Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
Not a member yet
200 research outputs found
Sort by
MENGGALI ELEMEN HUKUM KEBIASAAN HUMANITER INTERNASIONAL TENTANG PERLINDUNGAN LINGKUNGAN ALAM DALAM LATIHAN TEMPUR TNI
Latihan tempur Angkatan Bersenjata sangat diperlukan untuk membangun militer yang kuat, namun jika dilakukan secara kontinyu dalam waktu lama akan menimbulkan kerusakan lingkungan alam. Karenanya latihan tempur harus ramah lingkungan dan memperhatikan alat serta cara berperang baik pada saat maupun setelah pelaksanaan latihan. Penelitian normatif ini menganalisis elemen materiil dan psikologis berupa aturan nasional dan kebijakan yang berkaitan dengan latihan tempur TNI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa elemen hukum kebiasaan humaniter internasional telah diinternalisasikan dalam aturan internal TNI, namun masih memerlukan aturan pelaksanaan pada tingkat taktis-operasional
EKSISTENSI CITIZEN LAWSUIT DALAM UPAYA PENEGAKAN ATURAN LINGKUNGAN HIDUP
Penelitian ini membahas konsep Citizen Lawsuit terhadap pelanggaran aturan-aturan lingkungan hidup di Indonesia melalui tinjauan normatif dari dogmatik hukum. Penelitian ini merupakan kajian hukum normatif, yang artinya mengupayakan kaidah, prinsip, dan doktrin hukum untuk menyikapi permasalahan hukum yang sebenarnya. Penelitian ini menggunakan metode statuta (pendekatan undang-undang) dalam analisisnya terhadap teks hukum. Arti Kata "Gugatan" Citizen gugatan adalah alat yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat umum dalam upaya melindungi diri mereka secara hukum dari akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Walaupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) tidak secara tegas mengatur jenis gugatan Citizen Lawsuit, penulis studi ini menemukan bahwa Hakim tetap menerima dan mengadilinya berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan melalui terobosan hukum. Hal ini terjadi meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) tidak mengatur dengan jelas jenis gugatan Citizen Lawsuit. Namun pada kenyataannya, tidak semua perkara Citizen Lawsuit diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri karena para hakim memiliki pendapat yang berbeda mengenai jenis gugatan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat mengenai bentuk gugatan ini. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar proses Gugatan Citizen Lawsuit diakomodir ke dalam hukum acara Indonesia untuk mencapai tujuan mencapai kejelasan hukum dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi individu yang ingin mempertahankan hak konstitusionalnya
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK GUNA MENDUKUNG PROGRAM WISATA KAWASAN PESISIR PROVINSI BENGKULU
Pengelolaan sampah dewasa ini masih menjadi problem yang belum terselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan dalam pengelolaan sampah plastik di Bengkulu guna mendukung Kawasan Wilayah Pesisir. Hasilnya terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mempunyai korelasi dengan pengelolaan sampah plastik di Indonesia yaitu UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Sampah dan beberapa undang-undang lainnya termasuk Jakstrada Kota Bengkulu yang bertujuan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat akan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Provinsi Bengkulu. Penelitian ini juga mengemukakan Kebijakan Pengelolaan Sampah Plastik yang ideal untuk mendukung Kawasan Wisata Wilayah Pesisir Provinsi Bengkulu
KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT TERHADAP SUMBER MATA AIR SEBAGAI UPAYA KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Air sangat dibutuhkan manusia untuk konsumsi, kebutuhan rumah tangga sampai kebutuhan industri berskala besar. Peningkatan penggunaan air yang tidak diimbangi dengan pengelolaan kualitas dan kuantitas sumber daya air, akan berdampak serius bagi kerusakan lingkungan. Salah satunya menurunnya debit air tanah dan menurunnya permukaan tanah. Tujuan kajian ini untuk mendeskripsikan pemanfaatan air tanah dan air permukaan, dampak penggunaan dan upaya pengelolaan, dan konservasi bagi lingkungan. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif terhadap regulasi dan dalam kearifan lokal masyarakat melalui pengambilan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian adanya istilah “pamali” merupakan tradisi sunda dalam upaya pelestarian sumber mata air (sirah cai) agar tetap terjaga kualitasnya sebagai kearifan lokal yang terus dipertahankan dalam upaya konservasi lingkungan. Regulasi perlu dilakukan dalam pengambilan dan pemanfaatan air serta pengaturan anggaran bagi konservasi sumber daya lingkungan baik melalui pajak pemanfaatan air permukaan dan air tanah serta sanksi terhadap pengelolaan air yang merusak lingkungan
GLOBALISASI: TANTANGAN DALAM PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DAN KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
Paper ini mengkaji tentang tantangan globalisasi terhadap penyediaan ruang terbuka hijau dan konservasi sumber daya air. Persoalan mendasar muncul pada saat modernitas industrial dan berkembangnya paradigma developmentalisme telah menjadi bagian dari pola pikir yang dianggap paling tepat dalam kehidupan global sekarang ini. Akibatnya, kelestarian ekosistem dan ekologi mulai terancam ketika segala kebutuhan hidup manusia menjadi bagian tuntutan material yang harus dipenuhi. Krisis lingkungan hidup dan kerusakan sumber daya alam sebagai dampak paradigma antroposentrisme yang berkembang dan hidup di masyarakat akan menjadi bom waktu bagi keberlanjutan kehidupan manusia. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menganalisis masalah yang muncul berkaitan dengan persoalan terbatasnya ruang terbuka hijau serta konservasi sumber daya air sebagai dampak dari globalisasi. Metode analisis menggunakan juridis-normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Tulisan ini mengkaji undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai landasan kebijakan hukumnya, sehingga dapat mewujudkan penyediaan ruang terbuka hijau yang bersinergi dengan kegiatan konservasi sumber daya air
KAJIAN HUKUM PUTUSAN PTUN SEMARANG NOMOR: 67/G/2013/PTUN.SMG TENTANG PERTAMBANGAN EKSPLORASI YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Penulis menggunakan metode penelitian normatif, yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan PTUN Nomor 67/G/2013/PTUN.Smg tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tidak mencerminkan perlindungan terhadap lingkungan dalam hubungannya dengan dokumen Amdal, IUP dan lain-lain, dimana dalam hal ini ada dampak yang diakibatkan dari kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Alam Mineral Lestari di antaranya adalah abrasi dan kerusakan lingkungan. Garis pantai akan semakin menyempit dan apabila tidak diatasi lama kelamaan daerah-daerah yang permukaannya rendah akan tenggelam, perlu ada pemulihan kawasan pesisir di Jepara khususnya dan kawasan pesisir lainnya di Indonesia dan melakukan evaluasi izin tambang di Indonesia
PENYEIMBANGAN TERHADAP DAMPAK NEGATIF KEBIJAKAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Dalam realita pertambangan batubara banyak muncul permasalahan lingkungan dan ketidakadilan. Dalam penelitian ini memunculkan problem hukum dalam hal realisasi kebijakan keseimbangan dari suatu pertambangan batubara di Provinsi Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan didukung penelitian lapangan. Peneliti melakukan pengumpulan bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukan realisasi kebijakan pertambangan batubara di Provinsi Kalimantan Selatan berdampak positif dan negatif. Dampak positif berupa bantuan di bidang sosial budaya, pendidikan dan perkebunan, dari dana tanggung jawab social perusahaan tambang batubara, dan masyarakat di sekitar areal pertambangan juga mendapat keuntungan dan pekerjaan tambahan. Selain dampak positif yang disebutkan di atas, ternyata pertambangan lebih banyak mempunyai dampak negatif baik bagi masyarakat sekitar, bagi hasil pertambangan yang dirasa masih kurang adil, maupun dampak bagi lingkungan
KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN DI INDONESIA
PETI merupakan salah satu jenis tindak pidana yang marak terjadi, mengancam keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. Dengan perkataan lain, tindak pidana tersebut mendatangkan bahaya bagi lingkungan hidup beserta unsur-unsur di dalamnya (ruang, benda, daya, keadaan, dan makluk hidup). Mempertimbangkan hal tersebut, dan sejalan dengan konsensus global penanggulangan PETI harus ditempuh melalui kebijakan kriminal yang memadukan antara kebijakan non-penal dan penal. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kebijakan non-penal dan penal yang dapat digunakan untuk mencegah dan menanggulangi PETI. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal. Hasil penelitian menunjukan kebijakan non-penal berorientasi mengatasi sebab-sebab munculnya PETI, antara lain melalui reformasi kesadaran hukum, penciptaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan keterampilan masyarakat, dan meningkatkan fungsi pengawasan pemerintah. Sementara itu, kebijakan penal dilakukan dengan berorientasi pada usaha menanggulangi PETI dengan mengandalkan sanksi pidana. Sehingga rekomendasi yang diajukan adalah PETI harus ditanggulangi dengan sarana non-penal dan penal
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUALAN DUGONG SATWA YANG DILINDUNGI (STUDI KASUS KAMPUNG KELAM PAGI)
Dugong merupakan hewan dilindungi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Jika terjadi penangkapan dan pembunuhan dugong dengan sengaja maka akan mengacu pada sanksi pidana pada Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat (2). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Mengkaji bahan hukum primer dan sekunder dan melakukan wawancara. Dengan pendekatan masalah peraturan Hukum dan Sosial Masyarakat. Kampung Kelam Pagi bukan merupakan habitat dari dugong sehingga tidak dijadikan daerah konservasi dugong. Dengan rumusan masalah Penegakan hukum Terhadap Masyarakat Kampung Kelam Pagi sudah tepat, karena mereka tidak memiliki pengetahuan yang banyak terhadap dugong dan sanksi apa yang akan mereka terima jika melakukan tindakan penjualan dugong. Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) sudah melakukan langkah tepat dengan melaporkan tindakan penjualan dugong yang dilakukan kepada polisi sehingga memberikan efek jera bagi masyarakat. Penanggulangan terjadinya pembunuhan satwa yang dilindungi di masa yang akan datang perlu dilakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum dan pembuatan peraturan daerah tentang satwa yang dilindungi tentang jenis hewan yang dilindungi kepada masyarakat pesisir Kepulaun Riau sehingga tidak terjadi lagi tindak pidana penjualan hewan yang dilindungi
Ekosida Sebagai Kejahatan Internasional Dibawah Yurisdiksi International Criminal Court: Dialektika Antara Ekosentrisme dan Antroposentrisme
ABSTRAKUsulan ekosida sebagai kejahatan kelima International Criminal Court (ICC) memunculkan banyak perdebatan, salah satunya berkaitan dengan sifat ekosentris dari ekosida dan antroposentris kejahatan internasional dalam yurisdiksi ICC. Artikel ini secara sistematis membahas dua masalah pokok, yaitu bagaimana pengaruh pandangan ekosentrisme dan antroposentrisme atas ekosida dalam hukum internasional dan khususnya ICC; dan apa yang menjadi tantangan dan peluang amandemen Statuta Roma atas kejahatan ekosida mempertimbangkan sistem dan praktek ICC cenderung bersifat antroposentris. Dalam rangka menjawab masalah tersebut, penulis menggunakan pendekatan pragma-dialectical dimana argumentasi hukum sebagai bagian dari diskusi yang kritis dari dua sudut pandang yang berbeda, dalam konteks ini adalah antroposentrisme dan ekosentrisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan antroposentris masih mendominasi dalam pembentukan norma hukum internasional, termasuk dalam sistem peradilan pidana internasional. Hal demikian bertolakbelakang dengan usulan kejahatan ekosida yang bersifat antroposentris dimana kerusakan lingkungan skala meluas, berjangka panjang dan serius menjadikannya kejahatan internasional, tanpa harus manusia harus menderita bahaya dulu akibat kerusakan lingkungan tersebut. Usulan perumusan ekosida sebagai kejahatan internasional dapat dilakukan dengan mengambil jalan tengah yaitu menyeimbangkan antara antroposentris dan ekosentris melalui pandangan polisentris. Namun demikian, terdapat tantangan amendemen Statuta Roma karena adanya perbedaan kepentingan dan pandangan politik masing-masing negara anggota. Namun demikian, meningkatnya kesadaran masyarakat internasional atas lingkungan dan upaya tuntutan kasus-kasus lingkungan oleh NGO dan organisasi lingkungan di negara-negara serta diaturnya amandemen pada Pasal 121 Statuta Roma tetep menjadi peluang yang baik suatu saat ekosida dapat menjadi kejahatan internasional kelima di bawah yurisdiksi ICC.Kata kunci: ekosida; hukum pidana internasional; kejahatan internasional; statuta roma.ABSTRACTThe proposal of ecocide as the fifth crime under the jurisdiction of the ICC has sparked debate, particularly regarding the ecocentric nature of ecocide versus the anthropocentric focus of existing international crimes within the ICC. This article examines two key issues: how ecocentrism and anthropocentrism influence the international norms and practices of the ICC related to ecocide; and what challenges and opportunities are associated with amending the Rome Statute to include ecocide as an international crime, given the inherently anthropocentric tendencies of ICC systems. To address these questions, the author employs a pragmatic-dialectical approach, engaging in a critical discussion that juxtaposes the perspectives of anthropocentrism and ecocentrism. The findings of the study indicate that anthropocentric views continue to dominate the development of international legal norms, including those within the realm of the international criminal justice system. This stands in contrast to ecocide, which has an ecocentric view. The formulation of ecocide as an international crime could be achieved through a balanced approach that integrates both anthropocentric and ecocentric perspectives, adopting a polycentric view. However, the challenge of amending the Rome Statute lies in the diverse interests and political viewpoints of member states. The increasing global awareness of environmental issues, prosecution of ecocide at the national level, and the regulatory framework for amending Article 121 of the Rome Statute present a promising opportunity for ecocide to be recognized as the fifth international crime under the ICC's jurisdiction.Keywords: ecocide; international criminal law; international crime; rome statute