Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
190 research outputs found
Sort by
Penggunaan Agunan Pada Akad Musyarakah Bank Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Karakteristik Musyarakah yang dapat digolongkan sebagai salah satu kontrak investasi apabila laba bisnisnya besar, maka kedua belah pihak akan mendapat bagian yang besar pula jika keuntungan dari bisnisnya kecil maka kedua belah pihak yang melakukan kontrak akan mendapatkan keugian yang kecil dan apabila mengalami kerugian atau collapse, maka pihak pengelola dan pihak pemodal akan bersama-sama menanggung segala kerugian yang di derita, sesuai dengan porsi modal yang disepakati. Berdasarkan prakteknya hal demikian sulit diterapkan karena pihak bank tidak ingin tau segala macam kerugian yang di derita oleh nasabah pengelola dan baik itu dari faktor kesengajaan atau karena faktor kelalaian sehingga tetap saja agunan yang dimintakan untuk dijadikan salah satu syarat oleh pihak Bank Syariah kepada nasabah/pengelola dana pada akhirnya harus tetap di eksekusi dan hal itu dilakukan guna mengembalikan sejumlah dana/modal yang telah diberikan oleh pihak Bank Syariah yang telah ditentukan sebelumnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan agunan pada bank syariah menurut ketentuan hukum positif adalah untuk melindungi kepentingan bank sedangkan menurut ketentuan syariat islam tidak ada jaminan namun untuk menghindari penyimpangan maka agunan boleh dimintakan. Dan penyelesaian kredit macet terkait agunan dalam bank syariah ini yaitu dengan restrukturisasi dengan cara penjadwalan ulang (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning), Penataan Kembali (Restructuring). Apabila sudah ada jadwal yang diberikan kepada nasabah tetapi nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya dan tidak cepat melapor kepada pihak bank, maka pihak bank akan menunggu selama periode tertentu dan nasabah akan diberikan SPKT (surat pemberitahuan keterangan terlambat). Jika dalam waktu 3 bulan nasabah belum melakukan kewajibannya maka pihak Bank akan memberikan SP 1 (surat peringatan 1) sampai dengan SP 3. Jika tidak ada respon dari pihak nasabah setelah diberikan SP 3 maka agunan harus di eksekusi
Penegakan Pasal 504 KUHP Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
Permasalahan gelandangan dan pengemis merupakan salah satu permasalahan sosial yang sulit untuk ditangani. Banyaknya jumlah gelandangan dan pengemis yang kerap kali terlihat memadati setiap perempatan dan ruas – ruas jalan utama bukan saja tidak sedap dipandang, melainkan menjadi isu serius yang perlu dicarikan jalan pemecahannya bersama. Selama ini keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) merugikan masyarakat dan negara. Negara dirugikan karena sumber daya manusia yang semula diharapkan dapat mandiri, produktif, dan mampu membangun negara menjadi gelandagan dan pengemis yang menggantungkan hidupnya kepada orang lain, tidak mempunyai kehidupan yang layak, dan tidak dapat mencukupi kebutuhan secara mandiri, serta kehidupannya bebas yang tidak mematuhi norma-norma. tidak sejalan dengan cita-cita nasional karena mereka menjadi beban Negara, ada beberapa faktor penyebab pengemisan tinggi dan upaya penanggulangan nya juga upaya pemerintah dalam penegakan hukum terkait pengemisan dan gelandangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengemisan merupakan tanggung jawab pemerintah dan para penegak hukum, serta peranserta masyarakat sebagai pemberi sumbangan. dalam PP No. 31 tahun 1980 tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis sudah di jelaskan secara rinci terkait cara memberantas gelandangan dan pengemis, tinggal bagaimana penegakan nya , yaitu dengan pengawasan dan razia yang dilakukan secara berkala serta penyuluhan dan pembinaan terhadap pengemis agar pengemis dan gelandangan jera untuk melakukan pengemisan dan pergelandangan lagi , sebab terjadinya gelandangan dan pengemis dapat dibedakan menjadi dua faktor penyebab, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi sifat-sifat malas, tidak mau bekerja, mental yang tidak kuat, adanya cacat fisik ataupun cacat psikis. Sedangkan faktor eksternal meliputi faktor sosial, kultural, ekonomi, pendidikan, lingkungan, agama dan letak geografis
Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia dalam Praktik Jual Beli Tanah Hak Milik yang Dihubungkan dengan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian nominee atau sering juga disebut dengan istilah perwakilan atau pinjam nama berdasarkan surat pernyataan atau surat kuasa yang dibuat kedua belah pihak dalam bentuk akta otentik, dimana warga negara asing meminjam nama warga negara Indonesia untuk dicantumkan namanya sebagai pemilik tanah pada sertifikatnya, tetapi kemudian warga negara Indonesia berdasarkan akta pernyataan yang dibuatnya mengingkari bahwa pemilik sebenarnya adalah warga negara asing selaku pihak yang mengeluarkan uang untuk pembelian tanah tersebut dan penguasaannya dilakukan atau diwakilkan kepada warga negara asing tersebut. Dalam pelaksanaannya perjanjian nominee ini dijadikan suatu celah bagi warga Negara asing untuk memiliki tanah di Negara Indonesia, dimana hal ini bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok-pokok agraria. Hal ini berakibat bahwa perjanjian nominee dijadikan suatu celah bagi WNA dalam pemilikan tanah di Indonesia, dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUPA, maka perjanjian nominee adalah perjanjian yang batal sejak semula, karena perjanjian nominee dibuat secara tidak sah, dengan begitu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya ialah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian nominee dan akibat hukum bagi perjanjian nominee dalam praktik jual beli. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian nominee ini merupakan produk cacat hukum, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia, dan perjanjian nominee ini merupakan suatu upaya penyelundupan hukum, maka dari itu perjanjian nominee ini bersifat tidak mengikat dan batal bagi kedua belah pihak
Produk Impor Yang Tidak Memiliki Label Halal Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Produk impor saat ini sudah semakin berkembang dan menjadi kebutuhan masyarakat mulai dari pangan, kosmetik, sampai obat-obatan. Banyaknya produk impor yang menarik perhatian konsumen ini disebabkan karena kemajuan teknologi yang pesat serta mudah untuk diakses oleh masyarakat. Namun keberadaan produk impor juga tidak terlepas dari ketidakadaan label halal yang tercantum pada suatu produk, ini menjadi perhatian karena masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Tentu hal ini menjadi perhatian masyarakat selaku konsumen yang akan menggunakan ataupun mengkonsumsi produk impor, baik untuk konsumen yang muslim maupun nonmuslim, karena permasalahan halal saat ini bukan hanya berhubungan dengan muslim. Maka yang perlu diperhatikan ialah bagaimana perlindungan dan kepastian hukum terhadap konsumen serta pengawasan terhadap produk impor yang tidak memiliki label halal. Karena dalam Pasal 4 UUJPH menyebutkan produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Perlindungan sebagai bentuk jaminan hukum terhadap masyarakat selaku konsumen dapat dilakukan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat secara aktif agar selalu berhati-hati dalam memilih produk impor. Serta memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui ciri-ciri produk impor yang telah melalui proses pengujian sertifikasi, baik melalui lembaga yang terlibat maupun menggunakan media sosial yang memberi dampak signifikan. Berupaya untuk melakukan penindakan terhadap pelaku usaha agar senantiasa bertanggung jawab atas produknya. Dan yang paling penting ialah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum dalam melaksanakan sistem jaminan halal. Pengawasan terhadap keberadaan produk impor dilakukan dengan standarisasi produk secara internasional agar memudahkan dalam kerjasama internasional, serta melakukan pembaruan sertifikat termasuk pengujian kembali proses produk halal kepada pelaku usaha untuk menjaga konsistensi kehalalan produknya untuk mencegah perubahan proses produk halal. Juga ketentuan mengenai keharusan mencantumkan keterangan tidak halal harus dipertegas agar dapat dilaksanakan, seluruh bentuk pengawasan ini tentu akan berjalan dengan maksimal jika negara turut serta mendukung pengawasan sistem produk halal
Penerapan Pidana di Bawah Ancaman (Straf Minimum Rules) dalam Perkara Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika Golongan I
Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian, pengawasan yang ketat, dan seksama. Kejahatan penyebaran Narkotika kini menjadi musuh hampir di seluruh belahan dunia, mengingat Narkotika memberikan pengaruh yang cukup besar. Fidelis Arie Sudewarto terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika untuk digunakan terhadap orang lain, Aom Munawar terbukti secara sah dan meyakinkan menjual narkotika golongan I. Permasalahan dalam penelitian ini adalah1) Bagaimana penerapan pidana materiil terhadap tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I terhadap orang lain? 2) Bagaimana pertimbangan hukum dan penerapan pasal oleh hakim dalam dakwaan alternatif berdasarkan fakta persidangan pada perkara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I terhadap orang lain? Hasil dari penelitian adalah Penerapan pidana materiil terhadap tindak pidana tanpa hak dan melawan hokum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain terdapat di dalamPasal 116 Undang – UndangNomor35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan hukum hakim terhadap Penjatuhan pidana di bawah ancaman adalah penjatuhan hukuman bukan bertujuan untuk melakukan pembalasan dendam kepada terdakwa melainkan sebagai upaya melakukan pembinaan bagi terdakwa agar kelak dalam kehidupan bermasyarakat dapat bersikap dengan lebih baik dan bijaksana
Penggunaan Lie Detector (Alat Pendeteksi Kebohongan) dalam Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ayat (1) menyebutkan tentang alat bukti yang sah. Lie detector sebagai sarana pendukung proses pengungkapan keterangan tersangka dalam tahap proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara, khususnya dalam kasus pembunuhan Angeline dan kasus Pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica Kumala Wongso. Lie detector dalam fungsinya untuk mendeteksi kebohongan dengan keakuratannya yang mencapai 90% ditambah beberapa polemik kasus yang kerap kali sulit untuk dipecahkan menyebabkan urgensi dari penggunaan alat ini semakin meningkat, khususnya dalam ruang lingkup penyidikan kasus tindak pidana. Pemeriksaan dengan menggunakan lie detector juga dilakukan terhadap tersangka kasus pembunuhan Angeline yang hasilnya meyakinkan penyidik bahwa Magriet menjadi tersangka utama. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini membahas tentang apakah yang menjadi urgensi penggunaan lie detector (alat pendeteksi kebohongan) dalam tahap proses penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dan bagaimanakah kedudukan lie detector (alat pendeteksi kebohongan) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penggunaan lie detector (alat pendeteksi kebohongan) dalam tahap proses penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dan kedudukan lie detector (alat pendeteksi kebohongan) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian ini adalah lie detector memiliki urgensi dalam penggunaannya pada tahap penyidikan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang sulit untuk dipecahkan sebagai instrument untuk menggali keterangan tersangka guna mendapatkan persesuaian dengan alat bukti sehingga menghasilkan sebuah fakta yang sebenarnya dan kedudukan lie detector sebagai sarana pendukung pemeriksaan proses penyidikan, hasil print out lie detector ini berguna sebagai pelengkap berkas penyidikan yang dikuatkan oleh keterangan ahli psikologi forensik sehingga keterangan ahli dari hasil analisa gambar grafik dari print out pemeriksaan lie detector tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni sebagai alat bukti keterangan ahli
Efektifitas Pasal 303 BIS KUHP dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sebagai Penyakit Masyarakat
Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan lainnya apabila dibiarkan. Ternyata pemberantasan perjudian ini tidaklah mudah, hal ini dapat dilihat dari berbagai macam upaya pihak Kepolisian untuk memberantas penyakit masayarakat tersebut, tetapi dari tahun ke tahun pelaku perjudian tetap ada dan bahkan kadang menjadi melonjak tajam apabila ada momen tertentu seperti olah raga dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang. Penerapan Pasal 303 Bis terhadap para pelaku Judi telah dilaksanakan walau tidak semua para pelaku judi di pidana karena dari keterangan yang diperoleh dan berkasnya yang di kenakan Pasal 303 Bis adalah para penjual atau pengepulnya sedangkan para pemain hanya diberikan sanksi kurungan yang kemudian diberi peringatan kemudian dilepaskan. Hal ini mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa judi sulit untuk di tumpas sampai pada lingkungan terkecil.Padahal dalam UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan adanya sanksi pidana yang diperberat dalam Pasal 2 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ini, maka seharusnya seluruh pelaku tindak pidana perjudian diterapkan Pasal 303 KUHP dan juga diterapkan Pasal 303 bis dengan ancaman pidana yang lebih berat. Hal ini dilakukan mengingat akibat dari permainan judi tersebut sangat merusak hidup dan penghidupan manusia pada saat ini dan masa yang akan datang. Sedikitnya pelaku tindak pidana perjudian yang dikenakan hukuman Pasal 303 Bis juga sangat berpengaruh pada peredaran judi itu sendiri. Banyak faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana judi tidak dipidana salah satu alasannya adalah karena tindak pidana perjudian adalah tindak pidana ringan. Pemerintah disini harus memikirkan solusi yang lain untuk menanggulangi tindak pidana perjudian yaitu dengan adanya restoraktif justise, yaitu dimungkinkannya hukuman atau sanksi lain bagi para pelaku tindak pidana perjudian seperti denda dan sanksi sosial
Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Yang Berprofesi Artis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan pembangunan yang ada. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Kehadiran pekerja anak di Indonesia bukan hal yang baru, banyak anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi maupun seksual karena adanya faktor pendorong yang mengharuskan anak melakukan pekerjaan. Begitu juga dengan anak yang berprofesi sebagai artis atau sering disebut artis cilik. Mempekerjakan anak tanpa memperhatikan hak-hak anak merupakan suatu hal yang melanggar hak asasi anak, karena eksploitasi pekerja anak selalu berdampak buruk terhadap perkembangan anak baik secara fisik, mental dan sosial anak. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak yang Berprofesi Artis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Bagaimana Upaya Penanggulangan Pemerintah Terhadap Anak Profesi Artis Dari Tindakan Eksploitasi. Anak berprofesi artis sangat rentan terhadap praktik eksploitasi, maka anak berprofesi artis berhak dan harus dilindungi dari praktek kekerasan dan/atau dari bentuk eksploitasi, perlindungan hukum terhadap anak dengan memberi anak kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh, dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial. Anak mempunyai hak untuk berisitirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, berrekreasi berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Pemerintah dalam hal upaya menaggulangi permasalahan anak melalui dinas terkait dimulai dari daerah-daerah melakukan pengawasan secara baik dan berlanjut, kemudian pemberian sanksi terhadap pelaku terkait harus lebih tegas. Pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat dan juga masyarakat dalam upaya menaggulangi tindakan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual
Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perusakan Hutan Lindung Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perusakan hutan secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan yang berupa menduduki atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan (melakukan perencekan), penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat, melakukan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam dikawasan hutan tanpa izin yang sah dan mengeluarkan, membawa dan mengangkat tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Penelitian ini dilakukan untuk mengnalisis penerapan Sanksi Pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan lindung menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan perusakan hutan dan Menganalisis upaya pencegahan terhadap tindak pidana perusakan hutan lindung. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwaUndang-undang yang diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah melanggar perizinan dalam kasus perusakan hutan lindung di Kabupaten Garut adalah Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 109 UUPPLH karena para pelaku telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat didalam pasal tersebut, dan dalam hal ini pihak kepolisian masih dalam tahap penyidikan. Untuk kasus yang terjadi dikabupaten Bandung para pelaku hanya mendapat teguran serta peringatan dari pihak terkait untuk tidak menggunakan areal hutan dengan tidak bijaksana, hal itu dilakukan mengingat semua pelaku adalah warga setempat yang bersinggungan langsung dengan kawasan terebut.Tetapi meski demikian seharusnya hal tersebut tidak menghilangkan tindak pidana yang telah diperbuat dan seharusnya pelaku tetap diterapkan pasal mengenai tindak pidana yang terdapat dalam UPPLH ataupun UUP3H.Adapun upaya pencegahan terhadap tindak pidana perusakan hutan dapat dilakukan dengan tiga upaya yaitu, Upaya preventif dengan cara mengadakan sosialisasi pentingnya hutan lindung dan juga ikut mengawasi kegiatan yang dilakukan diareal hutan, upaya represif dengan cara menerapkan sanksi pidana ataupun administrasi terhadap pelanggar dan upaya kuratif dengan cara penanaman hutan kembali terhadap hutan-hutan yang terlanjur gundul
Penggunaan Mata Uang Virtual (Bitcoin) dalam Transaksi Pasar Modal Berdasarkan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Dihubungkan dengan UU.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Uang merupakan alat tukar menukar yang sangat mudah dibawa kemana–mana dan tahan awet. Uang diciptakan untuk mempermudah masyarakat atau manusia dalam jual beli dimanapun berada dan kapanpun berada, karena itu kita harus mempergunakan uang dengan sebaik-baiknya. Pada tanggal 2 November 1949 merupakan hari ditetapkan uang menjadi mata uang resmi negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Seiring berkembangnya jaman mata uangpun berkembang dan saat ini yang muncul adalah mata uang virtual (Bitcoin), pengertian bitcoin adalah sebuah mata uang virtual yang pertama kali dikembangkan pada tahun 2009, oleh Satoshi Nakatomo, (nama samaran), Pada tahun 2017 Pemerintah Indonesia berencana untuk melegalkan mata uang virtual didalam kegiatan transaksi di pasar modal untuk mengikuti perkembangan jaman dan meningkatkan ekonomi di Indonesia menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek, dalam hal ini identfikasi masalah dari pernyataan diatas adalah bagaimanakan legalitas mata uang virtual (bitcoin) dalam transaksi pasar modal menurut hukum di Indonesia dan bagaimanakah penggunaan mata uang virtual (bitcoin) dalam pasar modal dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan pengaturan mengenai legalitas untuk menggunakan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia sangatlah sulit karena dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sudah sangat jelas bahwa mata uang yang sah d Indonesia adalah rupiah, terlebih BI menyatakan larangan tentang penggunaan Mata Uang Bitcoin dan Bitcoin juga bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan mata uang Bitcoin di pasar modal akan sangat terkendala karena PT Bitcoin Indonesia harus menyerahkan semua kewenangan dan pengaturan mata uang Bitcoin kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas pasar modal dan PT Bitcoin Indonesia juga harus menjadi Bank Kustodian karena Bank Kustodian adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam