Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
190 research outputs found
Sort by
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK
Kejahatan di era globalisasi mengalami perubahan maupun pergeseran paradigma motivasi melakukan kejahatan, perubahan dan pergeseran tersebut terlihat dari bermunculannya kejahatan-kejahatan baru yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Ilustrasi sederhana pada kasus tindak pidana kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kasus posisi yang sederhana dan motif sederhana kini telah bertransformasi menjadi lebih kompleks, misalnya terjadi eksploitasi seksual berbasis elektronik. Implikasi tersebut berpengaruh terhadap hukum yang berlaku di suatu Negara termasuk Indonesia. Salah satu bukti bahwa transformasi kejahatan tersebut sangat berpengaruh terhadap hukum yaitu lahirnya peraturan perundang-undangan baru sebagai suatu reaksi atas tuntutan masyarakat akan keadilan, agar hukum tidak tertinggal dari perubahan masyarakat. Keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan suatu upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kekerasan seksual termasuk eksploitasi seksual berbasis elektronik. Terhadap korban yang statusnya masih kategori anak maka undang-undang ini memberikan perlindungan dalam bentuk khusus, berupa : pengecualian sifat delik menjadi delik murni, adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana, terdapat pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh Anak atau pencabutan pengampuan, dan pidana terhadap perkara dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradila
PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG CIPTA KERJA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP OTONOMI DAERAH
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja merupakan suatu undang-undang yang dibentuk dengan metode omnibus law, dimana dapat merubah dan menghapus suatu ketentuan dari berbagai Peraturan Perundang-undangan dengan satu undang-undang. Metode omnibus law belum diatur secara jelas terkait mekanisme dan kejelasan dari kedudukanya sehingga indikasi dari berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipat Kerja dengan metode omnibus law dapat menabrak Hierarki Peraturan Perundang-undangan di indoneisa. Berdasarkan hal tersebut muncul permasalahan apakah proses mekanisme pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Bagaimana Implikasinya terhadap Otonomi Daerah jika dihubungkan dengan Pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintahan Daerah untuk menjalankan urusan didaerah otonomnya dengan seluas-luasnya.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi dokumen, dimana penelitian ini menganilisis permasalahan yang terdapat dalam proses pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bertentangan dengan sistem peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Impilikasi dari berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terhadap jalanya otonomi daerah di Indonesia, adalah bahwa Undang-undang ini telah mempersempit kewenangan daerah dalam menjalankan urusan pemerintahanya dan pengelolaan sumber daya yang potensial di daerah otonomnya, sehingga bertentangan dengan Pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang Pemerintahan Daerah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA WANITA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pelecehan seksual adalah penyimpangan dari hubungan antara seorang wanita dan seorang pria dan dapat merugikan salah satu pihak, dimana korban tersebut telah direndahkan martabatnya oleh masyarakat sekitar karena telah dilecehkan. Sebenarnya pelecehan seksual tidak terjadi pada kaum perempuan saja, laki-laki juga dapat mengalami pelecehan seksual, namun pada kasus ini perempuan lebih banyak ditemukan daripada laki-laki. Berbagai kejadian pelecehan seksual ini dapat ditemukan mulai dari perempuan dewasa, remaja maupun anak-anak. Meningkatnya gejala pelecehan seksual dan banyak tindakan kekerasan seksual saat ini bukan lagi hanya terjadi di masyarakat kelas menengah. maupun kebawah saja tetapi sudah melanda pada kelompok atas yang biasa disebut kelompok “eksekutif”. Diskriminasi gender dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat yang sering ditemukan pada kaum perempuan meskipun tidak separah beberapa dekade lalu, masyarakat sekitar masih belum bisa menyingkirkan hal tersebut dan selalu mengelompokkan perempuan ke dalam golongan “second class citizensJenis dan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian non doktrinal/hukum normatif. Pelaku kejahatan dan pelecehan seksual tidak didominasi oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah, apalagi tidak berpendidikan atau tidak berpendidikan, tetapi pelakunya dari yang terendah hingga tertinggi di semua kelas social tertinggi.Masalah pemerkosaan merupakan kejahatan yang tergolong keterlaluan, kejahatan yang sangat keji yang dilakukan sebagai produk sah yang mendukung pengorbanan menurut hukum, apalagi jika korbannya adalah perempuan atau gadis di bawah umur. Masih banyak korban pelecehan seksual bagi perempuan yang tidak dilindungi oleh aparat penegak hukum atau masyarakat.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Pelecehan Seksual, Wanit
Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berbasis Masyarakat di Era Resentralisasi Kewenangan Pemerintah Daerah
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menguraikan implikasi kebijakan resentralisasi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya perikanan dan model pengelolaan sumber daya perikanan berbasis masyarakat di era resentralisasi kewenangan pemerintah daerah. Kebijakan resentralisasi kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan membuat titik berat otonomi daerah ada pada pemerintah provinsi dengan menyisakan sedikit kewenangan untuk pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini berimplikasi pada pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan pengawasan yang kurang optimal. Dalam rangka mengimbangi kebijakan resentralisasi kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan, maka pemerintah perlu mengembangkan model pengelolaan perikanan ko-manajemen untuk mendorong pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya perikanan berdasarkan nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat
Kewajiban dan Akibat Hukum Kreditur dalam Kredit Sindikasi
ABSTRAK
Kredit sindikasi merupakan salah satu bentuk inovasi yang ditujukan untuk mendanai penyediaan pembiayaan proyek-proyek tersebut belum dikenal dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Tidak ada peraturannya yang mengatur tentang rincian pinjaman sindikasi, termasuk tanggung jawab debitur terhadap kreditur dalam pembiayaan proyek yang disindikasikan. Regulasi yang ada hanya bahasa Indonesia Peraturan Bank Sentral dan Surat Edaran Bank Sentral Indonesia. Bentuk debitur kewajiban kepada kreditur adalah memberikan jaminan dan masing-masing kreditur sindikasi akan berpartisipasi dalam setiap pencairan Kredit dalam jumlah yang sesuai dengan proporsi terhadap total Komitmen dari seluruh kreditur sindikasi sampai jangka waktu penyediaan kredit. Meskipun jaminan adalah praktik umum di perjanjian kredit, tetapi perbedaannya adalah bentuk jaminan, dalam pinjaman sindikasi, proyek yang didanai sindikasi biasanya juga dijaminkan oleh debitur. Biasanya, proyek itu sendiri juga diasuransikan, sehingga nilai ekonominya tidak berkurang dan laba yang diproyeksikan tetap ada. Prinsip kehati-hatian dalam kaitannya dengan pelaksanaan kredit sindikasi sesuatu mutlak yang harus diterapkan oleh Bank dalam pemberian kredit sindikasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan kestabilan sistem perbankan peraturan perundang-undangan ketentuan yang berlaku secara konsisten
Kawasan Ekonomi Khusus dan Aspek Hukum Ekonomi Internasional
Rezim ekonomi internasional telah memasuki fase baru penegasan kembali kedaulatan oleh negara. Pelembagaan nilai-nilai ini telah berpindah dari tata kelola internasional (ke regional) ke tingkat domestik hal ini diterapkan negara mengikuti nilai-nilai hukum ekonomi internasional. Sebuah bentuk baru dari hukum ekonomi nasional hal ini menjadi penting dalam pengembangan hukum dan institusi internasional dan domestik. Perkembangan kawasan ekonomi khusus sebagai bentuk baru hukum ekonomi nasional yang merupakan bagian sistem hukum ekonomi internasional. Unilateralisme zona ekonomi khusus baru mewakili jalan tengah antara liberalisasi sepihak dan unilateralisme agresif. Dengan demikian, unilateralisme zona ekonomi khusus memperkenalkan lapisan baru dalam keseluruhan sistem hukum ekonomi internasional. Pertama, kawasan ekonomi khusus mewujudkan kompromi baru antara Negara dan pasar. Promosi bisnis dan investasi yang dikendalikan negara yang berlangsung melalui zona ekonomi khusus merupakan kompromi yang kompleks antara liberalisasi dan perlindungan kedaulatan ekonomi. Kedua, promosi perdagangan dan investasi melalui kawasan ekonomi khusus berbeda dengan hukum ekonomi internasional. Liberalisasi perdagangan dan investasi tidak terjadi untuk seluruh negara tetapi untuk yurisdiksi yang terisolasi dalam yurisdiksi nasional yang lebih luas. Secara keseluruhan, unilateralisme zona ekonomi khusus baru memberikan wawasan tentang masa depan hukum ekonomi internasional seperti yang dibayangkan oleh Negara. Zona ekonomi khusus telah digunakan oleh Negara baik sebagai alternatif dan sebagai pelengkap promosi perdagangan dan investasi melalui instrumen hukum ekonomi internasional
UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF TERHADAP PELAKU KEJAHATAN YANG MELARIKAN DIRI KE LUAR NEGERI
Tulisan ini berisi tentang suatu kejahatan yang terorganisir yang akan terus ada, terutama kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kekuasaan yang pada akhirnya kekuasaan tersebut disalahgunakan untuk melindungi dirinya sendiri maupun para koleganya dalam membuat keputusan atau kebijakan. White Collar Crime merupakan suatu kejahatan luar biasa, maka dari itu maka seharusnya upaya yang dilakukan juga harus luar biasa agar dapat meminimalisir masalah tersebut. Negara mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah negaranya, Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penangkalan kepada orang untuk masuk atau keluar wilayah negaranya didasarkan pada kepentingan nasional dari Negara
Perlindungan Trader Dalam Platform Investasi Online di Indonesia: Studi Kasus Platform Binomo
Adanya perkembangan teknologi di masa saat ini berimplikasi pada penggunaan media elektronik dan memunculkan platform investasi online pada dunia investasi. Perkembangan teknologi berjalan beriringan dengan perkembangan kejahatan pada dunia maya melalui jaringan internet, seperti pada kasus aplikasi biner Binomo.Untuk mengetahui perlindungan hukum yang selayaknya diterima oleh pelaku investasi online maka dilakukannya penelitian, Trader ataupun investor sebagai korban penipuan dari aplikasi judi online berkedok trading online. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi literatur dan studi kasus. Dari hasil penelitian tersebut, kepastian hukum preventif itu melalui Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Undang-Undang No.8 Tahun, 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Sedangkan tindakan penjaminan hukum secara represif diatur dalam UUPM No.8 Tahun 199
ANALISIS PERLINDUNGAN DATA KONSUMEN PADA E-COMMERCE OLEH PELAKU USAHA
Penelitian yang dilakukan ini berkaitan dengan analisis perlindungan konsumen oleh pelaku ekonomi yang berperan dalam melindungi data konsumen. Konsumen ialah pengguna suatu barang atau jasa yang telah tersedia untuk untuk penggunaan pribadi dan sosial. privasi seorang konsumen harus dilindungi oleh undang-undang untuk mencapai haknya sebagai konsumen. hasil dari penelitian menunjukkan atas perlindungan suatu hukum terhadap konsumen ialah bentuk kewajiban dan keharusan yang semestinya diberikan didalam suatu undang-undang perlindungan konsumen. Misalnya, litigasi dapat diselesaikan dalam upaya penyelesaian sengketa mengenai penggugatan yang dilakukan salah satu pihak, dan non-litigasi dapat diselesaikan dengan berbagai cara seperti melalui cara negosiasi dan cara konsolidasi
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP RUSAKNYA MINUTA AKTA YANG DISIMPAN OLEH NOTARIS
Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggung jawab notaris terhadap rusaknya minuta akta dan limitasi tanggung jawab notaris Tujuan terhadap rusaknya minuta akta. Rumusan masalah Bagaimana bentuk tanggung jawab notaris terhadap rusaknya minuta akta? Bagaimana limitasi tanggung jawab notaris terhadap rusaknya minuta akta?. Metode penelitian ini yuridis normatif dengan menggunakan teori kewenangan, teori tanggung jawab dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap minuta akta yang rusak secara administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatannya dimaksudkan agar notaris tidak melaksanakan tugas jabatannya untuk sementara waktu, bentuk pertanggungjawbaan notaris terhadap minuta akta yang rusak secara perdata berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga dan bentuk pertanggungjawaban secara pidana terhadap minuta akta yang rusak jika notaris terbukti melakukan pelanggaan dan dijatuhkan sanksi dapat dijadikan dasar notaris yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya Pasal 9 ayat (1) UUJN atau diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya Pasal 12 UUJN. Limitasi tanggung jawab notaris terhadap rusaknya minuta akta secara yuridis yaitu tidak memiliki batas daluwarsa dan berlaku seumur hidup dan limitasi tanggung jawab notaris berdasarkan umur biologis notaris yaitu sepanjang masih mempunyai wewenang untuk menjalankan tugas jabatannya sebagai notaris yaitu berumur 65 tahun sampai dengan umur 67 tahun. Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya peraturan tambahan di dalam UUJN mengenai permasalahan minuta akta yang rusak dan limitasi waktu untuk notaris pertanggungjawaban terhadap minuta akta yang rusak