Tarjih: Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
Not a member yet
130 research outputs found
Sort by
Telaah Kritis terhadap Hadis-Hadis tentang Waktu Subuh
Tulisan ini menelaah secara kritis hadis-hadis tentang waktu Subuh, terutama permulaan waktunya, karena ada perbedaan ukuran memulai di kalangan cerdik pandai. Ada yang memulai Subuh ketika matahari berada di 20° di bawah ufuk sebelum terbit, ada yang memulainya ketika matahari berada 15° di bawah ufuk, dan Muhammadiyah memulainya ketika matahari berada di ketinggian 18° di bawah ufuk. Semua sepakat bahwa awal waktu Subuh itu ketika terbit fajar (shadiq). Bagi Muhammadiyah, fajar sadik dalam falak ilmi difahami sebagai awal astronomical twilight (fajar astronomi). Cahaya ini mulai muncul di ufuk timur menjelang terbit matahari pada saat matahari berada sekitar 18° di bawah ufuk (atau jarak zenit matahari = 108°). Besar sudut ini sama dengan masuknya waktu Isya, yaitu ketika warna mega merah menghilang. Persoalannya, mengapa muncul tiga angka; apakah karena ada perbedaan informasi dari teks Al-Quran dan Hadis, ataukah karena perbedaan telaah atas teks yang sama
Hermeneutika Al-Qur\u27an: Studi Tafsir Modern
Tafsir itu dilahirkan dan dikembangkan dengan tujuan untuk memperbaiki keadaan umat Islam yang terpuruk dalam segala bidang kehidupan dengan mencarikan landasan teologisnya dari al-Qur\u27an; untuk menyesuaikan Islam dengan tuntutan modernitas dengan merumuskan kembali ajaran dan pandangan-pandangan al-Qur\u27an; dan untuk mengapresiasi ilmu pengetahuan modern dalam studi dan penafsiran al-Qur\u27an sehingga hasilnya memilki validitas yang bisa diterima di kalangan masyarakat ilmia
Mengungkap Keanekaragaman Qira\u27at Al-Qur\u27an
Secara etimologis, kata qira\u27at berarti bacaan, masdar dari qara\u27a. Dari sisi terminologis, Az Zarqani memberikan pengertian qira \u27at sebagai suatu madzhab yang dianut oleh seorang imam dalam membaca Al-Qur\u27an yang berbeda satu dengan yang lainnya dalam pengucapan Al-Qur\u27an, disepakati riwayat dan jalur-jalurnya, baik perbedaan itu dalam pengucapan huruf maupun dalam pengucapan lafazhnya
Air Dan Masa Depan Kehidupan
Air merupakan sumberdaya alam yang sangat vital, sangat diperlukan dan menentukan keberlanjutan kehidupan di muka bumi. Bahkan menurut pandangan agama (Islam), air merupakan unsur atau elemen utama yang terlebih dahulu diciptakan Tuhan sebelum menciptakan kehidupan di bumi. Dengan air maka segala sesuatu di bumi ini menjadi hidup. Allah telah menciptakan air dan menetapkannya sebagai asal muasal kehidupan sebagaimana firmanNya : “ ...Kami telah jadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air” (Q.S.21: 30; 24:45 dan 25:54), bahkan air juga berperan dalam “menghidupkan” tanah (Q.S.2.164;22:5 dan 30:24). Segala sesuatu yang hidup termasuk manusia, hewan dan tumbuhan, semuanya sangat tergantung pada air untuk keberlangsungan kehidupannya (Q.S.2:164; 6:99; 22:5; 25:48-49; 56: 68-70; dan 67:30). Karena air merupakan unsur utama kehidupan, maka air adalah sumber kehidupan itu sendiri. Tak ada makhluk hidup di dunia ini yang bisa melangsungkan kehidupannya tanpa air. Air dengan volume, kualitas, lokasi dan saat tertentu sangat dibutuhkan oleh manusia dan makhluk hidup lainnya. Akan tetapi dengan volume, kualitas, lokasi dan saat tertentu yang lain, air yang bersangkutan bisa berubah menjadi ancaman yang berbahaya bagi manusia. Air dengan volume yang besar (air banjir), atau air yang bersangkutan telah tercemar oleh bahan berbahaya dan beracun, maka air tersebut berubah menjadi sesuatu yang tidak diharapkan bahkan ditakuti oleh semua orang. Air dalam keadaan yang demikian, dianggap sebagai bencana yang bisa mematikan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, bahkan bisa merubah dan menghancurkan peradaban umat manusia. Air disamping mempunyai peran dan fungsi biologis, ekologis, sosial ekonomi dan sumberdaya untuk keberlangsungan kehidupan, juga mempunyai peran dan fungsi lain seperti estetika, energi bahkan peran dan fungsi spiritual. Makalah ini membahas secara ringkas peran air untuk kehidupan, teologi pemanfaatan sumberdaya air, ketersediaan dan krisis serta konservasi air dalam perspektif ilmu
Apakah Al-Qur\u27an Memerlukan Hermeneutika ?
Hermeneutika itu berbeda dengan tafsir atau pun ta\u27wil dalam tradisi Islam. Hermeneutika tidak sesuai untuk kajian al-Qur\u27an, baik dalam arti teologis atau filosofis. Dalam arti teoIogis, hermeneutika akan berakhir dengan mempersoalkan ayat-ayat yang zahir dari al-Qur\u27an dan menganggapnya sebagai problematik. Diantara kesan hermeneutika teologis ini adalah adanya keragu-raguan terhadap Mushaf Utsmani yang telah dlsepakati oleh seluruh kaum Muslimin, baik oleh Muslim Sunni ataupun Syi\u27ah, sebagai "textus receptus.
Air Dan Pemeliharaannya Dalam Perspektif Islam
Makalah ini mencoba menghimpun kembali apa yang diungkapkan Pangeran Wales dengan mengkaji masalah air dan pemeliharaannya dari perspektif Islam. Makalah dibagi dalam empat sub-kajian: (1) apresiasi Islam terhadap air; (2) pola hubungan antara manusia dan air (mencakup pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya alam/air); (3) sustainabilitas air (mencakup pandangan dunia Islamtentang lingkungan dan respon Islam terhadap lingkungan urban era industri); dan (4) agenda program aksi dan peran negara dan civil Islam (masyarakat madani). Tiga sub-kajian pertama lebih bersifat wacana yang bersumber dari al-Quran, hadis Nabi, dan pengalaman historis Muslim, sementara sub-kajian terakhir lebih bersifat laporan aksi yang selama dua dekade terakhir telah diupayakan di dunia Muslim, dengan fokus Timur Tengah. Pengalaman historis Muslim dan laporan aksi sengaja disajikan dalam makalah ini dengan harapan kajian tidak berhenti dalam wacana semata, namun dapat berlanjut ke aksi. Bila wacana dan aksi dapat dilakukan, maka suatu kontribusi telah diberikan kepada kehidupan yang sustainable (berkelanjutan)
Gender Dalam Perspektif Al-Qur\u27an
Sangat sulit dinafikan bahwa eksistensi kaum perempuan dalam sosioekonomi, politik, dan kultural saat ini telah mengalaini perubahan dan perkembangan evolutif seiring dengan berkembangnya kesadaran mereka. Sejarah kontemporer juga telah membuktikan bahwa sejumlah kaum perempuan memiliki kelebihan yang sama dengan laki-laki, bahkan sebagian melebihi laki-laki, sehingga pekerjaan atau tugas yang sementara dianggap hanya monopoli kaum laki-laki menjadi terbantah dengan sendirinya. Ini semua membuktikan bahwa perempuan adalah sama dengan laki-laki. Kenyataan ini semestinya menjadi keniscayaan, sehingga segala tradisi, ajaran, dan pandangan yang merendahkan, mendiskriminasikan, dan melecehkan perempuan harus dihapuskan. Dengan demikian, perlu lebih dikembangkan pemikiran dasar tafsiran adalah prinsip-prinsip ideal Islam tentang keadilan, kesetaraan, kemaslahatan, dan kerahmatan untuk semua, tanpa dibatasi perbedaan jenis kelarnin laki-laki atau perempuan
Digitalisasi Perdukunan "Mengemas Kemusyrikan dengan Kecanggihan Teknologi"
Istilah perdukunan berasal dari kata dukun yang berarti tukang ramal. Dalam bahasa Arab, perdukunan ini sepadan dengan kata kahana yang berarti menyelesaikan persoalan dengan cara gaib, dan orangnya disebut kahin. Dukun atau kahin yaitu orang yang memberitakan hal-hal yang gaib yang akan terjadi atau suatu yang terkandung di dalam hati seseorang. Istilah lainnya adalah ‘arraf (tukang ramal) dan munajjim (ahli nujum). Ketiga macam istilah ini (kahin, ‘arraf, dan munajjim) menurut Ibnu Taimiyah, memiliki makna yang sama (sinonim) sebagaimana pengertian di atas (al-Jami‘ al-Farid: 24). Dalam aplikasinya di tengah masyarakat, istilah dukun memang terkadang memiliki makna positif dan negatif. Salah satu penggunaan terminologi dukun yang memiliki makna positif misalnya “dukun beranak atau dukun bayi”, yaitu orang yang dianggap terampil dan dipercaya oleh masyarakat untuk menolong persalinan serta perawatan ibu dan anak sesuai kebutuhan masyarakat (Depkes RI, 1993). Adapun dalam pengertian yang negatif (menurut perspektif Islam), dukun adalah: orang yang mengaku mampu mengetahui kejadian yang akan datang (kabar baik atau buruk), dapat menunjukkan barang yang dicuri atau tempat kehilangan dan tahu hal-hal yang gaib serta sesuatu yang ada di dalam hati orang lain, dengan cara-cara yang dilarang oleh agama
Air Dalam Perspektif Islam
Untuk menjamin keberlangsungan kehidupan di alam semesta, air menempati posisi yang sangat penting. Baik dalam tinjauan normatif maupun ilmu fisika, air adalah salah satu sub sturktur inti dalam susunan semesta alam. Oleh karena itu, sumber-sumber ajaran Islam yang termaktub dalam al-Quran dan Hadis Nabi serta hasil-hasil ijtihad ulama telah membahas tema air dalam berbagai perspektif. Fikih sebagai produk pikiran hukum Islam tidak lain kecuali sebagai hasil-hasil kreativitas kerja intelektual ulama tentang ketentuan hukum prilaku setelah mereka mencermati sumber-sumber ajaran Islam. Fikih dapat dihasilkan melalui berpikir deduksi (penalaran dari tek nash) dan atau melalui berpikir induksi (analisis terhadap fakta untuk kemudian ditetapkan hukum fikihnya melalui teori fikih). Dalam fikih Islam klasik, pembahasan tentang air pada umumnya hanya dalam perspektif alat bersuci. Air hanya dianggap sebagai instrument ṭaharah dari hadaṡ dan najis. Dengan demikian, dalam kitab-kitab fikih klasik itu, upaya-upaya perlindungan air (konservasi dan restorasi) belum terbahas secara memadai. Pembahasan tentang konservasi dan restorasi air baru tampak pembahasannya dalam kitab-kitab fikih kontemporer. Dengan mempertimbangkan posisi dan fungsi air yang sangat penting dalam kehidupan, maka tulisan ini kiranya dapat memberikan sumbangan tentang konsep-konsep air dalam tinjauan fikih Islam. Fikih sebagai rumusan “kepastian hukum” yang berdimensi logis dan religius kiranya dapat menjadi acuan perilaku setiap muslim, khususnya tentang tata hubungan manusia dengan air. Untuk memberikan landasan normatif, pembahasan fikih air dalam tulisan ini dimulai dengan pembahasan tentang air dalam perspektif normatif (al-Quran dan Hadis). Kemudian untuk memberikan landasan metodologis tentang fikih air, dibahas pula secara ringkas tentang metode ijtihad. Setelah itu, akan diuraikan konsep fikih air
Kajian Kritis Atas Kriteria Kesahihan Hadis-Hadis Al-Jami\u27 Al-Shahih
Kriteria kesahihan hadis-hadis al-Jami\u27 al-Shahih ternyata lebih banyak diarahkan kepada sanad (rangkaian perawi) hadis, meskipun tidak meninggalkan dan mengabaikan sama sekali dalam bidang matn (materi) hadis. Namun porsi yang diberikan kepada sanad lebih besar, bahkan menjadi andalan utamanya. Ini wajar, manakala didasarkan kepada teori dan ilmu sejarah bahwa apabila suatu berita (hadis) telah benar-benar dapat dipercaya sumber dan rangkaian pembawwanya, maka penerima berita tersebut tidak memiliki alasan untuk menolak kebenaran berita tersebut. Namun teori dalam ilmu sejarah tersebut tidak dapat diterapkan sepenuhnya dalam menilai hadis, sebab dalam kenyataannya hadis yang sanadnya sahih/ dapat dipercaya, tidak akan selalu menjamin bahwa matnnya juga sahih