IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Manado Open Journal Systems
Not a member yet
878 research outputs found
Sort by
Ketenagakerjaan Dalam Konsepsi Syari’at Islam
Secara konsepsoinal, Syari’at Islam mempunyai dasar-dasar yang kuat untuk dikembangkan dalam upaya untuk membentuk sebuah rumusan tentang ketenagakerjaan. Kesimpulan pertama di atas dapat dipahami langsung, bahwa dalam Syari’at Islam terdapat konsepsi ketenagakerjaan yang dapat dikembangkan dan dibangun dalam rangka untuk menambah dan memberikan nilai tambah ke dalam konsepsi ketenagakerjaan yang berlaku secara konvensiona selama ini. Konsepsi ketenagakerjaan tersebut akan semakin mempunyai ciri khas, bila sistemnya didasari serta dilandasi oleh prinsip-prinsip dasar utama, yaitu prinsip tauhid, prinsip kemnusiaan dan prinsip akhlak (etika). Disamping itu pula, untuk menciptakan seorang tenaga kerja yang Islami, maka diperlukan adanya sikap dan tindakan serta karakter yang Islami pula
URGENSI PERJANJIAN DALAM HUBUNGAN KEPERDATAAN
Perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam hubungan keperdataan. Sebab dengan adanya perjanjian tersebut akan menjadi jaminan hukum para pihak dan menjadi bukti bahwa telah benar-benar diadakan perjanjian. Sehingga jika di kemudian hari terdapat perselisihan akibat hubungan hokum tersebut maka maka para pihak kembali melihat perjanjian yang telah disepakati
Organisasi Islam dan Pengarunya Pada Hukum Islam di Indonesia
Islam merupakan agama yang universal yang mengatur semua aspek kehidupan manusia, sehingga lahirlah beberapa organisasi Islam di Indonesia seperti SI (syarikat Islam) yang berorientasi politik dengan cikal bakal dari syarikat Dagang Islam yang berorientasi bisnis yang tidak lepas dari motivasi kuat untuk mengimplementasikan ajaran-ajaran Islam dalam berbagai aspeknya, kemudian Muhammadiyah yang bergerak pada sosial keagamaan dan dakwah, dan Nahdatul Ulama (NU) yang sering dikatakan sebagai organisasi masa Islam tradisional yang mengembangkan ajaran empat mazhab. Dari beberapa ormas Islam yang ada di Indonesia, penulis mengambil ormas Islam yang sangat kuat pengaruhnya yaitu : N.U (Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah), dalam pengembangan Hukum Islam di Indonesia
Pembaharuan Hukum dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Hampir pada kebanyakan negara muslim, pembaharuan hukum yang pertama dan utama terjadi pada hukum keluarganya. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menata sistem hukum yang bersifat nasional yang menyeluruh dan terpadu. Sebab, syari’ah belum berupa peraturan-peraturan yang tersusun secara sistematis, dan siap untuk diterapkan dalam masyarakat yang memiliki sistem sosial yang berbeda-beda dan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Kompilasi Hukum Islam yang telah mendapatkan justifikasi juridis dengan Inpres No.1 Tahun 1991, merupakan salah satu bentuk politik hukum Islam Indonesia. Apa yang terdapat dalam tulisan ini menggambarkan bagaimana hukum Islam (fiqh) yang ada dalam masyarakat diramu guna dijadikan hukum nasional yang tertuang dalam KH
MAFHUM MUWAFAQAH DAN IMPLIKASINYA DALAM ISTINBATH HUKUM
Mafhum adalah setiap makna yang dipahami dari suatu lafaz yang makna tersebut berada di ruang lingkup yang tersurat. Persoalan mafhum termasuk dalam pembahasan ushul fikih ketika ulama ushul fikih membahas kaidah-kaidah bahasa dalam rangka memahami kandungan suatu nash. Ulama ushul fikih membagi mafhum kepada dua, yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah. Ketika membicarakan mafhum muwafaqah –yang menurut Hanafiyah disebut dengan dilalah al-nash– seluruh ulama kecuali Zhahiriyah sepakat berhujjah dengan mafhum muwafaqah, akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai cara menetapkan hukum melalui mafhum muwafaqah ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa penunjukkkan lafaz terhadap mafhum muwafaqah dilakukan melalui cara qiyas, sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa pemahaman terhadap makna-makna tersebut dilakukan melalui dilalah lafaz. Perbedaan mereka ini berpengaruh terhadap hukum yang dihasilkan dalam memahami suatu nash
PROSPEK DAN PROYEKSI PENGEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
Hukum Islam sebagai bagian integral dari ajaran Islam tidak dapat dipisahkan dari kerangka pokok agama (al-din) Islam itu sendiri. Di dalam kehidupan bermasyarakat Islam, norma atau kaedah yang terkandung di dalam agama Islam diimplementasikan dalam bentuk aturan pokok yang disebut syariat Islam (Islamic Law). Allah mewajibkan kepada umatnya untuk melaksanakan syariahk, baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara. Syariah juga wajib dilaksanakan baik sebagai agama maupun sebagai pranata sosial.[1] Pada dasarnya syariah antara lain terdiri dari norma-norma yang harus dilaksanakan berdasarkan kesadaran, apabila terjadi pelanggaran maka harus dilaksanakan cara menegakkannya dengan bantuan alat penyelenggara negara. Dengan kata lain syariah dapat dinyatakan terdiri dari, moral dan norma hukum. Syariah pada dasarnya belum berupa aturan yang tersusun secara sistematis dan siap untuk diterapkan dalam masyarakat yang memiliki sistem sosial yang berbeda-beda dan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu.Untuk mewujudkan syariah dalam sistem dan pranata sosial masyarakat diperlukan ijtihad dengan penggunaan penalaran dari para ulama dan para qadhi yang hasilnya tersusun secara sistematis di dalam fikih Islam. Di samping itu fikih Islam (Islamic Yurisprudence) sebagai hasil penalaran, pemahaman dan pengembangan ahli hukum Islam terhadap syariah, senantiasa berkembang menurut perkembangan masyarakat, waktu dan tempat dimana masyarakat Islam tersebut berada.[1]Lihat Qs. An-Nisa ayat 58, al-A’raf 153 dan al-Maidah 44-49 [2]Lihat Taufiq, Transformasi Hukum Islam ke dalam Legislasi Nasional” dalam Orientasi KHI, di Palembang, h. 25-27
PENGENDALIAN INTERN DAN AKUNTANSI DANA ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
Zakat, infaq dan shadaqah merupakan ibadah yang mempunyai dimensi ganda yaitu transidental dan horizontal dalam pengertian bahwa yang terkait dengan peningkatan keimanan terhadap Allah SWT maupun peningkatan kualitas hubungan antar sesama manusia, serta dapat membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik lainnya ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera. Bila pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dititik beratkan pada peningkatan profesionalisme kerja, yang mengacu pada prinsip pengendalian intrn dimana rencana suatu organisasi dan semua metode dan tindakan yang dikoordinasi.Zakat merupakan sumber investasi jangka panjang dan sumber keuangan yang tidak pernah berhenti dan jumlahnya akan terus bertambah besar yang dapat meningkatkan ekonomi mustahiq. Oleh karena itu untuk menata pengelolaan dana zakat, infaq, dan shadaqah maka harus dikendalikan dengan system Akuntansi yang telah dirumuskan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) No 45 tentang system akuntansi untuk organisasi non profit/nirlaba, yang secara umum pada prinsip akuntansi LAZ Baitul Maal yang memenuhi standar akuntansi, yakni Accountability, Auditable, Simplicity. Laporan keuangan yang harus disajikan oleh lembaga amil zakat meliputi: Neraca, Laporan sumber dan penggunaan dana, Laporan arus kas (cashflow), Laporan perubahan dana termanfaatkan, Catatan atas laporan keuangan
JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN EKSISTENSI YURIDISNYA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam dunia kedokteran terdapat dua penerapan aturan hukum yang mempunyai kekuatan yang sama dalam bentuk perundang-undangan untuk menyelesaikan sengketa antara pasien dan dokter, jika terjadi wanprestasi antara salah satu pihak. Yaitu uu no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan uu no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hal ini dimungkinkan karena timbulnya berbagai penafsiran tentang hubungan antara pasien dan dokter itu sendiri apakah termasuk dalam hubungan bersifat untung rugi atau bersifat sosial
PENENTUAN AWAL WAKTU SHALAT
Awal waktu shalat merupakan perhitungan yang ditetapkan dengan berdasarkan garis edar matahari atau penelitian posisi matahari terhadap bumi, oleh karena itu menghitung awal waktu shalat adalah menghitung kapan matahari akan menempati posisi tertentu yang sekaligus menjadi penunjuk waktu shalat, yaitu pada saat tergelincir, saat membuat bayang-bayang sama panjang dengan bendanya, saat terbenam, saat hilangnya mega merah, saat terbitnya fajar dan saat terbitnya matahari
HUKUM POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN FIKHI
Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu mengenai adanya persetujuan istri/istriistri bagi suami yang mengajukan izin poligami, adalah bersifat mengatur kebolehan berpoligami, adalah sifat mengatur pelaksanaan kebolehan berpoligami, bukan menutup kebolehannya. Dalam pandang fikhi poligami diperbolehkan dengan beberapa persyaratan : Yang menikah adalah laki-laki, jumlahnya hanya dibatasi empat orang perempuan sesuai denga surat AnNisa ayat 3, dan kesanggupan lakilaki untuk dapat berbuat adil atas cinta, giliran menggaulinya, dan pemberian nafka