Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
    190 research outputs found

    REKONSTRUKSI SISTEM PERADILAN PIDANA ANTAR PENYIDIK, JAKSA, PENGADILAN, DAN PEMASYARAKATAN

    Get PDF
    Penelitian ini mengkaji masalah sistem peradilan pidana antar penyidik, jaksa, pengadilan, dan pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dengan tujuan untuk melakukan suatu analisis dan konstruksi yang dilakukan secara metedologis sistematis dan konsisten. Sumber data primer yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan independensi dan urgensi rektrukturisasi sistem peradilan pidana Indonesia dan wawancara dengan pihak yang terkait disertai dengan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku, jurnal-jurnal yang terkait. Wawancara dilakukan terhadap petugas P2U Rumah Tahanan Negara (Rutan) sebagai narasumber. Hasil dari penelitian ini adalah penegak hukum dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan secara independen atau terbebas dari conflict of interest tidak dapat dijamin. Faktor ketidakmandirian sistem peradilan pidana adalah karena banyak peraturan yang bersifat parsial dan belum integral dalam kekuasaan peradilan, aturan yang tidak harmonis dan inkonsistensi antara satu dengan lainny

    Korelasi Pemidanaan Terhadap Sanksi Etik Profesi Jaksa (Studi Kasus: Pinangki Sirna Malasari)

    No full text
    Dalam melakukan tugasnya, seorang jaksa memiliki kode etik sebagai upaya preventif dan represif terhadap perilaku jaksa yang menyimpang. Namun dalam prakteknya, penerapan kode perilaku jaksa ini belum dapat terlaksana dengan baik. Contohnya dalam kasus yang dilakukan oleh mantan jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. yang telah diputus dalam Putusan No. 10/PID.TPK/2021/PT DKI. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap Kode Etik Jaksa, korelasi terhadap moralitas, dan korelasi pemidanaan/ pertanggungjawaban pada putusan tersebut dengan sanksi etik profesi jaksa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan terdapat dua sumber bahan hukum, yaitu sumber bahan hukum primer dan juga sumber bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi pidana dan sanksi kode etik yang diterima oleh Pinangki tidaklah berkorelasi dan keduanya tidak saling menghapus hukuman

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENANAMAN MODAL ASING DI ERA DISRUPTIVE INDONESIA

    Get PDF
    Era disrupsi adalah era di mana teknologi berkembang dengan kecepatan yang jauh lebih cepat daripada yang dapat diadaptasi oleh bisnis secara alami. Kebutuhan dan harapan pelanggan berubah dengan cepat. Oleh karena itu, investor asing membutuhkan perlindungan yang lebih baik untuk melakukan bisnis di Indonesia. Kebijakan pemerintah yang mendukung investor untuk keamanan investasi akan menjadi daya tarik besar untuk berinvestasi di Indonesia. Untuk mendatangkan investor yang ingin menanamkan modalnya, perlu dibangun lingkungan yang kondusif, ketenagakerjaan dan perizinan yang dapat saling menguntungkan. Dalam melindungi modal asing, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang secara jelas mengatur tentang bentuk hukum perusahaan penanaman modal asing. Penanaman modal asing harus berbentuk perseroan terbatas. Penanaman modal asing di Indonesia dapat dilakukan oleh pihak asing/perorangan atau badan hukum ke dalam suatu perseroan yang seratus persen dijalankan oleh pihak asing atau dengan menggabungkan modal asing dengan modal dalam negeri. Kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam meningkatkan keamanan penanaman modal asing harus mengacu pada indikator yang dapat meningkatkan keamanan penanaman modal asing di Indonesia. Ada 5 faktor penting yang mempengaruhi keamanan investasi asing dan domestik, yaitu penegakan hukum, stabilitas politik, sosial. stabilitas, akuntabilitas kelembagaan dan mitigasi bencana. Era fenomena disrupsi ini dapat dihadapi dengan persiapan yang baik dan kerjasama yang sempurna dari pemerintah dan masyarakat

    PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN SEBAGAI UPAYA MENGATASI PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

    Get PDF
    Lingkungan hidup merupakan anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada makhluknya untuk selalu dijaga dan dilestarikan sebagai penunjang kehidupannya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Disampung itu, untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup agar dapat menikmati dan memanfaatkannya dengan layak. Salah satu aspek penting dalam rangka mengatasi permasalahan lingkungan hidup adalah penegakan hukumnya. Penegakan hukum merupakan suatu proses dilaksanakannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya suatu norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jurnal ini mengkaji mengenai Penegakan Hukum Lingkungan sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia baik dari sisi hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Selain itu, jurnal ini juga akan mengkaji tentang hambatan yang dialami dalam rangka penegakan hukum tersebut

    Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Yang Diterbitkan Berdasarkan Perdamaian Antara Tersangka dan Pelapor dalam Delik Biasa

    Get PDF
    Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau selanjutnya disebut dengan SP3 adalah kewenangan yang diberikan secara atributif kepada penyidik tindak pidana. Pasal 109 Ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa terdapat tiga syarat untuk menghendikan suatu penyidikan tindak pidana. Pertama, tidak ada cukup bukti. Kedua, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka bukan merupakan suatu tindak pidana. Ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum. Ketiga syarat tersebut merupakan syarat yang bersifat alternatif. Pada tataran implementasi, terdapat banyak perkara-perkara yang dihentikan karena memenuhi tiga persyaratan tersebut. Akan tetapi tidak jarang pula dilakukan penghentian penyidikan terhadap suatu kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan dikarenakan sudah ditemukannya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan pelapor melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh penyidik kepolisian. Implikasi dari kesepakatan yang tercapai pada tahap mediasi tersebut adalah dicabutnya laporan polisi oleh pelapor. Dalam konteks ini, perkara tersebut merupakan perkara dengan status delik biasa yang artinya apabila terjadi pencabutan laporan maka pencabutan tersebut tidak dapat mempengaruhi proses penanganan perkara. Perkara harus tetap berlanjut dan tidak dapat dihentikan dengan alasan apapun, kecuali alasan-alasan yang terdapat pada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. Fakta bahwa dicabutnya laporan polisi tersebut mengakibatkan perkara tersebut tidak dilanjutkan alias dihentikan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP). Padahal telah diatur secara tegas pada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP tentang syarat-syarat dapat dihentikannya suatu penyidikan sebagaimana telah disinggung pada awal tulisan ini bahwa kesepakatan perdamaian tidak termasuk sebagai salah satu syarat untuk dapat diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan analisa dari segi hukum normatif perihal keabsahan penghentian penyidikan yang dilakukan berdasarkan perdamaian antara tersangka dan pelapor dalam hal delik biasa. Penyidikan yang dihentikan atas dasar tercapainya kesepakatan perdamaian akan membuka celah bagi pihak ketiga yang berkepentingan untuk menempuh mekanisme praperadilan yang tujuannya adalah menguji tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut

    ANALISIS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN USG BAGI IBU HAMIL

    Get PDF
    Perawatan ibu hamil telah menjadi concern pemerintah dalam Undang-Undang Kesehatan. Hal ini ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu dan bayi.  Salah satu cara yang dilakukan adalah upaya preventif seperti USG. Turunan Undang-Undang kesehatan dan peraturan lainnya mempertegas bahwa pelayanan USG ini dapat dilakukan oleh dokter umum dan/atau dokter SPOG. Tetapi Permenkes Pelayanan Radiologi Klinik 2020 menyatakan bahwa yang boleh melakukan pelayanan radiologi termasuk USG adalah dokter spesialis radiologi saja. Permasalahannya terlihat bahwa aturan ini memberikan clinical previlage dan clinical appointment hanya pada dokter spesialis radiologi, sehingga dikhawatirkan mengakibatkan penurunan pelayanan USG bagi Ibu hamil. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan pelayanan radiologi klinik terhadap pelayanan USG bagi ibu hamil nyatanya saling bertentangan, karena  aturan permenkes tersebut memberikan kewenangan terbatas pada dokter lainnya padahal dokter tersebut adalah tenaga kesehatan yang dibutuhkan dalam pelayanan USG bagi ibu hamil dan hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Kesehatan. Pemerintah tidak seharusnya memberikan kewenangan terbatas terhadap dokter yang memiliki kompetensi melakukan USG mengingat USG sudah menjadi pelayanan kesehatan wajib bagi ibu hamil dan USG nyata terbukti menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu

    Vincent OVERVIEW OF PROSTITUTION CRIMINOLOGY PERFORMED BY STUDENTS AND THEIR MANAGEMENT EFFORT

    No full text
    This study aims to find out how the juridical responsibility of provucatus abortion actions is viewed from the criminal aspect based on applicable law and how the factors that are obstacles in handling the act of provacatus criminalis abortion and its efforts to overcome and prevent it. First, according to the laws in force in Indonesia, abortion or abortion of a fetus is a crime, known as "Abortus Provocatus Criminalis". The act of abortion according to the Criminal Code (KUHP) in Indonesia is categorized as a criminal act. With the promulgation of Law No. 36 of 2009 concerning Health which also regulates the crime of abortion, the articles on abortion in the Criminal Code are no longer valid on the basis of Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Second, constraints in the handling of abortus actions. The first obstacle is from the society itself. Another obstacle that makes it difficult to uncover cases of abortus provocatus criminalis is that the police often find it difficult to identify the results of the evidence of abortus provocatus criminalis.&nbsp

    ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP TENAGA KERJA DI LUAR NEGERI

    Get PDF
    Virus Covid-19 ini telah menyebar di awal tahun 2020 ke seluruh dunia. Dengan percepatan penyebaran yang sangat tinggi dan mudahnya virus corona tertular antara satu dengan yang lainya, maka dunia mengurangi mobilitas agar tidak terjadi interaksi social sebagai pintu masuk penyebaran virus Covid-19. Hal ini juga berdampak terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia di Luar Negeri merupakan salah satu prioritas pemerintah. Dengan demikian pemerintah harus bersungguh-sungguh dalam menanganin permasalahan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis menggunakan analisis yuridis yaitu upaya negara yang merupakan pemerintah Indonesia dalam melindungi hukum bagi Tenaga Kerja di Indonesia di Era Pandemi Covid-19. Metode penulisan yang digunakan dalam tulisan adalah penulisan hukum yang bersifat normative (normative legal research). Menurut Undang-Undang tersebut secara normatif tenaga kerja baik dari dalam maupun luar negeri berhak hak-haknya dilindungi baik atas pendidikan, pelatiha, upah, jaminan sosial, kondisi kerja yang kondusif

    Kebijakan Penanganan Lingkungan Hidup dalam Penyelenggaraan Tata Ruang Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

    Get PDF
    Fenomena lajunya pembangunan yang bersifat negatif adalah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Keadaan ini sulit dihindari mengingat disatu sisi setiap kebutuhan manusia tidak bisa lepas dari sumber daya alam yang ada di muka bumi , dan disisi lain dalam melakukan pembangunan kurang memperhatikan dan mengabaikan ekosistem. Sebagai pengelola sumber daya alam terbesar, Pemerintah adalah institusi yang paling bertanggungjawab terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, oleh karenanya pemerintah harus terus berupaya menghilangkan atau paling tidak meminimalisir dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat tumbuhnya roda pembangunan terutama di era globalisasi ini. Bila dikaji Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan landasan dikaitkan kebijakan lingkungan dan penataan ruang nasional. Tujuan penelitian untuk menemukan kebijakan penanganan  lingkungan hidup dalam pengelolaan tata ruang, pasca lahirnya UU Cipta Kerja yang salah satu ketentuannya mengatur tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. &nbsp

    ANALISIS KEBIJAKAN MENTERI PENDIDIKAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

    Get PDF
    Sexual violence is a violation of human rights that can be committed anywhere, anytime, and the victims are varied. One form of sexual violence that occurs in Indonesia is sexual violence that occurs in the campus environment with the majority of perpetrators being university organs and the victims are female students. With regard to this phenomenon, the Minister of Education took a stance by issuing Minister of Education Regulation Number 30 of 2021 as an effort to eradicate cases of sexual violence in the campus environment. Therefore, the author is interested in conducting research using two problem formulations, namely: 1) What are the forms of cases of sexual violence in Indonesian campuses that have occurred and the efforts of the campus in overcoming these cases? and 2) How is the effectiveness of the legal product of Ministerial Regulation Number 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education Environments which is based on cases of sexual violence in the campus environment?. This study uses a normative juridical research method. That the results of the study show that there are still many cases of sexual violence that occur in Indonesia and the handling efforts are not yet serious. The effectiveness of Ministerial Regulation Number 30 of 2021 has not yet been felt, considering that the main legal umbrella has not been ratified, namely the Law on the Elimination of Sexual Violence

    184

    full texts

    190

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇