Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
    190 research outputs found

    HUBUNGAN ANTARA KEKUASAAN EKSEKUTIF DAN YUDIKATIF DALAM KONTEKS POLITIK HUKUM DI INDONESIA

    Full text link
    Dalam kerangka negara hukum, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan administrasi. Hubungan antara lembaga eksekutif dan yudikatif memainkan peranan penting dalam membentuk dinamika hukum dan politik suatu negara. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi aspek-aspek penting dalam hubungan tersebut, meliputi tantangan, konflik, dan implikasi kebijakan hukum dengan menjawab dua pertanyaan utama: (1) Bagaimana dinamika hubungan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif dalam sistem hukum tertentu? (2) Bagaimana peran lembaga-lembaga hukum dan peradilan dalam mempertahankan kemandirian yudikatif terhadap pengaruh eksekutif? Dinamika hubungan antara eksekutif dan yudikatif dipengaruhi oleh faktor independensi dan kerja sama. Konflik terkait kewenangan dapat terjadi saat eksekutif mencoba mempengaruhi keputusan yudikatif atau sebaliknya. Peran masyarakat sipil dan media massa penting dalam mengawasi tindakan kedua lembaga tersebut. Selanjutnya, peran lembaga hukum dan peradilan dalam menjaga kemandirian yudikatif dari pengaruh eksekutif, meliputi pemilihan dan penunjukan hakim, kebebasan hakim, pengawasan etika, pemisahan kekuasaan, transparansi, pengujian konstitusionalitas kebijakan eksekutif, penuntutan penyalahgunaan kekuasaan, pendidikan hukum, partisipasi masyarakat, serta pelibatan lembaga internasional. Dengan menganalisis interaksi tersebut, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gagasan untuk memperkuat integritas dan efektivitas keadilan politik serta melindungi hak individu dan kebebasan masyarakat. Kajian ini juga menyoroti pentingnya independensi hukum dalam menjaga imparsialitas dan keadilan, serta peran hukum dalam mengatur dan mengendalikan eksekutif dalam mendukung supremasi hukum dan demokrasi. &nbsp

    ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN DISTRIBUTOR DAN PENGARUHNYA TERHADAP PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

    Full text link
    The principle of general freedom of contract is a fundamental principle in contract law which gives contracting parties the freedom to determine the terms of the agreement according to their respective wishes, as long as it does not conflict with the law and the application. However, in the context of distributor agreements in Indonesia, freedom of contract can also have an impact on unfair business competition practices. This research aims to examine the principle of freedom of contract in distribution agreements and its influence on unfair business competition practices using normative legal research methods. Through this approach, research identifies the historical legal background and statutory regulations that underlie freedom of contract in distributor agreements in Indonesia. The results of the research show that freedom of contract, while being an important principle to provide space for contracting parties, can also provide a loophole for distributors to practice unfair business competition. The impact can be the formation of monopolies, oligopolies, market domination, and unfairness in competition. The authority of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) is important in supervising distributor agreements and tackling unhealthy practices that may arise from freedom of contract. KPPU has the authority to investigate, analyze and impose sanctions on violations of business competition law involving contract distributors

    UPAYA HUKUM KONSUMEN KORBAN TRANSAKSI ONLINE DI MARKETPLACE FACEBOOK DALAM PERSPEKTIF PERDATA

    Full text link
    Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) telah mengubah pola interaksi masyarakat, terutama melalui teknologi informasi. Internet dan media sosial seperti Facebook dan Instagram menjadi katalisator utama, dengan dampak mencolok berupa munculnya e-commerce sebagai tren dominan global. Facebook Marketplace memfasilitasi transaksi jual-beli online, yang meski memberikan kemudahan, juga meningkatkan risiko penipuan dan Merugikan Pembeli. Dengan kata lain, pekerjaan Undang-Undang Perlindungan Pembeli (UUPK) sangat penting untuk melindungi hak-hak pembeli dalam transaksi online. Namun, implementasi UUPK masih menghadapi tantangan, terutama dalam menangani kasus di platform online seperti Facebook MarketplaceTujuan dari penyelidikan ini adalah untuk menyelidiki dan mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perlindungan Nasabah yang berkaitan dengan pembelian Elektronik. serta mengeksplorasi upaya hukum bagi pembeli yang dirugikan. Pemahaman yang mendalam tentang kerangka hukum dan peningkatan implementasi serta penegakan hukum sangat penting untuk memperkuat kepercayaan pembeli dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dalam perdagangan online

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BARANG REKONDISI HANDPHONE DALAM JUAL BELI ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

    Full text link
    Beberapa tahun terakhir perdagangan melalui media internet semakin marak terjadi di Indonesia. Dengan adanya fenomena yang demikian ini, maka perlindungan hukum terhadap konsumen dipandang sangat penting keberadaannya. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUPK menyebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Transaksi jual beli melalui e-commerce merupakan perikatan yang terjadi antara para pihak adalah merupakan wujud dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Penelitian ini bermaksud ingin mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen barang rekondisi dalam transaksi Jual Beli Online, Bagaimana tanggung jawab penyelenggara lapak on line apabila konsumen mengalami kerugian dalam transaksi. .Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi Jual beli online dihubungkan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan metode normatif kualitatif, sehingga tidak menggunakan rumus-rumus matematis maupun model statistik. Hasil penelitian ini, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa UUPK, KUH Perdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) telah mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi melalui e-commerce. Dalam UUPK penggunaan klausula baku pada prinsipnya tidak dilarang, namun yang perlu dikhawatirkan adalah pencantuman klausula eksonerasi dan klausula baku batasan tanggungjawab yang dicantumkan oleh on line shop dapat ditemukan klausul-klausul yang bisa merugikan konsumen. Upaya penyelesaian sengketa konsumen menurut ketentuan UUPK Pasal 46 terdapat dua pilihan, yaitu melalui peradilan dan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen (dalam hal ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan UUPK juga membuka peluang bagi para pihak yang bersengketa untuk mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai dan Pemerintah  harus  menyiapkan  draf  rancangan  peraturan  pemerintah yang mengatur perdagangan online. Kebijakan ini merupakan beleid turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Adapun sejumlah hal pokok yang harus diatur dalam antara lain mengenai informasi minimum yang harus disampaikan kepada konsumen pada awal penawaran, syarat sah, dan penentuan waktu terjadinya kontrak dagan

    RUANG GERAK KEKUASAAN DALAM WADAH DEMOKRASI KONSTITUSIONAL

    Full text link
    Kekuasaan dan demokrasi merupakan dua instrument yang saling berhubungan sebagai sarana untuk menyelenggarakan negara dalam upaya mencapai tujuan negara sebagaimana yang dicita-citakan semua elemen bangsa. Kekuasaan dan demokrasi yang dimaksud ialah dua instrument yang diikat oleh suatu batasan yang diatur dalam konstitusi negara, artinya penting  untuk membatasi ruang gerak kekuasaan yang melekat pada penyelenggara negara agar tetap berada dalam koridor konstitusi. Konsepsi demokrasi menjadi salah satu batasan dalam penyelenggaraan negara, dimana suatu pemerintahan harus dijalankan dalam koridor kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, kendali kekuasaan yang dijalankan oleh suatu pemerintahan pada hakikatnya berada pada tangan rakyat yang diamanahkan kepada setiap pemimpin atau penguasa serta para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum yang demokratis. Perkembangannya yang terjadi saat ini, sebagai contoh di Indonesia, konsepsi demokrasi dengan basis kedaulatan rakyat tidak jarang dilepaskan dari penyelenggaraan negara, kepentingan rakyat yang seharusnya diutamakan terkadang terpinggirkan oleh kepentingan penguasa negara dengan basis kepentingan pribadi atau entitas politiknya, seperti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum penyelenggara negara atau pemerintah yaitu penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis, momentum pemilihan umum tidak jarang membuat oknum penyelenggara negara memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara, menggunakan agenda kerja sebagai sarana mempermudah akses terhadap publik seperti kampanye, dan penggunaan  dana pemerintah untuk mendapatkan perhatian publik juga mendulang suara rakyat, selanjutnya korupsi menjadi salah satu yang juga masih menjadi permasalahan, perilaku koruptif dari waktu ke waktu mengalami penambahan dan indeks persepsi korupsi Indonesia menunjukan angka yang cukup memprihatinkan. Permasalahan sebagaimana tersebut di atas yang melatarbelakangi dilakukannya penelitian ini, lebih lanjut metode penelitian ang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian yuridis normatif, dengan luaran yang ditargetkan adalah publikasi ilmiah dan memberikan pengaruh terhadap perkembangan konsep kekuasaan dalam bernegara dengan konsep demokrasi yang berbasis pada konstitusi negara

    ANALISIS PEMALSUAN AKTA JUAL BELI SAHAM OLEH NOTARIS

    Full text link
    Pengesahan jual beli saham oleh notaris merupakan proses yang penting dalam transaksi saham di Indonesia. Namun, proses ini seringkali memiliki potensi terjadinya sengketa antara para pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya sengketa dalam pengesahan jual beli saham oleh notaris dan implikasinya terhadap pelaporan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data melalui studi literatur terkait dengan notaris, investor saham, dan advokat, serta analisis isi dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi saham. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang dapat menyebabkan terjadinya sengketa, antara lain ketidakjelasan dalam perjanjian jual beli saham, perbedaan pemahaman antara para pihak, dan tindakan yang kurang cermat dari notaris dalam proses pengesahan. Implikasi dari terjadinya sengketa dalam pengesahan jual beli saham oleh notaris adalah munculnya potensi pelaporan pidana, seperti penipuan atau pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan transparansi, ketelitian, dan pemahaman antara para pihak dalam transaksi saham, serta peran notaris yang lebih aktif dalam memastikan kesesuaian dokumen-dokumen yang diajukan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam transaksi saham di Indonesia, serta memberikan pandangan yang lebih komprehensif terkait peran notaris dalam proses pengesahan jual beli saham yang dapat mencegah terjadinya sengketa dan pelaporan pidana

    STUDI PERBANDINGAN KONSTITUSIONAL ANTARA INDONESIA DENGAN JERMAN TENTANG PENGATURAN IMPEACHMENT PRESIDEN

    Full text link
    Sistem impeachment di Negara Jerman diterapkan sedikit berbeda dengan yang diterapkan di Indonesia. Sistem impeachment di Negara Jerman dieksekusi oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final, yang artinya tidaklah mendapat usulan 2/3 dari Bundestag dan Bundestraat terkait pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden layaknya di Indonesia. Pengaturan sistem impeachment di sebuah negara perlu dikaji dengan melibatkan negara pembanding untuk mengetahui apakah sistem impeachment di sebuah negara berjalan secara optimal dan ideal. Perbandingan Impeachment antara Indonesia dan Jerman, mekanisme pemberhentian presiden yang diatur dalam konstitusi adalah penegasan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum, ini adalah suatu langkah maju dalam perspektif ketatanegaraan agar pemakzulan presiden yang didasari faktor non yuridis semata tak terjadi kembali dimasa yang akan datang, Dalam mekanisme pemberhentian presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena dalam mekanisme impeachment, putusan Mahkamah Konstitusi yang membenarkan pendapat DPR tidak bersifat mengikat

    PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI NEGARA MELALUI PENDEKATAN ALTERNATIF

    Full text link
    Penyelesaian sengketa administrasi negara, yang mencakup konflik antara individu atau entitas swasta dengan pemerintah terkait keputusan atau tindakan administratif, semakin kompleks dan membutuhkan solusi cepat serta efisien. Tradisi penyelesaian sengketa melalui litigasi di pengadilan seringkali memakan waktu dan biaya yang besar, sehingga pendekatan alternatif seperti mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase diusulkan sebagai solusi yang lebih efektif. Rumusan masalah dalam makalah ini meliputi kelemahan prosedur penyelesaian sengketa tata usaha negara yang ada saat ini, eksplorasi konsep mediasi sebagai solusi potensial, dan penggambaran pengaturan mediasi yang berbasis pada nilai keadilan Pancasila. Masalah lain yang diidentifikasi adalah perbedaan dalam efektivitas dan efisiensi antara arbitrase dan mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan. makalah ini menyoroti bagaimana pemerintah dan lembaga administrasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, telah memperkenalkan sistem penyelesaian sengketa administrasi yang menggunakan pendekatan alternatif. Penelitian ini membahas bagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa diterapkan dalam konteks penyelesaian sengketa non-litigasi. Penelitian ini menganalisis efektivitas dan efisiensi dari berbagai metode penyelesaian sengketa, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik dan efisiensi administratif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan alternatif dalam penyelesaian sengketa administrasi negara tidak hanya meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya, tetapi juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan keadilan dalam penyelesaian sengketa. Konsep mediasi yang diusulkan dalam makalah ini sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan dapat menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang efisien dan adil

    UPAYA PENCEGAHAN ANAK MENJADI KORBAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL MELALUI SISTEM PERADILAN TERINTEGRASI

    Full text link
    ABSTRAK Anak korban kekerasan seksual harus dilindungi, tidak dibenarkan menjadi korban kembali. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis upaya pencegahan anak menjadi korban kembali dalam tindak pidana kekerasan seksual melalui sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif-empiris, pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian, kebijakan hukum pidana melalui revisi KUHAP diperlukan untuk mencegah terjadinya anak korban kekerasan seksual menjadi korban kembali dalam sistem peradilan pidana anak. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 menentukan mengambil keterangan saksi secara perekaman elektronik dalam Pasal 3 dan Pasal 58 huruf (a) yang hanya dapat dilakukan di luar sidang pengadilan atau jarak jauh dan digunakan sebagai dasar penyidikan. Anak korban hanya perlu memberikan keterangan satu kali pada tahap penyidikan dan direkam secara elektronik serta digunakan hingga ke persidangan. Pembuatan sumpah dan BAP digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian berdasarkan pencatatan pada tahap penyidikan yang dilakukan secara elektronik tersebut. &nbsp

    PELAKSANAAN DENDA GANTI RUGI KERUSAKAN TANAMAN OLEH HEWAN TERNAK MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI DESA PAL 30 KEC. LAIS KAB. BENGKULU UTARA

    Full text link
    Menurut Pasal 1368 Kode Sipil, setiap orang yang memiliki ternak harus siap atas segala kerusakan yang disebabkan hewan-hewan mereka dan harus menggantikan korban. Kewajiban pemilik ternak, tantangan kompensasi, dan upaya untuk memecahkan masalah ini adalah fokus penelitian ini. Data dikumpulkan melalui ulasan literatur dan studi lapangan menggunakan pendekatan empiris dan metodologi sampling. Sastra meninjau hukum dan kebijakan, sedangkan penelitian lapangan wawancara responden dan informant., buku, jurnal, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan pemilik ternak wajib membayar ganti rugi, dengan dua kendala utama: sulitnya mengidentifikasi pemilik ternak dan sikap tidak kooperatif pemilik ternak. Penyelesaian damai dilakukan melalui persetujuan antar pihak dan perundingan dengan tokoh masyarakat. Disarankan agar perangkat desa lebih tegas dalam menerapkan aturan dan meningkatkan sosialisasi hukum.

    184

    full texts

    190

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇