Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
190 research outputs found
Sort by
Pengalihan Kepemilikan Saham Secara Melawan Hukum dalam Transaksi Repurchase Agreement (REPO)
Investasi merupakan salah satu sumber dan modal yang diperlukan dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi suatu negara. Investasi yang dimaksud yaitu di bidang pasar modal, dan salah satu bentuk transaksi yang banyak diminati oleh para pelaku pasar modal adalah transaksi Repurchase Agreement (repo). Repurchase Agreement (repo) adalah transaksi jual beli efek antara dua belah pihak yang didasari dengan adanya suatu perjanjian dimana pada tanggal yang telah ditentukanakan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga tertentu yang telah disepakati. Permasalahan dalam transaksi repo muncul salah satunya ketika pembeli awal mengalihkan kembali hak kepemilikan atas efek tersebut kepada pihak ketiga (re-repo) sehingga tidak dapat melakukan kewajibannya untuk menjual kembali efek tersebut kepada penjual awal dalam jangka waktu yang telah disepakati dan menyebabkan kerugian pada pihak penjual. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai mekanisme dan status atas kepemilikan saham yang menjadi objek dalam transaksi repo serta bagaimana akibat dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan jika terjadi peristiwa kegagalan pada saat jatuh tempo pembelian kembali. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan yang menunjukan bahwa pihak pembeli merupakan pihak yang berkedudukan sebagai pemilik atas saham yang menjadi objek dalam transaksi repo dan dapat mengalihkan atau menjual kembali saham kepada pihak ketiga dengan tetap terikat pada syarat janji untuk menjual kembali saham tersebut kepada pihak penjual serta harus ada itikad baik berupa pemberitahuan atau persetujuan dari pihak penjual selaku pemilik awal. Pengalihan hak atas kepemilikan saham dari penjual kepada pembeli dalam transaksi repo sifatnya hanya sementara, artinya saham tersebut tidak dijual secara lepas sebagaimana perjanjian jual beli pada umumnya dikarenakan adanya klausula hak membeli kembali. Apabila ada pihak yang merasa telah dirugikan dalam transaksi repo dapat mengajukan upaya penyelesaian melalui jalur litigasi ke peradilan umum dengan klaim gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, dan/atau melalui jalur non-litigasi yaitu ke Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Forum penyelesaian sengketa disesuai dengan klausul yang terdapat dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak. Adapun saran yang dapat diberikan adalah perlu adanya ketentuan pengamanan terhadap efek yang menjadi objek transaksi repo selama jangka waktu transaksi repo belum selesai dan perlu adanya penegasan dalam penentuan klausula forum penyelesaian sengketa sehingga di kemudian hari tidak ada kerancuan dalam pelaksanaannya
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kepabeanan Atas Implikasi Penyelundupan Barang Ekspor Dihubungkan dengan Undang–Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam konsep Negara hukum, maka setiap yang berkaitan dengan proses-proses penyelenggaraan aspek kekuasaan pemerintah didasarkan kepada hukum, termasuk dalam proses penegakan hukum dalam perkara pidana di bidang kepabeanan khususnya bidang ekspor. Kegiatan ekspor menjadi faktor utama dalam pendapatan negara, tetapi hal itu menjadi permasalahan dikarenakan adanya kejahatan berupa penyelundupan. Maka pada penelitian ini penulis akan mengangkat beberapa permasalahan hukum, yaitu; pertama, Mengenai faktor-faktor adanya tindak pidana penyelundupan; kedua, Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan dibidang ekspor. Dari semua permasalahan tersebut akan penulis angkat sebagai penelitian skripsi ini. Tindak pidana penyelundupan di bidang hukum kepabeanan di pengaruhi oleh faktor-faktor yang saling mempunyai hubungan kausal. Faktor-faktor yang mendorong Tindak Pidana Penyelundupan adalah faktor regulasi; masyarakat; pengawasan dan penindakan. Dari semua faktor tersebut tentunya penelitian ini berhubungan dengan teori kriminologi dan efektivitas hukum. Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Penyelundupan di bidang ekspor secara regulasi diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102A, didalamnya terdapat unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai penyelundupan dibidang ekspor, tidak hanya itu Instansi Bea dan Cukai memiliki Kewenangan yang bersifat independen terhadap pengawasan dan penindakan dalam penegakan hukum di bidang pabean. Diantara Undang-Undang No.10 Tahun 1995 ataupun Undang-Undang No.17 Tahun 2006 di dalam kedua Undang-Undang tersebut berisi substansi-substansi dan Pasal-Pasal untuk memperkuat hukum pabean. Seperti kewenangan petugas Bea dan Cukai terkait penyidikan tertuang pada pasal Pasal 74 dan Pasal 112; pengawasan dan kewenangan penindakan juga terdapat pada Pasal 74 - Pasal 92 dan Pasal 64A - Pasal 90 Undang-Undang Kepabeanan. Semua peraturan tentang kepabeanan sejauh ini cukup untuk melakukan upaya penegakan hukum secara optimal
Pemberantasan Praktek Penyimpangan Peradilan di Indonesia
Keterlibatan para penegak hukum yang melakukan rekayasa dalam menangani perkara di peradilan di lingkup tugasnya, tentu meresahkan masyarakat. Skeptisisme masyarakat terhadap moralitas para profesional hukum, merupakan masalah sangat serius yang perlu segera ditanggapi. Kepercayaan masyarakat yang semakin tipis kepada para penegak hukum, harus segera dipulihkan. Menanggapi hal tersebut, para pejabat di berbagai instansi-instansi hukum berjanji untuk melakukan pembenahan. Tindakan Mahkamah Agung yang langsung memberhentikan hakim yang terlibat dalam kasus penyuapan, dapat dilihat sebagai wujud nyata janji untuk memperbaiki kinerja para penegak hukum di lingkungan kehakiman. Selain itu, sangsi hukuman yang berat perlu dijatuhkan bagi para penegak hukum yang terlibat penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara di peradilan. Memberantas penyimpangan proses peradilan bukanlah perkara yang mudah karena sifat, jaringan, dan praktiknya yang terselubung. Untuk itu, diperlukan usaha ekstra keras untuk menyelesaikan persoalan mendasar ini yang diyakini telah menjadi faktor penyebab utama atas bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Tak ayal berkembang perumpaman bahwa hukum tajam terhadap masyarakat lemah, namun tumpul terhadap mereka yang berkuasa. Bagaikan problema kemiskinan dan praktik korupsi, mafia hukum memang tak dapat ditumpas hingga titik nol. Namun demikian, optimisme, upaya, dan usaha pemberantasannya tidak pernah boleh berhenti sedikit pun. Satu hal yang perlu kita yakini bahwa setiap langkah penyelesaian apapun itu bentuk dan caranya, sudah pasti akan memiliki konsekuensi, keunggulan, dan kelemahannya masing-masing. Diperlukan upaya hukum luar biasa untuk memberantas kejahatan luar biasa, makelar kasus dan mafia peradilan. Reformasi aturan hukum yang ada, Harus disusun aturan mengenai peberantasan mafia peradilan, khususnya mengenai pembuktian dan alat bukti yang berkenaan dengan praktek makelar kasus dan mafia peradilan. Diberikan sanksi pidana berat bahkan ancaman hukuman mati bagi aparat penegak hukum yang melakukan praktek makelar kasus maupun mafia peradilan. Pembenahan Lembaga pengawasan penegakan hukum seperti komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan agar lebih independent, efektif dan akuntable. Hal ini sebagai upaya memberantas makelar kasus dan mafia peradilan guna mewujudkan mimpi bangsa untuk penegakan hukum yang adil dan berwibawa. Benahi Budaya Hukum masyarakat melalui pendidikan hukum
Legalitas Kewenangan Komandan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Laut Indonesia merupakan laut terluas kedua didunia yang memiliki luas laut empat kali dari luas daratannya. Wilayah ini meliputi laut olemicial, Laut Nusantara dan Zona Ekonomi Ekslusif. Selain itu bukan hanya ikan yang begitu banyaknya tetapi juga sumber daya alam yang berlimpah. Indonesia merupakan olemi kepulauan yang dimana tidak sedikit memiliki permasalahan yang berhubungan dengan laut. Permasalahan yang terdapat antara lain, masalah batas kelautan yang dimiliki Indonesia, illegal fishing, dan jalur perdagangan melalui laut. Berdasarkan Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian olemi dari sektor kelautan dan perikanan diperkirakan kerugian olemi dari kejahatan illegal fishing sebesar Rp. 300 Triliun setiap Tahun. Dalam mengatasi permasalahan ini presiden mengeluarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2015 dan presiden menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjadi Komandan Satgas. Yang menjadi pokok permasalahan ini adalah bagaimana legalitas pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal dalam hal pengendalian alat militer dan bagaimana upaya hukum terhadap penyelesaian olemic Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal dalam hal pengendalian alat militer. Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015 yang dibentuk oleh presiden dan presiden menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi komandan satgas. Menteri Kelautan dan Perikanan diberikan kewenangan yang prestisius, dimana komandan satgas mempunyai hak untuk mengendalikan alat militer milik TNI AL. Sedangkan dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 menjelaskan bahwa pengendalian alat militer hanya dapat dikendalikan oleh Panglima TNI dan Panglima TNI bertanggung jawab kepada presiden. Penyelesaian olemic pepres ini dapat dilakukan dengan tiga opsi, pertama, judicial review yang dapat diusulkan oleh pihak-pihak yang terkait yang dalam hal ini adalah masyarakat dari kalangan akademisi ataupun masyarakat yang dirugikan secara langsung oleh perpres tersebut; kedua, revisi yang dapat dilakukan oleh pemerintah terkait dengan perpres ini, yang dimana awalnya Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjadi komandan satgas, digantikan oleh Panglima TNI atau Wakil Panglima TNI dan atau KASAL; ketiga, yaitu penghapusan dimana pemerintah yang mengeluarkan kembali perpes yang intinya diperuntukkan mencabut Perpres Nomor 115 Tahun 201
Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan dan Patah Titti Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam di Daerah Masyarakat Gayo Aceh Tengah
Warisan adalah berpindahnya harta seseorang kepada seseorang setelah meninggal dunia. Sistem pembagian warisan dalam hukum adat Gayo, didasarkan pada sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak sistem pewarisan (patrilineal) yang mana kedudukan anak laki-laki mendapat lebih banyak bagiannya dari kedudukan anak wanita didalam pewarisan, tetapi pada kenyataannya sebagian masyarakat Gayo mengenal istilah patah titti (tidak ada pergantian tempat) yaitu ahli waris meninggal terlebih dahulu dari pada pewaris, maka harta warisan pewaris tersebut yang seharusnya jatuh kepada cucu sebagai penganti bapaknya yang penerima warisan, tetapi hal tersebut tidak terjadi karena dianggap telah putus hubungan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana pelaksanaan pembagian warisan di daerah masyarakat Gayo menurut hukum islam dan hukum adat dan berapa bagian yang akan diperoleh oleh ahli waris dalam sistem waris masyarakat Gayo. Hasil penelitian ini, bahwa pada penerapan hukum waris terhadap masyarakat Gayo khususnya patah titti sangat bertentangan dengan hukum islam dan belum diatur secara tegas didalam suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini mengakibatkan perselisihan antara hukum islam dan hukum adat. Didalam hukum islam tata cara pembagian warisan telah secara jelas di atur dan ditegaskan setiap bagian yang diperoleh oleh ahli waris, dan pada hukum islam adanya pergantian tempat ahli waris, lain halnya dengan hukum adat Gayo Patah Titti. Seperti pada contoh kasus yang penulis teliti tersebut, merupakan contoh konkrit dimana patah titti mengakibatkan terputusnya hubungan silahturahmi dari dampak tidak di aturnya pembagian warisan hukum islam di masyarakat Gayo sehingga hak masyarakat Gayo sebagai Mukmin (orang Islam) tidak mendapatkan haknya berdasarkan hukum Islam
Efektivitas Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu jenis penerimaan negara yang potensial dalam penyelenggaraan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pertumbuhan jumlah penerimaan negara dari sektor PNBP inilah yang membuat PNBP menjadi salah satu sektor penerimaan yang potensial, oleh karena itu pencatatan PNBP yang akurat diperlukan untuk menunjang potensi yang dimiliki oleh PNBP serta untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan APBN. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Belaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dimaksudkan untuk menjadi dasar dalam pengenaan biaya administrasi agar dapat meminimalisir terkait dengan adanya kasus dugaan pemungutan liar di Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa PNBP merupakan penyokong utama pembangunan, maka sumber-sumber pendapatan negara baik pajak maupun non pajak harus menjadi perhatian utama. Dengan adanya kasus dugaan pemungutan liar ini maka Penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut belum bisa menghapus kasus dugaan praktek pemungutan liar dan masih belum efektif, karena faktor penegak hukumya masih dijumpai adanya dugaan pelanggaran pemungutan liar
Perlindungan Hukum Produk Burayot Terhadap Penemu Varian Rasa Baru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Perkembangan burayot dalam bidang perdagangan baik itu yang tradisional maupun modern, merupakan hasil invensi manusia yang dipatenkan dan dilindungi oleh kaidah hukum, baik hukum internasional maupun nasional suatu negara. Pada negara berkembang seperti Indonesia, akhir-akhir ini perkembangan industri akan menjadi pesat dan berkesinambungan. Sistem Hak Kekayaan Intelektual, khusunya paten tidak hanya bertujuan merangsang kegiatan untuk menghasilkan invensi, tetapi juga melindungi hasil invensi dari pihak yang tidak berhak. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap inventor yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, serta apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa hak paten. Dalam pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan-peraturan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat diberi kesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap inventor yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten sudah tepat, namun dari sudut pandang kepentingan burayot, apabila perlindungan terlalu luas maka tidak akan terjadi pengembangan produk burayot karena modifikasi sebesar apapun akan di kualifikasi sebagai pelanggaran. Sebaliknya, bila perlindungan diberikan terlalu sempit, maka akan muncul banyak penemuan dengan produk yang mirip-mirip dan kemungkinan memperoleh paten relatif mudah. Maka dalam hal ini, pemerintah harus sangat jeli dan teliti dalam memberikan perlindungan terhadap suat penemuan tertentu, karena perlindungan paten yang terlalu luas maupun yang terlalu sempit sama-sama tidak akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kemudian kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa hak paten melalui arbitrase, minitrial, private organization, dan mediasi. Namun, walaupun terdapat alternatif penyelesaian sengketa paten akan selalu menjadi persoalan yang rumit apabila para pihak tidak mempunyai kesadaran hukum yang kuat
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual dan Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Anak merupakan karunia dan amanah yang dititipkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai penerus bangsa yang harus dapat memperoleh dan menikmati hak-haknya tanpa terkecuali guna membantu tumbuh kembangnya agar kelak menjadi sumber daya manusia yang berguna dan dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik lagi, namun pada kenyataannya, tidak semua anak memperoleh menikmati hak-haknya secara penuh. Hal ini disebabkan oleh banyaknya anak yang dijadikan korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual di Indonesia serta bagaimana penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap anak korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang di Indonesia. Metode pendekatan yang akan digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis empiris yaitu pendekatan dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu dengan cara meneliti data sekunder dan penelitian lapangan, yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi anak korban eksploitasi seksual diperlukannya fasilitas terapi dan rehabilitasi kesehatan guna memulihkan dirinya dari dampak kejahatan seksual yang menimpa korban, kerusakan psikologi, segi sosial, kerusakan fisik yang menimbulkan cedera dan infeksi. Selain itu penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap anak korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang, berupa perubahan atau perbaikan yang direkomendasikan dari pihak kepolisian sedangkan tugas pokok dan fungsi dari instansi Pemerintah Daerah perlu memaksimalkan pelayanannya kepada korban tidak hanya saat korban dipulangkan tapi perlu pendampingan lanjutan dalam perkara perdagangan anak juga Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan dana untuk penanganan korban seperti penyediaan rumah aman, rehabilitasi, dan pemulangan. 
Peran Kepolisian Sektor Gedebage Bandung dalam Rangka Memelihara Kamtibmas dan Penegakan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Suatu wilayah memerlukan adanya keamanan dan ketertiban, apalagi di daerah yang sangat strategis yang dalam hal ini adalah kecamatan Gede Bage Kota Bandung yang secara hukum merupakan kewajiban dari Kepolisian Sektor Gede Bandung untuk menciptakan kondisi ideal dan diharapkan dalam rangka memelihara Kammtibmas dan penegakan hukum. Berdasarkan data yang ada, untuk kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2013 terdapat 129 tindakan pelanggaran hukum yang ditangani oleh Polsek Gedebage berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, dan tentunya masih banyak pelanggaran hukum lainnya yang memang tidak dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Polsek Gede Bage. Pada skripsi ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: bagaimanakah peran Polsek Gede Bage Bandung dalam memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia?; dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat peran Polsek Gede Bage Bandung dalam memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum serta bagaimanakah solusi dalam rangka memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum oleh Polsek Gede Bage Bandung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam menyusun skripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma (dasar) atau kaidah dasar, Peraturan perundang-undangan, Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat, Yurisprudensi, Traktat, Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku. bahan hukum sekunder yaitu yang memberikan penjelasan menganai bahan hukum primer.Polsek Gede Bage Bandung dalam rangka memelihara kamtibmas dan penegakan hukum berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yaitu: Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; Turut serta dalam pembinaan hukum nasional; Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; dan lain sebagainya. Belum optimalnya peran Polsek Gedebage dalam memelihara kamtibmas dan gakum disebabkan beberapa hal yaitu : Tidak adanya pembenahan sistem manajemen Polsek; Tidak adanya standarisasi proses kerja, standarisasi hasil kerja dan standarisasi sumber daya manusianya serta formalisasi tugas yang jelas; dan kualitas sumber daya anggota Polsek yang belum optimal, Solusi dalam rangka memelihara kamtibmas dan penegakan hukum yaitu dengan mengacu pada Problem Oriented Policing, yang meliputi Scanning (Pemetaan masalah), Analysis (Analisa Masalah) dan Response (Tindak Lanjut Terhadap Masalah). Saran yang dapat penulis kemukakan salah satunya adalah perlu adanya standarisasi proses kerja, standarisasi hasil kerja dan standarisasi sumber daya manusianya serta formalisasi tugas yang jelas bagi anggota Polsek demi pencapaian tujuan organisasi Polri
Hari Agraria 24 September Merupakan Reformasi Hak Atas Tanah Juga Reformasi Hak Perempuan
Sebentar lagi, tepatnya pada tanggal 24 September dikenal sebagai Hari Agraria. Pada waktu itu dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). UUPA hadir menggantikan Agrarisch Wet dan Agrarisch Besluit 1870, yang menyatakan bahwa tanah yang tidak bisa dibuktikan sebagai eigendom (milik) seseorang, adalah tanah negara. Aturan ini sengaja diterapkan agar pemerintah Hindia Belanda dapat memiliki tanah-tanah rakyat yang pada waktu itu, hampir seluruhnya menerapkan sistem hukum adat. Sementara pemilikan tanah berdasarkan sistem adat tidak ada satupun yang menyamai hak eigendom. Kelahiran UUPA kemudian dipandang sebagai titik balik perjalanan politik agraria di Indonesia (reformasi agraria) karena kembali menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria di Indonesia. Dengan menerapkan strategi populis, UUPA menghendaki penataan kembali struktur penguasaan sumber-sumber agraria yang timpang dan terbukti pula menimbulkan berbagai masalah sosial pada masa itu. UUPA ingin melakukan perombakan total terhadap strategi kapitalisme yang dikembangkan oleh pemerintah Hindia Belanda, juga merupakan reformasi hak perempuan Indonesia. Apa gerangan yang sedang menimpa perempuan Indonesia di pedesaan, setelah reformasi perempuan di bidang agraria, mengapa kemiskinan dan keterpurukan menjadi wajah mayoritas perempuan Indonesia, mengapa di sejak reformasi agraria yang juga membawa reformasi hak perempuan, hingga kini menjadi tetap kantung-kantung kemiskinan, dimana perempuan terpaksa mencari sesuap nasi di sektor-sektor yang eksploitatif dan tak terlindungi, mengapa di bumi, air, dan kekayaaan alam yang melimpah ruah ini, perempuan terjerembab dalam kemiskinan