Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
190 research outputs found
Sort by
REFORMASI HUKUM BIDANG INVESTASI ASING DI INDONESIA
Lembaga finansial seperti bank, biasanya menerima tabungan kemudian meminjamnkan di mana penawar dan peminta dana dipertemukan melalui perantara, seperti pasar saham, pasar obligasi dan pasar opsi. Harga dari wahana investasi dalam pasar, merupakan hasil dari keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan. Dengan disepakatinya General Agreement On Tariff and Trade (GATT) di Uruguay Arround tahun 1994, dan kemudian menjadi World Trade Organizatiom (WTO) dapat dikatan merupakan cikal bakal awal terjadinya arus terjadinya investasi besar-besaran antar Negara-negara, khususnya dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang. Salah satu hal yang berkaitan dengan kesepakatan GATT – WTO yang dimaksud yaitu mengenai perdagangan investasi yang disebut dengan Trade Related Investment Measures (TRIMs). Dalam TRIMs ditentukan bahwa setiap negara penandatangan perseujuan TRIMs tidak boleh membedakan antara modal dalam negeri dan modal asing. Dari ketentuan TRIMs tersebut bahwa investasi asing tidak lepas hubungannya dengan kegiatan perdagangan internasional, karena setiap kegiatan investasi selalu berbarengan dengan jalur perdagangan barang dan jasa yang dihasilkan
IMPLIKASI AMBIGUITAS TERMINOLOGI “DEMOKRASI PANCASILA” TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Penggunaan terminologi “Jalan Damai, Penyelesaian Secara Kekeluargaan” dalam pelaksanaan hukum pidana formil didasarkan pada klaim bahwa Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat sebagai ciri khusus dalam nilai-nilai kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Penegasan UUD 1945 mengenai identitas negara sebagai negara hukum menimbulkan konsekuensi bahwa hukum adalah alat utama dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan publik. Penyelesaian secara kekeluargaan hanya dikenal pada hukum perdata yang didasarkan pada asas freedom of contract. Demokrasi Pancasila belum memiliki suatu definisi yang jelas dan sistematika penerapannya dalam proses penegakan hukum belum dimaterialisasikan secara legal atau dapat juga dikatakan, belum memiliki suatu landasan hukum konkrit
Penegakkan Hukum Sanksi Pidana Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpapajakan Dikaitkan dengan Asas Ultimum Remedium
Hukum pidana pajak dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai ius singulare karena memiliki norma dan sanksi tersendiri. Orientasi utama pajak adalah pada pendapatan negara untuk meingkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga fungsi sanksi pidana perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar pelaku tindak pidana perpajakan tidak melanggar norma perpajakan. Namun demikian dalam penegakkan hukumnya tidak adanya parameter yang jelas dalam perumusan sanksi pidana perpajakan serta pemahaman dan tafsir asas ultimum remedium yang tidak sama. Untuk itu penelitian ini bertujuan menguraikan rumusan sanksi pidana perpajakan berdasarkan asas legalitas (certainty) dan selanjutnya penerapan asas ultimum remedium atas pidana tersebut berdasarkan asas efficiency tanpa mengesampingkan asas rasionalitas dan proporsionalitas (equality). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan 2 (dua) hal. Pertama, Rumusan saksi administrasi dan sanksi pidana sebagai dasar penerapan asas ultimum remedium dalam tindak pidana perpajakan sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan belum berfungsi sesuai dengan tujuannya yaitu menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan karena proses penegakkan hukum pada tahap formulasi (kebijakan legislatif) belum memiliki kepastian hukum yang berkeadilan sehingga terdapat kebebasan interpretasi/penafsiran para penegak hukum dengan diskresi bebas (tidak terikat) yang berdampak pada tahap aplikasi (yudikatif) dan tahap eksekusi. Kedua, Penerapan asas ultimum remedium tidak diatur dalam satu bab atau pasal di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga harus dilakukan penafsiran sistematis dalam menafsirkan suatu ketentuan kata-kata dalam suatu peraturan dalam hubungannya dengan kalimat yang bersangkutan serta seluruh pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus dianggap sebagai suatu kesatuan sistem integral terkait, terpadu, dan saling dukung agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi dan pemahaman dalam penerapannya 
PERAN DAN FUNGSI PASAR MODAL DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Pasar modal memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara. Kegiatan di pasar modal begitu marak dan complicated, maka sangat membutuhkan hukum yang mengaturnya agar kegiatan di pasar modal menjadi teratur dan adil.Berkaitan dengan masalah perkembangan perekonomian, perbaikan struktur permodalan dunia usaha merupakan keharusan dalam rangka memperkokoh daya saing perusahaan dalam menghadapi persaingan di era globalisasi. Di sisi lain ketersediaan perangkat hukum yang memadai belum merupakan jaminan bagi terwujudnya perlindungan terhadap investor dan masyarakat. Apabila perangkat hukum itu tidak diterapkan dan ditegakan maka peranan pasar modal sebagai pendukung perekonomian dan pembangunan nasional tidak akan tercapai
SENGKETA HUKUM PEMEGANG CESSIE YANG DIBELI DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Salah satu cara penyelesaian kredit bermasalah atau yang lebih dikenal dengan sebutan “kredit macet” yaitu dengan cara pengambilalihan kredit melalui cessie. Cessie merupakan suatu cara pengalihan dan atau penyerahan hak milik dimana yang menjadi objek pengalihan yang dimaksud disini adalah piutang atas nama. Dalam Pasal 613 KUHPerdata ayat (1) ditegaskan bahwa penyerahan piutang atas nama harus dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau akta di bawah tangan yang disebut dengan akta Cessie, dimana hak-hak atas kebendaan itu dialihkan kepada pihak ketiga sebagai penerima pengalihan. Pada ayat (2) ditambahkan, bahwa penyerahan tersebut tidak berakibat hukum kepada debitur melainkan setelah diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakuinya
PERANAN ASPEK SOSIOLOGI DALAM TAHAP PENYIDIKAN TINDAK PIDANA RINGAN
Munculnya sorotan terhadap tindak-tindak pidana ringan ini, khususnya tindak pidana pencurian ringan, adalah ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat atas diprosesnya kasus-kasus bernilai kecil yang menyangkut hidup orang-orang kecil. Penegakkan Hukum hendaknya lebih mengutamakan keadilan dan hatinurani serta perasaan masyarakat, sehingga dalam melasanakan tugas dan fungsinya tidak mendapatkan penolakan atau kecaman dari masyarakat. Polri sebagai Penegak Hukum harus dapat mengedepankan ke manfaatan dalam melaksanakan tugasnya, memang tidak dapat dipungkuri dalam melaksanakan tugasnya penegak Hukum harus taat terhadap perintah Undang-undang yang terkadang tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat kecil khususnya. Dengan adanya penolakan dari masyarakat terhadap tindakan penegak Hukum dalam memberikan hukuman terhadap perkara pencurian ringan, disitu Nampak bahwa penegak Hukum dalam melaksanakan tugasnya belum memahami kondisi sosiologis masyarakat yang berakibat timbulnya penolakan dari masyarakat. Dalam hal ini maka pentingnya sosiologi Hukum dalam pelaksanaan penegakkan Hukum supaya penolakan dari masyarakat itu tidak terjadi kembali, dan dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak Hukum Polri dapat dengan tenang menjalankan tugasnya
PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIPIKASI TANAH (LARASITA) DI KOTA BANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG
Pendaftaran tanah merupakan hal yang penting, karena salah tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pasal 19 UUPA menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pendaftaran tanah. Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah dilaksanakan pendaftaran tanah diseluruh Wilayah Indonesia. Salah satu pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Program LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah). Program LARASITA merupakan sebuah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa keadilan yang diperlukan dan diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Program LARASITA proses pelaksanaannya dilaksanakan dengan memadukan teknologi informasi dengan petugas pelayanan di bidang pertanahan dalam bentuk layanan bergerak
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN PENERBANGAN (FLIGHT DELAY)
Pengangkutan udara niaga saat ini mengalami perkembangan pesat hal tersebut ditandai dengan banyaknya perusahaan penerbangan yang menyediakan jasa transportasi udara, serta banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara. Dalam penyelenggaraan penerbangan ternyata banyak hak-hak konsumen yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh perusahaan penerbangan seperti banyak kasus keterlambatan penerbangan (flight delayed). Sehubungan dengan itu diperlukan adanya pengaturan-pengaturan secara hukum untuk menentukan tanggung jawab perusahaan penerbangan sehingga kepentingan konsumen terlindungi. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perlindungan bagi konsumen tersebut penulis meneliti dengan mengambil perumusan masalah: Bagaimana bentuk pengaturan mengenai Perlindungan Konsumen terhadap Keterlambatan Penerbangan (Flight Delayed) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang atas Keterlambatan Penerbangan (Flight Delayed) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tentang Penangganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analistis. Data penelitian meliputi data primer, data sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan, studi lapangan: wawancara, observasi, dan studi dokumen (bahan pustaka). Lokasi penelitian dilakukan di PT Lion Mentari Air lines Pusat Jakarta,Kementerian Perhubungan, dan PT (persero) Angkasa Pura II. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa keterlambatan penerbangan (flight delayed) yang menjadi tanggung jawab PT Lion Mentari Airlines terhadap penumpang atau konsumen penerbangan domestik yaitu keterlambatan penerbangan. Tanggung jawab maskapai Lion Air didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia
Pertanggungjawaban Hukum Atas Malpraktik Oleh Tenaga Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya memberikan jaminan pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Pemberian pelayanan kesehatan yang baik juga harus sesuai prosedur yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tetapi, dalam suatu Hubungan antara Tenaga Kesehatan dan Pasien seringkali menimbulkan konflik karena pasien merasa dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya yang kemudian disebut sebagai Malpraktik Medis. Dalam penelitian ini penulis bertujuan meneliti dua permasalahan, yang pertama mengenai pertanggungjawaban hukum atas malpraktik oleh tenaga medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta mengenai implikasi Hukum dalam penyelesaian kasus Malpraktik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diatur dalam pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran, dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien dapat menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi. Kemudian di dalam prosedur penyelesaian hukum, bentuk pengajuan gugatan menurut aturan hukum yang berlaku pula haruslah disertakan dengan pendapat hukum dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sebagaimana dalam bentuk pelaksanaannya harus mengikuti dasar dalam bentuk syarat hukum administrasi atau penyelesaian terhadap bentuk ketentuan secara kode etik profesi dalam praktik kedokteran yang sebagaimana pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Bahwa perlindungan hukum atas profesi dokter sangatlah dijaga dan dilindungi serta bentuk dari keistimewaan profesi dokter sebagai jasa pelayanan medis
Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pejalan Kaki (Pedestrian) Dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
Penulis tertarik mengkaji judul ini karena antara praktik dan aturan terdapat kesenjangan yang sangat tajam terutama dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua pasal tersebut mengarahkan pada faktor pengemudi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, padahal banyak sekali perkara kecelakaan lalu lintas yang penyebab kecelakaan di akibatkan oleh pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki yang menyebrang jalan tanpa memperhatikan keselamatan dan mengganggu fungsi jalan sehingga terjadilah kecelakaan, sedangkan aparat penegak hukum karena sulit menetapkan saksi dan bukti dan aturan Pasal 310 dan 311 Undang Undang Republik Indonesia Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menekankan pengemudi kendaraan bermotor merupakan objek yang akan dikriminalisasikan, Dari latar belakang tersebut, penulis merumuskan identifikasi masalahnya adalah Apakah pidana bagi pejalan kaki dalam perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? dan Bagaimanakah penerapan Unsur Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pejalan Kaki dalam Perkara Kecelakaan Lalu lintas menurut Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? Penyidik kepolisian dalam melakukan investigasi alat bukti perkara kecelakaan lalu lintas dengan objek terperiksa pedestrian lalai dalam kondisi menyeberang jalan, menurut norma tentang penetapan dan pembatalan, tindakan pedestrian yang kelalaian dalam menyeberang jalan yang bebas dari sistem moralitas dan norma sejenis lainnya. Hal ini membedakan antara hukum pidana dengan norma etika berlalu lintas dianggap sebagai pelanggaran, baik itu melanggar norma berprilaku (etika) atau norma kebiasaan berlalu lintas di suatu daerah. Ketika pedestrian lalai maka, kelalaian tersebut bukan merupakan suatu perbuatan pidana (straafbaarfeit), melainkan berada dalam ranah etika kebiasaan yang tidak mengindahkan atau mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Penerapan unsur efektivitas penegakan hukum terhadap pejalan kaki dalam perkara kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan kepolisian, namun terkendala dalam proses investigasi dalam mencari alat bukti, terutama barang bukti, saksi dapat diperole