Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
    190 research outputs found

    PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Banyaknya dampak negatif dari adanya korupsi, maka perlu ada upaya untuk menghilangkan atau paling tidak meminimalkan praktek yang merusak tatanan hidup masyarakat tersebut, untuk itu disamping diperlukan adanya ketentuan hukum yang tegas, kemudian gerakan moral masyarakat menentang korupsi, juga dibutuhkan pemikiran-pemikiran akademik-praktis sehingga dapat diperoleh suatu strategi sampai dengan agenda aksi untuk menghapuskan praktek korupsi dalam segala bentuknya. Salah satu upaya untuk memberantas korupsi, pemerintah Indonesia telah memberlakukan  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut terdapat pengaturan mengenai pembuktian terbalik. Penerapan pembuktian terbalik tindak pidana korupsi telah merubah secara mendasar sistem pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang selama ini dianut dalam proses peradilan pidana, di mana di dalam KUHAP dianut sistem pembuktian negatif, selanjutnya di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ini dianut dua sistem pembuktian sekaligus yaitu sistem Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan sistem KUHAP, kedua sistem tersebut ialah penerapan hukum pembuktian dilakukan dengan cara menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang dan yang menggunakan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang, jadi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak menerapkan teori pembuktian terbalik murni, tetapi teori pembuktian terbalik terbatas dan berimbang

    PROBLEMATIKA HUKUM PERUSAHAAN DALAM IMPLEMENTASI UU CIPTA KERJA TERKAIT PENDIRIAN PT UMK

    Get PDF
    Implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja/UU CK) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan. Dalam catatan kritis peneliti, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 tersebut, setidaknya menyisakan persoalan krusial pada aspek hukum perusahaan. Aspek hukum yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT), dimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, untuk mendirikan PT Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai ketentuan lebih lanjut dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP tentang Pendirian PT UMK untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi, UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dalam beberapa undang-undang. Salah satu fokus pembahasan yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan pendirian PT yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

    KEPASTIAN HUKUM AKTA PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP) YANG TIDAK DIUMUMKAN DALAM BERITA NEGARA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

    Get PDF
    Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) diatur dalam Pasal 19 KUHD yaitu merupakan Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. KUHD sendiri tidak ada pengaturan secara khusus mengenai cara mendirikan, karena Perseroan Komanditer adalah firma. Maka dari itu, Perseroan Komanditer didirikan dengan akta pendirian yang dibuat di muka notaris, kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat dan petikan Akta diumumkan dalam Berita Negara. Pokok permasalahannya Bagaimana kedudukan hukum Perseroan Komanditer yang tidak diumumkan dalam berita Negara dan bagaimana tanggung jawab para pengurus Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) yang Akta pendirian tidak diumumkan dalam Berita Negara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktriner yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maka penelitian ini menekankan kepada sumber-sumber bahan sekunder, baik berupa peraturan-peraturan maupun teori-teori hukum. Perseroan Komanditer yang tidak atau belum diumumkan dalam Berita Negara Kedudukan hukum tetap sah, akan tetapi Perseroan Komanditer tersebut dianggap hanya seperti Firma. Dengan demikian tindakan Persero Komanditer terhadap pihak ketiga dianggap dilakukan secara umum, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak tertentu dan tidak satu persero yang diperkecualikan. Jika Perseroan Komanditer dianggap sama kedudukannya seperti Firma, maka Pesero Komanditer sama dengan Pesero Pengurus. Oleh karena itu tanggung jawab baik Pesero Komanditer maupun Pesero Pengurus sama yakni tanggung jawab tidak terbatas dan terhadap perikatan pada Pihak Ketiga bertanggung jawab renteng

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT (REPO) SAHAM DI PASAR MODAL

    Get PDF
    Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek dalam bentuk instrument keuangan jangka panjang, baik dalam bentuk modal (equity) dan utang. Transaksi repurchase agreement (repo) merupakan salah satu bentuk kegiatan jual beli saham di pasar modal,yaitu transaksi jual efek dengan janji untuk membeli kembali dalam waktu tertentu.Permasalahan dalam transaksi repo ini  terjadi manakala  saat jatuh tempo pihak pembeli tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada pemilik awal karena sahamnya tersebut telah dijual kembali(re-repo) kepada investor/pihak ketiga. Bagaimana kewajiban dari pemegang repo terhadap pemilik saham serta tanggung jawabnya terhadap investor/ pihak ketiga ?         Pemerintah telah berupaya untuk terselenggaranya pasar modal yang transparan, adil, akuntabel yang dapat memberikan perlindungan kepada investor  dengan menerbitkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN MEREK BAGI PELAKU USAHA KECIL

    Get PDF
    Usaha Kecil sebagai bagian integral dunia usaha yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Aspek Hukum menjadi salah satu penghambat usaha kecil untuk berkembang. Pelaku usaha kecil pada umumnya belum memahami tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya perlindungan hukum merek. Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial. Oleh karena itu, pelaku usaha kecil perlu mendapat perlindungan hukum atas merek dari produknya. Kepemilikan sertifikat atas merek merupakan suatu akta otentik yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan hak atas merek dan dapat dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan, kecuali jika terjadi pembatalan hak atas merek berdasarkan gugatan yang dilakukan oleh salah satu pihak di pengadilan Niaga. Sebagai upaya perlindungan hukum terhadap merek usaha kecil pemerintah melalui Dirjen kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan berbagai upaya, diantaranya melakukan diseminasi terkait hak kekayaan intelektual kepada berbagai kalangan, memberikan fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh kementerian dan lembaga terkait, memberikan perlakuan khusus bagi industri UMKM dengan membedakan harga registrasi yang lebih murah dibandingkan dengan pelaku usaha umum, dan memberlakukan pendaftaran merek kolektif industri UMKM. Kendala yang dihadapi pelaku usaha kecil dalam memperoleh perlindungan hukum atas merek adalah kesadaran pelaku usaha kecil yang masih kurang untuk mendaftarkan merek, tidak ada orientasi ke depan terhadap merek, kurangnya informasi tentang tata cara pendaftaran merek, dan kendala yang diakibatkan karena keterbatasan dana

    PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI PEMBERIAN RESTITUSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

    Get PDF
    Kejahatan semakin meningkat dalam berbagai aspek kehidupan, walaupun hukum pidana baik materiil maupun formil serta sistem pemidanaan telah diterapkan dalam pemberantasan kejahatan. Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu Tindak Pidana yang berkembang pesat baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, hal ini disebabkan karena pengaruh berbagai bidang baik ekonomi, sosial, maupun budaya. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, mengatur berbagai ketentuan untuk mencegah dan mengkriminalisasi semua jenis tindak pidana perdagangan orang mulai dari proses, cara, sampai pada tujuan, baik yang dilakukan antar wilayah dalam negeri maupun antar Negara, yang dilakukan perorangan, kelompok, maupun korporasi. Ketentuan hukum dalam Undang-Undang PTPPO merupakan perlindungan dari segi hak asasi manusia pada tingkat pencegahan, penanganan, dan perlindungan dalam pemulihan korban. Perlindungan dan pemulihan korban dalam perundang-undangan dan praktek peradilan di Indonesia masih sangat minim, kondisi ini mengakibatkan ketidakadilan dan pengabaian hak-hak korban.Pelaksanaan hak restitusi pada prakteknya sulit dilaksanakan karena tumpang tindihnya (overlapping) peraturan mengenai mekanisme pengajuan restitusi terhadap korban, peraturan pelaksana Undang-Undang PTPPO tentang proses pelaksanaan mekanisme pemberian restitusi kurang jelas dan tegas, daya paksa sebagai pengganti pembayaran restitusi dengan kurungan selama 1 (satu) tahun dirasa kurang efektif, para penegak hukum masih terikat dengan KUHAP sebagai acuan penegakan hukum (pemikiran pragmatis), mekanisme pengajuan tuntutan restitusi dianggap sebagai birokrasi yang rumit, selain itu korban TPPO dan keluarga serta masyarakat kurang memiliki kesadaran hukum akan pentingnya hak restitusi. Upaya yang dapat dilakukan untuk memenuhi Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu : diperlukan keterpaduan para penegak hukum dengan menghilangkan pemikiran pragmatisnya, perlu diciptakan pedoman baku dalam pelaksanaan hak restitusi, sistem pemberian restitusi agar dilaksanakan secara sederhana dan singkat, kemudian korban dan keluargannya perlu mendapatkan informasi tentang pengajuan hak restitusi

    PENGAWASAN HAKIM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL DIHUBUNGKAN DENGAN YUDISIAL REVIEW

    Get PDF
    Komisi yudisial merupakan salah satu struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia yang dibentuk agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil suatu rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Kewenangan Komisi Yudisial terhadap Pengawasan Hakim setelah Yudisial Riview Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial? Dan Bagaimana Sinergisitas Kewenangan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung dalam Pengawasan Hakim Penelitian ini bersifat deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai permasalahan yang diteliti dihubungkan dengan Judicial review Undang-undang nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengenai pengawasan hakim. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitik beratkan pada data-data sekunder dan data tersier yang terkumpul berkaitan dengan masalah yang akan diteliti yang selanjutnya akan dianalisis secara yuridis kualitatif. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamputasi kepengawasan Komisi Yudisial adalah sebuah keputusan yang melampaui batasan yang diminta atau ultra petita, putusan itu juga tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara akademis. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sendiri yakni Jimly Asshiddiqie bahwa “keberadaan lembaga Komisi Yudisial ini dibentuk tersendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga subjek yang diawasinya dapat diperluas ke semua hakim, termasuk hakim konstitusi dan hakim di seluruh Indonesia dan juga mengadakan perubahan dalam rangka sinergisitas atas UUKY, UUMA, UUMK, dan undang-undang lain yang terkait dengan sistem peradilan terpadu

    EFEKTIVITAS FUNGSI KEPOLISIAN BINA MASYARAKAT KOTA BANDUNG DALAM MALAKUKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

    Get PDF
    Efektifitas Polisi Bina Masyarakat dengan menerapkan komitmen koordinasi yang  melibatkan semua pihak, dinilai dapat melindungi masyarakat, terutama generasi muda dalam masa pertumbuhan. Fungsi Bina masyarakat dalam penanggulangan masalah narkotika harus terintegrasi dan bersinergi dengan sistem Undang-Undang narkotika terutama dalam sistem pencegahannya, Efektifitas Bina Masyarakat dalam menerapkan sistem pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaanya terbentur dengan adanya kendala terutama dalam membangun komitmen antara pihak penyidik Bina Masyarakat Polrestabes Kota Bandung dan struktur sosial. Membatasi kajian dalam skripsi ini adalah Efektifitas dan Kendala Fungsi Bina Masyarakat Kota Bandung Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika  Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  Metode pendekatan dalam membahas permasalahan dalam skripsi ini ialah metode pendekatan yuridis normatif, tahapan penelitian dilakukan oleh penulis adalah dengan penelitian studi dokumen, penelitian dimulai dengan menelaah dan mengumpulkan sumber dokumen kepustakaan, Analisis objek menggunakan pendekatan  terhadap data dan bahan hukum dilakukan dengan cara deskriptif analisis. Analisis data dilakukan metode analisa induktif – kualitatif, yaitu mengumpulkan, mencatat, kemudian meng klasifikasikan stuktur hukum dengan kasus yang diteliti. Fungsi Polisi Bina Masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah dan memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Polrestabes Bandung, indikator efektifitas Bina Masyarakat dapat di lihat dari sejauh mana Bina Masyarakat dapat membentuk organisasi-organisasi dan menciptakan hukum dalam organisasi tersebut, maka hukum efektifitas fungsi Bina Masyarakat dapat terwujud jika tujuan hukum mudah di akomodir oleh organisasi dan Kendala bina masyarakat dalam melakukan penanganan peredaran narkotika di wilayah yang seperti Apatemen Gateway Pasteur, Pusat Pendidikan dan wilayah Lapas, terkendala dengan adanya perbedan bentuk struktur sosial, volatile tingkat kejahatan, informasi yang diperoleh, kesadaran hukum pengelola, perindividu, dan kemampuan soft sklill dan hard skill dari per anggota Bina Masyarakat Polrestabes Bandung itu sendiri, kendala tersebut berpengaruh terhadap efektifitas fungsi door to doo

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH AKIBAT KEGAGALAN AUTO DEBET DALAM TRANSAKSI PERBANKAN

    Get PDF
    Kegiatan perbankan dengan layanan auto debet selain menguntungkan perbankan dari sisi kemudahan transaksi, tentunya akan menimbulkan resiko juga bagi perbankan itu sendiri karena bisa saja terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam sistem komputerisasinya sehingga dapat merugikan nasabah dan bahkan pihak bank itu sendiri, salah satunya adalah kerugian yang disebabkan oleh kegagalan transaksi dengan auto debet.meskipun demikian nasabah yang dirugikan berhak mendapatkan perlindungan hukum guna mendapatkan ganti kerugian.Identifikasi masalah yang penulis lakukan yang pertama adalah perlindungan hukum terhadap nasabah atas kerugian yang timbul akibat kegagalan auto debet dikaitkan dengan Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yang kedua bagaimana upaya yang dilakukan oleh perbankan dalam menciptakan perlindungan terhadap nasabah perlindungan hukum terhadap nasabah dari tindakan bank sebagai pihak penyelenggara auto debet wajib memberikan perlindungan hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas segala tindakannya sehingga akan menumbuhkan kepercayaan nasabah untuk menggunakan jasa layanan bank tersebut. Ganti rugi yang dilakukan oleh perbankan terhadap nasabah yang dirugikan akibat rusaknya mesin auto debet, selain itu bank pun wajib memperbaiki mesin yang rusak apabila kesalahan tersebut karena kerusakan mesin, menyempurnakan system komputerisasi sehingga tidak terjadi system error yang menyebabkan pen-debet-an yang tidak dikehendaki oleh nasabah serta memperkuat system keamanan produk sehingga tidak terjadi duplikasi kartu yang dapat mengambil tabungan nasabah. Sedangkan upaya hukum , sedangkan upaya hukum secara teknis penggunaan auto debet adalah dengan memberikan ketentuan penggunaan PIN sebanyak 3 kali untuk mencegah terjadinya penggunaan auto debet oleh orang yang tidak dikehendak

    PENYELUNDUPAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA UTANG-PIUTANG DENGAN CARA PEMBUATAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI

    Get PDF
    Dalam perjanjian nominat boleh dilakukan perjanjian campuran, misalnya perjanjian jual beli dicampur atau digabungkan dengan perjanjian sewa menyewa maka muncul perjanjian baru dengan nama perjanjian sewa beli dengan syarat tidak melanggar asas kepatutan yang terkandung dalam Pasal 1339 KUH Perdata. Namun jika ada tujuan untuk menyimpanginya dengan cara menyelundupkan kepentingan pribadi dengan cara merugikan pihak lainnya, maka perjanjian ini tidak dbenarkan untuk dilakukan, misalnya dalam perjanjian pinjam meminjam (utang piutang) kemudian diubah menjadi perjanjian jual beli (Akta Jual Beli) melalui akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hal ini menjadi penyelundupan hukum atas asas sifat terbuka dari perjanjian bernama yang diatur dalam Buku III KUHPerdata, yaitu melanggar asas kepatutan. Resiko dari penyelundupan hukum ini berakibat merugikan orang lain yaitu terhadap orang atau badan yang memiliki utang karena tujuan semula adalah meminjam uang dan bukan menjual barang atau benda, hal ini merupakan salah satu dari perbuatan melawan hukum

    184

    full texts

    190

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇