Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
190 research outputs found
Sort by
FUNGSI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
oai:ojs2.paramarta.web.id:article/1Fidusia sebagai lembaga jaminan telah mendapatkan pengaturan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Obyek yang menjadi jaminan fidusia haruslah didaftarkan, tetapi pada kenyataannya masih banyak jaminan fidusia yang tidak didaftarkan atau perjanjian yang dilakukan dapat dikatakan sebagai perjanjian di bawah tangan dan tidak dibuat dihadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu notaris. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta apa akibat hukum apabila objek jaminan fidusia tidak didaftarkan. Berdasarkan analisis pada data yang diperoleh disimpulkan bahwa perlindungan terhadap kreditur akan lebih aman atau terlindungi jika dibandingkan dengan tidak didaftarkannya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. tidak akan memperoleh keuntungan-keuntungan seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia seperti hak didahulukan dan hak eksekutorial, apabila terjadi wanprestasi oleh debitur maka akibat hukum kreditur tidak memiliki perlindungan hukum dari Undang-Undang Jaminan Fidusia, tidak memiliki hak preferen atau hak didahulukan, dan apabila debitur wanprestasi tidak bisa langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus menempuh gugatan secara perdata di pengadilan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka baru dapat dimintakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA
Hubungan antara para pihak pelaku usaha tidak selamanya harmonis sebagai contoh hubungan antara BUPIUNU dengan Penyalurnya tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak solar. Dan hubungan antara Pelaku Usaha Industri Minyak Bumi dan Kontraktornya tentang proses pelaksanaan Bioremediasi. Yang mana salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya menurut perjanjian kerjasama yang telah dibuat dengan itikad baik dan disepakati kedua belah pihak. Pemasalahan yang pertama penerapan hukum terhadap penegakan hukum administratif dalam perjanjian kerjasama tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak solar berdasarkan UU Migas, kedua kendala yang dihadapi dan upaya yang dapat dilakukan oleh BUPIUNU apabila penegakan hukum administratif tidak dilaksanakan dengan baik. Penerapan hukum terhadap penegakan hukum administratif dalam Perjanjian Kerjasama tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak belum dilaksanakan secara konsisten atau memadai berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu UU Migas dan Permen ESDM No.16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Kendala yang dihadapi dan upaya yang dapat dilakukan oleh BUPIUNU apabila penegakan hukum administratif tidak dilaksanakan dengan baik, kendalanya kurang pengawasan, kegiatan distribusi akan terhambat, upaya yang dapat dilakukan diantaranya melakukan klarifikasi rencana kegiatan sebelum dilaksanakan kegiatan penyaluran bahan bakar minyak terkait operasional penyelenggaraan penyaluran sehingga diharapkan adanya hasil evaluasi yang cermat dan tepat apabila adanya kekurangan atau ketidaklengkapan siklus penegakan hukum administratif
KAJIAN TERHADAP WARIS ANAK ANGKAT ADAT BATAK TOBA
Akibat dari terputusnya hubungan nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya dan masuk menjadi keluarga orang tua angkatnya, anak angkat disejajarkan kedudukan hukumnya dengan anak kandung orang tua angkatnya, akibatnya anak angkat harus memperoleh hak-hak sebagaimana hak-hak yang diperoleh anak kandung orang tua angkat, maka anak angkat memiliki hak waris seperti hak waris anak kandung secara penuh yang dapat menutup hak waris saudara angkat dan juga orang tua angkat. Inti permasalahanya itu sebagai berikut: Apakah anak angkat dalam masyarakat adat Batak Toba memiliki Hak dalam pembagian waris keluarga dalam perspektif KUH Perdata?
Kata Kunci :waris, Anak Angkat, Adat Batak Tob
KEDUDUKAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA
Keterangan saksi merupakan faktor penting dalam pelaksanaan proses peradilan pidana, kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil di persidangan.Pada hakikatnya, KUHAP menganut prinsip keharusan bagi saksi untuk mengucapkan sumpah dalam memberikan kesaksian di persidangan. Kedudukan saksi anak dalam pembuktian perkara pidana telah diakui secara sah dalam KUHAP namun menurut pembentuk undang-undang anak tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka anak tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan saksi anak hanya dipakai sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah lainnya ataupun menambah keyakinan hakim.Perlindungan terhadap anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan pidana, tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum perlindungan terhadap anak. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Saksi dalam Perkara Pidana diantaranya : jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial; perlindungan psikologis berupa pendampingan; anak bebas memilih pendamping yang dipercaya; proses pengambilan kesaksian dilakukan dalam situasi non-formal; keberadaan pejabat khusus anak dalam proses peradilan; bantuan hukum pada anak
KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN LOAN AGREEMENT MENURUT UNDANG-UNDANG NO.24 TAHUN 2009
Hukum positif mengatur bahwa para pihak yang akan mengadakan perjanjian harus menggunakan bahasa Indonesia. Dalam praktek ditemukan banyak perjanjian yang dibuat dengan bahasa asing tanpa ada salinannya dalam Bahasa Indonesia, salah satunya perjanjian yang dibuat oleh pihak Nine AM Ltd dan pihak PT. Bangun Karya Pratama Lestari dalam kontraknya bahasa yang digunakan adalah dalam Bahasa Inggris. Hal ini tidak saja menyebabkan perjanjian itu menjadi sulit untuk dipahami, tetapi juga menimbulkan kesulitan begitu terjadi perselisihan karena belum tentu istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian tersebut benar-benar sejalan atau dapat diterjemahkan sama dengan istilah-istilah yang sudah lebih dulu dikenal atau dipahami di dalam sistem hukum perdata.Berdasarkan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum dan dampak dari perjanjian yang menggunakan bahasa inggris tanpa disertai bahasa Indonesia maka hasil penelitian yang telah dilakukan dalam kepastian hukum atas Sah dan Mengikatnya Perjanjian Loan Agreement Berbahasa Asingantara Nine AM Ltd dan PT. Bangun Karya Pratama Lestariitu tidak memenuhi syarat sah nya perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan telah bertentangan dengan pasal 31 Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengenai Interprestasi Menkumham dalam suratnya bernomor M.HH.UM.01.01-35 bahwa penafsiran surat menkumham tidak sesuai dengan undang-undang atau hukum positif yang berlaku dan Loan Agreement yang dibuat tanpa menggunakan bahasa Indonesia menjadi null and void atau batal demi hukum. Oleh karena itu diharapkan para pihak yang akan mengadakan perjanjian harus memenuhi unsur-unsur syarat sahnya perjanjian dan dibuat dengan bahasa Indonesia apabila melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan agar perjanjian dibuat dihadapan Pejabat yang berwenang yang diangkat oleh negara Republik indonesia yaitu Notaris
PENDEKATAN EKONOMI TERHADAP HUKUM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Kondisi hukum yang sudah tidak stabil lagi dikarenakan aparat penegak hukum yang korup dan tak mempunyai nilai-nilai philosophia, yang justru melakukan tindakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Memperhatikan kenyataan bahwa hakim, penasihat hukum dan individu agaknya melihat hukum dalam kaitannya dengan hak dan keadilan, terdapat ssuatu aliran pemikiran hukum yang tidak hanya mendukung bahwa hukum harus memperhatikan efisiensi ekonomi, tetapi juga mengemukakan suatu teori deskriptif tentang efisiensi ekonomi dan perlindungan kekayaan sebagai suatu nilai ( the economic efficiency and the protection of wealth as a value). Sementara pengadopsian seutuhnya substansi regulasi UNCAC 2003 akan menjadi langkah strategis pembenahan sistem dan pembaruan hukum pidana. Pembaharuan hukum pidana menuntut adanya penelitian dan pemikiran terhadap masalah sentral yang sangat fundamental dan sangat strategis. Termasuk dalam masalah kebijakan dalam menetapkan sanksi pidana, kebijakan menetapkan pidana dalam perundang-undangan. Kebijakan legislatif merupakan tahap yang paling strategis dilihat dari keseluruhan proses kebijakan, untuk mengoperasionalkan hukum pidana
PENGATURAN YUDISIAL PARDON DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Mempelajari hukum tidak hanya sekedar mempelajari undang-undang karena hukum tidak identic dengan undang-undang. Demikian halnya mendiskusikan rumusan atau pengertian hukum secara definitive yang dapat diterima semua pihak, hingga saat ini masih belum tuntas. Jika demikian halnya, hukum bukanlah sesuatu yang statis. Keberadaannya tidak pada tempat atau ruang yang hampa melainkan di tempat yang nyata di mana terdapat hubungan inter-aksi antara individu, baik sebagai persona maupun sebagai makhluk social ( zoon politicon) yang senantiasa bergerak atau dikatakan sebagai makhluk dinamika. Hukum ada mengikuti dinamika kehidupan social dimaksud. Oleh karenanya suatu saat hukum dianggap cukup dalam mengatur kehidupan social, tetapi di saat yang lain masyarakat merasakan kebutuhan akan pengaturan lain untuk memenuhi dan melindungi kehidupannya di dalam proses inter-aksi dimaksud. Dinamika hukum menunjukkan banyak hal yang harus difikirkan tentang hukum, baik berkaitan dengan proses pembentukannya, pengaturannya, tujuannya; dan lain sebagainya yang dapat dikemukakan dan difikirkan tentang eksistensi hukum di alam nyata ini. Berbicara tentang hukum pidana yang berdasarkan asas legalitas, maka sebagai hukum positif harus lex scripta. Tidak ada suatu perbuatan yang jika belum diatur di dalam undang-undang pidana dinyatakan sebagai tindak pidana. Bagaimana halnya dengan proses law enforcement terhadap pencurian ringan yang nilai nominalnya tidak melebihi Rp.2.500.00,-. Kontroversi pemikiran terjadi ketika JPU senantiasan menuntutnya dengan Pasal 362 KUHP, sementara yang diatur di dalam Pasal 364 KUHP, pengaturan tentang nilai nominalnya sudah kedaluwarsa. Untuk itu, perlu ada pengaturan yang jelas di dalam KUHP ( lex certa) yakni di dalam pembaharuan hukum pidana; dimana para pakar hukum pidana memikirkan solusi untuk pengaturan hal tersebut ke dalam apa yang dijelaskannya sebagai yudicia
EFEKTIVITAS PENGADILAN ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) yang berupa tindak pidana (strafbaar feit) pada saat akhir-akhir ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan dilakukan juga oleh anak-anak, adapun penyebabnya disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif perkembangan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Intervensi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sangat luas dan beragam, tetapi kebanyakan lebih menekankan pada penahanan dan penghukuman, tanpa peduli betapa ringannya pelanggaran tersebut atau betapa mudanya usia anak tersebut. Sekitar 80% dari anak-anak yang diketahui oleh pihak Kepolisian telah melakukan pelanggaran hukum hanya akan melakukannya satu kali itu saja, jadi penggunaan sumber-sumber sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang ‘menakutkan’ untuk menangani anak-anak ini sesungguhnya sangat tidak berdasar, kecuali benar-benar diperlukan. Permasalahan yang menarik untuk dikaji adalah bagaimanakah proses peradilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana ?, serta bagaimanakah peranan hakim dalam memutus perkara tindak pidana anak ? Proses peradilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada dasarnya sama dengan peradilan umum, yang dalam hal ini adalah peradilan pidana. Namun mengingat bahwa subjeknya adalah anak yang berbeda dengan subjek peradilan umum lain, maka terdapat beberapa perbedaan dan perlakuan khusus yang dibuat untuk kepentingan anak, serta peranan pengadilan anak dirasakan kurang efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak karena Inti penanganan hukum pada anak lebih ditekankan kepada upaya rehabilitasi, bukan pembalasan dari apa yang telah dilakukannya. Penanganan anak yang berkasus hukum selama ini masih sangat kurang memihak kepada anak dan belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak
Permasalahan Penegakan Hukum Terhadap Situs Internet dengan Konten Negatif Melalui Pemblokiran Situs
Tulisan ini bertujuan untuk membedah mengenai aturan Penegakan Hukum Terhadap Situs Internet Dengan Konten Negatif Melalui Pemblokiran Situs dan berusaha untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap aturan tersebut, sehingga diharapkan pemerintah dapat menjalankan kewajibannya tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak dasar warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum sekunder dan tersier dipelajari, dianalisis dan kemudian dituliskan secara deskriptif analitis. Kewenangan pemerintah untuk melakukan pemblokiran situs internet bermuatan negatif telah diperkuat melalui UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pengertian mengenai konten negatif dan ilegal yang ditetapkan oleh pemerintah dipandang terlalu luas dan multitafsir. Selain itu, perlu dikembangkan model pemblokiran situs internet yang transparan dan akuntabel
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258k/Pid.Sus/2016 Tentang Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Korupsi sangat erat hubungannya dengan faktor penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang dari ketentuan hukum sehingga tindakan tersebut merugikan perekonomian dan keuangan negara. Salah satu peristiwa penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang yaitu kasus korupsi yang menimpa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim selaku Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan pada Pengadilan Negeri Bandung dengan jabatan Wakil Sekretaris. Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim merupakan perantara/makelar/calo dalam hal ganti rugi lahan yang menyalahi aturan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim dinyatakan tidak bersalah, namun setelah diajukan upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung maka Hakim Mahkamah Agung memberi putusan bersalah terhadap Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1258K/PID.SUS/2016. Berdasarkan hal tersebut yang menarik untuk diteliti yaitu bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258K/PID.SUS/2016 serta apakah Aparatur Sipil Negara dapat menjadi perantara (makelar) untuk mendapatkan keuntungan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan yuridis pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1258K/PID.SUS/2016 masih kurang utamanya dari pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim. Mahkamah Agung seharusnya juga menggunakan Pasal 5 ayat (2) point j Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, karena terdakwa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim telah menyalahgunakan jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan sendiri. Hakim Mahkamah Agung seharusnya juga mempertimbangkan Pasal 4 point 2 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri. Larangan bagi Aparatur Sipil Negara yang menjadi perantara (makelar) untuk mendapatkan keuntungan tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Aparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan menyangkut kewajiban dan larangan dalam peraturan pemerintah tersebut dijatuhi hukuman disiplin, meliputi hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat