Tarjih: Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
Not a member yet
130 research outputs found
Sort by
Ulil Amri Dalam Tinjauan Tafsir
Tahun 2011 yang lalu, Muhammadiyah mengumumkan bahwa 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Selasa 30 Agustus 2011, sementara pemerintah --dalam hal ini Menteri Agama-- mengumumkan bahwa 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011. Ini bukan kali pertama hasil hisab Muhammadiyah tentang awal Syawal berbeda dengan pemerintah. Perbedaan awal Syawal tersebut selalu mengundang diskusi, debat, bahkan polemik. Tema-tema yang diskusikan antara lain adalah mana yang lebih valid antara metode ru’yat al-hilal dan metode hisab; apakah metode hisab mengabaikan sunnah atau tetap mengikuti sunnah tetapi dengan pemahaman yang berbeda? Apakah metode wujud al-hilal dapat dipertanggungjawabkan? Apakah ada dasar syar‘i menentukan imkaniyatur ru’yah 2 derajat? Apakah ru’yah itu ta‘qquli atau ta‘abbudi? Juga siapakah yang dianggap sebagai Ulil Amri yang dimaksudkan dalam al-Quran itu
Hadiah Pahala Bacaan Al-Quran kepada Mayat: Perspektif Perbandingan Mazhab
Giving a reward of reciting the holy koran to someone who has passed away is one of disputable topic in Islamic law. One group of muslim community believe that this habit is permissible. In Indonesia, especially in many villages, most of muslim people practice this point of view. On the other hand, some muslim scholars consider that this habit has not basic source in Islam. According to this view, every body only gets what he has done in this world, with a little exception explained by sunnah of Rasulullah SAW. Modernist muslim in general follow this opinion. For them, any ritual must refer to a clear guidance from Prophet Muhammad SAW. Besides that, giving a reward of reciting the holy koran to someone who passed away has no strong guidance enough from salaf as-ṣāliḥ
Hermeneutika Dan Studi Tentang Tafsir Klasik: Sebuah Pemetaan Teoritik
Tulisan ini dimaksudkan sebagai upaya mencari metodologi penafsiran yang tepat dan bermanfaat untuk menjawab persoalan zaman sekarang dengan cara menggali baik dari pendekatan ilrnu tafsir maupun dari pendekatan hermeneutik. Kelebihan kedua-duanya digabung untuk menemukan metodologi yang lebih baik
Autentisitas Dan Otoritas Hadis Dalam Khazanah Keilmuan Ulama Muslim Dan Sarjana Barat
Tampaknya Kata ulama muslimdan sarjana Barat memiliki cakupan yang sangat luas. Namun dernikian mudah-mudahan kalimat yang berkonotasi umum itu, maksudnya adalah khusus, dimana yang dimaksud dengan sarjana barat adalah orientalis. Meskipun bahasan ini menyebutkan tentang kajian hadis di kalangan ulama muslim dan sarjana barat atau lebih tegasnya diantara Ahli hadis dan Orientalis, namun tulisan ini akan lebih menitik beratkanbahasan tentang kajian hadis di kalangan Ulama (Ahli hadis) dari pada kajian hadis di kalangan Orientalis. Hal itu, karena dalam kajian hadis di kalangan ulama terdapat hal-hal yang dianggap \u27\u27rawan," baik dalam menetapkan autentisitas hadis maupun dalam menetapkan otoritasnya sebagai ajaran Islam
Bunga Dan Riba Dalam Perspektif Hukum Islam
Diskusi mengenai riba sudah sangat tua dalam peradaban Islam, sama tuanya dengan usia agama Islam itu sendiri. Diskursus riba telah mulai dilontarkan Nabi saw, pada periode Mekah akhir dari dakwahnya. Di zaman modern, setelah penetrasi institusi keuangan Barat ke dalam masyarakat Muslim, diskusi mengenai ini mendapat banyak perhatian para ahli dalam kajian Islam khususnya para ahli hukum syariah terkait dengan masalah bunga (interest). Mayoritas ulama dan fatwa lembaga-lembaga keagamaan Islam menolak sistem bunga dan memandangnya sebagai termasuk kategori riba. Namun beberapa sarjana Islam secara individual menerima sistem bunga sebagai keniscayaan dalam sistem ekonomi modern dan tidak menganggapnya sebagai riba dengan berbagai alasan. Sejak bergulirnya wacana ekonomi Islam dan berkembangnya institusi keuangan dan lembaga bisnis syariah selama beberapa dasawarsa terakhir, diskusi mengenai bunga dan riba kembali mengemuka karena ekonomi Islam menjadikan bebas bunga sebagai paradigmanya. Diskusi mengenai ini di tengah masyarakat masih berlangsung. Berikut ini masalah bunga dan riba kembali diangkat dengan urutan uraian meliputi bentuk-bentuk riba Jahiliah, pelarangan riba di dalam al-Qur\u27an dan Sunnah, pengertian dan macam-macam riba dalam kajian fikih, bunga dan riba, fatwa tarjih dan penutup
Antara Fikih Dan Kesenian
Membicarakan fikih dan kesenian dalam kaitan hubungan antar keduanya, saling mendukung atau saling berhadap-hadapan sebagai lawan, adalah sebuah perbincangan yang masih saja terus bergulir. Perdebatan mengenai hubungan keduanya yang terkesan ‘tak bersahabat’ seolah-olah menjadi persoalan yang tak kunjung selesai. ‘Perkelahian’ antara seni --sebagai simbol kebebasan berekspresi- dan fikih --dalam argumen moralitas agama-- terus berlangsung tanpa ada titik temu. Di satu pihak fikih hendak mengontrol ruang berkesenian secara ketat bahkan sedemikian kaku. Sementara di lain pihak, seni mengumandangkan semangat kebebasan berekspresi sebagai salah satu hak asasiah bagi manusia
Pak Asjmuni Abdurrahman Kiprah Dan Pemikirannya
Profesor Asjmuni Abdurrahman adalah seorang tokoh yang banyak berkecimpung di dunia pendidikan dan kemasyarakatan. Kariernya di dunia pendidikan dimulai dari bawah dan menaiki jenjang kariernya melalui tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Itu semua menunjukkan bahwa ia memperoleh posisi yang ditempatinya sekarang melalui perjuangan yang tak kenal lelah
Pencarian Kebenaran Materiil Dalam Mengadili Sengketa Wakaf
Artikel ini membahas persoalan wakaf di Indonesia dengan melihat tiga kasus sengketa wakaf di Pengadilan Agama. Peraturan-peraturan hukum yang terkait dengan perwakafan di Indonesia memang masih memiliki beberapa celah kelemahan yang berpotensi memunculkan perkara sengketa wakaf. Penelusuran terhadap pasal-pasal dalam peraturan tersebut dan beberapa pendapat ahli hukum dilakukan untuk melihat “pencarian kebenaran materiil” dari keputusan-keputusan dalam sengketawakaf di atas
Hisab Hakiki Wujud Al-Hilal Sebagai Penentuan Awal Bulan Kamariah "Perspektif Historis dan Usul Fikih"
Tulisan ini menjelaskan salah satu metode penetapan awal bulan kamariah dalam kalender hijriah, yaitu metode hisab hakiki wujūd al-hilāl. Penulis berusaha untuk menyajikan argumentasi filosofis metode ini sebagai dasar penetapan awal bulan kamariah dengan menelisik penafsiran dan pemahaman kontekstual terhadap ayat-ayat dan hadis-hadis yang berkaitan dengan waktu dan penanggalan. Pandangan Muhammadiyah, sebagai salah satu ormas Islam yang mengikuti metode ini, dengan demikian dapat dirunut argumentasinya, baik secara historis maupun dalam perspektif usul fikih. Hadis yang berisi perintah untuk melakukan rukyatul hilal muncul karena adanya ‘illah yang sudah tidak sesuai untuk masa sekarang. Di sisi lain, isyārat annaṣ dari ayat-ayat yang terkait dengan perhitungan waktu meniscayakan penggunaan hisab hakiki sebagai dasar penentuan hari dan penetapan awal bulan dalam kalender hijriah