Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
190 research outputs found
Sort by
Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di Asia bahkan seluruh dunia. Merupakan bentuk perbudakan modern dan pelanggaran terhadapap hak asasi manusia. Permasalahan tersebut sudah sangat memprihatinkan dan menjadi permasalahan besar sehingga pemerintah Indonesia melahirkan suatu kebijakan yang lebih baik dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang agar hak-haknya dilindungi. Bentuk perlindungan hukum bagi korban adalah restitusi atau ganti kerugian, pengaturan konsep hak restitusi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Pasal 48 sampai 50 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Restitusi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ganti kerugian juga diatur dalam ketentuan lainnya namun yang dapat dituntut hanya ganti kerugian materiil saja yaitu pengaturan yang diatur dalam KUHAP Pasal 98 tentang penggabungan perkara pidana dan perdata. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa prosedur pengajuan pada perkara tindak pidana perdagangan orang diatur secara tersendiri didalam undang-undang tindak pidana perdagangan orang dan mengacu kepada KUHAP kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kendala dalam penerapan restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok yaitu : 1. Faktor perundang-undangan; 2. Faktor sumber daya manusia; 3. Faktor korban. Upaya yang harus dilakukan agar restitusi dapat diterapkan pada perkara tindak pidana perdagangan orang yaitu : ketentuan mengenai restitusi perlu direvisi, dibuatkan peraturan pelaksana mengenai prosedur pengajuan restitusi oleh masing-masing lembaga penegak hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia para penegak hukum, koordinasi dan kerja sama antara instansi penegak hukum, sosialisasi kepada masyarakat terutama korban mengenai tindak pidana perdagangan orang dan masalah restitusi. Kemudian kendala dari kurangnya kesadaran penegak hukum dan sumber daya manusia yang terlatih dan terampil dalam memperjuangkan hak restitusi korban
Tindak Pidana Penodaan Agama oleh Pemeluknya Melalui Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kejahatan yang marak dilakukan di internet salah satunya adalah penodaan agama. Penodaan agama adalah perbuatan menghina suatu agama, baik dari segi kepercayaan maupun syariatnya. Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa memiliki konsekuensi adanya perlindungan bagi agama, namun pada kenyataannya penegakan hukum pada perundang-undangan yang ada tidak cukup untuk menghentikan praktik penodaan agama. Adapun permasalahan yang akan penulis bahas adalah mengenai penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet dan Penjatuhan sanksi pidana terhadap kasus penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet. Metode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet dapat di terapkan dengan ketentuan pidana di dalam KUHP dan di luar KUHP. Penjatuhan sanksi pidana terhadap kasus penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet dapat dijatuhi sanksi di dalam Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elekttonik. Ketika suatu sanksi pidana di jatuhkan, maka tujuan dari hukum pidana tersebut dapat dikenakan kepada seseorang yang secara bersalah melakukan perbuatan pidana (geenstraf zonder schuld). Ketika suatu sanksi pidana di jatuhkan oleh hakim tentunya harus memberikan kepastian, keadilan dan kemafaatan bagi masyarakat luas
Kajian Hukum atas Konsep Perlindungan Saksi dan Korban dalam Rancangan KUHAP Dihubungkan dengan Realitas Hukum di Indonesia
Kepastian hukum merupakan salah satu bentuk tujuan hukum yang sangat penting untuk diimplementasikan, berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Negara Indonesia adalah Negara Hukum, salah satu ciri dari negara hukum adalah menjadikan peraturan hukum sebagai sumber hukum yang utama, jika dikaitkan dengan permasalahan kepastian hukum yang terjadi di negara Indonesia khususnya yang berkaitan dengan konsep KUHAP tentang saksi dan korban serta terbentuknya lembaga perlindungan saksi korban (LPSK), maka perlu pertimbangan tentang legitimasi konsep KUHAP jika dirasa realitas hukum yang terjadi di Negara Indonesia yang berkaitan dengan saksi dan korban belum bisa terakomodir oleh aturan KUHAP yang saat ini berlaku di Negara Indonesia (karena lebih mengedankan hak – hak tersangka) beberapa realitas yang belum bisa terakomodir oleh KUHAP yang berlaku saat ini seperti saksi dan korban kerap kali mendapatkan ancaman dari pihak – pihak tertentu, mulai dari ancaman dipecat dari pekerjaan, ancaman percobaan pembunuhan, hingga ancaman kriminalisasi, sehingga dalam hal ini saksi dan korban-pun enggan untuk bersaksi (padahal keterangan saksi dan korban sangat dibutuhkan untuk menemukan kebenaran materil), Konsep KUHAP secara luas dapat melindungi para saksi dan korban tersebut baik secara fisik maupun non fisik namun dari hasil kajian hukum ini menyimpulkan bahwa perlindungan yang terdapat dalam konsep KUHAP tersebut tidak dijelaskan secara spesifik sehingga masih terdapat kelemahan yang harus diperbaiki sebelum diegitimasi menjadi sebuah peraturan, selain itu dengan maraknya realitas hukum yang terjadi terhadap para saksi dan korban, masyarakat sangat menaruh kepercayaan besar terhadap LPSK, sehingga sudah sepatutnya LPSK dijadikan sebagai lembaga yang mempunyai eksistensi dalam sistem peradilan pidana, sehingga asas kepastian hukum bagi posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana harus dikedepankan
Tanggung Jawab Penyelenggara Klinik dengan Ijin Operasional Daluwarsa Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan dengan penuh taggung jawab berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.. Praktik di masyarakat maraknya penyalahgunaan ijin klinik, atau maraknya klinik yang tidak memiliki ijin operasional atau memiliki ijin namun ijin tersebut telah jatuh tempo bahkan terdapat dokter dan dokter gigi yang tidak memiliki STR atau SIP atau SIP telah jatuh tempo, sehingga membawa konsekwensi hukum kepada Pemilik/Penyelenggara Klinik baik sanksi administratif, pidana maupun perdata. Penelitian ini menggambarkan dan menelaah tentang tanggung jawab hukum dari Penyelenggara Klinik berdasarkan KUH Pidana, UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan serta Permenkes tentang Klinik. Metode Kajian dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum dengan pendekatan yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan hasil kajian menunjukan bahwa (i) penegakan hukum terhadap penyelenggara klinik yang memiliki ijin operasional klinik telah jatuh tempo (daluwarsa) belum dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan; dan (ii) terjadinya penyalahgunaan perijinan sebagai akibat regulasi (pengaturan) tentang tanggung jawab hukum (pidana) bagi penyelenggara klinik yang menyelenggarakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi belum cukup memadai (sangat sumir) dalam hukum positif Indonesia.  
Pencegahan Tindak Pidana Penyalahgunaan Peredaran Obat Daftar Gevaarlijk yaitu Tramadol oleh Badan Narkotika Nasional
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita - cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan. Tramadol adalah Obat yang tergolong kedalam golongan obat daftar G (G=Gevaarlijk=Berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat jenis ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah. Adapun metode permasalahan adalah untuk mengetahui apakah faktor terjadi penyebaran tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (Gevaarlijk) Tramadol secara ilegal dan Upaya Badan Narkotika Nasional menanggulangi tindak pidana peredaran obat daftar G (Gevaarlijk) Tramadol. Hasil pengamatan diketahui bahwa penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) diperlukan adanya sosialisasi antar lembaga penegakan hukum terkait. Ada beberapa rekomendasi terhadap sub-sistem penegakan agar penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) dapat diminimalisir. Hal yang direkomendasikan dalam ketentuan ini adalah sosialisasi dan koordinasi antar lembaga penegakan hukum yang seharusnya lebih represif dan gencar terhadap pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) tramadol, terlihat hanya pemerintahan pusat saja melakukan sosialiasi terhadap koordinasi badan - badan terkait dalam sistem penegakan hukum, dalam pemerintahan daerahpun harus dihimbau dan diampingi mengenai arahan pencegahan tersebut. Maka dari itu pihak badan narkotika nasional kota/provinsi dan badan pengawas obat makanan didaerah kota/kabupaten serta fasilitas pelayanan rehabilitasi yang baik harus segera dilaksanakan hingga daerah terpencil untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) tramadol
Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan dalam Perkara Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betul-betul memperhitungkan segala sesuatunya untuk tidak menjadi pelaku dalam masalah kepailitan ini. Sehubungan dengan hal tersebut maka perkara kepailitan akan berkaitan juga dengan masalah hak jaminan yang dimiliki oleh Kreditor, baik berupa jaminan yang bersifat umum ataupun yang bersifat khusus. Tujuan Kajian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian utang piutang melalui UU KPKPU bermanfaat bagi kepentingan kreditur dan debitur dan mengetahui pemberian perlindungan terhadap kreditur dan untuk mengetahui kedudukan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan dalam perkara kepailitan menurut UU KPKPU dan mengetahui kedudukannya dalam perkara perdata biasa dimana kreditor dapat mengeksekusinya tanpa terpangaruh dengan proses kepailitan. Manfaat perdamaian yang dilakukan melalui PKPU karena akan mengikat kreditur lain diluar, sehingga debitur dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut didatangi oleh tagihan-tagihan kreditur yang berada diluar PKPU. Selain itu Kreditur juga terjamin melalui PKPU, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga, dan debitur akan otomatis dinyatakan pailit dan Kepailitan mengakibatkan debitur yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata ini diberlakukan oleh Pasal 24 (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan
Penanggulangan Tindak Pidana dalam Media Sosial Melalui Pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Munculnya kejahatan di dunia maya (cybercrime) dengan menggunakan sarana media sosial pada saat ini merupakan suatu fenomena yang memerlukan penanggulangan secara cepat dan akurat. Perlunya penanggulangan kejahatan dalam media sosial, melalui pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media dalam Institusi Kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Latar belakang dibentuknya Satuan Tugas Intelijen Media ialah melalui Program Kerja Kapolri yang dinamakan PROMOTER (Profesional, Modern, dan Terpercaya). Terdapat dalam Program Nomor 3, yaitu Penanganan Kelompok Radikal Pro Kekerasan dan Intoleransi yang Lebih Optimal. Rumusan masalah ialah bagaimana penanggulangan tindak pidana dalam media sosial melalui pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan apakah pelaksanaan cara kerja Satuan Tugas Intelijen Media dalam penanggulangan tindak pidana media sosial dapat melanggar hak privasi seseorang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Satuan Tugas Intelijen Media memiliki peranan dalam hal penyelidikan dan penyidikan terhadap penanggulangan tindak pidana dalam media sosial, serta memiliki beberapa kegiatan / tugas (job description) diantaranya meliputi media monitoring center, baik media konvensional maupun media sosial, membuat balancing pemberitaan yang bersifat negatif khususnya terhadap Polri dan Pemerintah, mengadakan analisa dan evaluasi (anev) secara rutin mengenai monitoring berita / pemberitaan / informasi, melaporkan kepada pimpinan di masing – masing kesatuan lengkap dengan analisa, prediksi, serta rekomendasi sebagai bahan mengambil kebijakan / keputusan, dan sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat, khususnya dalam bidang hubungan masyarakat (kehumasan). Eksistensi dari Tim Satuan Tugas Intelijen Media yang dimiliki oleh Polres Purwakarta telah memberikan dampak yang baik dalam memberikan informasi yang bermanfaat
Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Perusakan Berkas Dokumen Milik Negara dan Tanggungjawab Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen
Penghancuran, pengrusakan barang dan pemalsuan dokumen merupakan salah satu perbuatan pidana yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terjadi kasus yang menimbulkan kerusakan dokumen, yaitu kasus pembuangan 148 Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dilakukan oleh oknum kurir jasa pengiriman barang (JNE) dan Hilangnya Paket Dokumen Penting Milik Konsumen oleh Jasa Pengiriman Barang Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Tindakan pengrusakan terhadap barang merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hukum, dimana diatur pada Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap Pelaku perusakan berkas dokumen milik negara dan bagaimana tanggung jawab pidana oleh Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (JNE) terhadap konsumen atas perusakan berkas dokumen milik negara.Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analistis. Data penelitian meliputi data primer, data sekunder, data tersier, bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan, studi lapangan: wawancara, observasi, dan studi dokumen (bahan pustaka). Lokasi penelitian dilakukan di PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Analisis data menggunakan analisis data kualitatif normatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa Penerapan sanksi terhadap pelaku perusakan berkas dokumen milik negara, pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang menghancurkan atau merusakan barang dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen disertai dengan fakta-fakta hukum baik melalui keterangan pelaku, saksi maupun alat-alat bukti. Tanggung jawab Pidana pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan hukuman sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 ayat (2) memiliki ancaman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Hal ini karena kerusakan barang terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh karyawan JNE sendiri saat barang itu diterima untuk di kirimkan ke tempat tujuan, serta proses penanganan, dan proses pengiriman yang dilakukannya kurang hati-hati sehingga menimbulkan akibat kerusakan pada barang milik konsumen tersebut
Hak Tenaga Kerja pada Perusahaan yang Dinyatakan Pailit
Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan harus membayar utang kepada kreditur yang diantaranya adalah upah pekerja sebagai kreditur preferen yaitu kreditur yang memiliki hak istimewa yang harus di dahulukan. Pembagian harta pailit sering kali mengalami masalah ketika harta tersebut habis sebelum dibagikan kepada semua kreditur sehingga sering kali kepentingan hak pekerja sebagai kreditur preferen dikesampingkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit dan upaya yang dapat dilakukan agar hak tenaga kerja pada perusahaan yang dinyatakatan pailit dapat di penuhi. Hasil dari pembahasan menunjukan bahwa. Tagihan pembayaran upah buruh dikategorikan sebagai hak istimewa umum, sehingga buruh dan tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai kreditor preferen pemegang hak istimewa umum. Akan tetapi harus pula di ingat bahwa pemberian hak untuk didahulukan seperti yang diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat diartikan sebagai hak yang lebih tinggi dari hak kreditor separatis.di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, kreditor separatis mendapatkan posisi paling utama dalam proses kepailitan, sehubungan dengan hak atas kebendaan yang dijaminkan untuk piutangnya. Pemberian kewenangan ekslusif kepada kreditur separatis, merupakan suatu prinsip hukum yang telah lama berlaku di Indonesia dan pada prinsipnya dianut juga oleh hampir di seluruh dunia. Tagihan pembayaran upah buruh dikategorikan sebagai hak istimewa umum, sehingga buruh dan tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai kreditor preferen pemegang hak istimewa umum
Profesionalisme POLRI dalam Mengantisipasi Ancaman Kejahatan Terorisme di Indonesia
Terorisme sekarang ini merupakan ancaman paling besar disamping peredaran narkotika yang mengancam kelangsungan Negara Indonesia. Serangan teroris yang semakin sering terjadi di berbagai penjuru tanah air secara otomatis membuat pemerintah harus memikirkan langkah strategis untuk mengatisipasi serangan teroris tersebut. Apalagi baru-baru ini, Marawi yang merupakan bagian dari Negara Philipina tealh dinyatakan dikuasai oleh ISIS. Serangan teroris di Indonesia juga tidak bisa dianggap sepele, seperti adanya bom Kampung Melayu, bom panci Bandung dan lain sebagainya. Penanganan serangan teroris ini merupakan salah satu tugas Polri sebagai lembaga yang menjaga keamanan dan ketertiban. Upaya Polri dalam mengantisipasi serangan teroris selama ini sudah cukup baik, dengan berhasil tertangkapnya para pelaku teroris di Indonesia