e-Journal IAIN Bukittinggi (Institut Agama Islam Negeri)
Not a member yet
784 research outputs found
Sort by
PEMBINAAN AGAMA ISLAM BAGI NARAPIDANA ANAK (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu)
Berdasarkan aturan negara yang memberikan ruang pembinaan bagi anak yang melakukan tindak pidana melalui pemasyarakatan, diketahui bahwa pemahaman preventif atau pencegahan terhadap pendekatan aspek-aspek religius, psikologis, dan sosiologis perlu dilakukan di lembaga pemasyarakatan, di samping pemahaman terhadap tindakan represif atau penindakan dalam pemahaman perspektif hukum. Oleh karenanya dibutuhkan perhatian serius dalam hal Hak asasi anak dalam konteks HAM dengan statusnya sebagai bahagian dari warga negara. dari penelitian ini ditemukan bahwa perencanaan pembinaan agama Islam narapidana anak di lembaga pemasayarakatan kelas II A Kota Bengkulu belum disusun secara terprogram, sehingga pelaksanaan pembinaan agama Islam bagi narapidana anak di lembaga pemasayarakatan kelas II A Kota Bengkulu dilakukan secara insidentil, dan pelaksanaannya digabung dengan narapidana dewasa, akibatnya pembinaan agama Islam bagi narapidana anak di lembaga pemasayarakatan kelas II A Kota Bengkulu belum mencapai harapan yang diinginkan. Hal ini terjadi karena belum disusunnya indikator keberhasilan sesuai dengan standar pembinaan yang diharapkan
PENDIDIKAN SEKS DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Analisis Teks Ayat Alquran)
Sex education in Islam is not new. Because when speaking aqidah, worship and morality, there is sex education included in thaharah discussions. Sex education in Islamic perspectives here is an effort to provide knowledge about biological changes in humans, reproductive organs and their functions and how to maintain the reproductive organs they have by instilling moral, ethical and Islamic religious commitments so that they do not occured abuse of reproductive organs. The purpose of sex education in Islam is to maintain the safety and honor and purity of the generation of Islam in the midst of society. Sex education is also given to humanity, so that they do not fall into the abyss of mischief, namely adultery
Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Interest (Studi Terhadap Pemahaman Pedagang Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi)
Hampir seratus persen pedagang di Pasar Aur Kuning beragama Islam, dan sebagai umat Islam tentunya mereka akan tunduk dengan aturan Islam, termasuk dalam menggunakan jasa bank dalam bertransaksi. Dalam hal ini pada tahun 2004 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman bunga bank (interest). Sebagai pedagang yang muslim mestinya fatwa itu dijadikan pegangan oleh pedagang dalam memilih bank tempat bertransaksi. Tetapi dalam kenyataannya sebagian besar pedagang masih bertransaksi menggunakan bank konvensional yang menganut sistem bunga. Oleh karena itu penelitian ini akan menfokuskan kepada pemahaman pedagang Pasar Aur Kuning tentang sebuah fatwa, dan apa faktor-faktor yang menyebabkan mereka tidak mengikuti fatwa MUI tersebut. Penelitian ini dilaksanakan di Pasar Aur Kuning Bukittinggi, dan untuk pengumpulan data memakai instrumen angket. Selanjutnya dilakukan analisa berdasarkan metode mixing metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang Pasar Aur Kuning memahami fatwa sebagai sesuatu produk hukum yang boleh diikuti dan boleh juga tidak diikuti. Secara umum yang menjadi faktor mereka tidak mengikuti fatwa tersebut adalah karena ketidaktahuan, tidak lengkapnya fasilitas bank syariah, dan menganggap sama antara bunga dan bagi hasil. Kata kunci: Fatwa, MUI, interest, pedagan
FENOMENA PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF ALQURAN DAN HADITS
Kasus perkawinan beda agama di Indonesia yang berpenduduk pluralis sesuatu yang sulit untuk dibendung. Hal ini dibukitkan dengan data yang diperoleh di era delapan puluhan terdapat 825 kasus[u1] . Fenomena ini terjadi ketika bangsa Indonesia telah mempunyai regulasi khusus tentang perkawinan, yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Hanya saja undang-undang tidak menjelaskan secara tegas dalam pasal khusus tentang larangan perkawinan ini. Larangan perkawinan seperti ini ada dijumpai dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), tepatnya Pasal 40 dan 44. Meskipun demikian, perkawinan itu tetap saja terjadi karena pemerintah mengeluarkan payung hukumnya, yakni yurisprudensi yang ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 1400 k/Pdt/1986 yang dianggap sebagai kebijakan hukum untuk mengantisipasi kevakuman hukum. Seiring dengan itu, dalam konteks hukum Islam di Indonesia dijumpai pendapat ulama/pakar yang pro dan kontra terhadap perkawinan seperti ini. Berdasarkan permasalahan ini, maka fokus penelitian dalam tulisan ini menemukan bagaimana status perkawinan ini yang digali dari al-Qur`an dan Hadits. Kajian ini menitik beratkan kepada penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode berfikir induktif, deduktif, dan komperatif. Selanjutnya untuk menemukan jawaban dalam konteks hukum Islam, maka penelitian ini menggunakan tiga pendekatan sebagai dasar analisis, yaitu; Pertama, Pendekatan Sosio-Historik. Kedua, Pendekatan Content Analisis (analisis isi). Ketiga, Pendekatan fiqh (Normative Legalistic Approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agama-agama yang berkembang dan dianut oleh warga Indonesia dapat diposisikan sebagai ahl al-kitâb. Adapun hukum perkawinan yang dilakukan oleh penduduk Indonesia yang berbeda keyakinan, baik laki-laki maupun perempuan hukumnya mubah (boleh) selama yang melangsungkan perkawinan terssbut memenuhi kriteri dalam, yakni muhshan
TEORI LAACTRACT DALAM PERSAHABATAN GENERASI MILLENIAL
Fenomena kenakalan remaja dan hubungannya dengan perilaku menyimpang menjadikan peminat dan praktisi pendidikan terus berupaya mencari alternative solusi dari persoalan ini. Hal ini penting dilakukan mengingat gejala penyebarannya sangat mengkhawatirkan terlebih diera modernisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi serta infiltirasi budaya barat yang masuk hingga ke wilayah private, hingga akhirnya generasi millennia membentuk kelompok-kelompok atau geng tertentu yang sesuai dengan kenyamanan anak, pembentukan kelompok ini tidak selamanya menimbulkan dampak positif bagi perkembangan seseorang, tetapi sebagian besar adanya kelompok-kelompok tertentu itu mengakibatkan dampak negatif bagi seseorang. Tulisan ini mengeksplorasi persoalan tersebut guna menemukan alternative solusi atas masalah tersebut. Paradigma wahyu yang dipakai dalam tulisan ini adalah QS. QS.49:13. Kajian ini menawarkan gagasan teori Laactract yang bermakna bahwa manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa serta merta melepaskan diri dari fakta sosial dimana ia berada dan dengan siapa dia berhadapan secara sosial, yang diperlukan adalah mengatur emosi dan fikiran agar tetap selalu positif terhadap segala hal. Pengaturan emosi dan sikap dapat dilakukan dengan proses pendidikan yang konstruktif melalui komunikasi yang bersifat heterogen, dalam hal ini manusia berupaya merealisasikan, mencapai dan mewujudkan apa-apa yang diinginkan (impikan) dengan berpikir secara positif, pasti akan tercapai (dapatkan)
INISIASI POSISI DAN PERAN PEREMPUAN DALAM KONTEK BUDAYA MINANGKABAU
Perempuan adalah simbol dari eksistensi harmonisasi rumah tangga keterjaminan kualitas sumber daya manusia seperti halnya anak, dan keterjaminan pengetahuan dan ketersediaan pangan keluarga. Posisi perempuan dalam pengambilan keputusan dalam aset penentuan bidang pendidikan anak, ekonomi keluarga. dan dalam pembagian kerja serta posisi menajemen keuangan keluarga makin melemah. Bahkan posisi perempuan dalam melindungai kesehatan reproduksi juga terlihat menurun. Hal ini sebagai akibat kultur dan nilai-nilai budaya dalam struktural, solidaritas,eksistensi masyarakat. Institusi Bundo Kanduang di Nagari sebagai basis pemberdayaan perempuan secara empiris. hanyalah sub bagian dari lembaga yang menangani masalah sosial, anak, pemuda, dan perempuan dewasa.Realitas sosial dimana domistikasasi diskriminasi suatu implikasi terhadap perempuan. serta Masih kentalnya bias gender tokoh masyarakat. Sedikitnya tokoh-tokoh perempuan yang mampu bertindak sebagai agen bagi pemberdayaan perempuan dalam kajian budaya
MORAL EKONOMI PETANI MISKIN DI JORONG TABEK NAGARI TABEK KECAMATAN PARIANGAN KABUPATEN TANAH DATAR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGENTASAN KEMISKINAN
AbstractThis article intends to describe economy moral from peasant and their implications for poverty reduction in Sub of Tabek Jorong Tabek Nagari district Pariangan Kabupaten Tanah Datar. The values that affected by peasant give influence to their behavior. Economy moral that oriented to production, does not want to maximize production, afraid to take risks and consumptive implications to poverty alleviation efforts. Government's poverty alleviation program that they receive is used to enhance the economic effort that can remove them from poverty. Assistance that has given to them tend to be used for consumption. Government programs to increase agricultural output does not respond properly, so that the government's efforts to get them out of poverty is not reached.Keywords: economy moral, peasant, proverty reductionAbstrakArtikel ini bermaksud untuk menggambarkan moral ekonomi dari petani dan implikasinya terhadap pengurangan kemiskinan di Jorong Tabek Nagari Tabek Kabupaten Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Nilai-nilai yang dipengaruhi oleh petani memberi pengaruh pada perilaku mereka. Moral ekonomi yang berorientasi pada produksi, tidak ingin memaksimalkan produksi, takut untuk mengambil risiko dan implikasi konsumtif terhadap upaya pengentasan kemiskinan. Program pengentasan kemiskinan pemerintah yang mereka terima digunakan untuk meningkatkan upaya ekonomi yang dapat menghapusnya dari kemiskinan. Bantuan yang telah diberikan kepada mereka cenderung digunakan untuk konsumsi. Program pemerintah untuk meningkatkan hasil pertanian tidak merespon dengan baik, sehingga upaya pemerintah untuk mengeluarkan mereka dari kemiskinan tidak tercapai.Kata Kunci: moral ekonomi, petani, pengentasan kemiskina
TEORI HUKUM JA’FARIYAH (Analisis Historis Mazhab Fikih Ja’far As-Shadiq Dan Implikasinya Pada Produk Hukumnya)
There are two major streams in Islam which up to now have a very significant influence in the Islamic community, namely the Shiite sect and the Ahlus Sunnah wa al-Jama'ah sect. Apart from differences in theological discourse, the differences between these two sects also touch the jurisdictions (fiqh). The most obvious differences in fiqh products, for example, appear in the permissibility of marriage if married (contract marriage). Some non-fundamental differences occur in other discourses, such as in prayer, azan, etc. This article intends to discuss legal theory that animates legal products in the Ja'fari school. The presence of Imam Ja'far in his capacity as a respected founder of the Ja'fari school, both Sunni and Shiite, will be discussed specifically in this paper. In addition, this article also discusses a number of fiqh Ja'fari products which may be fundamentally different from the Sunni fiqh products, including about khumus and mut'ah. The legal sources used in the Ja'fari school are not much different from the legal sources used in Sunni schools, which revolve around the Qur'an, Sunnah, Ijma', and Intellect. Although there is an understanding of the different definitions of the sources of the law, this does not indicate that Syi'ah and Sunni have different principles in determining the law
KEDUDUKAN BAK PENCUCI KAKI SEBELUM MASUK DAN KELUAR TEMPAT BERWUDHUK DALAM TINJAUAN FIQH IBADAH
The purity of limbs from any dirtiness is one of requirement which must be fulfilled before shalat. That is why many Ulama were explaining this case deeply. In this paper, the study of it was the character of the water which was pure and purified that can be used for wudhu, and which was not. In Bukittinggi, most of management mosques provide small basin with full water in front of wudhu room. It was aimed to facilitate people cleaning their feet before come into mosque. Yet, some of the basins have provided with no flowing water and less than two qullah (jars). Moreover, some of mosques only have one basin in one way (in and out of wudhu room). Basically, every feet of Muslim that get into the basin will do not affect anything to the pool. However, the problem was generated by the purity of the feet that some of them may unclean and take the water into effect. That is to say that providing the basin in front of wudhu room is obnoxious (makrûh) based on precaution (ihtyâth) principle. Kata Kunci: Washing feet basin, wudhu’, dirtiness, two qullah. Abstrak Kesucian anggota tubuh dari najis merupakan salah satu syarat untuk sahnya ibadah shalat yang dilakukan oleh seorang muslim. Oleh karena itu berbagai aturan dalam membersihkan diri sebelum shalat dibahas secara mendalam oleh ulama fiqh. Salah satu pembahasan yang terkait dengan hal itu adalah persoalan air yang boleh dipakai untuk berwudhuk, yang intinya merupakan air suci dan dapat mensucikan. Untuk menjaga kesucian jamaah yang akan memasuki masjid, maka sebagian pengurus masjid membuat bak kecil untuk mencuci kaki sebelum masuk dan keluar dari tempat berwudhuk. Namun pada sebagian masjid, air yang terdapat pada bak tersebut tergenang, tidak mengalir, dan kurang dua qullah. Di samping itu hanya tersedia satu buah bak, tempat masuk berwudhuk dan sekaligus tempat keluar dan selanjutnya masuk ke dalam masjid. Pada dasarnya kaki seorang muslim yang menginjak air yang tergenang tidak akan membuat air itu bernajis, tetapi mengingat beragamnya kondisi kaki yang masuk dimungkinkan ada najis yang tertinggal di air genangan itu. Oleh karena itu berdasarkan prinsip ihtiyath, membuat bak seperti itu hukumnya makruh
RELEVANSI DAN KORELASI QAW’ID AL-TAFSIR DENGAN USHUL AL-FIQH
Dinamika penafsiran al-Qur’an dan beragam upaya untuk memahami maksud tersirat dibalik ayat-ayatnya hingga hari ini masih tetap menarik perhatian dan minat para cendikiawan muslim maupun non muslim. Satu hal yang menjadi salah satu faktor mengapa al-Qur’an tetap menjadi the most wanted hingga saat ini mungkin saja adalah posisi al-Qur’an sebagai sumber primer ajaran Islam dengan kajian yang cukup holistik. Segala masalah yang dihadapi muslim dapat dikembalikan dan dicari solusinya dalam al-Qur’an. Pesatnya upaya penafsiran al-Qur’an pada dinamikanya diimbangi oleh berkembangnya ilmu bantu penafsiran yang juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup menjanjikan. Hal ini menjadi logis dan rasional sebab untuk memiliki pemahaman yang komprehensif, seorang mufassir haruslah menguasai beberapa ilmu bantu seperti ilmu bahasa, balaghah, qawaid, fiqih, ushul fiqih dll