Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
Not a member yet
    200 research outputs found

    MODEL INSTRUMEN YURIDIS PENGUSAHAAN INDUSTRI ENERGI BARU DAN TERBARUKAN DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN ENERGI NASIONAL

    Get PDF
    Pengusahaan energi di Indonesia masih sangat bergantung pada energi fosil dan energi habis pakai, yang ketersediaannya semakin menipis. Di sisi lain Indonesia memiliki keuntungan besar atas letaknya di Ring of fire dengan berbagai potensi sumber energi lainnya. Transisi energi ke energi baru terbarukan (EBT) sedang menjadi perhatian dunia maupun pemerintah Indonesia. Ketidaktersediaan payung hukum akan menyebabkan chaos dalam pengusahaan EBT, khususnya mengenai pengusahaannya. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan industri pengusahaan EBT dan model instrumen yuridis pengusahaan energi EBT dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Penyusunan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan hukum. EBT memiliki karakteristik yang berbeda dengan migas maupun pertambangan lainnya. Beberapa negara seperti Jerman, Malaysia dan Philipina memiliki pengaturan khusus dalam bentuk Renewable Energy Act. Pengaturan di Indonesia masih bersifat sektoral dan bertumpu pada peraturan menteri semata. Dimana kebijakan dalam peraturan menteri mudah mengalami perubahan dan rentan dengan berbagai kepentingan. Melihat karakteristik EBT, model pengusahaan yang tepat ialah dengan menggunakan sistem perizinan. Perizinan dinilai dapat memberikan kedudukan pemerintah sebagai main control dalam pengusahaan. Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan sepihak dalam pengelolaan dan pengawasan pengusahaan EBT yang sesuai dengan prinsip-prinsip dalam SDG’s. Sebaliknya, apabila pengusahaan EBT dengan sistem kontrak maka kedudukan pemerintah dengan pelaku usaha menjadi setara (equality rights). Hal tersebut berimplikasi pada terbatasnya gerak pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasiona

    PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP OLEH ADVOKAT

    Get PDF
    Keberadaan lingkungan hidup yang semakin kurang baik telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh oleh semua pihak, termasuk juga dalam hal ini adalah profesi advokat, khususnya dalam hal penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan bagi semua pihak. Penegakan hukum lingkungan hidup sangat minim dari perhatian profesi advokat, padahal lingkungan hidup yang baik tidak hanya kebutuhan masyarakat tertentu, tetapi juga menjadi kebutuhan dari semua orang termasuk mereka yang menyandang profesi advokat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, peneliti mendeskriptifkan fenomena yang terjadi terkait dengan penegakan hukum lingkungan hidup dan advokat dalam penegakan hukum lingkungan. Dengan kesimpulan sebagai berikut: penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan lingkungan hidup harus dengan sadar dan terus-menerus ditegakkan, tindakan ini mesti dilakukan untuk memberikan penghukuman dan efek jera kepada perusak lingkungan hidup. Kepedulian profesi advokat dalam penegakan hukum lingkungan hidup sangat dibutuhkan karena tidak semua pihak yang menjadi korban perusakan lingkungan hidup paham bagaimana proses penegakan hukum, hadirnya advokat dalam rangka penegakan hukum lingkungan hidup akan mempermudah proses penegakan hukum

    PEMBANGUNAN WILAYAH KEPULAUAN BERLANDASKAN POROS MARITIM DALAM PERSPEKTIF NEGARA KEPULAUAN: TANTANGAN DAN PELUANG PERIMBANGAN KEUANGAN DAERAH

    Get PDF
    Perkembangan kelautan di Indonesia semakin berkembang dari tahun ke tahun hingga dicetuskannya konsep ‘poros maritim’ oleh Presiden Joko Widodo. Konsep ‘poros maritim’ menekankan pada terwujudnya konektifitas antar pulau melalui pengembangan industri pelayaran serta transportasi laut. Dengan demikian dibutuhkan akselerasi pembangunan pelabuhan di wilayah-wilayah kepulauan Seperti Maluku dan Riau. Sayangnya alokasi dana dari pusat untuk daerah masih didasarkan pada luas wilayah daratan. Hal ini menjadikan daerah dengan wilayah perairan yang lebih banyak tidak mendapatkan alokasi dana sebagaimana daerah yang mempunyai wilayah daratan yang luas. Padahal percepatan pembangunan di wilayah kepulauan sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Indonesia sebagai ‘poros maritim’ dunia. Tulisan ini akan menganalisa tantangan dan peluang pembangunan wilayah kepulauan yang berlandaskan poros maritim dalam perspektif negara kepulauan. Pembangunan Wilayah Kepulauan sangat diperlukan untuk mewujudkan konsep Poros Maritim. Akan tetapi perlu diperhatikan mengenai perimbangan keuangan daerah dalam mewujudkan akselerasi pembangunan tersebut

    HUKUM INTERNASIONAL MADE IN GARUT? MENGKRITISI STATUS JUS COGENS ATAS PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MANDALAWANGI

    Get PDF
    Putusan Mandalawangi merupakan putusan yang dianggap sebagai suatu terobosan hukum dalam bidang hukum lingkungan di Indonesia, karena putusan ini melakukan inkorporasi atas konsep precautionary principle dalam sistem hukum nasional Indonesia secara legal formal. Jus cogens, yakni suatu norma tidak terelakkan dalam hukum internasional merupakan perdebatan teoritis yang masih berlangsung. Putusan Mandalawangi memberikan status jus cogens atas prinsip kehati-hatian (precautionary principle) kemudian diamini dan diikuti oleh berbagai putusan maupun literatur. Dalam tulisan ini kami mencoba melakukan dekonstruksi kembali tentang status jus cogens atas prinsip kehati-hatian, dan kami meninjau bagaimana suatu norma dapat dilabeli sebagai jus cogens dalam teori, serta menelusuri ratio decidendi hakim dalam mencapai amar putusan atas jus cogens. Kami mengargumentasikan bahwa runutan pemikiran putusan tersebut mengandung suatu lompatan logika yang mengakibatkan argumentasi sirkuler. Kemudian kami berpendapat, para hakimlah yang harus mengutamakan ‘kehati-hatian’ itu sendiri dalam menerapkan konsep-konsep hukum internasional dalam putusannya

    PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBELA HAK ASASI MANUSIA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP OLEH MASYARAKAT ADAT

    Get PDF
    Upaya pemajuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan terhadap HAM mendapat perhatian penting oleh Komnas HAM saat penyusunan SNP tentang Pembela HAM. Masalah penulisan adalah bagaimana urgensi pengaturan pembela HAM yang berasal dari masyarakat adat di bidang lingkungan hidup dalam peraturan perundang-undangan. Keberadaan Pembela HAM dibutuhkan dengan mendesak dalam perlindungan, pemajuan, penghormatan, dan pemenuhan HAM, karena Pembela HAM di bidang lingkungan hidup, khususnya yang berasal dari masyarakat adat, juga memiliki peran yang sangat signifikan dan berkontribusi nyata dalam memajukan dan melindungi HAM, pada skala lokal, daerah, nasional bahkan internasional. Penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa keberadaan masyarakat adat sebagai Pembela HAM, berpengaruh terhadap penyelamatan lingkungan dari kerusakan dan pengalihfungsian yang berakibat pada hilangnya hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan kepemilikan atas wilayah laur. Pengkajian ini untuk menganalisa urgensi pengaturan pembela HAM khusunya yang berasal dari masyarakat adat di bidang lingkungan hidup dalam peraturan perundang-undangan

    FUNGSI PERIZINAN DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN BANDUNG UTARA DALAM KERANGKA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

    Get PDF
    Saat ini telah terjadi perubahan di KBU, pembangunan yang semakin luas dan cenderung tidak terkendali, sehingga mengakibatkan penurunan daya tampung, daya dukung dan daya lenting KBU sebagai kawasan resapan air. Pada kenyataannya KBU khususnya daerah Ledeng sebagian lahannya digunakan oleh pengembang untuk membangun kompleks perumahan. Sehingga KBU dan kawasan lainnya seperti Dago, Punclut dan lainnya terancam akan beralih fungsi dari kawasan konservasi menjadi kawasan pemukiman. Akibatnya, telah terjadi alih fungsi di kawasan tersebut yang akan berdampak seperti banjir dan tanah longsor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, memaparkan teori tentang perizinan dan tata ruang serta pembangunan berkelanjutan dikaitkan dengan kasus alih fungsi ruang. Dari hasil penelitian ini dilihat dari kasus-kasus yang ada di KBU, kebanyakan ialah apartemen dan hotel yang telah memiliki izin tetapi ternyata tidak memiliki rekomendasi gubernur. Hal ini harus menjadi perhatian para pemberi izin karena dalam Pasal 54 Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat dijelaskan perlunya rekomendasi dari gubernur untuk mendapatkan izin. Hal ini menjadi masukan bagi pengambil kebijakan dalam penaatan hukum lingkungan yaitu lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin sehingga dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan

    PEMANFAATAN RUANG PESISIR DAN LAUT YANG BERKEADILAN

    Get PDF
    Kawasan pesisir dan laut adalah bagian dari perlindungan lingkungan hidup dan merupakan amanat dari konstitusi, sebagaimana yang diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Banyaknya pemanfaatan dan penyalahgunaan ruang pesisir dan laut diberbagai aktivitas yang terus berlangsung menimbulkan berbagai dampak negatif. Dampak-dampak utama saat ini antara lain berupa polusi, abrasi, erosi dan lain-lain. Konflik sektoral merupakan persoalan yang harus dipecahkan bersama melalui manajemen kawasan pantai terpadu, dalam menunjang keberlanjutan pembangunan mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan berkeadian bagi seluruh lapisan masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan dengan tipe penelitian hukum dengan melakukan kajian atau penelitian normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya benturan kewenangan dan tumpang tindihnya peraturan yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan ruang pesisir dan laut. Disimpulkan perlu adanya suatu perangkat hukum yang lebih riil dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan pemanfaatan ruang pesisir dan laut dan mencegah tumpang tindihnya kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya

    MANFAAT BAGI INDONESIA SEBAGAI PIHAK PADA CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY DAN NAGOYA PROTOCOL DALAM MELINDUNGI SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL

    Get PDF
    Negara Indonesia telah menjadi pihak dan meratifikasi Convention on Biological Diversity dan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from their Utilization. Keikutsertaan dalam Konvensi ini dengan pertimbangan karena Indonesia merupakan salah satu Negara terkaya akan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisionalnya sehingga dengan meratifikasi maka Indonesia akan mendapatkan manfaat dalam kerangka Konvensi dan Protokol. Konsekuensi sebagai negara dengan kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisionalnya tersebut, Indonesia menghadapi permasalahan dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisionalnya, antara lain hilangnya sumber daya genetik yang disebabkan oleh pencurian sumber daya genetik dan persoalan keadilan atas pemanfaatan sumber daya genetik beserta pengetahuan tradisional. Oleh karena itu, dengan menjadi pihak dalam kedua perjanjian internasional tersebut, maka manfaat yang diperoleh, diantaranya perlindungan atas sumber daya genetik dan menjamin pembagian keuntungan (finansial maupun non finansial) yang adil dan seimbang atas pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional

    KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

    Get PDF
    Kepemilikan rumah susun yang ada saat ini menyatukan rumah susun dengan hak atas tanahnya yang harganya tinggi sehingga sulit dijangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam perkembangannya pengaturan rumah susun yang baru sudah memisahkan bangunan rumah susun dengan hak atas tanahnya sesuai dengan asas pemisahan horizontal, yaitu satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah barang milik pemerintah/ daerah dan tanah wakaf dengan cara sewa. Namun hal ini masih memerlukan pengaturan lebih lanjut. Hasil yang dicapai adalah bahwa sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan yang mengatur tata cara pendaftaran kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun dan penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun), namun sudah ada upaya pemerintah untuk membuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang SKBG Sarusun dan kelembagaannya yang melibatkan instansi tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota sebagai instansi teknis yang mengatur tentang perumahan dan bangunan gedung

    KEARIFAN LOKAL MENJAGA LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF EKOREGION DI PALEMBANG

    Get PDF
    Kearifan lokal sebagai nilai-nilai luhur yang berlaku pada tatanan kehidupan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan melalui kegiatan gotong royong. Gotong Royong sebagai budaya bangsa Indonesia, bekerja bersama-sama untuk mencapai hasil yang diinginkan, sehingga budaya ini musti dihadirkan kembali khususnya di Kota Palembang dalam kebersamaan menjaga kelestarian lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Lingkungan hidup mempunyai fungsi penyangga perikehidupan yang amat penting. Oleh karena itu, setiap elemen bangsa baik pemerintah dan masyarakat ikut berperan dalam melindungi serta menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah Kota Palembang membuat kebijakan dalam rangka pelaksanaan gotong royong yang melibatkan pemerintah dengan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Palembang

    195

    full texts

    200

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇