Tarjih: Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
Not a member yet
130 research outputs found
Sort by
Metode Usul Fikih Untuk Kontekstualisasi Pemahaman Hadis-Hadis Rukyat
Tidak diragukan lagi bahwa Nabi saw memerintahkan untuk melakukan rukyat gunakan menentukan awal bulan kamariah, khususnya bulan-bulan terkait ibadah seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Hadis-hadis Nabi saw, seperti akan dikutip kemudian, sangat tegas mengenai hal itu. Permasalahannya adalah bahwa di zaman Nabi saw penentuan awal bulan kamariah dengan menggunakan rukyat itu tidak membawa problem. Hal itu karena umat Islam baru berkembang di Jazirah Arab saja, belum ada di negeri-negeri lain yang jauh dari situ. Terlihat dan tidaknya hilal di Jazirah Arab tidak berpengaruh bagi penepatan jatuhnya waktuwaktu ibadah umat Islam di tempat lain yang jauh dari Semenanjung Arabia itu
Menimbang Kembali Poligami
Dalam tatakrama universal di kolong langit ini institusi keluarga masih dipandang sebagai wadah terpenting dalam masyarakat karena diyakini masih dapat berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai. Namun seiring dengan pencarian manusia akan kebenaran yang diyakininya institusi keluarga pun menghadapi ujian yang dahsyat. Ujian tersebut antara lain dicirikan dengan adanya fenomena yang di satu sisi secara semu keutuhan keluarga tampak dijaga tetapi suami dan atau istri baik diketahui atau tanpa diketahui oleh pasangannya masing-masing melakukan berbagai cara yang menunjukkan ketidaksetiaan. Cara yang kemudian masyarakat mengenalnya sebagai selingkuh atau perselingkuhan. Perselingkuhan apapun alasan dan penyebabnya merupakan perilaku yang terlarang. Karena itu dapat dipahami jika kemudian ada tawaran melakukan ikatan pernikahan yang tidak tercatat (nikah sirri) dalam kantor pemerintah tetapi secara agama dipandang benar (?). Demikianlah nikah atau pernikahan sirri pun menjadi model dalam berbagai kalangan yang berminat, dari artis hingga pejabat, dari karyawan hingga mahasiswa. Ada juga yang menawarkan solusi poligami. Pilihan terhadap poligami mengemuka karena selain dipandang syar’i dan diajarkan Islam ia merupakan pilihan terbaik daripada melakukan perselingkuhan. Tulisan ini sejak awal tentu saja tidak sepakat dengan perselingkuhan dan cenderung untuk tidak memposisikan poligami sebagai pilihan utama
Terorisme Global Dalam Perspektif Islam
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1994 telah menetapkan terorisme (acts of terrorism) sebagai kejahatan internasional, sebagaimana tertuang dalarn Pasal 4 butir (d) Statuta ICTR Rwanda yang diterbitkan PBB berdasar resolusi No. 935 tanggal 8 November 1994 untuk mengadili para pelanggar hak asasi manusia (HAM) berat terhadap suku Tutsi di Rwanda. Di samping itu PBB juga telah mengeluarkan sejumlah deklarasi dan konvensi anti-terorisme. Namun perang terhadap terorisme (war on terrorism) baru mendapat momentumnya setelah peristiwa 11 September 2001 yang menghancurkan menara kembar WTC dan sebagian gedung Pentagon, Amerika Serikat
Keresahan Teologis Dan Kegelisahan Intelektual (Menimbang Tesis Az-Zahabi Dan Arkoun Tentang Tafsir Al-Qur\u27an)
Al-Qur\u27an harus dipahami dan karenanya memerlukan \u27tafsir ". Untuk menafsirkannya, seseorang atau sekelompok orang harus memahami sejumlah instrumen dan kaedah penafsiran yang telah dibakukan. Ketiadaan, kekurangan dan penambahan atas sejumlah instrumen dan kaedah yang telah \u27dibakukan\u27, mengakibatkan penyimpangan-penyimpangan yang pada akhirnya, dapat dikatakan sebagai kesalahan dalam penafsiran kitab suci tersebut. Demikianlah tesis utama az. Zahabi. Sementara itu, dalam pandangan Arkoun, al-Qur \u27an dapat dibaca dan karenanya dapat ditafsirkan dengan berbagai cara tanpa harus terikat dengan instrumen dan kaedah tertentu yang dibakukan. Karena, menurut Arkoun, penetapan instrumen dan kaedah oleh seseorang dan atau sekelompok orang yang \u27dibakukan\u27 justeru akan membuat para penafsir terperangkap oleh \u27kuasa\u27 tertentu yang bersfat hegemonik, yang pada akhirnya menjadikan al-Qur\u27an sebagai kitab yang tertutup untuk dipahami dengan berbagai macam cara. Kedua cara pandang itulah yang -hingga saat ini- memunculkan ketegangan kreatif dalam wacana hermeneutika al-Qur\u27an. Deskripsi dua sisi pandang tersebut sekaligus - secara elementer- dikaji dalam tulisan ini, alih-alih memberikan kritik konstruktif untuk kepentingan kajian al-Qur\u27an yang lebih terbuka
Perkembangan Pemikiran Hadis Di Indonesia Antara Teori Dan Praktek
KEDUDUKAN AS-SUNNAH atau Hadis dalam merumuskan tatanan kehidupan umat Islam seharusnya tidak diragukan lagi oleh para pemeluknya, namun sejarah mencatat sisi negatif perjalanan umat inidengan masih adanya beberapa kelompok orang yang mengabaikan, meragukan bahkan mengingkari Hadis dengan bahasa yang berbeda namun satu jua. Sejarah mencatat nama Imam asy-Syafi\u27I (w.204) dan Imam al-Baghawi (w.505) yang kedua-duanya mendapat julukan Nasir as Sunnah / pembeda Sunnah. Di zaman sekarang ini, sikap orang-orang Islam terhadap hadis pun kian beragam, entahlah keberagaman tersebut timbul karena makin terbukanya kebebasan berpikir, atau kian pintarnya umat ini, atau . . . memang sudah menjadi tanda hari kiamat?. Namun demikian, secara umum, termasuk di Indonesia, kedudukan dan pentingnya as-Sunah atau Hadis dalam tatanan hukum Islam merupakan hal yang tidak diperdebatkan oleh ulama. Sunnah/Hadis pada posisi kedua dari sumber hukum Islam
Mencari dan Menemukan Jawaban Al-Qur\u27an Bagaimana Berjihad Di Indonesia
Jihad adalah salah satu pesan Al-Qur\u27an yang niscaya dilaksanakan muslim kapan saja dan di mana pun mereka berada. Nabi SAW dan para sahabat telah berjihad dengan berdakwah menyebarluaskan Islam, mengenalkan jalan Allah, mengajak berbuat kebajikan, mencegah dan menghentikan kejahatan dengan lisan, pena, kekuatan fisik maupun keteladanan. Dalam usaha menegakkan kalimat Allah di bumi tersebut mereka mengalami berbagai situasi, hambatan dan tantangan yang kadang-kadang harus dihadapi dengan pedang. Fenomena jihad Nabi SAW dan para sahabat tersebut melahirkan pertanyaan: Bagaimana muslim Indonesia mesti berjihad? Haruskah mereka berjihad dengan cara-cara, bentuk-bentuk dan peralatan serta sarana sebagaimana Nabi dan kaum muslimin berjihad 1400 tahun yang lalu? Inilah tugas hermeneutika sebagai seni mendialogkan teks dengan konteks, mendialogkan idealitas dengan realitas, mendialogkan norma dengan sejarah, untuk kontekstualisasi pesan Al-Qur\u27an dalam kehidupan
Review Artikel: Mengelola Keberagaman dan Perbedaan di Indonesia
Di negara demokrasi seperti Indonesia, pengelolaan terhadap keberagaman dan perbedaan menjadi satu hal mutlak yang harus menjadi perhatian pemerintah. Luputnya pengelolaan yang baik dari persoalan tersebut akan berakibat pada rusaknya tenun kebangsaan. Pancasila yang menjadi dasar negara sudah seharusnya diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila inilah keberagaman dan perbedaan itu dapat diakomodas
Fenomena Anak Jalanan Peminta-minta dalam Perspektif Hadis
oai:ojs.jurnal.tarjih.or.id:article/1Fenomena anak jalanan dan para peminta-minta bukanlah masalah yang sederhana. Banyak faktor dan motif yang mendorong munculnya fenomena tersebut. Faktor ekonomi disinyalir menjadi faktor utama yang memicu meningkatnya kuantitas anak jalanan dan pengemis. Selain itu masalah meminta-minta juga merupakan problem mentalitas seseorang yang sudah tidak malu lagi melakukan hal tersebut, bahkan dijadikan semacam “profesi instan” yang mudah untuk mendapatkan penghasilan yang banyak. Oleh karenanya, jika ditarik pada problem pada masa ini, hadis ini dapat menjadi pengingat kembali kepada masyarakat bahwa sebenarnya Islam tidak menganjurkan meminta-minta dan meminta-minta itu tidak lebih baik. Islam lebih menghargai suatu pekerjaan aktif meskipun itu terlihat seperti “hina/tidak begitu menghasilkan” dari pada usaha meminta-minta yang hanya menggantungkan kepada orang lain. Etos kerja yang tinggi sangat dihargai dan dianjurkan dalam Islam
Problema Perlindungan Anak di Indonesia: Belajar dari Pengalaman Pendampingan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah
Anak merupakan faktor terpenting dalam proses maju mundurnya suatu negara, karena maju mundurnya suatu negara juga ditentukan maju mundurnya tunas negara. Saat ini permasalahan yang dialami anak sangatlah kompleks, di antaranya adalah kekerasan, kesehatan, diskriminasi, anak berhadapan dengan hukum, eksploitasi, perdagangan anak, pekerjaan terburuk buat anak, anak korban konflik,subordinasi dan lain-lain. Di bidang kesehatan, sangatlah memprihatinkan, di antaranya kurangnya suplay makanan, gizi buruk dan rentan penyakit. Dalam masalah ekonomi anak menjadi korban penelantaran ekonomi oleh orang tua, sehingga tak jarang memaksa hidup mereka menjadi buruh, dieksploitasi secara seksual, pengamen, pengemis demi keberlangsungan hidupnya tidak jarang mereka berhadapan dengan masalah hukum karena tersangkut kriminalitas. Tidak hanya itu kerap kali mereka menjadi sasaran kekerasan baik secara fisik, psikis dan seksual, hal ini terjadi karena lemahnya posisi anak
Landasan Fikih dan Syariat Kalender Hijriah Global
Setiap tahun umat Islam di seluruh dunia cenderung dihadapkan pada perdebatan tentang permulaan puasa dan hari raya, baik idul fitri maupun idul adha. Banyak ilmuwan yang meyakini bahwa problem tersebut terjadi karena mayoritas umat Islam masih bersikukuh menggunakan rukyah faktual, daripada menggunakan hisab atau perhitungan astronomi. Sungguh ironi, ketika kini manusia dapat melakukan penghitungan posisi bulan dan matahari secara cermat untuk ratusan tahun ke depan, tetapi karena landasan interpretasi keagamaan yang konvensional, sebagian umat masih harus mengarahkan pandangan ke arah langit, mencari-cari agar bisa melihat bulan. Kontribusi ilmiah dalam menunjang peribadatan terhalang oleh interpretasi literal klasik