Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
190 research outputs found
Sort by
URGENSI LEMBAGA PRAPERADILAN DI NEGARA INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA TETAP YANG WAJIB MELAKUKAN PEMERIKSAAN PENDAHULUAN SEBELUM PERKARA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN
Kesejahteraan rakyat (social welfare) merupakan amanat konstitusi Negara Indonesia yang harus terealisasi dengan baik, salah satu tolak ukur tercapainya kesejahteraan rakyat adalah dengan terlaksanakanya perlindungan masyarakat melalui Penegakan Hukum yang efektif, namun dalam kenyataannya masih banyak ditemui kendala – kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum di Negara Indonesia, salah satunya terdapat tindakan sewenang – wenang aparatur penegak hukum (abuse of power). Secara empiris berdasarkan data media online, marak perkara – perkara dilapangan yang tidak jelas keberadaan statusnya, seperti perkara yang masih berjalan di tempat, perkara yang tiba – tiba dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas. Atas hal tersebut masyarakat menilai bahwa sistem praperadilan dianggap sebagai upaya hukum atas penyelesaian permasalahan ini, bahkan menurut data, saat obyek praperadialn semakin diperluas, maka semakin meningkat pula perkara – perkara pengajuan permohonan praperadilan, namun walaupun sistem praperadilan ini dianggap sebagai jalan keluar atas permasalahan yang ada, sistem ini pun tidak terlepas dari kelemahan, seperti kelemahan sistem hakim yang pasif dan/atau sistem yang dapat dilaksanakan atas dasar permohonan pihak yang berkepentingan, sehingga terbatas dalam menjangkau perkara – perkara tertentu yang sebenarnya perlu untuk diuji melalui sistem praperadilan, permasalahan kelemahan ini yang kemudian menjadi ketertarikan bagi peneliti untuk menganalisa apakah urgen jika sistem praperadilan ini diperbaharui atau dijadikan sebagai sistem yang wajib dilalui sebelum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan dengan mengacu kepada sistem hukum pidana formil di Negara Asing.
Berdasarkan hasil penelitian, maka lembaga praperadilan di Indonesia sangat urgensi menjadi lembaga tetap yang wajib dilalui sebelum perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan seperti hal-nya dalam sistem praperadilan asing yang ada di Negara Belanda maupun di Negara Prancis hal mana dalam sistemnya tersebut lembaga praperadilan mempunyai wewenang melakukan pengawasan secara langsung terhadap kinerja penegak hukum dan meminimalisir terjadinya tindakan penegak hukum yang sewenang – wenang. Terhadap perkara - perkara yang diam ditempat atau perkara - perkara yang dalam penetapan tersangkanya tidak memenuhi bukti permulaan, maka melalui sistem praperadilan asing perkara – perkara tersebut wajib diperiksa secara langsung apakah layak untuk dilimpahkan ataukah tidak, tanpa harus menunggu pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan praperadilan terlebih dahulu
PEMBATALAN PEMBERIAN AKTA HIBAH YANG MELANGGAR LEGITIEME PORTIE DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA
Berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata bahwa hibah adalah “sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Menurut ilmu hukum perdata bahwa hibah terdiri dari 2 yaitu hibah dan hibah wasiat, pada dasarnya bahwa kedua hibah tersebut ialah memberikan suatu harta dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah siapun itu. Meskipun pemberi hibah memiliki kebebasan atas harta bendanya akan dihibahkan kepada siapapun. Namun seringkali pemberi hibah tidak memperhantian ketentuan adanya bagian mutlak (legitieme portie) untuk para ahli warisnya. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi dikemudian hari akan terjadinya sengketa gugatan dan/atau pembatalan atas akta hibah tersebut karena merugikan para ahli waris. Sehingga permasalahan dalam penulisan dan penelitian ini ialah Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak ahli waris berkenaan dengan adanya bagian mutlak (legitime portie) yang dilanggar. Adapun Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalis secara lebih pasti bagaimana ketentuan pemberian hibah agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Pendekatan deskriptif analitis memfokuskan pada bahan hukum primer, seperti hasil-hasil penelitian, hasil seminar, hasil karya dari para ahli hukum, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Tujuannya untuk menghasilkan uraian yang mendalam mengenai ucapan, tulisan, dan/atau hasil penelitian, kemudian dikaji dari sudut pandang yang utuh, komprehensif, dan holistik. Hasil penelitian dan penulisan menunjukkan bahwa Pemberi hibah memiliki kebebasan untuk memberikan hibah kepada siapapun. Meskipun terdapat kebebasan yang diberikan dalam mengatur harta benda yang dimilikinya, namun tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 913KUHPerdata dan apabila melanggar dapat dimintakan pembatalan atas hibah tersebut mengacu pada pasal 920 KUHPerdata oleh para ahli warisnya
EKSISTENSI UNDANG-UNDANG DRT NOMOR 7/1955 DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG EKONOMI (ECONOMIC CRIMES)
Tindak pidana ekonomi adalah tindak pidana atau kejahatan atau delik dalam bidang ekonomi yang dapat merugikan negara sehingga sering disebut dengan economic crime yang berbeda dengan economic criminnality yaitu merupakan kejahatan ekonomi yang bersifat konvensional. Economic crime dan economic criminallity dapat dibedakan dari akibat yang ditimbulkan karena akibat dari economic crime dapat mengakibat kerugian negara tetapi kalau economic criminality akibatnya adalah kerugian perseorangan. UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana ekonomi dibuat oleh negara dalam rangka mengantisipasi mulai berdatangannya para investor ke Indonesia. Dalam UU drt no 7 tahun 1955 menyebutkan macam2 dari tindak pidana ekonomi beserta sanksi-sanksinya terapi sayangnya UU Drt No 7 tahun 1955 masih banak menggunakan bahasa Belanda karena undang-undang ini lebih kurang merupakan hasil saduran, salah satu bentuknya adalah mengenai korupsi, penyelundupan, perbankan, dan lain sebagainya. Tetapi sayangnya bentuk-bentuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam UU No 7 tahun 1955 sekarang ini telah diatur secara khusus dalam undang-undang yang terpisah seperti adanya UU Korupsi, UU Kepabeanan yang merupakan nyawanya UU drt No 7 tahun 1955 yang mengatur tentang penyelundupan dan banyak UU lainnya yang mengatur tentang tindak pidana ekonomi. Dengan lahirnya banyak UU yang mengatur tentang tindak pidana ekonomi sehingga menimbulkan permasalahan apakah masih relevan berlakunya UU Drt No 7 tahun 1955 tersebut saat ini mengingat semua bentuk tindak pidana ekonomi sudah diatur secara khusus
ASPEK HUKUM PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS SERTA IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, merek memiliki fungsi yang sangat penting bagi eksistensi sebuah perusahaan. Pemboncengan reputasi terhadap merek terdaftar banyak sekali terjadi dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Tidak sedikit pengusaha di negeri ini yang melakukan tindakan pemboncengan reputasi terhadap merek terdaftar dengan cara membuat suatu merek yang mirip dan dapat mengelabui konsumen, dan merek tersebut ternyata dapat disahkan dalam pendaftaran merek oleh Dirjen HKI. Undang-Undang 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Greografis menyebutkan bahwa permohonan harus ditolak oleh Dirjen HKI apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dahulu. Para pelaku bisnis seringkali melakukan kecurangan dan tidak mempunyai itikad baik dalam menjalankan usahanya yaitu dengan membonceng ketenaran merek terkenal milik pihak lain untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Itikad tidak baik merupakan perbuatan yang tidak jujur yang memiliki niat membonceng atau meniru ketenaran merek milik pihak lain demi kepentingan usahanya yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain
TINJAUAN HUKUM TERHADAP JUAL BELI TANAH TANPA AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Jual beli adalah suatu perjanjian dimana penjual setuju untuk menyerahkan barang dan pihak lain membayar harga yang dijanjikan dalam hal ini tanah. PPAT sebagai pejabat pemerintah yang berwenang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan tanah, penjualan tanah yang dilakukan tanpa persetujuan dari Pejabat Pembuat Hak Atas Tanah (PPAT) tetap dianggap sah, tetapi tidak berkekuatan hukum, apabila penjualan yang terjadi itu sah di mata hukum akibat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya sebab hukum yang berkaitan dengan isi perjanjian, menggunakan pendekatan hukum normatif, khususnya tinjauan pustaka, untuk mengidentifikasi dan menganalisis data yang diperoleh, dan penulis dengan melakukan kerja lapangan, menggunakan pendekatan tradisional untuk memastikan bahwa data dikumpulkan dan dianalisis. Sumber peraturan perundang-undangan primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jual beli tanah, dokumen hukum sekunder berupa buku-buku, pasal-pasal terkait dan karya akademis. Jual beli tanah harus dibuktikan oleh dan dihadapan PPAT, sehingga jual beli tanah tanpa akta PPAT dapat berkekuatan hukum. yang tentunya dengan meminta putusan dari pengadilan neger
PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN KLAUSUL KUASA MENJUAL DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Ada berbagai perjanjian yang dipergunakan masyarakat untuk memiliki hubungan hukum atau melakukan perbuatan hukum dengan masyarakat lainnya yakni diantaranya jual beli, perjanjian utang piutang yang tidak jarang pula menyertakan perjanjian jaminan. Perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pokok diikuti dengan perjanjian jaminan hak tanggungan sebagai perjanjian tambahan dengan objek hak milik atas tanah milik debitur untuk menjamin bilamana debitur tersebut akan memenuhi kewajibannya kepada kreditur yakni melakukan pembayaran atas utangnya. Namun tidak jarang didalam klausul perjanjian utang piutang ataupun perjanjian jaminan yang dibuat oleh debitur dan kreditur tersebut juga menentukan bahwasannya apabila debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada kreditur maka kreditur sebagai pemegang hak objek jaminan dapat melakukan penjual atas objek jaminan tersebut dengan berdasar kuasa menjual sebagaimana diatur didalam perjanjian utang piutang atau perjanjian jaminan yang dibuat oleh debitur dan kreditur, atas hal tersebut juga dapat merapas hak-hak milik debitur atas objek hak miliknya
UNSUR PENIPUAN USAHA ILEGAL DALAM SKEMA PIRAMIDA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masuknya teknologi digital yang telah merambah di bidang perdagangan yang menimbulkan keberadaan kasus penipuan bisnis online yang masih sering terjadi disebabkan karena tawaran mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang mudah dan relatif singkat membuat masyarakat sangat berminat untuk ikut serta sehingga kadang kala terkecoh oleh pelaku bisnis yang seperti itu. Penelitian bertujuan menganalisis pertimbangan Putusan Hakim perkara Nomor: 836/Pid.Sus/2020/PN.SBY serta menganalisis upaya hukum yang dapat di lakukan oleh para member Memiles.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum dan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang dikumpulkan dengan menggunakan studi pustaka (library research) untuk mendapatkan data sekunder berupa buku-buku pustaka, jurnal-jurnal, tulisan-tulisan didalam artikel media massa dan dokumendokumen yang relevan dengan penelitian ini di perpustakaan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pertimbangan putusan Hakim sudah tepat, namun dari hasil penelitian diketahui dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini ialah keliru, dakwaan Pasal 105 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tidak terbukti karena salah satu unsur dari pasal tersebut tidak sesuai fakta hukum, sebab dakwaan yang mengatakan aplikasi Memiles melakukan distribusi perdagangan Barang dengan menerapkan skema piramida tidak terbukti karena aplikasi Memiles melakukan perdagangan Jasa bukanlah Barang, dalam kegiatan perdagangannya juga telah memiliki perizinan. Dakwaan Kedua Pasal 378 KUHP yang diabaikan oleh Majelis Hakim karena salah satu unsur tak terpenuhi, jika ditelaah kembali terdapat tindak pidana penipuan berupa tipu muslihat agar masyarakat minat bergabung menjadi member Memiles dengan memasang jasa slot iklan bisa mendapat keuntungan besar secara singkat yang menyebabkan adanya money game. Dan pihak Satgas Waspada Investasi sebenarnya tidak berwenang untuk memperkarakan PT. KAM AND KAM, karena bisnis yang dilakukan adalah perdagangan Jasa Periklanan bukanlah Investasi online
KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI HUKUM DALAM PERSFEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA UNTUK PENEGAKAN HUKUM PIDANA YANG BERKEADILAN
Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum mencerminkan profil lulusan yang diharapkan, nampak dari muatan mata kuliah yang disajikan dalam kurikulum. Luaran yang dihasilkan oleh Perguruan Tinggi Hukum antara lain penegak hukum yang profesional, inovatif, dan berkarakter, namun saat ini terdapat penegak hukum yang melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum,maka perumusan masalah adalah : 1. Bagaimanakah kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum dalam perspektif sistem peradilan pidana untuk penegakan hukum yang berkeadilan? 2. Bagaimanakah upaya menghasilkan aparat penegak hukum yang berkeadilan ? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan pendekatan konseptual dan bersifat deskriptif yang menggunakan data primer kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurikulum Pendidikan tinggi hukum dalam perspektif sistem peradilan pidana untuk penegakan hukum yang berkeadilan, memuat rencana perkuliahan sesuai dengan kebijakan MBKM, sehingga diperoleh pemahaman lebih mendalam tentang tugas dan wewenang aparat penegak hukum, serta memuat materi tanggung jawab profesi. Adapun upaya penegakan hukum yang berkeadilan, yaitu adanya kerja sama yang baik diantara para penegak hukum, dan upaya peningkatan kualitas pendidikan para penegak hukum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP KASUS PEMBELAAN DARURAT (NOODWEER) BERDASARKAN PASAL 49 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Kejahatan saat ini semakin marak apalagi sejak pandemi melanda, dimana tingkat pengangguran yang semakin meningkat dan juga semakin tingginya kemiskinan di negara ini. Kejahatan yang paling dominan adalah kejahatan dalam bidang ekonomi yang sering disebut juga sebagai economic criminality atau kejahatan konvensional seperti pencurian, perampokan, penipuan, pembegalan dan sebagainya. Dan karena kejahatan ini menyangkut harta perseorangan maka secara otomatis si pemilik barang atau petugas keamanan yang bertugas menjaga barang akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan barang miliknya tersebut sehingga sering kali terjadi perlawanan yang menyebabkan si pelaku terbunuh oleh si pemilik barang, dimana si pemilik barang melakukan pembelaan diri (noodweer), Noodweer adalah merupakan salah satu alasan yang dapat membebaskan si tersangka dari jerat hukuman pidana , tetapi sayangnya tidak semua tindakan noodweer tersebut dapat membebaskan si tersangka, dalam beberapa kasus tersangka yang notabene membela diri dari tindak kejahatan tetapi malah dihukum
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN DALAM KASUS MALPRAKTIK DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Rumah sakit merupakan salah satu tempat pelayanan jasa kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang untuk memelihara dan meningkatkan kesehatannya, akan tetapi pihak rumah sakit melalui dokter dapat melakukan malpraktik dan pihak rumah sakit tidak memenuhi tanggung jawabnya yang menyebabkan pasien mengalami kerugian. Dengan memperhatikan hal tersebut maka perlindungan terhadap hak pasien perlu diperhatikan.Permasalahan yang diteliti ini adalah mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap malpraktik berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta kendala yang dihadapi pasien dalam menyelesaikan perkara malpraktik di rumah sakit. bahwa tanggung jawab hukum pihak rumah sakit terhadap pasien dalam upaya pelayanan medis dapat berupa tanggung jawab karena melakukan kesalahan (pasal 19 Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen) dan kelalaian (Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Kesehatan) dimana kedua hal tersebut merupakan kategori malpraktik dalam dunia medis, dan kendala yang dihadapi yaitu pihak rumah sakit masih belum memiliki kesadaran hukum atas tanggung jawabnya serta tidak adanya standar profesi medik dan kedokteran yang sebaiknya perlu ditanggulangi dan dibuat pengaturannya secara khusus, serta dari pihak lainnya seperti pihak pasien yang tidak memepunyai mental dalam menghadapi permasalahan malpraktik yang dialaminya dengan tidak berani mengajukan tuntutan, pihak penegak hukum yang masih belum menyederhanakan prosedur berperkara dimuka pengadilan sehingga banyak pasien yang lebih memilih tidak melakukan reaksi ketika mengalami kasus malpraktik.terakhir bagi pihak masyarakat sendiri yang masih sangat minim akan pengetahuan mengenai malprakti