e-Journal IAIN Bukittinggi (Institut Agama Islam Negeri)
Not a member yet
784 research outputs found
Sort by
PLURALISME DI TENGAH MASYARAKAT SANTRI MINANG SEBUAH PENGENALAN PLURALITAS LOKAL DI SUMATERA BARAT
The diversity of religious life in West Sumatra and Padang generally, is not different from the other regions in Indonesia which runs with a commitment to freedom of religion. Religious tolerance shown by the local community over the other religions, in the limits for other religions does not disturb and interfere with their religion. Although majority of the Minang community with Islam as their religion but there should not be a case of oppression or exclusion of other religions. This principle is upheld and into the control of social behavior in social life. Understanding of the local community in the city of Padang on the concept of religious pluralism was different from the concept of MUI and liberal groups. People understand not in the frame of theoretical pluralism, but rather the practical significance and applicable. Principally, Islam in Minangkabau is known as egalitarian society. It is an open advice to anyone through local value (dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung) and then expressed through a model of tolerance that is packaged in a cultural figure or more precisely the formula of social relationships naturally.
Keragaman hidup beragama di Sumatera Barat dan Kota Padang umumnya tidak berbeda dengan daerah lain di Indonesia yang berjalan dengan sebuah komitmen akan kebebasan beragama. Toleransi beragama yang diperlihatkan oleh masyarakat lokal lebih kepada agama lain dalam batasan selama agama-agama lain tidak menganggu dan mencampuri agama mereka. Meski masyarakat Minang adalah kelompok mayoritas dengan Islam sebagai agama mereka namun tidak boleh ada kasus penindasan atau pengucilan terhadap agama lain. Prinsip ini dipegang erat dan menjadi kontrol terhadap perilaku sosial dalam hidup bermasyarakat. Pemahaman masyarakat lokal di Kota Padang tentang konsep pluralisme agama ternyata berbeda dari konsep MUI maupun kelompok liberal. Masyarakat memahami pluralisme tidak dalam bingkai teoritis tetapi lebih kepada makna praktis dan aplikatif. Pada Prinsipnya, Islam di Minangkabau dikenal sebagai masyarakat yang egaliter. Untuk konteks anjuran terbuka kepada siapapun melalui nilai lokal (dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung) kemudian diekspresikan melalui model toleransi yang dikemas dalam sosok kultural atau lebih tepatnya formula hubungan -hubungan sosial secara natural
PERANAN LEMBAGA KEAGAMAAN LOKAL DALAM MELAHIRKAN DAN MENGAWAL FATWA KEAGAMAAN (Studi Terhadap Peran Majelis Ulama Nagari Guguak Tabek Sarojo Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam)
Majelis Ulama Nagari (MUNA) Nagari Guguak Tabek Sarojo as local religious institution which is formed along with the shift from village administration to village government. The main responsibility which is administered by MUNA is to maintain the diversity of Muslim in order not to deviate from the rules of God. As a result, MUNA gives “fatwa” and watches “fatwa” which has been formed by officials religious institutions. From the research, it was found that MUNA Guguak Tabek Sarojo should have power in order to overcome all problems faced by most of religious community that was by doing ‘Mudzakarah” in order to give legal solution (fatwa); generally, MUNA Guguak Tabek Sarojo had followed the procedures in formed of religious rule (fatwa) which was started from question from the society or dorp, then discussed in mudzakarah and involved in discussion with religious leaders who were competence in their fields, and always kept up to the source of Islam, Al Quran, tradition, religious leader’s agreement, and Qiyas. The decision about religion will not be confused with custom and tradition admitted in a dorp.
Majelis Ulama Nagari (MUNA) Nagari Guguak Tabek Sarojo sebagai lembaga agama setempat yang dibentuk bersama dengan pergeseran dari pemerintahan desa kepada pemerintah desa. Tanggung jawab utama yang dikelola oleh MUNA adalah untuk mempertahankan keragaman Muslim agar tidak menyimpang dari aturan Allah. Akibatnya, MUNA memberikan "fatwa" dan jam tangan "fatwa" yang telah dibentuk oleh pejabat lembaga-lembaga keagamaan. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa MUNA Guguak Tabek Sarojo harus memiliki kekuatan untuk mengatasi semua masalah yang dihadapi oleh sebagian besar komunitas agama yang dengan melakukan 'Mudzakarah "untuk memberikan solusi hukum (fatwa); umumnya, MUNA Guguak Tabek Sarojo mengikuti prosedur dalam membentuk pemerintahan agama (fatwa) yang dimulai dari pertanyaan dari masyarakat atau dorp, dibahas dalam mudzakarah dan terlibat dalam diskusi dengan para pemimpin agama yang kompetensi di bidangnya, dan selalu terus sampai ke sumber Islam, Al Quran, tradisi, kesepakatan pemimpin agama itu, dan Qiyas. Keputusan tentang agama tidak akan bingung dengan adat dan tradisi mengakui dalam sebuah dorp
AKU INGIN SEKOLAH; POTRET PENDIDIKAN DI KOMUNITAS MUSLIM MUALLAF SUKU BADUY BANTEN
The focus of this research was to potray the phenomenon in field of education occured in Moslem muallaf Baduy community, especially in Islamic Education. From the result of this research, it was found that the quality of education in Baduy community was still very low. It was caused by some facts: firstly, it did not have enough teachers, the distribution of teachers around the area was not well-balanced, then the teachers got insufficient salary, next teachers still had low qualification and incompetence. Futhermore, the educational background of teachers and the real work application was not compatible, also, the implementation of the curriculum at school did not suitable with standarization of process and education mechanism. Another problem was the high percentage of people who do not continue their study and at last was the cultural restriction which did not allow their people or Baduy community to get formal education as well.
Fokus dari penelitian ini adalah memotret fenomen dunia pendidikan yang terjadi di komunitas Baduy Muslim, khususnya dalam bidang pendidikan agama Islam. Dari hasil penelitian ditemukan fakta bahwa secara kualitas kondisi pendidikan di komunitas Baduy Muslim masih sangat rendah. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya;persedian tenaga pendidik yang kurang, distribusi tidak seimbang, insentif para guru yang rendah, kualifikasi dibawah standar, guru-guru yang kurang kompeten, serta ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang ditempuh, penerapan kurikulum di sekolah belum sesuai dengan mekanisme dan proses yang distandarkan. Permasalahan lainnya adalah angka putus sekolah juga masih relatif tinggi, dan yang terakhir, masih kuatnya aturan adat atau larangan adat yang melarang Orang Baduy untuk sekola
TRADISI LOKAL PAGANG GADAI DALAM MASYARAKAT MINAGKABAU
The implementation of ‘pagang gadai’ in Minangkabau’s local tradition is the lending agreement by giving assurance to the borrower, as long as the debt is not paid yet, so the assurance is still held by the borrower. This tradition arose through the principle of communal land ownership in Minangkabau’s maternal lineage that communal land ownership is not a private poverty and it cannot be traded. Thus, this local tradition came from an agreement that the main purpose was to help people inside the community. Moreover, it also has social function because most of people who pawn and lien holder is still in one community, in one tribe, and in one region. Besides, Islam came to Minangkabau when the tradition of “pagang gadai” had been a habitual tradition from generation to generation. However, in some views this tradition is contrary to Islamic rules; whether the pawning materials can be used by the pawning receiver.
Pelaksanaan pagang gadai dalam tradisi lokal adat Minangkabau adalah perjanjian pinjam meminjam dengan memberikan jaminan kepada si peminjam, selama hutung itu belum dibayar maka barang jaminan akan tetap berada di tangan si peminjam. Tradisi ini muncul di tengah prinsip kepemilikan tanah yang bersifat komunal dalam adat matrineal Minangkabau bahwa tanah milik komunal adalah tanah yang tidak dimiliki secara privat dan tidak boleh diperjualbelikan. Sehingga tradisi lokal pagang gadai ini timbul dari suatu perjanjian yang bersifat tolong menolong, berfungsi sosial, sebab kebanyakan orang yang mengadaikan dan si pemegang gadai adalah orang yang masih sekaum, sesuku, dan sejauh-jauhnya adalah senagari. Di samping itu, Islam masuk ke dalam masyarakat adat Minangkabau disaat tradisi pagang gadai telah menjadi kebiasaan turun temurun masyarakatnya. Namun dalam beberapa pandangan, tradisi pagang gadai ini terdapat pertentangan dengan apa yang diatur oleh hukum Islam. Pertentangan terjadi dalam hak apakah barang gadaian itu boleh dimanfaatkan oleh si penerima gadai