Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
Not a member yet
200 research outputs found
Sort by
PENERAPAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA
Masyarakat Hukum Adat merupakan suatu tatanan masyarakat yang sudah ada di bumi nusantara jauh sebelum bangsa Indonesia lahir. Tatanan masyarakat Hukum Adat tersebut memiliki peraturan yang menjadi pedoman hidup bagi masyarakatnya yang sudah mereka terapkan secara turun-temurun. Peraturan ini disebut dengan istilah Hukum Adat. Hukum adat mengatur berbagai hal, salah satunya adalah pedoman tentang cara-cara pengelolaan sumber daya alam hutan. Negara Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya. Ketentuan ini dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait pengelolaan sumber daya alam. Meskipun demikian, masih ditemukan banyak konflik antara Masyarakat Hukum Adat dengan Pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang mendapat izin pengelolaan hutan dari Pemerintah. Penulis tertarik untuk mengkaji ketimpangan antara peraturan dan kenyataan ini. Tulisan ini memaparkan hasil penelitian yuridis normatif tentang hak-hak masyarakat dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan analisis penerapan peraturan perundang-undangan tersebut pada konflik pengelolaan hutan antara Pemerintah dan Perusahaan dengan masyarakat hukum adat di Indonesia. Berdasarkan penelitian yuridis tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa Pemerintah belum berhasil melindungi masyarakat hukum adat berserta hak-haknya dalam pengelolaan hutan di Indonesia
KEARIFAN LOKAL DALAM PROSES PEMBUATAN TENUN IKAT TIMOR (STUDI PADA KELOMPOK PENENUN DI ATAMBUA-NTT)
Pada masyarakat Nusa Tenggara Timur dikenal beraneka macam tenunan yang sampai saat ini tetap ada, dan digunakan dalam aktivitas keseharian mereka. Corak dan warna yang mendekati warna alam dengan warna dasar gelap seperti hitam, coklat, merah hati dan biru tua, dengan tidak banyak variasi warna menjadi ciri khas tenunan Flores dan Timor. Hal ini karena para penenun kain menggunakan pewarna nabati, yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, seperti mengkudu, tauk, kunyit dalam proses pewarnaan benang. Pewarnaan dengan menggunakan bahan-bahan zat pewarna berasal dari alam, limbah yang dihasilkan lebih ramah lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah menggali nilai-nilai kearifan lokal dalam proses pembuatan tenun ikat Atambua, untuk diatur dalam regulasi pemerintah daerah. Metode observasi digunakan dalam mengamati proses pembuatan kain tenun. Salah satu cara mempertahankan kearifan lokal adalah melalui regulasi pemerintah, dalam bentuk Peraturan Daerah
EVALUASI PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA PASCA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN DELI SERDANG
Situasi pandemi COVID-19, memaksa pemerintah untuk melakukan Pembatasan kegiatan, dan physical distancing. Cara ini dinilai efektif untuk mencegah penularan corona lebih luas. Pembatasan kegiatan memiliki dampak positif dan negatif, berkurangnya kegiatan manusia terhadap eksploitasi lingkungan menyebabkan aktivitas ekonomi berjalan dengan lambat. Positifnya,lingkungan menjadi lebih sehat. Permasalahan yang muncul adalah pandemi menyebabkan timbulan sampah meningkat, sampah rumah tangga, sampah plastik, tisu, masker maupun sampah medis. Bagaimana kebijakan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebelum dan pasca terjadinya pandemi Covid-19. Penelitian bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam mengelola sampah. Metode yuridis normatif dipergunakan, untuk mengamati kesesuain data penerapan norma hukum dengan kondisi pengelolaan sampah di lapangan, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan timbulan sampah yang terjadi berasal dari sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Pemerintah membuat berbagai kebijakan dan berupaya memfasilitasi ketersediaansarana dan prasarana pengelolaan sampah serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut mengelola sampah
POLITIK HUKUM GREEN BOND DI INDONESIA
Pembangunan Berkelanjutan saat ini menjadi acuan utama terhadap proses perencanaan serta penyelenggaraan pembangunan di Indonesia. Pembangunan berkelanjutan tersebut melahirkan konsep keuangan berkelanjutan. Salah satu implementasinya adalah adanya Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan atau green bond pada Pasar Modal di Indonesia. Mengingat Istilah green bond masih sangat baru pada sistem Pasar Modal di Indonesia dan kajian mengenai green bond di Indonesia masih jarang, maka artikel ini akan membahas mengenai bagaimana politik hukum green bond di Indonesia dan arah kebijakan green bond di Indonesia yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan jenis eksploratif. Penelitian menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan historis. Artikel ini memberikan eksplanasi serta preskripsi mengenai pengaturan green bond di pasar modal Indonesia dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan paradigma terhadap pembangunan nasional dengan ditetapkannya lingkungan sehat sebagai salah satu hak asasi pada amandemen UUD 1945. Implementasinya, setiap pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, salah satunya melalui instrument green bond. Kedepan diharapkan agar memperkuat instrument yuridis green bond yang saat ini masih berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya dengan memasukkan konsep green bond pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan maupun Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pasar Modal
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PELESTARIAN PENYU: STUDI KASUS TERHADAP UPAYA KONSERVASI DI PANTAI KEMBAR KEBUMEN
ABSTRAKIndonesia adalah habitat enam jenis penyu dari tujuh penyu yang ada di dunia. Mereka dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta terdaftar dalam satwa yang masuk daftar merah di IUCN. Salah satu tempat yang banyak menjadi tempat peneluran penyu adalah di Pantai Selatan Jawa Tengah, khususnya Pantai Kembar, Kabupaten Kebumen. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum masyarakat dalam upaya konservasi penyu di kawasan Pantai Kembar, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif eksploratif dengan dengan pendekatan hukum. Penelitian dilakukan di kelompok konservasi penyu Pantai Kembar, Kebumen. Pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner sebagai data utama, serta dilakukan wawancara, dan pengamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap penyu sebagai satwa liar yang dilindungi sudah tinggi. Namun, faktor sosial budaya dan ekonomi masih memberikan pengaruh terhadap upaya konservasi penyu. Kendala dalam konservasi penyu bersifat multi aspek, diantaranya sosial budaya yang bertentangan dengan konservasi terutama pada tradisi melarung laut, belum optimalnya pengetahuan hukum yang dimiliki masyarakat setempat, dan belum tersedianya instrumen hukum yang spesifik di daerah sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan konservasi penyu. Kata kunci: kesadaran hukum, konservasi, penyu
ABSTRACTIndonesia is the habitat of six types of turtles out of the seven turtles in the world. They are protected by Law no. 5 of 1990 concerning Conservation of Natural Resources and Ecosystems, and is listed as an animal on the IUCN red list. One of the places where many turtles nest is on the South Coast of Central Java, especially Kembar Beach, Kebumen Regency. This article aims to analyze the community's legal awareness in turtle conservation efforts in the Kembar Beach area, Puring District, Kebumen Regency. This research is exploratory qualitative research with a legal approach. The research was conducted at the Kembar Beach turtle conservation group, Kebumen. Data collection was carried out using questionnaires as the main data, as well as interviews and observations. The research results show that public legal awareness of turtles as protected wild animals is high. However, socio-cultural and economic factors still have an influence on turtle conservation efforts. Constraints in sea turtle conservation are multi-faceted, including socio-culture that conflicts with conservation, especially in the tradition of sea turtle throwing, not optimal legal knowledge of the local community, and the unavailability of specific legal instruments in the Region as technical guidelines in the management of sea turtle conservation.Keywords: legal awareness, conservation, turtles
PENGGUNAAN RUANG BAWAH TANAH UNTUK BANGUNAN GEDUNG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT YANG BERLAKU
Bertambahnya jumlah manusia yang membutuhkan tanah luasan/areal lahan (tanah) terbatas, menyebabkan maraknya penggunaan ruang bawah tanah di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Kota Bandung, Jakarta, dan Makassar. Hal tersebut didukung pula dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini. Permasalahan muncul ketika penggunaan tanah dilakukan secara 3 (tiga) dimensi sedangkan dasar obyek pendaftaran tanah merupakan bagian-bagian permukaan bumi tertentu yang berbatas dan berdimensi 2 (dua). Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan tujuan untuk menemukan legalitas bangunan gedung yang dibangun di ruang bawah tanah, dan menemukan akibat hukum penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu melalui penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran secara komprehensif mengenai penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung. Penggunaan tanah dengan 3 (tiga) dimensi yang berarti tidak hanya menyangkut ukuran panjang dan lebar tanah saja, melainkan juga menyangkut ukuran tinggi/kedalaman tanah. Sehingga dalam penggunaan ruang bawah tanah harus memperhatikan aspek-aspek hukum lainnya yang terkait seperti aspek hak atas tanah, penataan ruang, dan perizinan, agar ruang bawah tanah dapat dipergunakan secara legal, dan optimal sesuai dengan tujuan, dengan tetap menjaga aspek penataan ruang dan lingkungan
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI KEPENDUDUDKAN DIHUBUNGKAN DENGAN KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE
Secara implisit, ketentuan Pasal 10 UU No. 5/1960 menetapkan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Agar tanah pertanian hanya dapat dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya, maka dibuatlah ketentuan untuk menghapuskan pengusaan tanah pertanian secara absentee dengan beberapa pihak yang dikecualikan dari ketentuan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara normatif kualitatif. Semua bentuk pemindahan hak milik atas tanah pertanian melalui jual beli, tukar menukar, atau hibah yang mengakibatkan pemilikan baru tanah pertanian secara absentee dilarang. Tanah-tanah pertanian yang terkena larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee akan dikuasai oleh pemerintah untuk selanjutnya dijadikan objek land reform (diredistribusikan) kepada petani yang memerlukan tanah dan kepada bekas pemilik tanah pertanian secara absentee diberikan ganti kerugian. Namun dalam praktik masih banyak pemilikan tanah secara absentee oleh masyarakat/pihak di luar yang dikecualikan dari ketentuan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Hal ini dapat terjadi dengan cara pemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda yang memungkinkan seseorang menyelundupi ketentuan tentang tanah absentee, walaupun dalam Pasal 63 ayat (6) UU Adminduk telah dinyatakan KTP-el berlaku secara nasional. Ketentuan mengenai tanah absentee perlu dipertahankan dengan didukung pendaftaran tanah secara akurat, dan penyalahgunaan KTP bisa dihindari, disertai sanksi yang tegas
KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT LAMPUNG MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING
Kerusakan hutan mengalami peningkatan luas kerusakan setiap tahun di Indonesia. Setidaknya, sekitar 857.756 hektare. Terdiri dari 630.451 hektar lahan mineral dan 227.304 hektar lahan gambut. Angka ini meningkat 160% dibandingkan sebelumnya yang luasnya sekitar 328.724 hektar. Situasi ini akan berdampak pada lingkungan secara keseluruhan, termasuk perubahan iklim pada kenaikan suhu udara. Pemerintah sudah banyak mengkampanyekan larangan kebakaran hutan dan illegal logging, namun kebakaran hutan dan illegal logging masih saja terjadi, sehingga perlu mengintensifkan instrumen lain. Yakni dengan memanfaatkan peran masyarakat adat, mereka memiliki banyak kebijakan lokal yang dapat dimunculkan dan dijadikan salah satu kebijakan nasional dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana pembakaran hutan dan illegal logging. Metode penulisan makalah ini adalah penelitian non doktrinal, dengan wawancara mendalam kepada tokoh masyarakat adat, kemudian hasil wawancara mendalam dianalisis untuk dijadikan rekomendasi temuan penelitian. Hasilnya adalah model penegakan hukum di masyarakat adat, dalam praktiknya sejalan dengan konsep hukum pidana administrasi. Konsep hukum ini menekankan pada prinsip penegakan hukum yang tidak berorientasi pidana sebagai pilihan utama. Masyarakat adat mengutamakan upaya pencegahan berupa larangan perusakan hutan, kemudian pembatasan mengambil kayu hutan, dan kewajiban menanam kembali pohon
KAJIAN ECOCIDE TERHADAP PERTAMBANGAN BATUBARA DALAM KAWASAN HUTAN PADA DAERAH ALIRAN SUNGAI AIR BENGKULU
Ketentuan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai hak atas lingkungan yang wajib dipenuhi oleh negara. Namun, pada kenyataannya hadirnya korporasi pertambangan batubara di Provinsi Bengkulu sejak tahun 1986 menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Dalam Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu setidaknya terdapat sembilan korporasi, WIUP batubara tersebut merupakan Daerah Resapan Air yang tidak terpisahkan dari DAS Air Bengkulu. Pemberian Izin Pertambangan batubara yang tidak sesuai dengan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup menjadi penyebab kerusakan dan pemusnahan ekosistem yang berdampak terhadap bencana ekologis banjir dan longsor sepanjang tahun pada landscape hulu, tengah dan hilir DAS Bengkulu. Pemusnahan ekosistem akibat pertambangan ini dapat dikategorikan kedalam kejahatan ecocide yaitu kejahatan kehancuran atau hilangnya ekosistem suatu wilayah tertentu, baik dilakukan oleh manusia atau penyebab lain, sehingga kenikmatan perdamaian penduduk di wilayah tersebut berkurang
KONSTRUKSI PERATURAN PEMERINTAH PASCA PENGESAHAN UNDANG – UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pengesahan undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuai protes sebagian kalangan masyarakat yang menganggap substansi materinya berpotensi negatif terhadap lingkungan hidup, antara lain ketidakjelasan kewenangan pemberian persetujuan lingkungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hilangnya pengaturan amdal, membatasi atau mempersempit partisipasi keterlibatan masyarakat dalam rangka perlindungan lingkungan hidup, mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin menjadi penerapan standar dan berbasis risiko, serta menghilangkan ancaman sanksi pidana bagi pelanggaran izin. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk konstruksi peraturan pemerintah pasca pengesahan undang-undang cipta kerja dan implementasi penilaian keberlanjutan sebagai alat pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Metode penelitian berupa pendekatan yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual (concept approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Metode analisis data dengan normatif kualitatif. Hasil penelitian bahwa bentuk konstruksi peraturan pemerintah pasca terbitnya UU cipta sudah sesuai dengan arah pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Implementasi penilaian keberlanjutan dalam prosedural efektifitas dalam proses perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum masih sesuai dengan instrumen pencegahan lingkungan hidup