Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
Not a member yet
200 research outputs found
Sort by
PENGATURAN PEMBANGUNAN FOOD ESTATE PADA KAWASAN HUTAN UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN DI INDONESIA
Pandemi COVID-19 yang sedang melanda dunia saat ini memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap berbagai sektor, utamanya pada sektor pangan. Ancaman krisis pangan menjadi hal yang paling dikhawatirkan saat ini. Pembangunan food estate sebagai penyedia cadangan pangan nasional menjadi solusi yang ditawarkan. Keterbatasan lahan pertanian yang ada menjadi hambatan pemerintah dalam mengembangkan program ini. Kawasan hutan menjadi salah satu area yang dapat digunakan untuk program food estate, sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 7 Tahun 2021 melalui skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji berbagai data sekunder mengenai program food estate dan kawasan hutan. Kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi menjadi dua kawasan yang dapat digunakan dalam skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Namun, Pemerintah masih perlu untuk memberikan batasan yang jelas terkait penggunaan kawasan hutan lindung yang tidak berfungsi lindung pada skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan ini, karena dikhawatirkan akan berdampak kepada kawasan hutan lindung yang masih berfungsi lindung, mengingat area yang dibutuhkan oleh food estate ini sangat luas. Pemerintah juga perlu untuk memperhatikan hak-hak pemanfaatan sebelumnya agar persengketaan antar pemilik hak dapat terhindarkan
INDONESIA PASCA RATIFIKASI PERJANJIAN PARIS 2015; ANTARA KOMITMEN DAN REALITAS
Sebagai bentuk komitmen terhadap persoalan perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris 2015 melalui UU No. 16 Tahun 2016. Akan tetapi komitmen kontribusi pengurangan emisi GRK tersebut memiliki persoalan dalam pelaksanaannya. Atas dasar itu, artikel ini membahas isi dari Perjanjian Paris 2015 dan implikasinya, komitmen Indonesia serta kendala dalam pencapaian target emisinya. Penekanan utama akan difokuskan pada dua persoalan, yaitu kehutanan dan energi. 2 (dua) persoalan ini merupakan hambatan terbesar dalam memenuhi target komitmen Indonesia. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan data utama berupa data sekunder (bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier) yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan diskusi dan pembahasan disimpulkan bahwa peraturan terkait perubahan iklim di Indonesia dinilai belum mampu melakukan transformasi secara substansial upaya pengurangan emisi GRK seperti yang diharapkan. Persoalan efektifitas khususnya penegakan hukum masih menjadi persoalan utama, bahkan beberapa kebijakan pemerintah memuat aturan yang bersifat kontradiktif dengan komitmen yang dicanangkan. Oleh karenanya, disarankan perlunya efektifitas aturan, penegakan hukum serta penyelarasan komitmen dengan kebijakan energi yang dijalankan
KENDALA PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di pengadilan maupun di luar pengadilan, terkait sengketa lingkungan, sejak tahun 1982 Indonesia telah mempunyai UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan hidup, yang kemudian diganti dengan UU Nomor 27 Tahun 1999, dan terakhir kita memiliki UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Artikel ini akan membahas tentang bagaimana perkembangan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan (ADR), sejak dikeluarkannya UndangUndang tentang Lingkungan Hidup tahun 1982, sampai dengan saat ini, dimana tentunya ada beberapa persamaan dan perbedaan tentang pengaturan ADR lingkungan dari ketiga aturan tersebut. Selain itu akan dibahas pula tentang kendala penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan di Indonesia
ASPEK HUKUM PENATAAN RUANG: PERKEMBANGAN, RUANG LINGKUP, ASAS, DAN NORMA
Perkembangan hukum tata ruang tidak secepat perkembangan hukum lingkungan, hal itu dikarenakan masyarakat mengenal hukum tata ruang sebagai bagian dari masalah tata ruang kota terkait keindahan dan kenyamanan, bukan sebagai instrumen pelestarian lingkungan. Untuk itu perlu diteliti dan dirumuskan sejarah perkembangan, batasan dan ruang lingkup, prinsip-prinsip, dan pengaturannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang disajikan dalam deskriptif analitis. Data penelitian diperoleh dari studi literatur dan studi lapangan. Selanjutnya, data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan interpretasi secara historikal, gramatikal, dan sistematikal. Hukum penataan ruang ternyata telah dipraktikkan oleh masyarakat adat Indonesia ribuan tahun sebelum Negara Indonesia terbentuk. Ruang lingkup penataan ruang meliputi: Perencanaan kota; Desain perkotaan; Perencanaan regional; Perumahan dan Permukiman; Tata Guna Tanah; Tata Ruang Air; dsb. Secara empiris pada masyarakat adat, prinsip-prinsip hukum penataan ruang meliputi: Prinsip keseimbangan alam; Prinsip beradaptasi dengan alam; Pemanfaatan ruang sesuai fungsi dan peruntukan; Prinsip pemanfaatan secukupnya; Prinsip Tidak boleh bermegahmegahan; Keadilan lintas mahluk; dan Prinsip Comuun
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN SIPUT LOLA (ROCHIA NILOTICA) DI PULAU ENGGANO, BENGKULU
Rochia nilotica (siput lola) merupakan siput yang memiliki cangkang berbentuk kerucut berwarna dasar krem keputihan. Siput lola atau Rochia nilotica merupakan sumberdaya yang bernilai ekonomis. Indonesia merupakan salah satu negara penghasil sumberdaya siput lola di dunia dan Pulau Enggano dikenal sebagai salah satu penghasil siput lola. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta wawancara dengan narasumber juga dilakukan dan digunakan sebagai salah satu bahan hukum sekunder. Proses analisis data menggunakan metode kualitatif, dengan menganalisis data-data berupa dokumen, peraturanperaturan, teori-teori terkait yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Dalam penelitian, pemanfaatan sumber daya siput lola yang tidak terkontrol/tidak terkendali dan pengambilan yang berlebihan tanpa memperdulikan keberlanjutan generasi sumber daya siput lola menyebabkan sumber daya siput lola di Pulau Enggano, Provinsi Bengkulu mengalami ancaman kepunahan sehingga memerlukan upaya serius untuk pemulihan populasi sumber daya siput lola. Untuk itu diperlukan upaya konservasi sumber daya lola serta pengambilan kebijakan yang tepat dan dibentuknya peraturan desa tentang pengelolaan siput lola di Pulau Enggano
INSTRUMEN EKONOMI, COMMAND AND CONTROL, DAN INSTRUMEN LAINNYA: KAWAN ATAU LAWAN? SUATU TINJAUAN BERDASARKAN SMART REGULATION
Dalam konteks konteks penaatan hukum lingkungan, pendekatan Command and Control (CAC, Atur dan Awasi) merupakan pendekatan yang paling sering digunakan sekaligus dikritik. Tulisan ini bermaksud mempertanyakan ulang pandangan yang menempatkan CAC bukan hanya dalam posisi berlawanan dengan instrumen non-CAC, tetapi juga merupakan instrumen/pendekatan yang lebih inferior dibandingkan dengan instrumen non-CAC. Tulisan ini memperlihatkan bahwa selain instrumen CAC, dapat pula diterapkan instrumen ekonomi, instrumen atur diri sendiri (ADS, selfregulation), instrumen Sukarela (voluntarism), serta instrumen pendidikan dan informasi. Berangkat dari teori Smart Regulation yang dikembangkan oleh Gunningham et al., tulisan ini berpandangan bahwa yang perlu dilakukan bukan lah upaya mencari alternatif instrumen terbaik, karena setiap instrumen memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Sebaliknya, yang perlu dilakukan adalah menemukan kombinasi optimal di antara berbagai instrumen tersebut, dengan melibatkan keikutsertaan pemerinah, masyarakat, dan publik, dalam penciptaan penaatan lingkungan
HAK SUBSTANTIF MASYARAKAT ATAS UDARA BERSIH DAN BEBAS POLUSI ASAP AKIBAT KEBAKARAN HUTAN
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat kebakaran hutan di Sumatera seluas 235 ribu hektar rata-rata pertahunnya selama periode 2014-2019. Penyebab utama kebakaran adalah tindakan manusia baik sengaja maupun tidak yang memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat akibat terpajan polusi asap. Gangguan kesehatan tersebut menimbulkan risiko bagi sekitar 19 juta masyarakat provinsi Sumatera Selatan, Riau dan Jambi dengan kebakaran hutan terbesar. Masyarakat memiliki hak substantif atas lingkungan hidup yang sehat yang dijamin dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai hak konstitusional. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menetapkan hal yang sama dalam kaitannya dengan kualitas lingkungan. Permasalahan kebakaran hutan yang telah melanggar hak substantif masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat diangkat dalam penelitian ini agar diperoleh kebijakan yang tepat dan berasaskan keadilan lingkungan. Metode penelitian yuridis normatif deskriptif digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perundang-undangan telah menetapkan hak substantif masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Namun, perkara yang timbul terkait kebakaran hutan sering kali tidak menyinggung persoalan yang paling mendasar yaitu hak substantif atas kualitas hidup masyarakat. Penelitian ini menawarkan sebuah kerangka kebijakan yang diadopsi dari prinsip keadilan lingkungan. Elemen kerangka kebijakan yang ditawarkan mencakup: kesamaan hak untuk dilindungi; perlunya adopsi model pencegahan dan pentingnya pengalihan beban pembuktian kepada pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Ketiga elemen ini menjadi kunci tanggung jawab negara dalam menjaga keadilan bagi setiap masyarakat
MODEL KRIMINALISASI BERBASIS KERUGIAN LINGKUNGAN DAN AKTUALISASINYA DALAM UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Penelitian ini bertujuan menganalisis diskursus teoritik tentang kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan hidup dan aktualisasinya dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menyimpulkan bahwa diskursus teoritik tentang model-model kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan hidup mengacu kepada empat model yang selama ini berkembang, yaitu model bahaya abstrak, bahaya nyata, kerugian nyata, dan polusi lingkungan yang serius. Pada ketiga model pertama, hukum pidana masih belum melepaskan diri dari ketergantung administratif), sedangkan pada model terakhir, hukum pidana sudah melepaskan diri dari ketergantungan administratif. Hukum pidana tetap dapat digunakan apabila menimbulkan kerugian sangat serius sekalipun perbuatan tidak melawan hukum. Keempat model kriminalisasi tersebut teraktualisasi dalam UU PPLH. Penelitian ini merekomendasikan perlunya riset tentang aktualisasi model-model kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan dalam perundang-undangan sektoral bidang lingkungan hidup
KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT DARI SUDUT PANDANG HUKUM LINGKUNGAN: STUDI PADA SUKU BADUY, PROVINSI BANTEN
Indonesia terikat untuk melaksanakan kewajiban menjaga luas hutannya sebagai konsekuensi telah meratifikasi beberapa konvensi tentang perubahan iklim. Disisi lain maraknya kebakaran hutan, akan melemahkan posisi Indonesia dalam pergaulan dunia secara ekonomi dan sosial budaya. Pada bulan September 2019 kebakaran hutan serentak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Total luas hutan yang terbakar kurang lebih 322 ribu hektare (Sumber: KLHK). Tujuan penelitian ini adalah ingin menggali informasi kearifan lokal masyarakat Suku Baduy Dalam, dengan menggunakan metode observasi. Sumber hidup utama warga suku baduy dalam adalah memanfaatkan areal hutan untuk bertani dan berkebun. Mereka memiliki tradisi yang arif dan bijaksana, memiliki nilai-nilai budaya yang menjadi pedoman dalam mereka berinteraksi dengan hutan termasuk dalam memanfaatkannya. Hasil penelitian disimpulkan bahwa konsep kehutanan yang berkelanjutan sudah mereka laksanakan dalam kehidupan kesehariannya, tidak mengeksploitasi hutan karena mereka memanfaatkan sesuai kebutuhan hidupnya. Sebagai saran (rekomendasi) dari penelitian ini dalam rangka mencapai pembangunan kehutanan yang berkelanjutan dan partisipasi Indonesia dalam mengatasi climate change maka regulasi tingkat daerah dan nasional harusnya berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal masyarakat
MEDIASI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI TERHADAP PELANGGARAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG SEHAT
UUPPLH tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang sehat adalah ‘hak’ setiap warga negara Indonesia. Manusia adalah subyek hukum, pemikul hak dan kewajiban. Fungsi hukum adalah mengatur terlaksananya interaksi antara hak dan kewajiban masing-masing orang, supaya tercipta ketertiban. Hak dan kewajiban melekat utuh dalam diri manusia. Dalam hukum perdata mengatur interaksi hak di satu pihak dan kewajiban dipihak lainnya, begitu seterusnya pergaulan manusia. Pelanggaran terhadap ‘hak’ akan menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidaktertiban atau sengketa di antara para pihak, yang harus diselesaikan secara hukum.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan persyaratan yang diwajibkan terhadap suatu kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak penting terhadap lingkungan. AMDAL merupakan instrumen hukum berkaitan dengan perizinan yang esensinya untuk mengontrol pelaksanaan tiga pilar pembangunan, ekonomi, sosial dan ekologi. Dokumen AMDAL akan memberikan petunjuk terjadinya pelanggaran terhadap ‘hak’ masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Pelanggaran terhadap lingkungan hidup berkaitan dnengan ganti rugi terhadap mereka yang dilanggar haknya dan pemulihan lingkungan terhadap lingkungan yang rusak. Pembayaran ganti rugi sebagai konpensasi atas penderitaan dari pelanggaran hak lingkungan, pengembalian penderita pada kedaan semula (restitusio in integrum).
Pasal 84 UUPPLH menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi). Secara non litigasi lebih mengutamakan musyawarah mufakat, win-win solution, misalnya mediasi. Dalam mediasi kedua pihak sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian, selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak, di sinilah titik lemahnya penyelesaian non litigasi. Secara teknis penyelesaian sengketa non litigasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur. Mediasi di Pengadilan, tetapi sampai saat ini khusus untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup non litigasi belum menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat dalam memperjuangkan haknya