Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
190 research outputs found
Sort by
PENERAPAN PP NO. 64 TAHUN 2021 (UU CIPTA KERJA) TERHADAP KEDUDUKAN BANK TANAH DI INDONESIA
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur mengenai Pertanahan yang termuat dalam Bagian Keempat. Undang-undang ini mengatur kewenangan Negara dalam mengatur peruntukan, penggunaan dan pengelolaan tanah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah, yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dengan diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Bank Tanah berfungsi membentuk strategi pengelolaan tanah untuk dapat mengembangkan penggunaan tanah yang optimal, agar dapat berpengaruh mempermudah masuknya investasi ke Indonesia, juga mampu menghindarkan pembengkakan pembiayaan dalam pembebasan tanah, penelantaran tanah serta sengketa tanah
LIKI PERSAMAAN DENGAN MEREK YANG SUDAH TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Merek merupakan hal penting dalam sebuah produk barang atau jasa sebagai identitas atau pembeda dengan produk barang atau jasa lain sehingga tidak menimbulkan kesan yang sama. Pemilik merek harus mendaftarkan mereknya supaya mendapatkan hak atas merek (hak eksklusif). Tidak semua merek dapat didaftarkan seperti merek yang melanggar pasal-pasal dalam undang-undang merek seperti halnya persamaan pada pokoknya dan pada kenyataannya walaupun sudah ada aturan tentang pendaftaran merek tetapi Dirjen HKI sebagai lembaga yang berwenang masih melakukan kelalaian atas pendaftaran merek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang pendaftaran merek yang memiliki persamaan dan mengetahui juga menganalisis bagaimana peran dan tanggung jawab Dirjen HKI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat doktrinal sebagaimana yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Aturan merek tentang persamaan pada pokoknya belum dapat diterapkan dengan baik oleh Dirjen HKI walaupun sudah ada undang-undangnya dan pengaturan tentang peran juga tanggung jawab terhadap Dirjen HKI masih kurang karena tidak ada sanksi secara perdata ataupun pidana atas kelalaian pihak pemeriksa di Dirjen HKI. Seharusnya pihak Dirjen HKI bisa lebih tegal dalam menerapkan pasal tentang pendaftaran yang bisa ditolak atau tidak dapat diterima dan agar pihak Dirjen HKI bisa lebih teliti dan memeriksa pendaftaran juga perlunya ada pengaturan pengawasan ketat terhadap tim pemeriksa juga sanksi tegas apabila terjadi kesalahan.
 
HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Good governance atau tata kelola pemerintahan merupakan konsep yang sudah lama dikembangkan, dengan konsep ini diharapkan sebuah pemerintahan dapat berjalan dengan efisien serta dapat menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia yang sudah lama dicetuskan. Namun dalam pengimplementasiannya, Indonesia masih belum sepenuhnya menganut prinsip good governance yang terbukti pada masih adanya undang-undang yang dianggap bermasalah. Undang-undang bermasalah inilah yang menyebabkan terhalangnya penegakan konsep hak asasi manusia. Banyak faktor yang menyebabkan maraknya undang-undang bermasalah, seperti regulasi yang rendah dalam peraturan perundang-undangan, kualitas legal drafters yang rendah, serta sarana prasarana yang menunjang pembentukan peraturan perundang-undangan
PENERAPAN KEBIJAKAN BARU PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENANGANI KELANGKAAN OBAT-OBATAN SEMENJAK PANDEMI COVID-19
Pandemi covid-19 semakin merambah ke sela-sela kehidupan manusia, seperti aspek ekonomi, politik, budaya, kesehatan, dan lainnya. Ketersediaan obat-obatan yang semakin menipis membuat pandemi semakin memperparah keadaan masyarakat. Keterbatasan ini membuat harga obat-obatan semakin melonjak. Pemerintah membuat kebijakan baru demi mengatasi kelangkaan dan kelonjakan harga obat-obatan di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19. Peneliti mencoba menganalisis mengenai efektivitas dan realitas kebijakan ini di masyarakat. Dengan demikian, tujuan dari penelitian ini ialah mengidentifikasi serta memberikan informasi kepada khalayak umum mengenai ketanggapan pemerintah Indonesia dalam merumuskan kebijakan terkait ketersediaan obat-obatan selama pandemi covid-19. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode studi kasus yang mana data observasi, wawancara, dan berbagai kajian literatur menjadi gambaran umum dalam hasil penelitian. Adapun hasil penelitian, masyarakat menilai respon pemerintah Indonesia dalam menangani kelangkaan dan kelonjakan harga obat-obatan di Indonesia sudah cukup tanggap, tetapi masih belum terlalu tanggap
Penjara Seumur Hidup Sebagai Pengganti Pidana Mati ditinjau dari Sisi Kemanusiaan dan Tujuan Pemidanaan
Pidana mati merupakan hukuman yang berada dikasta hukum tertinggi sebagai hukum terberat di Dunia. Dalam pelaksanaanya pidana mati kerap kali menimbulkan polemik. Adanya pidana mati dianggap melanggar HAM yaitu hak untuk hidup yang melekat pada setiap diri manusia. Banyak ahli hukum yang berpendapat bawa pidana mati harus dihapuskan, namun tidak sedikit pula pihak yang setuju dengan pidana mati mengingat kejinya kejahatan yang telah dilakukan oleh seseorang. Dengan begitu harus ada suatu hukuman pengganti yang sesuai dengan pidana mati. Metode yang di gunakan dalam artikel ini merupakan metode normatif yaitu melalui kajian pustaka dari buku maupun jurnal. Didapatkan kesimpulan bahwa pidana penjara seumur hidup menjadi kandidat terkuat sebagai pengganti pidana mati setelah ditinjau dari beberapa sisi
HUBUNGAN FIKIH MUNAKAHAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SERTA KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan, rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Hukum Perkawinan Islam yang menurut asalnya disebut Fiqh Munakahat merupakan ketentuan tentang perkawinan menurut Islam. Islam itu hanya satu dan berlaku bagi seluruh dunia dan sepanjang masa. Dengan ditambahkan di belakangnya kata di Indonesia mengandung arti bahwa Hukum Perkawinan Islam hanya satu di dunia, namun dalam penerapannya dapat beragam sesuai dengan di mana hukum itu diberlakukan. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini telah terjadi unifikasi hukum perkawinan di Indonesia. Khusus bagi umat Islam, hukum perkawinan sudah menjadi hukum positif yang menggambarkan ketentuan-ketentuan perkawinan sebagaimana terdapat dalam kitab-kitab fikih, di samping juga ketentuan-ketentuan teknis administratif. Kompilasi Hukum Islam berisi peraturan yang memuat nilai-nilai hukum Islam merupakan fiqh Indonesia yang sepenuhnya memuat materi hukum keperdataan Islam salah satunya tentang perkawinan
ASPEK PERTAHANAN NEGARA DALAM HUKUM KEANTARIKSAAN
Perkembangan ilmu hukum tidak terlepas dari perkembangan peradaban manusia, perkembangan hukum antariksa tentu saja tidak terlepas dari perkembangan penguasaan manusia atas teknologi yang dapat menjangkau antariksa/ruang angkasa. Penguasaan teknologi dan pengembangan perangkat yang dapat diterbangkan mencapai ruang antariksa saat ini telah mendorong kemajuan yang sangat bermanfaat antar lain penggunaan satelit untuk berbagai keperluan, penggunaan teknologi pengindraan jarak jauh, sebagai stasiun teknologi informasi, memonitoring cuaca dan pemetaan alam, telah mendorong kelembagaan yang dimiliki oleh negara, organisasi swadaya masyarakat maupun pihak perusahaan swasta untuk membangun dan berinvestasi dalam pengembangan teknologi keantariksaan. Prinsip-prinsip yang Berkaitan dengan Penginderaan Jauh Bumi dari Luar Angkasa hanya dapat dilakukan untuk kepentingan atau kepentingan semua negara, dan tidak tergantung pada perkembangan ekonomi atau sosial negara tersebut. Banyak perjanjian Internasional yang mengatur mengenai pemanfaatan Rauang Angkasa secara bebas dan tidak ditundukan kepada kedaulatan suatu negara, menetapkan prinsip kebebasan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa berdasarkan kesetaraan, telah mendorong perkembangan eksplorasi ruang angkasa baik untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kepentingan negara dan kesejahteraan umat manusia, kepentingan bisnis dan pariwisata, dan tidak menutup kemungkinan kepentingan tertentu dari suatu negara termasuk kepentingan militer dan intelejen dan eksplorasi lainnya termasuk untuk kepentingan bisnis yang dikhwatirkan akan merugikan negara tempat atau wilayahnya di ekplorasi dengan perangkat pengindraan jauh tersebut. Memang beberapa ketentuan dalam perjanjian internasional mengatur bahwa proses pengindraan jarak jauh harus diketahui oleh negara yang berlokasi dibawah pengindraan satelit tersebut, namun dalam kenyataannya sering terjadi pemilik dan pengelola satelit pengindraan jarak jauh ini tidak melaporkan kepada negara yang yurisdiksinya berada dibawah satelit mereka, apalagi ketika negara yang yurisdiksinya berada di bawah satelit ini tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan deteksi dan pengawasan maupun penegakan hukum (law enforcement
ANALISIS REGULASI KEBIJAKAN PASAR MODAL DI INDONESIA PASCA PANDEMI COVID-19
Pandemi Covid- 19 telah berdampak pada terpuruknya perekonomian secara global di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Kondisi ini pun berpengaruh pada keberlangsungan investasi di pasar modal. Emiten banyak yang menjual sahamnya dengan nilai rendah, kepercayaan investor terhadap pasar modal berkurang. Atas kondisi demikian perlu diterbitkan kebijakan agar perekonomian Indonesia tidak memburuk. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dampak pandemi Covid -19 terhadap pasar modal dan regulasi/kebijakan apa saja yang telah digulirkan pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan.
Metode penelitian yang digunakan untuk memperoleh jawaban dari permasalahan di atas, metode pendekatan yuridis normative untuk menemukan hukum in concreto dalam penanganan krisis ekonomi akibat pandemi, spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis, tahap penelitian yang digunakan library research dengan menggunakan tehnik pengumpulan data studi dokumen, serta analisisnya berdasarkan yuridis kualitatif, yang bertitik tolak dari peraturan yang relevan dengan investasi di pasar modal dan data yang telah diperoleh kemudian dituangkan secara narasi.
Hasil penelitian diperoleh bahwa pandemi covid 19 telah berdampak pada pasar modal Indonesia yang mengalami penurunan, namun pandemi juga membawa dampak positif yaitu adanya transformasi digital oleh masyarakat sehingga investor mengalami kenaikan 26 persen. Pemerintah telah menerbitkan 3 Peraturan OJK yang terkait stimulus relaksasi bagi pelaku industri, melakukan pelarangan short selling dan membolehkan buyback tanpa RUPS, serta kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen pelaporan dengan SPRINT
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASARKAN PASAL 56 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN UPAYA HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN
Pembunuhan dan pembunuhan direncanakan tentu memiliki actor utama dan actor pembantu dalam mensukseskan niat kejinya itu, hukuman bagi actor utama dengan actor pembantu tentu di bedakan dari segi hukumnya karna actor utama yang memiliki permasalahan dengan korban serta sudah di atur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 55 KUHP (turut melakukan) disini adalah actor utama yang memiliki permasalahan dengan korban, sedangkan Pasal 56 (membantu melakukan) disini adalah orang yang mengetahui dan di mintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah. Dalam hal ini yang membantu melakukan diberikan sepertiga hukuman dari yang turut melakukan jika yang membantu melakukan memenuhi unsur Pasal 56 KUHP.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan sistematika penelitian hukum yuridis-normatif, dimana penelitian hukum yang dilakukan dengan cara pendekatan normative terhadap sumber hukum seperti Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan 340 Kitab UndangUndang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Data kasus diperoleh dari Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 6/Pid.B/2020/PN.Bms tentang pembunuhan berencana, serta literature dan teori pendukung kajian tindak pidana pembunuhan berencana di Indonesia. Penelitian diarahkan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, dan taraf sinkronisasi vertical dan horizontal untuk mencari berbagai hubungan hukum terhadap Penerapan pemidanaan delik Pembunuhan Berencana di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pembunuhan berencana di Indonesia adalah tindak pidana yang dilakukan oleh banyak orang dan memiliki pelaku utama sebagai otak perenanaan serta pelaku pembantu, hukuman di bedakan sepertiga hukumanya jika sudah sesuai dengan unsr Pasal, jika pelaku utama dan pelaku pembantu di samakan hukuman nya jelas melanggar norma hukum yang berlaku di Indonesia dan bagi salah satu pihak merasa di rugikan. Mengacu pada Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, pada akhirnya perlu adanya kesadaran pada pihak yang dirugikan guna mempertahankan hukum yang adil dan damai sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN DESA DALAM KERANGKA OTONOMI DESA DI INDONESIA
Desa menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, eksistensinya sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada awal keberadaannya, desa berkedudukan sebagai desa adat yang mejalankan otonominya sendiri (otonomi desa). Desa yang sejak dahulu memiliki otonominya sendiri (otonomi asli/otonomi desa), dalam beberapa kebijakan dinilai lebih ditempatkan sebagai kesatuan administratif. Saat ini desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang pengaturannya sudah cukup baik, namun masih terdapat beberapa kekurangan pada bagian-bagian penting seperti kedudukan dan otonominya. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, desa lebih dititikberatkan sebagai desa otonom dan desa administratif, ini dikarenakan istilah desa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dicantumkan secara jelas dan tegas, sehingga pada tingkat Undang-Undang (UU Nomor 6 Tahun 2014) ketidakjelasan kedudukan desa semakin terlihat. Lebih lanjut, pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pada perkembangannya belum sepenuhnya memposisikan desa sebagai “subjek kekuasaan”