UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
    1161 research outputs found

    Sistem Peradilan Pidana Korporasi Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    No full text
    Diawali dengan melihat fenomena alam, yamg selalu terulang kebakaran hutan di Sumsel belum menemukan titik terang awal penyebab kebakar hutan dan dampak yang luar biasa. Pada tahun 2020 kebakaran hutan telah memberikan dampak bagi masyarakat, Sebanyak 291.807 Jiwa, terdampak penyakit ISPA, serta satu balita meninggal dunia. sebagai pondasi teoritis untuk menilai bagaimana sistem peradilan pidana korporasi berdasarkan teori Friedman dalam sistem hukum yang tergolong dalam tiga (3) konsep, kesatu (1) legal substance, kedua (2) legal structure dan ketiga (3) legal culture. Perlunya dalam pembuatan perundang-undangan ditentukan kejahatan apa yang dilakukan olah korporasi agar sistem peradilan pidana tentang korporasi bisa berjalan sesuai relnya, perlunya pemerintahan mengeluarkan kebijakan pamungkas untuk membatasi berapa persen Korporasi yang diperbolahkan beroperasi di setiap Perovinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa agar bisa mengurangi dampak bahaya di wilayah tersebut, khusus Sumatera Selatan Kebakaran hutan.

    Kelompok Minoritas LGBT di Aceh dalam Perspektif Keagamaan dan Kebangsaan

    Get PDF
    Tulisan ini menawarkan gagasan alternatif dalam perspektif keagamaan dan kebangsaan yang lebih komprehensif dan inklusif. Di Aceh, peraturan tersebut telah merusak hak privasi dan membuka intervensi terhadap hak-hak privasi seseorang. Ancaman hukuman cambuk dan denda hukuman tersebut sangat tidak manusiawi dan bahkan merendahkan martabat manusia. Praktik pengadilan Ditambah Mahkamah Syariat Aceh untuk kasus qanun jinayat dan tidak adanya akses bantuan hukum dan pembelaan hak-hak mereka di pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan metode kajian pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendalami masalah LGBT dalam perspektif kagamaan dan kebangsaan. Analisis ini peneliti menggunakan literatu-literatur baik buku, jurnal media online maupun media cetak yang relevan dengan masalah LGBT di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Islam, orang yang diciptakan dan memiliki ekpresi orientasi seksual yang berbeda sejak lahir tidak berdosa dan juga tidak boleh ada diskriminasi. Sementara orang yang memiliki perilaku seksual yang menyimpang dari kudratnya baik sebagai perempuan maupun laki-laki sangat dilarang oleh agama bahkan dapat dipidanakan secara konstitusional.  Dalam rezim hukum Indonesia, beberapa regulasi baik secara normatif maupun substantif harus memberikan kepastian terhadap keamanan kebebasan bersama. Karena individu LGBT hidup di hampir semua aspek dunia, mereka sangat penting untuk budaya, identitas, dan agama tertentu. Mereka termasuk kelompok yang memiliki hak istimewa dan perlu diperhatikan. Namun di negara tertentu kelompok LGBT masih mengalami segregasi karena kepribadian dan arah seksual yang dinilai berbeda

    Politik Hukum Desain Otonomi Khusus Ibu Kota Nusantara

    Get PDF
    Pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia dari Jakarta ke pulai Kalimantan menjadi semakin mendekati kenyataan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Salah satu materi muatan dalan UU ini adalah mengenai desain dari otonomi khusus yang diterapkan pada Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun demikian, desain otonomi khusus IKN ini memiliki setidaknya dua persoalan konseptual, yakni: tidak jelasnya kedudukan pemerintahan daerah IKN dalam struktur pemerintahan Indonesia dan adanya kewenangan kepala otorita untuk memungut pajak dan retribusi sedangkan dalam desain otonomi khususnya IKN tidak dilembagakan dengan adanya DPRD. Tulisan ini kemudian mencoba melihat bagaimana politik hukum dari desain otonomi khusus IKN ini. Dan bagaimana desain perbaikan yang relevan terhadap desain Ikn tersebut. Hasil yang diperoleh yakni IKN memang sengaja didesain berada dalam kendali penuh pemerintah pusat. Dengan demikian perbaikan yang relevan adalah memang menempatkan IKN sebagai bagian dari pemerintah pusat

    DOUBLE-BURDENED AND MARGINALIZED WOMEN: Patriarchal Dominance in the Development in Padang Lawas, North Sumatera

    Get PDF
    Village Law Number 6 of 2014 stipulates the principles of participation, equality, and empowerment to make women subordinate in village development. This discourse cannot be separated from the role of the Batak Angkola Padang Lawas community, which is deeply committed to the patriarchal system. Women who work in development must face this well-established wall of old social construction. The study intends to investigate the reasons why women are marginalized in this development agenda. The data was gathered through documentation and interviews. Based on the patriarchal theory of Walby, it is safe to say that the construction of women's positions in village development in Padang Lawas is a manifestation of constructed patriarchal culture, which has long been part of Batak culture. Women's "lower education" than men's places them in an unfavorable position. The patriarchal dominance in the clan structure and dual roles as housewives perpetuate and gloss over this poignancy on a daily basis.[Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengatur prinsip partisipasi, kesetaraan, dan pemberdayaan untuk menjadikan perempuan tersubordinasi dalam pembangunan desa. Wacana ini tidak lepas dari peran masyarakat Batak Angkola Padang Lawas yang sangat kental dengan sistem patriarki. Perempuan yang bekerja dalam pembangunan harus menghadapi tembok konstruksi sosial lama yang sudah mapan ini. Studi ini bermaksud untuk menyelidiki alasan mengapa perempuan terpinggirkan dalam agenda pembangunan dalam kontek Desa Padang Lawas. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan teori patriarki ala Walby, dapat dikatakan bahwa posisi perempuan dalam pembangunan desa di Padang Lawas merupakan wujud dari konstruksi budaya patriarki yang telah lama menjadi bagian dari budaya Batak. "Pendidikan perempuan yang lebih rendah" daripada laki-laki menempatkan mereka pada posisi yang tidak menguntungkan. Dominasi patriarki dalam struktur klan dan peran ganda sebagai ibu rumah tangga mengabadikan dan memoles kepedihan ini setiap hari.

    NOT NINE BUT EIGHTEEN: Husein Muhammad on Aisha’s Marriage Age

    Get PDF
    The minimum age for marriage in fiqh has been a debated issue. This minimum limit is typically interpreted with reference to Aisha's marriage to the Prophet. Husein Muhammad argued, contrary to popular belief that Aisha's age at the time of her marriage was eighteen, not nine. This paper explains the characteristics of Husein's views on the minimum age for marriage in Islam. The data was collected from reviews of Husein's and other researchers' works in which they discussed Husein's ideas. This paper argues that, according to Husein, it is demonstrably untrue to postulate that Aisha was nine years old when she married. Husein concluded that Aisha was at least eighteen when she wed the Prophet. This interpretation arises as a result of his comparison between Aisha's age and Asma's. Besides that, Husein also considers the maqāṣid syarīah principle, according to which the age of eighteen is the minimum age that is physically and psychologically ideal and more compatible with the soul preservation of women and their future offspring.[Batas usia minimum perkawinan dalam fikih tidak ditetapkan secara pasti. Interpretasi batas minimum ini biasanya merujuk pada riwayat perkawinan Sitti Aisyah dengan Nabi. Berbeda dengan pendapat umumnya, Husein Muhammad berargumen bahwa usia Sitti Aisyah pada saat menikah adalah delapan belas tahun, bukan sembilan tahun. Beranjak dari ini, paper ini menjelaskan bagaimana karakteristik pemikiran Husein tentang batas usia minimum perkawinan dalam Islam. Data dikumpulkan dari telaah literatur yang ditulis langsung oleh Husein dan peneliti lain yang membahas pemikirannya. Paper ini berargumen bahwa menurut Husein, tidak benar jika dikatakan bahwa usia Sitti Aisyah ketika menikah dengan Nabi Muhammad Saw adalah sembilan tahun. Melainkan Husein berkesimpulan bahwa Sitti Aisyah setidaknya berusia delapan belas tahun saat menikah dengan Nabi. Interpretasi ini muncul karena dalam pemikirannya ia berkaca pada data sejarah perbandingan Usia Sitti Aisyah dan Usia Asma. Selain itu, Husein dalam pemikirannya tidak terlepas dari pendekatan maqāṣid syarīah, di mana usia delapan belas tahun ia tafsirkan sebagai usia minimal yang paling ideal secara fisik dan psikis dan paling sesuai dengan pemeliharaan jiwa perempuan dan keturunannya kelak.

    Pelaksanaan Penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di Daerah Istimewa Yogyakarta Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012

    Get PDF
    Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau yang acap diringkas RSBI pada awalnya dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Namun ternyata sejak dilendingkannya beleid tersebut, eksistensinya justru menuai kontroversi. Seiring berjalannya waktu, beberapa aktivis pendidikan serta orang tua murid yang tidak dapat mengakses RSBI disebabkan berbiaya tak terjangkau karena dirasakan mahal, akhirnya mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan uji materi UU Sisdiknas dalam ihwal ini Pasal 50 ayat (3). MK pun menganulir dan dampaknya berimbas jua ke RSBI yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penelitian ini esensinya bermaksud mengetahui pelaksanaan penghapusan RSBI di DIY pasca-Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012. Riset ini adalah penelitian hukum empiris. Maksudnya ialah penelitian yang dilaksanakan dengan terjun langsung ke lapangan guna memperoleh data yang dibutuhkan sehubungan problem nan dikaji seperti terkait para responden (sekolah eks RSBI), informan (Pejabat Pemerintah pemangku kepentingan dunia pendidikan). Dari penelitian ini ditemukan bahwa DIY mengeluarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 164/Kep/2013 yang substansinya berupa Penetapan Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Bagi Peserta Didik yang Mempunyai Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa untuk status Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) eks RSBI nan berada di kabupaten  Gunung Kidul dan Kulon Progo yang pengelolaannya di bawah Pemerintah Daerah DIY, ditetapkan menjadi sekolah CI/BI (Cerdas Istimewa/Bakat Istimewa) sehingga tak harus diserahkan kembali ke masing-masing kabupaten. Untuk  Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta, eks RSBI di tiga kabupaten/kota tersebut statusnya otomatis kembali menjadi Sekolah Standar Nasional atau regular sebagaimana umumnya

    HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI RUANG DIGITAL: Bias Gender dalam Wacana Hukum Perkawinan di Instagram

    Get PDF
    This study departs from the widespread social media content created and distributed by conservative groups. One of the topics frequently addressed by this group is family law discourse, which includes instructions for selecting a mate, marriage advice, the fulfillment of rights and obligations in the family, and other topics related to relationships in domestic life. Using Foucault's discourse analysis approach, this article investigates the dominant narratives that portray family law. The data for this study was gathered by examining discourse on the Instagram platforms @nikahsyari.com, @nikahbarokah, and @yuknikah.syari. These platforms were selected based on their popularity—number of followers. This research finds that marriage content on those Instagram platforms reflects what I refer to as fiqh-oriented and gender bias. The vast number of followers divided into online premarital classes enables account managers to subtly support and spread their ideology while attracting as many members as possible to their online courses. As a result, this conservative teaching influences the religious views and practices of their members, particularly regarding marriage and gender relations in the household.Kajian ini berangkat dari maraknya kehadiran konten-konten di media sosial yang dibuat dan disebarkan oleh kelompok konservatif. Salah satu wacana yang sering diusung oleh kelompok ini adalah hukum perkawinan seperti petunjuk memilih jodoh, anjuran menikah, pemenuhan hak dan kewajiban dalam rumah tangga serta topik-topik lain seputar relasi dalam kehidupan rumah tangga. Tulisan ini bertujuan untuk membedah narasi-narasi dominan yang merepresentasikan hukum keluarga dengan pendekatan analisis wacana Foucault. Data penelitian ini didapatkan dengan cara menginvestigasi wacana dalam platform “@nikahsyari.com”, “@nikahbarokah”, dan “@yuknikah.syar_i”. Platform ini dipilih berdasarkan banyaknya pengikut. Penelusuran terhadap konten-konten pernikahan di Instagram ini merepresentasikan hukum perkawinan dengan berorientasi fikih dan bias gender. Jumlah pengikut yang terbilang ratusan hingga ribuan, yang terbagi kedalam kelas-kelas pranikah online, membuat pengelola akun memiliki kuasa atas pengiringan opini dan penyebaran ideologinya sekaligus menarik sebanyak-banyaknya member dalam kelas onlinenya. Konsekuensinya, ajaran konservatif ini mempengaruhi praktik keagamaan dan cara pandang para member terhadap perkawinan dan relasi gender dalam rumah tangga khususnya

    Pelaksanaan Politik di Indonesia Berdasarkan Ajaran dan Nilai Dasar Politik Islam

    Get PDF
    Penelitian memiliki bertujuan untuk mengetahui nilai politik Islam di Indonesia. Ada dari beberapa masyarakat menganggap bahwa politik itu sesuatu yang negatif, sedangkan politik sangat dibutuhkan dalam hidup beragama. Beberapa dari masyarakat menganggap bahwa politik adalah sesuatu yang negatif yang harus dijauhi. Maka timbulah pertanyaan bagaimana pengaruh nilai-nilai politik islam tersebut terhadap hukum politik di Indonesia. Islam muncul di Indonesia dan berkembang dengan berbagai macam teori yang ada dengan nilai-nilai politik Islam yaitu adil, musyarawah dan persamaan hak. Penelitian ini dilaksanakan secara kuantitatif dengan menggunakan metode survey. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner dalam bentuk google form yang kemudian disebarkan kepada partisipan. Partisipan dalam penelitian kali ini adalah masyarakat umum sebanyak 21 orang dari berbagai kalangan. Proses analisis data pada penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti dan menganalisis jawaban yang diberikan pada google form. Penelitian ini membuktikan bahwa pelaksanaan politik di Indonesia belum sesuai dengan nilai-nilai politik yang ada pada ajaran dalam Isla

    Paradigma Sains dalam Beragama: Epistemologi Konjektur dan Falsifikasionisme Popper dalam Memandang Masalah Kewarisan

    Get PDF
    Kata sains dan agama selalu berada pada posisi yang bertentangan. Sains berada pada ranah obyektif, sedangkan agama selalu bersifat subyektif. Hal ini nampaknya dapat dikatakan sebagai pemahaman yang kadaluwarsa. Keterbukaan zaman membuktikan bahwa sains dan agama tidak dapat dipisahkan lagi, bahkan muncul idiom bahwa komitmen saja, tanpa penyelidikan, cenderung menjadi fanatisme atau dogmatisme sempit; penyelidikan saja, tanpa komitmen, cenderung berakhir sebagai skeptisisme atau spekulasi sepele yang tidak relevan dengan kehidupan nyata. Pembuktian hal tersebut akan diungkap dalam artikel ini, tentang bagaimana suatu paradigma sains dapat membuka mata khalayak ramai agar dapat beragama dengan lebih luas dan terhindar dari sifat fanatik. Salah satunya adalah dalam perkara kewarisan yang selalu menjadi hal sensitif di tiap waktu dan belahan dunia mana pun. Penelitian ini menggunakan teori epistemologi konjektur dan falsifikasionisme Popper untuk mengamati masalah kewarisan, khususnya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan konsep grand theory dalam uji falsifikasi Popper, hukum waris Islam dapat dikembangkan pemaknaannya. Hukum waris Islam tidak hanya dilihat dari teks nash yang mewajibkannya, akan tetapi dilihat dari spirit al-Qur’an. Perempuan, sebelum datangnya Islam, sama sekali tidak ada harganya. Bukannya mendapat harta warisan, perempuan malah menjadi obyek yang dapat diwariskan sesuka hati. Setelah Islam datang, perempuan mulai diberikan kedudukan dengan mendapatkan harta warisan meski setengah dari bagian laki-laki. Spirit inilah yang seharusnya diperhatikan oleh Muslim Indonesia

    Problematika Penerapan Presidential Threshold 20% dalam Sistem Presidensial Indonesia

    Get PDF
    Desain konstitusional presidential threshold merupakan ketentuan tambahan mengenai pengaturan tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI. Penyelenggaran Pemilihan Umum Serentak pada Tahun 2024 masih menyisahkan problematika yang berkelanjutan dari tahun 2008-2022 yakni presidential threshold. Penelitian ini mengkaji dua hal, pertama bagaimana problematika penerapan presidential threshold 20% dalam sistem ketatanegaran Indonesia? Kedua, bagaimana gagasan atas problematika penerapan presidential threshold 20% dalam sistem ketatanegaran Indonesia? Penelitian bersifat normatif serta pendekatan perundang-undanga dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, dalam logika sistem presidensial hasil pemilu legislatif menjadi dasar syarat pencalonan presiden dalam pilpres merupakan hal yang tidak lazim. Sebab, basis ligitimasi seorang presiden dalam skema sistem presidensial tidak di tentukan oleh dukungan politik parlemen hasil pemilu legislatif serta tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pelaksanaan pemilu serentak. Kedua, mengingat kembali peran dan fungsi dari lembaga eksekutif dengan legislatif untuk menjaga prinsip check and balances. Selanjutnya perlu adanya penghapusan presidential threshold melalui merevisi pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 setelah pemilu serentak 2024 dilaksanakan karena merevisi saat ini tidak mungkin terjadi karena proses tahapan pemilu 2024 sudah berjalan maka tidak mungkin untuk dilakukan revisi saat in

    1,069

    full texts

    1,161

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇