Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
    190 research outputs found

    Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2018 di Kecamatan Lengkong

    Get PDF
    Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan yaitu laki laki (19 tahun) , perempuan (16 tahun). Terhadap ketentan tsb Mahkamah Konstitusi menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungn Anak. Sekalipun telah ada pengaturan batas usia perkawinan , namun dalam pelaksanaannya masih terjadi perkawinan bawah umur . Bahkan Indonesia menduduki ranking 7 (dunia) dan ranking 2 (Asean). Perkawinan bawah umur disebabkan faktor ekonomi, Pendidikan, budaya dan agama. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam menangani perkawinan bawah umur dengan melaksanakan penyuluhan program Genre Ceria , yang bertujuan agar generasi muda Indonesia terhindar dari kegiatan – kegiatan negatif, seperti penyalahgunaan narkoba, dan mendorong pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.&nbsp

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI PENGGUNA JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT SWASTA

    Get PDF
    Perkembangan dunia medis menuntut peranan rumah sakit dalam menunjang kesehatan masyarakat bekerja secara profesional. Maju mundurnya rumah sakit ditentukan oleh keberhasilan dari pihak- pihak yang bekerja di rumah sakit, dalam hal ini dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya.Pihak rumah sakit dituntut mampu memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada pasien. Hubungan pasien dengan rumah sakit merupakan hubungan keperdataan, dimana apabila salah satu pihak melakukan kesalahan atau kelalaian , maka pihak yang lain (korban) dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Perlindungan hukum terhadap pasien dituangkan dalam beberapa ketentuan yuridis, yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan , UU Rumah Sakit, dan UU Praktik Kedokteran

    Kepastian Hukum Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Mediasi (APS)

    Get PDF
    Penyelesaian sengketa tanah tidak bisa dengan cepat karena banyak dari masing-masing yang bersengketa menganggap tidak adil, kecewa atas keputusan yang didapat dari Hakim, selama masih ada kesempatan melalui jalur hukum tentu para pihak yang tidak puas akan melakukan upaya hukum berupa vbanding maupun Kasasi, belum lagi mencari celah peluang agar dapat memenangkan perkara di pengadilan, sehingga sengketa itu yang harusnya selesai melalui jalur hukum perdata menjadi masuk kedalam ranah Tata Usaha Negara bahkan tidak jarang masuk pula kedalam ranah pidana padahal yang menjadi obyek sengketa tanahnya satu obyek yang sama. Penyelesaiannya menjadi panjang dan membuat masyarakat mencari penyelesaiannya dengan alternatif lain yaitu melalui mediasi dengan tujuan dicapai kesepakatan oleh para pihak. Untuk mewujudkan kesepakatan dalam penyelesaian konflik pertanahan salah satu yang efektif melalui mediasi (APS) dengan cara negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Untuk menyelesaikan konflik pertanahan melalui mediasi jangan terlalu menonjolkan aspek hukum semata, tetapi itikad baik dan kesepakatan yang harus dikedepankan agar tujuan tercapai serta tidak melanggar asas-asas hukum yang berlaku umum

    EFEKTIVITAS FUNGSI MEDIASI DALAM PROSES PERCERAIAN

    Get PDF
    Banyaknya para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama melakukan mediasi dalam proses perceraian tanpa mengetahui adanya keberadaan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), sehingga fungsi dari BP4 tersebut kurang efektif. Peran BP4 dalam melakukan mediasi pada perkara perceraian sangat dibutuhkan bagi kedua belah pihak guna untuk menasehati serta membina para pihak agar mencapai rumah tangga yang rukun. Penelitian ini untuk mengetahui tentang efektivitas menggunakan mediasi dalam proses perceraian di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kecamatan Sukajadi kota Bandung dan mengetahui kekuatan hukum menggunakan mediasi dalam proses perceraian di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kecamatan Sukajadi kota Bandung.Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan permasalahan efektivitas BP4 kecamatan Sukajadi kota Bandung, serta kekuatan hukum dalam upaya mediasi melakukan proses perceraian di BP4 kemudian menganalisisnya berdasarkan Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dikaitkan dengan teori-teori hukum yang relevan dengan permasalahan. Metode penelitian ini juga dilakukan dengan melakukan wawancara kepada pegawai Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.Efektivitas di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang bertempatkan di Kecamatan Sukajadi kota Bandung, kurang efektif terutama pada upaya mediasi dalam proses perceraian. Hal tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat mengenai bimbingan khususnya tentang perkawinan, hal yang membuatnya kurang efektif juga dikarenakan faktor biaya karena tidak adanya anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Sangat disayangkan karena peran BP4 ini sangat berpengaruh kepada calon pengantin maupun yang sudah menikah guna untuk mencegah terjadinya perceraian.Kekuatan hukum dalam menggunakan mediasi di BP4 ini hanya sebatas perjanjian antara suami dan istri yang harus bertanda tangan diatas materai yang diketahui oleh KUA. Karena kegiatan mediasi ini hanya dibutuhkannya seorang mediator guna hanya untuk menasihati serta membimbing, para pihak yang berusaha untuk mendapatkan solusi dari permasalahan agar tidak sampainya pada perceraian dan harus ke Pengadilan Agama. Namun apabila perdamaian yang dilakukan para pihak batal, dan jika ingin menindaklanjutinya ke proses perceraian, BP4 akan mengeluarkan surat pernyataan untuk Pengadilan Agama bahwa sebelumnya para pihak telah melakukan upaya mediasi terlebih dahulu di BP4 setempat

    PENERAPAN SISTEM PRESIDENSIAL DALAM DEMOKRASI MODERN

    Get PDF
    Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung parlemen. Problematika sistem presidensial pada umumnya terjadi ketika ia dikombinasikan dengan sistem multipartai, apalagi dengan tingkat fragmentasi dan polarisasi yang relatif tinggi. Presidensialisme dan sistem multipartai bukan hanya merupakan “kombinasi yang sulit”, melainkan juga membuka peluang terjadinya deadlock dalam relasi eksekutif dan legislatif yang kemudian berdampak pada instabilitas demokrasi presidensial. Sistem multipartai dewasa ini, ternyata gagal memberikan sumbangan kepada negara karena tidak mengkondisikan pembentukan kekuatan oposisi yang diperlukan untuk menopang rezim dan pemerintahan yang kuat, stabil, dan efektif secara demokratik. Bersamaan dengan itu, sistem multipartai tidak pula berfungsi untuk melandasi praktik politik check and balances, baik diantara lembaga negara maupun fraksi pemerintah dengan fraksi lainnya di lembaga perwakilan rakyat. Sistem presidensial yang berdasarkan sistem multipartai, bila tidak ada partai politik yang meraih suara mayoritas di parlemen, koalisi merupakan suatu yang tidak bisa dihindari. Ia bisa dikatakan sebagai suatu keniscayaan. Bila tidak, kemungkinan efektivitas pemerintahan akan terganggu. Karena itu, koalisi merupakan ”jalan penyelamat” bagi sistem pemerintahan presidensial yang menganut sistem multipartai. Koalisi pendukung presiden dalam sistem presidensialisme tidak stabil. Karena, pertama, koalisi pemerintahan dan elektoral sering berbeda. Dalam koalisi pemerintahan, parpol tidak bertanggung jawab menaikkan presiden dalam pemilu sehingga parpol cenderung meninggalkan presiden yang tidak lagi populer. Pemilu presiden selalu ada di depan mata sehingga partai politik berusaha sebisa mungkin menjaga jarak dengan berbagai kebijakan presiden, yang mungkin baik, tetapi tidak populis.. Dampak multi partai di Indonesia dapat kita rasakan bersama, yaitu sulitnya Presiden untuk membuat keputusan berkaitan dengan masalah kehidupan berbangsa dan negara yang strategis meliputi aspek; politik, ekonomi, diplomasi dan militer. Bila kita mengamati secara fokus hubungan antara Eksekutif dan Legislatif, Presiden mengalamai resistansi karena peran Legislatif lebih dominan dalam sistem multi partai. Sebenarnya posisi Presiden RI sangat kuat karena presiden dipilih langsung oleh rakyat bukan dipilh oleh DPR. Tetapi dalam hal penerbitan dan pengesahan perundang-undangan presiden perlu dukungan DPR. DPR yang merupakan lembaga negara, justru menjadi resistansi dalam sistem pemerintahan kita, karena mereka bias dengan kepentingan primordial masing-masing

    SISTEM SENTRALISASI KEPOLISIAN INDONESIA DALAM PRADIGMA GOOD GOVERNANCE

    Get PDF
    Keberadaan lembaga kepolisian dalam suatu negara mutlak diperlukan. Tidak ada satu pun negara di dunia ini yang tidak mempunyai lembaga kepolisian. Namun demikian, antara satu lembaga kepolisian pada suatu negara belum tentu menggunakan sistem kepolisian yang sama pula dikarenakan adanya pengaruh dari faktor sistem politik/pemerintahan yang dianut serta mekanisme sistem kontrol sosial yang berlaku dalam negara tersebut. Bahkan dengan sistem pemerintahan yang sama-sama menganut paham demokratis pun, belum tentu menggunakan sistem kepolisian yang sama. Sebagaimana diketahui secara universal hingga kini yaitu di dalam negara-negara demokratis terdapat tiga sistem kepolisian yang digunakan, yaitu Sistem Kepolisian Terpisah (Fragmented System of Policing), Sistem Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing) dan Sistem Kepolisian Terpadu (Integrated System of Policing). Oleh karena itulah dalam praktik kepolisian dipandang perlu untuk menelaah lebih lanjut terkait dengan berbagai kelemahan maupun kelebihan dimaksud melalui suatu metode perbandingan antar sistem kepolisian dalam rangka mendapatkan pemahaman secara integral tentang perbedaan yang terdapat antara suatu sistem kepolisian pada suatu negara tertentu dengan sistem kepolisian negara lain. Sistem kepolisian di Indonesia menggunakan paradigma Centralized System of Policing, yaitu suatu sistem kepolisian yang terpusat di mana sistem kepolisian berada di bawah kendali atau pengawasan langsung oleh pemerintah pusat. Sistem ini dahulunya dianut oleh sistem pemerintahan yang totaliter seperti Jerman pada era Nazi. Outcome yang hendak dicapai dari hasil perbandingan sistem kepolisian dimaksud antara lain agar dapat diambil suatu manfaat dari suatu sistem kepolisian negara tertentu bagi negara lainnya, antara lain berupa penataan dan pengembangan organisasi (organizational development) serta pengembangan potensi kerjasama kerjasama antar lembaga kepolisian beberapa negara

    KRIMINALISASI TERHADAP HAKIM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

    Get PDF
    Kriminalisasi terhadap hakim yang terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menurut pembentuk undang-undang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sekaligus sebagai upaya untuk membuat para penegak hukum khususnya hakim lebih profesional dalam memeriksa dan memutus perkara anak. Namun dalam pelaksanaannya kebijakan kriminalisasi terhadap hakim dinilai melanggar prinsip independensi peradilan dan independensi hakim yang lazimnya diikuti pula dengan hak konstitusional hakim atas kekebalan profesi (judicial immunity), sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Kebijakan Kriminalisasi terhadap hakim berpotensi membatasi dan mengancam kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Kontruksi hukum yang terdapat dalam ketentuan pidana Undang-Undang SPPA dinilai sebagai suatu kebijakan yang dipaksakan dan salah sasaran subjek hukum (error in subjecto)

    PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan peraturan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut kita semua dituntut untuk mematuhinya agar tidak melanggar peraturan yang berlaku, akan tetapi pada kenyataannya tidak semua dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, tindak pidana korupsi tidak terjadi hanya ditingkatan pusat melainkan juga terjadi di daerah-daerah dan dapat melibatkan pejabat. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif, penulisan bersifat deskritif analitis. Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups

    TANGGUNG JAWAB UNDERWRITER DALAM PENJAMINAN EMISI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

    Get PDF
    Perjanjian Penjaminan emisi merupakan salah satu kegiatan dalam rangka penawaran umum yang dilakukan oleh emiten. Kegiatan ini melibatkan underwriter,dimana pihak penjamin emisi/ underwriter akan bekerja berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh emiten.Adakalanya dalam kegiatan ini pihak emiten tidak melibatkan penjamin emisi dalam menawarkan efeknya, dengan alasan jumlah yang ditawarkan sedikit, dan emiten tersebut menugaskan karyawannya.Masalah lain yang dapat timbul, yaitu apabila pihak underwriter/penjamin emisi tidak melaksanakan komitmennya. Menurut UUPM, Underwriter hanya membantu emiten untuk menjualkan efeknya dalam rangka penawaran umum berdasarkan komitmen yang disepakati, dan pernyataan pendaftaran emiten telah efektif

    Penguatan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Dalam Upaya Mencegah Kejahatan Dengan Kekerasan

    Get PDF
    Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila mengarahkan kehidupan dalam sistem kekeluargaan yang harmonis, tetapi saat ini marak terjadi kekerasan yang tidak sesuai dengan Pancasila. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan penelitian ini adalah bagaimana implementasi penguatan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dalam upaya mencegah kejahatan dengan kekerasan ? Dan bagaimana kendala dalam implementasi tersebut ? Penelitian bersifat deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat, sifat suatu individu atau kelompok tertentu, keadaan, gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan kejahatan kekerasan semakin marak, penguatan Pancasila perlu diimplementasikan secara terus menerus sejak usia dini. Kendala dalam penguatan Pancasila sebagai pmersatu bangsa dalam upaya mencegah kejahatan yaitu adanya faktor internal dan ektsternal

    184

    full texts

    190

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇