Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
Not a member yet
    200 research outputs found

    ASPEK HUKUM KETENTUAN GEREJA TENTANG LARANGAN PENGALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BAGI PEGAWAI ORGANIK (STUDI KANTOR SINODE GEREJA MASEHI INJILI DI HALMAHERA)

    Full text link
    Ketentuan Gereja Masehi Injili di Halmahera tentang larangan pengalihan hak milik atas tanah bagi pegawai organik menyebutkan, setiap pegawai organik atau pensiunan yang mendapat penyerahan hak atas tanah yang telah berstatus status hak milik, dilarang mengalihkan, mengadaikan, atau perbuatan hukum lain. Di sisi lain ketentuan hak milik atas tanah menurut hukum agraria nasional, mempunyai wewenang yang luas artinya dapat mengalihkan, menggadaikan atau sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep pengaturan gereja tentang larangan pengalihan hak milik atas tanah dan dihubungkan dengan konsep hukum agrarian nasional. Penelitian ini penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ditemukan pertama, ketentuan hak milik atas tanah yang diatur dalam ketentuan Gereja dalam pelaksanaannya terdapat pertentangan dan perbedaan mendasar dengan konsep yang diatur dalam hukum agraria nasional. Kedua pemegang hak atas tanah yang telah mendapat penyerahan hak atas tanah dari gereja tidak mendapat jaminan kepastian hukum dengan adanya ketentuan gereja yang mengatur larangan pengalihan hak milik atas tanah

    PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KEARIFAN TRADISIONAL SASI DI AMBON PASCA PANDEMI COVID-19

    Full text link
    Tulisan ini mengkaji pengelolaan lingkungan dan kearifan tradisional Sasi. Adapun tujuan penulisan kajian ini untuk mengetahui bagaimana pengelolaan lingkungan dan kearifan tradisional Sasi di Ambon pasca pandemic COVID-19. Kajian ini dilaksanakan di Universitas Kristen Indonesia selama 3 bulan dari Januari–Maret 2021. Adapun metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun instrumen yang digunakan pada kajian ini adalah dokumen dalam bentuk laporan-laporan dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kearifan lokal masyarakat hukum adat dalam mewujudkan kedaulatan pangan dimasa pasca pandemi Covid-19. Temuan dalam penelitian ini mengatakan bahwa kearifan tradisional Sasi yang memiliki nilai dan norma untuk melindungi hutan, sumber air, tanaman tahunan (sagu, dan lain-lainnya), serta tanaman pangan dengan konsep dan pemahaman terhadap bagaimana pengelola lingkungan dengan berbagai aturan adat untuk mendapatkan manfaat dan mempertahankan nilai kekerabatan dari satuan kawasan yang sudah memiliki identitas serta terus menerus wajib dipertahankan dalam pasca pandemi COVID-19

    ALAT BUKTI HAK ATAS TANAH SUKU MODOLE DALAM HUBUNGAN HUKUM KONKRET

    Full text link
    Suku Modole merupakan salah satu komunitas masyarakat hukum adat yang berada di Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Dalam praktek tradisionalnya, untuk penyelesian sengketa hak atas tanah, alat bukti hak atas tanah yang digunakan berupa pohon kayu yang tumbuh secara liar, sungai, gunung, dan tanaman-tanaman masyarakat misalnya pohon kelapa, pohon pisang. Alat bukti tersebut diakui sebagai alat bukti yang sah dalam menghadapi dan penyelesaian sengketa tanah di wilayah Suku Modole. Namun Suku Modole mendapat kesulitan untuk kepentingan pembuktian pelaksanaan perbuatan hukum seperti peralihan hak, pendaftaran tanah baik untuk kepentingan pembuktian di pengadilan atau untuk kepentingan yang berhubungan dengan urusan administrasi negara. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengkaji kekuatan alat bukti hak atas tanah Suku Modole dalam hubungan hukum konkret, dengan menggunakan metode penelitian empiris yang bersumber langsung pada data lapangan melalui wawancara terhadap Kepala Suku Pagu. Kesimpulan diambil dari hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan alat bukti tersebut dalam hubungan hukum konkret dapat dipandang sebagai bukti yang formal dan mempunyai kekuatan mengikat baik dalam perbuatan hukum peralihan hak, pendaftaran tanah, pembuktian di pengadilan, dan urusan administrasi lainnya. Selanjutnya putusan Kepala Suku Modole walaupun berbentuk lisan namun dikuatkan dengan berita acara sidang musyawarah dan pernyataan para pihak yang dihadiri oleh pemerintah desa setempat sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa tanah, sehingga putusan tersebut merupakan hasil dari produk hukum Suku Modole yang harus dipandang sebagai alat bukti untuk kepentingan perbuatan hukum selanjutnya

    KRITIK ATAS RANCANGAN UNDANG –UNDANG ENERGI BARU TERBARUKAN DI INDONESIA DALAM KERANGKA DESAIN PENYUSUNAN LEGISLASI EFEKTIF

    Full text link
    ABSTRAKPeralihan menuju energi baru terbarukan perlu didorong demi menjawab tantangan ketidakadilan akses energi dan krisis lingkungan akibat ketergantungan pada energi konvensional. Tulisan ini menilai bahwasanya regulasi tentang energi baru terbarukan dirasa belum cukup mengakomodir dan masih tersebar dalam sistem hukum di Indonesia baik secara horizontal maupun secara vertikal. Berbasis kondisi ini, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) kemudian mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan yang selanjutnya selama proses pembentukannya yang menjadi usulan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR). Rancangan regulasi ini diharapkan dapat menjawab permasalahan saat ini, sehingga tujuan pertama tulisan ini memotret dari lensa politik hukum energi sebagai tinjauan untuk menentukan politik hukum energi di masa depan. Tulisan ini berpendapat bahwasanya Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan, jika dianalisis menggunakan teorisasi desain legislasi efektif, diperlukan perubahan yang fundamental yang terbagi ke dalam empat aspek fundamental yaitu tujuan, substansi, pilihan paket legislasi, dan evaluasi.Kata kunci: politik hukum energi; energi baru terbarukan; rancangan undang-undang energi baru terbarukan. ABSTRACTThe transition towards new and renewable energy needs to be encouraged to address the challenges of unfair energy access and the environmental crisis caused by dependence on conventional energy. This paper assesses that regulations regarding new and renewable energy are deemed not accommodating enough and are still scattered in the legal system in Indonesia both horizontally and vertically. Based on these conditions, the Regional Representative Council proposed the formation of a New and Renewable Energy Bill, which later, during its implementation process, became a proposal from Commission VII of the House of Representatives. It is expected that this bill can respond to current issues, so the first purpose of this paper is to capture the political insights of national energy policy as a review to determine the future political direction of energy law. This paper argues that the New and Renewable Energy Bill if analyzed using the effective legislative theory, requires fundamental changes divided into four vital aspects: purpose, substance, choice of legislative package, and evaluation.Keywords: legal politics on energy; renewable energy; new renewable energy bill

    KORELASI POLLUTER PAYS PRINCIPLE DAN KONSEP BLUE ECONOMY PADA PENCEMARAN MINYAK OLEH KAPAL TANKER SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT INDONESIA

    Full text link
    Penulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana korelasi polluter pays principle (prinsip pencemar membayar) dan konsep blue economy (ekonomi biru) sebagai upaya melindungi kepentingan lingkungan laut Indonesia. Sumber daya alam laut Indonesia menjadi prioritas pembangungan dengan kebijakan poros maritim dan kelautan, terutama dengan diadopsinya konsep ekonomi biru. Konsep Ekonomi Biru dikembangkan untuk menjawab tantangan sistem ekonomi dunia yang cenderung ekploitatif dan merusak lingkungan yang disebabkan oleh eksploitasi melebihi kapasitas atau daya dukung alam. Prinsip pencemar membayar merupakan prinsip tanggung jawab pelaku usaha terhadap usahanya dari dampak yang mungkin ditimbulkan usahanya untuk tidak merusak dan/atau mencemari lingkungan laut. Prinsip ini menjadi titik penting tentang tanggung jawab hukum terhadap pelaku usaha atau ekonomi di lingkungan laut untuk tidak eksploitatif dengan diakomodasinya konsep ekonomi biru oleh pemerintah

    KEDUDUKAN SURAT IZIN PERUMAHAN (SIP) DALAM KERANGKA HUKUM PERUMAHAN DI INDONESIA

    Full text link
    Kepastian pemilikan rumah akan mengurangi sengketa berkaitan dengan rumah yang sekarang marak terjadi di kota besar seperti Kota Bandung. Selama ini masyarakat yang memperoleh Surat Izin Perumahan (SIP) secara turun temurun seringkali beranggapan bahwa rumah tersebut sudah menjadi haknya karena pewarisan. Sementara untuk membuktikan pemilikan rumah tidak memiliki alat pembuktian apapun, seringkali terjadi Surat Izin Perumahan (SIP) sudah habis jangka waktu izin penghuniannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan penghunian rumah bukan oleh pemilik dalam berbagai peraturan yang pernah berlaku di Indonesia dan kedudukan Surat Izin Perumahan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan berbagai masalah hukum dan fakta serta gejala lainnya yang berkaitan dengan pengaturan Surat Izin Perumahan (SIP), kemudian menganalisisnya guna memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh tentang permasalahan-permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu menelusuri, mengkaji dan meneliti data sekunder yang berkaitan dengan peraturan tentang perumahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghunian rumah bukan oleh pemilik diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta peraturan pemerintah yang masih berlaku berdasarkan peraturan peralihan. Kedudukan Surat Izin Perumahan (SIP) tidak menunjukkan kepemilikan, namun menunjukkan penghunian saja

    PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN TIGA MEKANISME FLEKSIBEL DALAM PROTOKOL KYOTO

    Full text link
    Salah satu tonggak penting dari perjanjian terkait perubahan iklim adalah Protokol Kyoto tahun 1997. Protokol ini tidak hanya menentukan tingkat pengurangan atau pembatasan emisi gas rumah kaca dari negara maju (negara Annex I), tetapi juga memberikan kesempatan kepada negara tersebut untuk menurunkan emisi melalui mekanisme fleksibel (flexible mechanisms) sebagai tambahan dari penurunan emisi di negaranya masing-masing. Tiga mekanisme ini adalah mekanisme perdagangan emisi/karbon (emission/carbon trading), mekanisme Joint Implementation, dan Clean Development Mechanism. Seiring dengan berjalannya waktu, timbul berbagai masalah dalam pelaksanaan ketiga mekanisme fleksibel tersebut. Salah satu masalah terbesar dan pertanda kegagalan dari ketiga mekanisme tersebut adalah Negara Annex I bahkan jauh dari target pengurangan emisi yang telah ditentukan. Persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan Protokol Kyoto dan mekanisme fleksibelnya merupakan pelajaran berharga bagi pelaksanaan perjanjian pasca Kyoto, termasuk Perjanjian Paris 2015

    IMPLIKASI PERUBAHAN PERUNTUKAN PRASARANA DAN SARANA TERHADAP PEMILIK RUMAH DALAM MEWUJUDKAN LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN

    Full text link
    Kebutuhan terhadap perumahan telah mengalami peningkatan, sebagaimana yang terjadi pada masyarakat dunia, terutama pada masyarakat perkotaan, dimana populasi penduduknya sangat besar, sehingga memaksa pemerintah untuk berupaya memenuhi kebutuhan akan perumahan di tengah berbagai kendala seperti keterbatasan lahan perumahan. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu implikasi perubahan peruntukan prasarana dan sarana terhadap pemilik rumah yang mengalami kerugian di kawasan permukiman dan arah pengaturan peruntukan prasarana dan sarana di kawasan permukiman dalam mewujudkan lingkungan yang teratur, serasi dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan yang menitikberatkan terhadap data sekunder yang difokuskan untuk mengkaji kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Analisis data yang dipergunakan adalah yuridis kualitatif yakni memberikan gambaran secara khusus berdasarkan data yang dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa implikasi perubahan peruntukan prasarana dan sarana terhadap pemilik rumah yang mengalami kerugian di kawasan permukiman yaitu terjadi eksklusifitas dalam pemanfaatan fasilitas tersebut, karena fasilitas sosial dan fasilitas umum merupakan public goods yang pemanfaatannya tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dalam pemanfaatan fasilitas tersebut. Pemilik rumah dapat mengajukan tuntutan kepada pengembang perumahan untuk mendapatkan kompensasi akibat dari kerugian yang dialaminya. Arah pengaturan peruntukan prasarana dan sarana di kawasan permukiman dalam mewujudkan lingkungan yang teratur, serasi dan berkelanjutan adalah untuk mengawasi, mengendalikan dan memanfaatkan ruang, lahan serta sumber daya alam yang tersedia dalam pelaksanaan pembangunan perumahan di kawasan permukiman, sehingga dapat menciptakan keteraturan dan keterpaduan antara lahan yang akan dibangun dengan persentase yang telah diatur

    FUNGSI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN HUTAN

    Full text link
    Pelanggaran hukum terhadap kebijakan tata ruang kawasan hutan provinsi masih terus terjadi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagai instrumen hukum pengendalian pemanfaatan ruang kawasan hutan tidak berfungsi secara optimal. Tujuan dari kajian ini yaitu untuk mendeskripsikan fungsi RTRWP, malfungsi RTRWP dan solusinya. Metode kajian bersifat yuridis normatif, mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa RTRWP merupakan instrumen hukum pengendalian pemanfaatan ruang kawasan hutan, sehingga pengawasan dan penerapan sanksi atas pelanggaran harus dilakukan. Penyebab fungsi RTRWP tidak optimal berkait dengan substansi ruang kawasan hutan dan implementasinya. Solusi mengatasi agar RTRWP berfungsi sebagai instrumen hukum pengendalian yaitu melakukan inventarisasi kondisi objektif eksisting kawasan hutan, penyelesaian tata batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan, pengawasan melalui citra satelit, membangun pola kemitraan, tertib dalam perizinan, meningkatkan kapasitas dan integritas aparatur penegak hukum, dan pembentukan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

    KONSEPSI ASAS KELESTARIAN DAN KEBERLANJUTAN DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM NILAI PANCASILA

    Full text link
    Prinsip atau asas kelestarian dan keberlanjutan (sustainable development) merupakan prinsip yang lahir sebagai respon atas kerusakan lingkungan hidup. Prinsip pengelolaan lingkungan menjadi dasar dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan yang berupa kebijakan, pengaturan, pemeliharaan, pengendalian dan tentu saja pengelolaan lingkungan. Pembangunan dijadikan sebagai salah satu cara untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia, perlu daya dukung lingkungan hidup yang optimal. Implementasi prinsip dan asas sustainable development telah mengalami perkembangan yang sedemikian kompleks, dimana lingkungan hanya sekedar dipandang untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga kerusakan lingkungan menjadi pertaruhan. Tulisan ini akan membahas konsepsi dari asas kelestarian dan keberlanjutan serta pembangunan keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan menggunakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar acuannya. Hal ini karena pengelolaan lingkungan diperlukan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan yang tentu saja dengan perspektif lingkungan. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk menjamin lingkungan yang lebih baik dan berguna sesuai yang diharapkan dalam tujuan pengaturan pengelolaan lingkungan hidup

    195

    full texts

    200

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇