup tanpa manusia lainnya memiliki hubungan yang menarik. Zakat yang telah diatur dalam hukum Islam menjadi bukti bahwa sesungguhnya manusia tidak boleh hanya mementingkan diri sendiri melainkan harus mempertimbangkan kepentingan orang lain. Kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang mampu bukan tidak memiliki landasan. Salah satu adanya zakat karena dirasa masih adanya golongan tertentu dari klasifikasi perekonomian masyarakat.Pemberian zakat tunai yang dikeluarkan banyak berdampak psikologis. Kebiasaan yang dilakukan akan menjadikan budaya dan habit yang tidak baik tentunya. Budaya pemberi dan penerima zakat dalam hal konsumtif jangka pendek harus dirubah pola peruntukannya. Ketika seseorang diberi ikan untuk di makan, akan berbeda dampak jangka panjangnya dengan seseorang diberi bibit ikan untuk dibudidayakan. Mustahik mempunyai hak sepenuhnya atas harta yang mereka dapatkan, akan tetapi pengelolaan dana tersebut akan mudah habis ketika digunakan untuk konsumtif. Peran pesantren dalam merubah stigma masyarakat sangat dibutuhkan demi tercapainya tujuan syariat sesuai koridornya.Kata kunci: zakat, instrumen, kesejahteraan, umma
Kritik Atas Peraturan Wali Nikah Dalam KHI dan Fikih Perspektif Gender
The guardian is one of the pillars that must be fulfilled in marriage contract. In its practice, it is deemed necessary for reconstruction due to the provisions of marriage guardian stipulated in Article 20 Paragraph (1) in Islamic Law Compilation reflect provisions that are gender biased and irrelevant to conventions ratified by the Indonesia government, because only men’s right to be marriage guardian. This article is intended to critically examine the provisions of the guardian of marriage of the Compilation of Islamic Law. This article is a literature study using descriptive-analytical research methods. The subject of this research is women's rights in the concept of marriage guardian. The approach used in the effort to critique and reconstruct women's rights as marriage guardians is the principle of gender justice. This article considers that reconstructing the idea concerning one’s right to become a marriage guardian is not something that is impossible to do. This is because the point by which only men have the right to become marriage guardian was stated by scholars, Syafi'i mazhab, was determined based on the socio-cultural conditions of the community. Back then, women were considered as lesser than men in many terms, and this was of course different from the condition of women today. That is, the parameter in determining the right of a person to be a marriage guardian is the ability to act perfectly. If so, then adult women today can become marriage guardian, as they are currently able to act perfectly (kāmil al-Ahliyyah)
Penerapan Fatwa DSN MUI Tentang Murabaha Bilwakalah Di BMT Bina Ihsanul Fikri (BIF) Bugisan Yogyakarta
The BMF KSPS BIF in its business is divided into two namely Baitul Maal (social business) and Business (Baitul Tamwil). This social business is engaged in collecting Zakat, Infaq and Sadaqah funds and mentoring them to eight ashnaf. The priority scale for poverty alleviation through productive economic programs and scholarships. Its business ventures are engaged in empowering the lower class economic community with intensification of BIT in conducting murabhah financing using the media of wakalah, sometimes murabaha contracts in BMT often precede wakalah contracts. The presence of media wakalah to members in murabaha financing in BMT BIF is not wise and not careful in doing murabaha contracts when wakalah. On April 1, 2000 (26 Dzulhijjah 1420) MUI fatwa No.04 / DSN-MUI / IV / 2000 stipulated that if BMT wanted to represent members to buy goods from third parties, the murabahah sale and purchase agreement must be made after the goods in principle became belongs to BMT. In other words, authorization (wakalah) from BMT to any member or third party must be done before the murabahah sale agreement takes place. In this study the author wants to know about how the application of murabaha financing when the time is carried out by BMT BIF to its members. And how is the suitability of Fatwa DSN Number 04 / DSN-MUI / IV / 2000 in implementing murabahah financing when it is at the Bugisan BMF BIT Yogyakarta.Keywords: Murabaha bil wakalah, BMT BIF, Fatwa DSN MUI
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Penanaman Modal Perspektif Siyāsah Tasyrīʻiyyah
Ditetapkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bidang Penanaman Modal adalah konsekuensi dari sentralisasi perizinan yang digariskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Namun demikian, pada lampiran tiga Perpres No 10 Tahun 2020 dinyatakan bahwa bidang usaha Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur adalah legal dengan syarat tertentu yakni hanya berlaku di beberapa Provinsi saja yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Hal inilah yang menuai banyak protes di khalayak publik seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyyah dan beberapa Partai politik di parlemen turut mengkritik Perpres ini seperti dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan alasan ada sebuah masa depan generasi bangsa yang lebih besar untuk dipertimbangkan kebaikannya daripada hanya sekedar kepentingan ekonomi sesaat. Berangkat dari persoalan di atas, penulis menyimpulkan Penetapan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Penanaman Modal dalam prinsip-prinsip Siyāsah Tasyrî’iyah yakni, “berangsur-angsur dalam menetapkan hukum; menyedikitkan pembuatan Undang-Undang; memberikan kemudahan dan keringanan. penetapan Perpres ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan dearah di bidang ekonomi mencerminkan pendekatan yang holistik
Larangan Kepemilikan Tanah Bagi WNI Keturunan Tionghoa di Yogyakarta Perspektif Hukum Positif
Tulisan ini dilatarbelakangi Instruksi Gubernur DIY No: K.898/I/A/75 yang berisi bahwa warga non pribumi tidak diperbolehkan mempunyai memiliki hak kepemilikan tanah di Yogyakarta khususnya warga keturunan Tionghoa. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan hak asasi manusia. Karena setiap warga negara berhak untuk memiliki hak milik tanah tanpa memandang agama, ras, kesukubangsaan maupun perbedaan yang lain seperti apa yang ada di dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA. Menilik pokok masalah tersebut, maka pertanyaan mengapa Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa tidak diperkenankan memiliki hak milik tanah di Yogyakarta? Bagaimana larangan kepemilikan tanah WNI keturunan Tionghoa di Yogyakarta berdasarkan hukum positif? Penelitian ini termasuk studi pustaka yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Instruksi Gubernur DIY No: K.898/I/A/75 memiliki sifat lex specialis derogat legi generali karena peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah Yogyakarta bertentangan dengan perundang-undangan yang ada di atasnya. Meskipun demikian, mereka tidak dapat mengajukan judicial review karena Yogyakarta sendiri diberi keistimewaan mengenai pertanahan seperti dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2012 dalam Pasal 7. Itikad baik dari Gubernur DIY ialah untuk menghindari penguasaan tanah oleh warga keturunan Tionghoa seperti yang terjadi pada masa penjajahan. Ketika masyarakat tinggal di sebuah daerah istimewa harus siap dengan konsekuensinya seperti mengenai penetapan gubernur dan wakil gubernur yang semestinya ditetapkan secara demokratis, namun hal tersebut tidak berlaku di daerah istimewa
HUKUM ISLAM, ADAT DAN HUKUM NEGARA DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU MELAYU DI PEKANBARU RIAU: Keabsahan, Etika, dan Administrasi Perkawinan
"Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah" (Adat is based on sharia, and sharia is based on kitabullah) is a Malay proverb that expresses the close relationship between tradition and religion. This motto may also be seen in their marriage processions, which include merisik, meminang, tepuk tepung tawar, and a variety of others. In addition to adat and Islamic law, state law plays an important part in the Malay marriage process. The purpose of this study is to see these three orderings which exist in the Malay wedding procession in Pekanbaru, Riau. This article contends that each of these three systems when viewed from a non-conflictual standpoint, has its own role in the Malay marriage procession. The validity of the marriage is determined in part by Islamic law. Adat, or customary law, is used to control the flow of the wedding procession. In the meantime, state law serves as the marriage procession's administrator. Terdapat semboyan "adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah" yang menggambarkan hubungan erat antara tradisi dan agama dalam masyarakat Melayu. Slogan ini juga dapat ditemukan dalam prosesi perkawinan yang dilakukan oleh mereka seperti merisik, meminang, tepuk tepung tawar, dan beberapa prosesi lainnya. Selain hukum adat dan hukum Islam, hukum negara juga memainkan peran penting dalam prosesi perkawinan di kalangan orang Melayu. Penelitian ini berfokus pada keberadaan ketiga tatanan tersebut dalam prosesi pernikahan Melayu di Pekanbaru Riau. Dengan menggunakan pendekatan relasi non konflik antar sistem hukum dalam masyarakat, artikel ini berpendapat bahwa masing-masing dari ketiga sistem tersebut memiliki perannya masing-masing dalam prosesi perkawinan orang Melayu. Hukum Islam berperan sebagai penentu sah tidaknya suatu perkawinan. Adat atau hukum adat berfungsi untuk mengatur jalannya prosesi perkawinan. Sementara itu, hukum negara berfungsi sebagai penyelenggara prosesi perkawinan.
Analisis Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan Multijasa dengan Akad Ijarah pada BMT
Kehadiran BMT membantu masyarakat kalangan menengah kebawah yang tidak terjangkau oleh perbankan. Salah satu pelayanan masyarakat yang ditawarkan BMT yakni pembiayaan ijarah multijasa. Lembaga Keuangan Syariah yang mengeluarkan pembiayaan multijasa dengan akad ijarah harus mengikuti ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah. Ditetapkannya fatwa tersebut, pasti berawal dari sebuah latar belakang dan alasan-alasan penting. Selain itu, proses ijtihad yang dilakukan oleh DSN-MUI dalam menetapkan fatwa di atas juga menarik untuk dikaji. Berangkat dari hal tersebut, perlu kiranya dilakukan kajian analisis terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah dan dampaknya pada Baitul Maal Wattamwil (BMT). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 mengharuskan BMT menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang dimiliki dan dilakukan oleh pihak BMT, bukan jasa yang dimiliki oleh pihak lain. Terkait objek akad, belum ada penegasan dalam Fatwa DSN No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa maupun fatwa tentang ijarah. Karena menurut Al-Kasani, dalam persewaan tidak dapat diterapkan pada uang, begitu pula ketentuan ijarah tidak mengatur secara jelas objeknya. Hal ini melahirkan perbedaan persepsi bagi BMT terkait objek ijarah dan rentan adanya pembiayaan dalam bentuk modal. Ketentuan ujrah dalam Fatwa disebutkan bahwa besarnya harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase, namun dalam praktiknya banyak BMT yang menerapkan ujrah dalam satuan prosentase. Kata Kunci: Fatwa DSN-MUI, Pembiayaan Ijarah Multijasa, BMT