Al-Jami'ah - Journal of Islamic Studies (Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Not a member yet
    878 research outputs found

    Dinasti Al-Murabitun dan Al-Muwahhidun di Andalusia (suatu Studi Perbandingan)

    Get PDF
    Setelah jatuhnya dinasti Amawiyah di Spanyol tahun 1031, maka terjadilah disintegrasi pada kerajaan Islam itu. Kerajaan itu jatuh dan terbagi-bagi ke tangan "raja-raja golongan" (muluk-al-tawaif). Sebetulnya "raja-raja golongan" ini telah menduduki sebagian besar daerah kekuasaan bani Umayyah sejak tahun 1009. Raja-raja golongan ini terdiri atas tiga kelompok etnik: Barbar, Saqabilla ("Slavs") dan Andalusia; termasuk kepada yang terakhir ini semua orang Islam Arab dan keturunan Iberia (dan barangkali sebagian keturunan para pemukim Barbar terdahulu), yang sekarang hampir berfusi ke dalam suatu golongan sehingga orang-orang Arab tidak dihitung sebagai "golongan" terpisah. Dalam suatu daerah satu "golongan" cenderung mendominasi dan memerintah terutama untuk kepentingan sendiri tanpa memikirkan banyak untuk kepentingan penduduk lainnya. Dengan demikian di sana ada kekurangan persatuan, bahkan kekurangan itu ada dalam negara-negara kecil yang di dalamnya Spanyol sekarang terbagi. Orang-orang Barbar menguasai pantai selatan dari Guadal-quivir ke Granada dengan lautnya. Sebuah dinasti yang terkemuka adalah Hammudiah yang sebelum tahun 1031, telah menghasilkan tiga tuntutan kepada khilafah dan yang memerintah Malaga dan Algericas hingga sesudah pertengahan abad itu. Kira-kira pada waktu yang sama Algericas dan kota-kota kecil di antaranya dan Guadal quivir menjadi tunduk kepada Seville. Orang-orang Saqabilla umumnya pindah ke bagian timur di kala keruntuhan pemerintahan pusat, dan sebagian dari mereka memperoleh kekuasaan di kota-kota pantai seperti Almeria, Valencia dan Tortossa; tetapi mereka tidak membentuk dinasti-dinasti seperti orang-orang Barbar. Di antara "orang-orang Andalusia" dinasti mereka yang terkuat adalah Abbadiah di Seville. Pendirinya adalah qadhi Muhammad ibn 'Abbad, yang memegang kekuasaan tertinggi dari 1013-1042. Dia digantikan oleh anaknya dan cucunya, biasa dikenal dengan gelar kehormatan Al-Mu'tadid (1042-1068) dan Al-Mu'tamid (1068-1091). Al-Mu'tadid meluaskan kerajaan Seville yang kecil ke barat dan barat-daya, dan berperang melawan Cordova dan Granada di timur. Cordova akhirnya termasuk dalam kerajaannya oleh al-Mu'tamid

    Sinkretisme Dalam Kontak Agama dan Budaya Di Jawa

    No full text
    Dalam kesejarahan agama-agama, agama akan selalu tersebar melintasi batas-batas geografis kepercayaan atau budaya lain. Dalam penyeebarannya tidak dapat dihindari adanya kontak, hubungan, pertemuaan atau pergumulan, percampuran dan peleburan dengan agama-agama, kepercayaan-kepercayaan, dan budaya setempat. Dalam penyebaran agama dimaksud, sering dilakukan dengan jalan damai oleh para penyiarnya  dan tidak jarang dilakukan dengan melalui peperangan (Pedagang). Kalau agama disebarkan dengan cara ekspedisi militer dengan sendirinya aka nada bangsa yang ditaklukkan dan bangsa yang menaklukkan. Dalam penaklukan ini antara budaya pendatang seringkali dapat hidup berdampingan dengan budaya yang ada  (yang didatangi) akan tetapi tidak jarang terjadi saling mengadopsi, saling memungut, saling mengisi dan saling mempengaruhi  antar kepercayaan (budaya) penaklukkan. Dalam pertemuan atau percampuran ini seringkali tidak terjadi perubahan struktur dan sifat dari kepercayaan dan budaya yang saling bertemu akan tetapi juga seringkali tidak terjadi perubahan struktur asasinya sehingga masih memiliki identitas masing-masing (1). Dalam perjalanan kesejahteraan dari agama, kepercayaan dan budaya, biasanya akan menimbulkan beberapa problem identitas bagi agama, kepercayaan dan budaya, biasanya akan menimbulkan beberapa problem identitas bagi agama atau budaya, biasanya akan menimbulkan beberapa problem identitas bagi agama atau budaya tersebut, dan fenomena percampuran dua agama (dan Budaya) atau lebih, baik saling meminjam atau saling memungut tadi, biasanya diberi label dengan sikretisme

    Pengembangan Tradisi Intelektual Dalam Pendidikan Islam

    Get PDF
    Perubahan tata kehidupan masyarakat yang semakin cepat searah dengan perkembangan ilmu-pengetahuan dan teknologi serta pertumbuhan jumlah penduduk di satu sisi dan keterbatasan daya dukung sumber daya alam di sisi lain, merupakan salah satu faktor penting yang menuntut pengkajian ulang berbagai doktrin keagamaan dan teori serta metodologi pendidikan Islam. Kecenderungan inilah yang kemudian memunculkan isu Islamisasi pengetahuan dalam perkembangan pemikiran Islam. Ide dari Islamisasi pengetahuan ternyata tidak segera mendorong berkembangnya berbagai cabang pengetahuan dalam tradisi pemikiran Islam. Hal ini antara lain merupakan akibat belum berkembangnya tradisi intelektual dalam komunitas muslim, sehingga berbagai kegiatan pemikiran Islam terjebak dalam perdebatan metodologis yang terus menerus dihadapi para pemikir muslim. Sejak masa awal era pemikiran Islam baik dalam tradisi kalam maupun filsafat, pemikir muslim selalu berhadapan dengan problem metodologis di atas. Akibatnya, kebenaran firman selalu diharapkan kepada hasil temuan dan produk dari aktifitas intelekrual. Lebih khusus, agama kemudian dilawankan dengan kebudayaan sebagai paradigma pemikiran keagamaan dan atau sebaliknya. lebih jauh hal ini mengakibatkan lemahnya gerak dinamis pemikiran Islam di satu sisi dan mandegnya kebudayaan Islam di sisi lain

    Pasang Surut Peradaban Islam

    No full text
    Percakapan tentang pasang surut peradaban Islam telah banyak diperbincangkan oleh para ilmuan maupun negarawan yang mempunyai komitmen yang tinggi dan tangungjawab moral yang dalam terhadap pasang surutnya peradaban Islam dan maju mundurnya umat Islam. Percakapan itu dapat dilihat dalam beberapa pertemuan ilmiah yang diadakan oleh mereka dan dapat dibaca dalam beberapa buku yang ditulisnya. Diantarabuku yang membicarakan soal ini adalah; pertama, karya tulis Amir Syakib Arsalan yang berjudul “Li maadzaa ta-akhkha ral Muslimun wa li maadzaa taqaddama gayruhum” kedua, “maadzaa khasiral alam binkhithathil Muslimin. Buku pertama, sesuai dengan bunyi judulnya membicarakan tentang faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran umat Islam ditengah-tengah kemajuan yang diperoleh oleh dunia Barat, sementara buku kedua menjelaskan kerugian  yang menimpa duania atas kemunduran dunia Islam. Mengikuti khiththah yang ditulis oleh penulis pendahulu terbaik itu, maka makalah ini tidak membicarakan secara negarif perjalanan peradaban Islam. Penulis dalam kesempatan ini akan membicarakan tentangtiga hal. Pertama, factor-faktor yang menyebabkan kemajuan peradaban Islam. Kedua, Faktor-faktor yang mengantarkan umat Islam mundur dan surut dalam peradabannya. Ketiga, terapi yang harus dijalani, bilamana umat Islam ingin memperoleh momentum untuk bangit Kembali

    The Problem of Foreign Influences On Early Islamic Law

    No full text
    The Origin of Islamic doctrine is the subject of one of the most serious debates among Islamic scholars. Wellhausen, Andrae, and Ahrens were of the opinion that Christianity “played the Decisive role in the birth of Islam. Richard Bell went even further by saying that popular influence, theology, and the transmission of Greek Philosophy were the important areas in which Christianity affected the development of Islamic teaching. Torry, on the other hand, contends that the doctrine that the basis of Islam was mainly Christianity is completely refuted by the evidence which the Qur’an furnishes and by the materials gathered from pre-Mohammedan Arabia. Moreover, according to him, “…in the Koran itself there is no clear evidence that Mohammed had ever received instruction from a Christian teacher…”. Islamic law, as the central core of Islamic doctrine, is also affected by such controversy. During the last few years there has been a serious discussion among Islamic scholar on the origin and the early development of Islamic law. In 1950, at the third International Congress of Comparative Law, Joseph Schacht addressed the problem in this paper entitled “foreign Elements in Ancient Islamic Law, which investigated the influence of Roma law on Islamic law. Shortly afterwards, S. Vesey Fitzgerald published an article entitled “The Alleged debt of Islamic to Roma Law.” Contrary to Schacht, Fitzgerald contended that Islamic law was not influenced by Roma law. The present essay Corroborates Schacht’s conclusion, and I shall argue that the influence on Islamic law came not only from Roma law but also from other source such as pre-Islamic Arab tradition and Judaic law

    Freedom of Religion, Pluralism and Interreligious Dialogue (Islamic Perspective)

    Get PDF
    Dua isu kontemporer yang berkaitan dengan pemikiran kembali Islam, khususnya sejauh berkaitan dengan kebebasan agama, pluralisme dan dialog antar agama, adalah masalah konversi dan dakwah/misi. Masalah kebebasan beragama, khususnya kebebasan pindah agama, masih menjadi perdebatan. Hal ini terutama dikaitkan dengan persoalan hak-hak asasi manusia, sehingga memunculkan tuduhan bahwa Islam bertentangan dengan hak-hak asasi manusia. Tendensi di atas disebabkan karena pandangan yang bersifat monolitik terhadap Islam, dan mengabaikan kenyataan bahwa Islam merupakan agama yang polyinterpretable. Paper ini mencoba melakukan peninjauan kembali terhadap hukum-hukum yang pernah ditetapkan dimasa lampau berkaitan dengan persoalan riddah (pindah agama) serta problem yang juga berkaitan dengan kebebasan beragama, yaitu masalah dakwah/misi. Hukum tentang riddah perlu ditinjau secara kontekstual. Artinya, penggunaan kekerasan (dalam hal ini hokum bunuh) adalah berdasarkan pada kondisi emergency, yang berisi pertimbangan moral ketimbang provokasi agama. oleh karenanya, hal tersebut bukan terutama karena orang-orang mempercayai atau mengimani apa yang mereka imani, tetapi karena kekerasan yang mereka lakukan sehingga mereka dapat dikenai hukuman. Disamping itu,hadits yang menjadi landasan hukuman riddah ini secara teknis bukanlah hadits yang mutawatir, yang konsekwensinya, menurut sistem tradisional, tidak mengikat. Bahkan banyak alasan persuasif untuk memandang bahwa hadits tersebut dipalsukan. Dalam kasus ini, hadits ini juga bertentangan dengan ajaran al- Qur'an, karena di sana tidak disinggung wajibnya hukuman mati bagi murtad. Hal kedua, yaitu masalah d akun hhnrssl Bertitik torak dari pengertian dakwah/misi dikaitkan dengan praktek atau bentuk-bentuk dakwah/misi yang telah banyak dimanipulasi, maka dakwah/misi perduli tinjau ulang. Kata dakwah/misi ring mempunyai konotasi sebagai konversi, yang sering membawa konflik dalam memperoleh pengikut. sebagai suatu titik berangkat, diusulkan penggantian istilah dakwah/misi dengan kata dialog, yang pada dasarnya merupakan pendidikan dalam pengertian yang luas dan mulia. Akhir dari dialog harus merupakan konversi kepada kebenaran dan bukan konversi kepada Islam atau agama lain. Suatu konversi dengan keyakinan akan kebenaran itulah satu-satunya yang absah. Dalam hal ini kita tidak mengkonversi orang, tetapi kita sematamata hanya membantu agar Rahmat Tuhan bekerja dalam hati dan akalnya

    Saadoe'ddin Djambek Dan Pemikirannya Tentang Hisab

    No full text
    It is worth to recognize that Indonesia, as a nation with its diversity including the diversity of the methods of hisab (method of measuring the sun and the   moon positions), needs openness and objective thinking.  Only with both openness and objective thinking, everyone belongs to a certain school of thinking understands others' methods for their differences and similarities.  Through understanding the different methods an appreciation to other methods will come to rise: This paper tries to analyses   Saadoe’ddin Djambek thought of hisab which covers hisab on queblat (Ka'ba/direction), time for prayers   and the beginning of a new month.  Furthermore, this paper focuses on the characteristics of his concepts of hisab, approaches and method used in formulating bisab theories, and the influence of astronomy on his way to build hisab paradigm. After analysing his works, it can be concluded that Djambek's thought of hisab is a creative synthesis that combines the methods of hisab experts and Djalaluddin from hisab experts and Prof. Dr. G.B.  Van Al-bada from astronomers. Saadoe'ddin Djambek has been influencing hisab thought in Indonesia, although   there    are some problems that often emerge

    Editorial

    No full text

    The Sūfī Theory of Knowledge: A Study of ‘Ain Al-Quḍah’s Zubdat al-Ḥaqā’iq

    No full text
    Ini adalah studi: tentang teori ilmu pengetahuan yang dikembangkan oleh 'Ain al-Quḍāh Hamadānī (1098-1131), seorang hakim yang sekaigus juga seorang sufī. Pada usia tigapuluh tiga tahun dia dihukum mati karena dituduh mempunyai tendensi lsmaili seperti al-HḤallaj (w.992) dan dituduh bisa mencapai keadaan Nabi seperti Suhrawardī (w.1191).'Ain al-Quḍāh merasah tidak memperoleh kepuasan dalam mencari ilmu, dalam hal ini adalah ilmu Kalam. Dia akhinva merasa diselamatkan dari kekafiran, kesalahan, kebingungan dan kebutaan dengan membacakarya-karya Imam al-Ghazāli (W.1111). Menurut  pendapat 'Ain al-Qaḍāh, Tuhan itu maha tahu segalah hal baik hal-hal yang besar Maupun hal-hal yang.sangat kecil. 'Ain all-Qaḍāh Mendasarkan pendapatnya pada avat 2:115 yang berbunyi, ke manapun kamu Menghadap, di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah itu maha luas lagi maha mengetahui. Ayat ini, menurut dia, menunjukkan bahwa ke mana saja manusia menghadap, dia melihat bahwa wajah Allah ada di sana. Ini adalah Merupakan indikasi yang lembut namun jelas bahwa setiap benda yang ada itu mempunyai hubungan tertentu dengan wajah Tuhan, atau dengan kata lain berada dalam pandangan Tuhan. Logika kebaiikannya adalah bahwa segala sesuaru yang di luar pengetahuan Tuhan berarti tidak ada, atau merupakan hal yang tidak ada. iebih lanjut, 'Ain al-Qaḍāh mengutip ayatT:7 yang berbunyi, "Sungguh Kami akan menceritakan kepada mereka dengan ilmu pengetahuan. Sesungguhnya Kami tidak akan absen." Menurutnya, ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu itu berada dalam pengetahuan Tuhan dan Dia selalu hadir bersama dengan segala sesuatu. Tidak ada satu hal pun yang bisa menghindar dari pengetahuan Tuhan. Karena alasan inilah, ‘Ain al-Qaḍāh lebih jauh mengatakan bahwa sebenarnya Tuhan itu sesuatu yang banyak (at-kathīr) dan merupakan keseluruhan atau totalitas dari benda-benda (al-kull). Segala sesuatu selain Tuhan adalah hal-hal kecil, merupakan bagian dan khusus. ‘Ain al-Qaḍāh mengakui bahwa penielasannya di atas itu sangat tidak jelas (ambiguous). untuk memperjelas pemikirannya dia menggunakan permisalan matahari. Dia mengatakan bahwa memang betul matahari itu satu. Namun cahaya yang memancar dari matahari itu adalah banyak, tetapi Ketika dia berkesimpulan bahwa matahari itu banyak dan masing-masing sinar itu satu, maka hal ini menunjukkan bahwa dia melihat matahari matahari itu merupakan akumulasi dari sinar, suatu keseluruhan yang meliputi semua sinar, sedang sinar-sinar itu adalah perwujudan kolektif dari matahari. Sebagai kesimpulan dari kemahatahuaan Tuhan, maka sangatlah tidak mungkin intelek manusia itu bisa mengetahui ilmu Tuhan. Intelek manusia itu hanya suatu bagian kecil dari wujud yang ada di alam ini. Oleh karena itu, maka intelek yang merupakan bagian kecil dari wujud alam semesta ini tidak bisa mengetahui ilmu Tuhan yang merupakan keseluruhan dari wujud apa saja yang ada.Dalam soal Ilmu Pengetahuan manusia. ‘Ain al-Qaḍāh mengemukakan suatu pola pemikiran yang mempunyai dua struktur, pertama wilayah akal, dan yang kedua wilayah diluar akal. Yang dimaksud dengan wilayah akal adalah wilayah pengalaman empirik yang berdasarkan pada pengindraan dan interpretasi rasional. Sedangkan yang dimaksud dengan wilayah di Iuar akal adalah wilayah mereka yang telah mencapai batas paling akhir dari wilayah akal kemudian ada cahava yang memancarkan dalam hatinya. Dalam kaitan ilmu manusia, dibahas juga perbedaan antara ilmu dan ma'rifah dan perbedaan begaimana seorang ‘ālim dan seorang ‘ārif memandang suatu persoalan atau suatu hal. Terakhir dalam tulisan ini adalah penelusuran seeara ringkas mengenai keorisinalan pemikiran 'Ain al-Quḍāh dalam soal ini. 

    Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah dalam Persepektif Hukum Islam

    No full text
    As can be seen from the title, this article is trying to disclose al-qawā'id al-fiqhiyyah (legal maxims) as a means to ease the process of legal finding in Islamic law. By using both linguistic and legal approaches, Muslim jurists, at the outset were trying to build certain legal thinking framework which can be used as a basis for creating law for new cases whose solution cannot be found directly in the primary sources of Islamic law. It is here that those legal foundations then being developed as legal maxims used commonly by all disciples of each school of law. Although the Sunnī jurists are not unanimous concerning the role of qawā'id al-fiqhiyyah as a source of law, they all seem to realize the importance of the maxim in giving the solution toward many new legal problems arose in everyday life. Thus, we see that all four schools of Islamic law accepted the legal maxims as an argument in the process of law-making, especially in the new cases left unanswered by Qur'ān and Sunnah

    581

    full texts

    878

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Al-Jami'ah - Journal of Islamic Studies (Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇