UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
1161 research outputs found
Sort by
Wacana Hermeneutika: Pengantar Singkat Mengenai Urgensi dan Cakrawala
Artikel ini membahas peran penting hermeneutika dan cakupan cakrawalanya dalam memahami teks, baik teks keagamaan maupun yang lain. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode literasi kepustakaan yang digabungkan dengan metode kategorisasi wacana. Artikel ini menemukan bahwa peran penting hermeneutika muncul untuk mengikis hegemoni penafsiran kebenaran (truth claim) yang selalu dijejalkan oleh paradigma natural sciences terhadap social sciences. Sedangkan cakrawala hermeneutika menggambarkan beberapa dimensi dan kecenderungan penafsiran hermeneutika. Dalam tulisan ini, cakrawala hermeneutika secara garis besar akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori. Hermeneutika yang berpusat pada pengarang atau author-centered hermeneutika, hermeneutika yang berpusat pada pembaca atau reader-centered hermeneutika dan hermeneutika yang berpusat pada dua-duanya atau author cum reader-centered hermeneutika
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Online
Teknologi informasi dan komunikasi dipercaya memberikan keuntungan yang luar biasa di berbagai negara di dunia. Karena peran teknologi dan informasi membantu terhadap pertumbuhan ekonomi di dunia. Salah satunya bisa memberikan kemudahan transaksi bisnis, terutama bisnis keuangan dan bisnis lain-lain. Di dalam hukum perdata-bisnis, kegiatan di dunia Maya terjadi dalam wujud perjanjian online. Perjanjian online dilakukan dengan tidak menghadirkan para pihak secara fisik dan tidaklah memakai tanda tangan asli. Pihak-pihak dalam kontrak online adalah pihak pelaku usaha uang melakukan penawaran atas barang atau jasa dan pihak pengguna dari jasa yang disediakan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini adalah proses dalam penelitian hukum untuk menentukan aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Yakni dalam hal ini bagaimana perlindungan terhadap kreditur dalam perjanjian online. Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak harus memenuhi kewajiban secara timbal balik yaitu pihak yang satu berkewajiban memberikan hak terhadap prestasi tersebut. Kemudian perlindungan terhadap kreditur dalam perjanjian online. Konsep dari perlindungan hukum terhadap kreditur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dapat dilakukan oleh pihak penyelenggara dengan cara menerapkan 5 prinsip dasar sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyatakan bahwa, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna (kreditur dan debitur)
NEGLECTING WOMEN'S RIGHTS: Indonesian YouTube Preachers' Legal Opinion on Polygamy
The internet has contributed to the rise of various authorities over religion and law, as a result of the widespread use of digital instruments by religious elites to transmit their knowledge of virtue. Therefore, religious-based legal opinions are easily disseminated through social media. This article discusses video content related to polygamy that is delivered by preachers on YouTube channels. The discussion revolves around the legal aspects of polygamy described by the YouTube preachers to see the extent to which the polygamous content provides an understanding to the Indonesian public about polygamy law and its relation to the protection of women's rights. Data was collected through content analysis of either monologue or dialogue from popular preachers. This article argues that classical fiqh narratives of polygamy remain the tenet of the content about the polygamy landscape on YouTube. It does not significantly represent Indonesia's marriage law and arguably has not provided progressive protection for women’s rights. Most of the principles and arguments used lead to the nobility of polygamy, women's patience, maintaining the integrity of the household, and prohibiting breaking the Sharia.[Internet telah berkontribusi pada munculnya berbagai otoritas atas agama dan hukum, sebagai akibat dari maraknya penggunaan instrumen digital oleh para elit agama untuk mentransmisikan pengetahuan mereka tentang kebajikan. Oleh karena itu, opini hukum berbasis agama mudah disebarluaskan melalui media sosial. Artikel ini membahas tentang konten video terkait poligami yang dibawakan oleh para da'i di kanal YouTube. Pembahasan mencakup aspek hukum poligami yang dipaparkan oleh para da'i YouTube untuk melihat sejauh mana konten poligami memberikan pemahaman kepada masyarakat Indonesia tentang hukum poligami dan kaitannya dengan perlindungan hak-hak perempuan. Data dikumpulkan melalui analisis isi baik monolog maupun dialog dari da’i populer. Artikel ini berpendapat bahwa narasi fikih klasik tentang poligami tetap menjadi inti konten tentang poligami di YouTube. Itu sama sekali tidak merepresentasikan hukum perkawinan menurut negara dan bisa disimpulkan belum memberikan perlindungan yang progresif bagi hak-hak perempuan. Sebagian besar prinsip dan dalil yang digunakan antara lain kesabaran perempuan, menjaga keutuhan rumah tangga, dan melarang melanggar syariat—yang pada akhirnya, semua opini itu diarahkan untuk meluhurkan poligami itu sendiri.
Kebebasan Beragama dalam Perspektif Deklarasi Universal HAM dan Deklarasi Kairo 1990
Abstract: The Universal Declaration of Human Rights and the Cairo Declaration speak of rights and freedoms and place man as noble and dignified. However, there are fundamental differences regarding views, reference materials and the discussion. Universal Declaration of Human Rights is derived from humanistic philosophical thought and departs from the perspective of human interests. At the same time, the Cairo Declaration rests on the view of tawhid and is derived from the texts of Islamic religious teachings. If the Universal Declaration of Human Rights gives a broad understanding of freedom, it is not the case with the Cairo Declaration. Instead of allowing widespread freedom, the Cairo Declaration was intended only to protect Muslims from the threat of incitement to apostasy. The difference is understandable because Universal Declaration of Human Rights makes man his main starting point–where every decision-making process and how to take advantage of freedom is left to (man) as the authoritative rights holder. While on the other hand, the Cairo Declaration views a Muslim as a being who has obligations towards his fellow human beings and the rules of shari'a.Abstrak: Deklarasi Universal HAM dan Deklarasi Kairo bicara soal hak dan kebebasan serta meletakkan manusia sebagai makhluk mulia dan bermartabat. Akan tetapi, ada perbedaan mendasar menyangkut pandangan; materi rujukan; serta pembahasannya. DUHAM bersumber dari pemikiran filsafat humanistik serta bertolak dari pandangan kepentingan manusia, sementara Deklarasi Kairo justru bertumpu pada pandangan ketauhidan dan bersumber dari teks-teks ajaran agama Islam. Jika DUHAM memberi pengertian luas terhadap kebebasan, tidak demikian dengan Deklarasi Kairo. Alih-alih memungkinkan kebebasan yang luas, Deklarasi Kairo justru hanya bermaksud melindungi kepentingan umat Islam dari ancaman hasutan kemurtadan. Perbedaan itu dapat dimengerti, sebab DUHAM menjadikan manusia sebagai titik tolak utamanya–dimana dalam tiap proses pengambilan keputusan dan bagaimana cara memanfaatkan kebebasan diserahkan kepada (manusia) selaku pemegang hak yang otoritatif. Sementara Deklarasi Kairo, memandang seorang muslim sebagai subjek yang tidak hanya memiliki kewajiban serta hubungan dengan sesama manusia tetapi juga terhadap aturan-aturan syari’at
Agus Moh. Najib’s Project and Ushul Fiqh Redesign: Interlinking of Islamic Law and Legal Sciece
This study devels into the transformational efforts of Agus Moh Najib, a prolific Muslim intellectual and professor of ushul fiqh at UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, in revitalizing and reforming the conceptual framework of ushul fiqh, which is the cornerstone of Islamic law in response to the complex challenges of modernity. The research conducted is a type of qualitative research with a descriptive-analytical review of various sources of literature that is equipped with a philosophical study through the data analysis method used is content analysis. The findings of this study highlight the ongoing process of redesigning ushul fiqh initiated by Agus Moh Najib is directed to bring closer and interconnect between Islamic law and legal science in general. He also sits the position of Islamic law in proportion between the sacred dimension and the profane dimension. Redesign of ushul fiqh as the foundation for jurisprudence and Islamic law is an urgent step to be done because the changing conditions and situations, time and place as a result of these factors, have invited a variety of serious problems related to jurisprudence and Islamic law. In contrast, the method of ijtihad developed by reformers of legal thinkers in answering various issues of modern times has not been satisfactory.[Penelitian ini mengupas upaya transformasional Agus Moh Najib, seorang intelektual muslim yang produktif dan guru besar ushul fiqh di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dalam merevitalisasi dan mereformasi kerangka konseptual ushul fiqh, yang merupakan landasan hukum dalam Islam guna menjawab berbagai tantangan modernitas yang begitu kompleks. Penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian kualitatif dengan tinjauan deskriptif analitik terhadap berbagai sumber pustaka yang dilengkapi dengan kajian filosofis melalui metode analisis data yang digunakan adalah content analysis. Temuan penelitian ini menyoroti proses konsep redesain ushul fiqh yang digagas oleh Agus Moh Najib diarahkan untuk mendekatkan dan menginterkoneksikan antara hukum Islam dan keilmuan hukum pada umumnya. Dia juga mendudukkan posisi hukum Islam secara proporsional antara dimensi sakral dan dimensi profan. Redesain ushul fiqh sebagai fondasi bagi fiqh dan hukum Islam merupakan langkah yang urgen untuk dilakukan sebab terjadinya perubahan kondisi dan situasi, waktu dan tempat sebagai akibat dari faktor-faktor tersebut, telah mengundang berbagai masalah serius berkaitan dengan fiqh dan hukum Islam. Sedangkan metode ijtihad yang dikembangkan para pembaharu pemikir hukum dalam menjawab berbagai problematika zaman modern saat ini belum juga memuaskan.
One-Price Marketing Trend: Balancing Business Strategy and Legal Challenges in the Practice of Toko Serba 35.000
Abstract: Toko Serba 35.000, renowned for its one-pricing at Rp. 35,000, has emerged as a compelling alternative for consumers seeking affordability. However, its widespread popularity has introduced ambiguity regarding the true market value of its products. This study delves into the implementation and legal implications of the one-price marketing strategy at Toko Serba 35.000, focusing on Islamic economic law and positive law. Employing a qualitative descriptive approach, the research involved observations and interviews conducted at Toko Serba 35.000 in Rengasdengklok Subdistrict, Karawang. Findings indicate that the pricing strategy is rooted in capital, profit, and market competition considerations, with a standardized price of Rp. 35,000. Sharia economic law analysis reveals a potential violation of pricing integrity or 'tadlis' and speculative uncertainty or 'gharar' due to the actual prices differing from promotional claims. Meanwhile, statutory regulations such as Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection and Trade Minister Regulation Number 35/M-DAG/PER/7/2013 mandate clear pricing, a requirement not met by this strategy. Despite this, the micro-enterprise status of Toko Serba 35.000 exempts it from certain regulations. Consequently, while compliant with formal regulations, Toko Serba 35.000 introduces inconsistencies with principles of Sharia economic law.Abstrak: Toko Serba 35.000, dengan harga seragam Rp. 35.000, telah menjadi alterbatif yang menarik bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan. Namun, popularitasnya menciptakan ketidakjelasan nilai pasar suatu produk. Penelitian ini mengeksplorasi penerapan dan implikasi hukum strategi pemasaran satu harga di Toko Serba 35.000, dengan fokus pada hukum ekonomi syariah dan hukum positif. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian dilakukan melalui observasi dan wawancara di Toko Serba 35.000, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang. Hasilnya mengindikasikan bahwa strategi ini didasarkan pada modal, keuntungan, dan persaingan, dengan harga terendah Rp. 35.000. Analisis hukum ekonomi syariah menunjukkan pelanggaran penetapan harga atau tadlis, dan memiliki potensi gharar karena harga sebenarnya tidak sesuai dengan promosi. Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 mengamanatkan pencantuman harga yang jelas, yang tidak terpenuhi oleh strategi ini. Meski demikian, toko ini tidak melanggar regulasi karena statusnya sebagai usaha mikro. Implikasinya, meskipun sesuai dengan peraturan formal, Toko Serba 35.000 menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum ekonomi syaria
ADMINISTRATIVE TRANSGRESSION AND JUDICIAL DISCRETION FOR THE SAKE OF CITIZENS’ RIGHTS: The Legalisation of Unregistered Marriages in Indonesia
This article addresses how the legalisation of unregistered marriages works in Indonesian day-to-day practices. It understands people’s strategies to legalise their unregistered marriage and examines the state activities of granting legalisation. It seeks to answer in what ways the legal validity of a marriage is important to Muslim citizens. The data in this paper results from the observation of marriage registration documents in a marriage registration office and the examination of legal reasoning used by Islamic judges in marriage legalisation (isbat nikah) cases. This essay emphasizes that state recognition of a marriage cannot entirely substitute community-based legal norms. It also shows the importance of administrative transgression and judicial discretion played by street-level bureaucrats. By so doing, they have grounds to accord legalisation. They apply a lenient approach towards marriage rules that is key to providing state recognition of unregistered marriages.[Abstrak: Tulisan ini membahas bagaimana legalisasi perkawinan tidak tercatat diterapkan dalam praktik sehari-hari di Indonesia. Tulisan ini memahami strategi masyarakat dalam melegalisasi ‘perkawinan tanpa pencatatan’ dan menganalisis alasan negara dalam memberikan legalisasi. Ini untuk menjawab pertanyaan sejauh mana status sah dalam perkawinan penting bagi warga negara Muslim? Data dalam tulisan ini dihasilkan dari pengamatan dokumen pencatatan nikah di kantor pencatatan nikah dan pemeriksaan atas penalaran hukum dalam kasus pengesahan perkawinan (isbat nikah). Tulisan ini menekankan bahwa pengakuan negara atas perkawinan tanpa pencatatan tidak dapat menggantikan norma yang berlaku di masyarakat. Praktik di lapangan menunjukkan pentingnya pelanggaran administratif dan diskresi yudisial yang dimainkan oleh para birokrat tingkat jalanan. Dengan cara demikian, mereka memiliki alasan untuk memberikan legalisasi. Mereka menerapkan pendekatan yang lunak terhadap aturan perkawinan yang merupakan kunci untuk dapat memberikan pengakuan negara atas perkawinan tanpa pencatatan.
Enhancing Sharia Microbusinesses: The Implementation of Microfinance Institution Regulations at the Micro Waqf Bank Sumber Barokah
Abstract: Frequently, individuals involved in productive endeavors encounter difficulty in securing business capital. In response to this issue, government has initiated national program including the implementation of Microfinance Institutions (MFIs), aimed at providing capital to Micro, Small, and Medium Enterprises (UMKM). Within this framework, the emergence of the Micro Waqf Bank (BWM) served as a solution to empower productive underprivileged communities. The research aims to investigate the efficacy of BWM in fostering the development of micro-enterprises within the vicinity of Islamic boarding schools (pesantren). A qualitative approach was adopted for this research, employing methodologies involving observation, interviews, and documentation to gather research data. The finding of this study reveals that the financial distribution mechanisms of the BWM Sumber Barokah Denanyar comply with prevailing legislative regulations, utilizing qardh contracts aligned with Sharia principles. Furthermore, the financing provided by the Micro Waqf Bank significantly contributes to the advancement of business activities among productive underprivileged communities. Operationally, the BWM Sumber Barokah Denanyar adheres to the guidelines stipulated in Law No. 1 of 2013 concerning Microfinance Institutions. Moreover, in addition to fostering the nation's economy, the Micro Waqf Bank plays a pivotal role by providing financial resources to uplift productive underprivileged communities in Indonesia.Abstrak: Biasanya, individu yang terlibat dalam usaha produktif mengalami kesulitan dalam mendapatkan modal usaha. Sebagai tanggapan terhadap masalah ini, pemerintah telah menginisiasi program nasional, termasuk implementasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang bertujuan untuk menyediakan modal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam kerangka ini, munculnya Bank Wakaf Mikro (BWM) berperan sebagai solusi untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu secara produktif. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki efektivitas BWM dalam mendorong perkembangan usaha mikro di sekitar pesantren. Pendekatan kualitatif digunakan untuk penelitian ini, dengan mengadopsi metodologi observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data penelitian. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa mekanisme distribusi keuangan dari BWM Sumber Barokah Denanyar sesuai dengan regulasi legislasi yang berlaku, menggunakan kontrak qardh yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, pembiayaan yang diberikan oleh Bank Wakaf Mikro secara signifikan berkontribusi pada kemajuan kegiatan usaha di kalangan masyarakat kurang mampu secara produktif. Secara operasional, BWM Sumber Barokah Denanyar mematuhi pedoman yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Selain memajukan ekonomi bangsa, Bank Wakaf Mikro juga memainkan peran penting dengan menyediakan sumber daya keuangan untuk meningkatkan masyarakat kurang mampu secara produktif di Indonesia
‘Illat, Hikmah, Qiyas: Studi Pemikiran Imam Ar-Razi dan Imam Al-Amidi tentang Penetapan Hukum dalam Istinbat Qiyasi
The majority of scholars state that hikmah cannot be considered as an ‘illat (legal cause) due to its abstract and elusive nature. This article aims to examine the views of Imam ar-Razi and Imam al-Amidi regarding hikmah as an ‘illat in Islamic jurisprudence, identify their similarities and differences, and explore the implications for legal deduction. This research uses a literature review methodology with a comparative analysis of the works of Imam ar-Razi and Imam al-Amidi as the primary data sources. The article utilizes usul al-fiqh, a methodological approach to the study of legal issues based on the framework of ‘illat and the hikmah of the law in Islamic jurisprudence. The findings of this article indicate that Imam ar-Razi rejects the use of hikmah as an ‘illat, arguing that hikmah is uncertain and its nature is not constant for every law. On the other hand, Imam al-Amidi suggests that a law accompanied by a clear nature can contain hidden hikmah. The commonality in the thinking of both scholars lies in their rejection of ta’lilul ahkam bi al-hikmah. They argue that hikmah is difficult to ascertain and possesses an abstract nature. There are three key differences between these two scholars: in terms of methodology, thinking, and implications.[Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hikmah tidak dapat menjadi ‘illat karena sifatnya yang abstrak dan sulit dipahami. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi mengenai hikmah sebagai ‘illat hukum, menemukan persamaan dan perbedaannya, serta implikasinya terhadap istinbat hukum. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan analisis komparatif berdasarkan karya Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi sebagai sumber data utama. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah usul al-fiqh, yang merupakan pendekatan untuk memahami masalah hukum berdasarkan kerangka teori ‘illat dan hikmah hukum dalam usul fiqh. Penemuan dalam artikel ini menunjukkan bahwa Imam ar-Razi menolak penggunaan hikmah sebagai ‘illat dengan alasan bahwa hikmah itu tidak dapat diketahui dengan pasti dan sifatnya tidak tetap untuk setiap hukum. Di sisi lain, Imam al-Amidi berpendapat bahwa hukum yang disertai dengan sifat yang jelas dapat mengandung hikmah yang tersembunyi. Persamaan dalam pemikiran kedua tokoh ini adalah penolakan terhadap ta’lilul ahkam bi al-hikmah. Mereka berpendapat bahwa hikmah sulit untuk ditemukan dan bersifat abstrak. Terdapat tiga perbedaan utama antara kedua tokoh tersebut: dalam metode, pemikiran, dan implikasi hukumnya.
Manusia Silver dan Kebijakan Larangan “Pengemis Jalanan”: Anomali Implementasi Peraturan Daerah DIY No. 1 Tahun 2014 di Bantul, Yogyakarta
Street begging or panhandler is a social issue that has long existed in Indonesia. The local government has paid attention to handling this social issue in the form of local legal policies (Perda). Even so, this social issue has always been an issue that is difficult for local governments to handle, including enforcement of regulations which often experience deadlock. Why does this impasse happen? This study aims to discuss the prohibition of 'begging' in the Yogyakarta area from a juridical perspective. The data in this study were collected by examining the regulations of 'begging' and supplemented by interviews with the Pol PP Unit (local officer) as the executor of law enforcement of local regulations. This research finds that the norm of 'begging' in the Yogyakarta regulation has an imbalance in legal substance where in the regional regulation 'begging' is defined completely, while the 'giver' is not. In addition to this normative imbalance, the law enforcement of this DIY regional regulation must depend on limited personnel and a sense of 'compassion' in society. This has more or less affected law enforcement for panhandler, especially for the givers, who is giving according to good fait