Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
Not a member yet
200 research outputs found
Sort by
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN
Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tidak hanya berdampak pada kelangsungan kehidupan manusia sekarang namun juga mengancam pada kelangsungan hidup manusia di masa yang akan datang. Sengketa lingkungan hidup dalam aspek penegakan hukum lingkungan mengedepankan aspek penyelesaian melalui jalur hukum administrasi selain hukum lingkungan keperdataan dan hukum lingkungan pidana. Suatu usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan hidup yang sudah beroperasi, dengan mulainya operasi dari suatu usaha dan/atau kegiatan tersebut akan terjadi perubahan lingkungan hidup maka dibutuhkan pengawasan, dari suatu pengawasan tersebut dapat diketahui sejauhmana perubahan lingkungan hidup itu masih dalam atau sudah melewati ambang batas yang sudah ditentukan dan dapat mengukur tingkat ketaatan pemegang izin kegiatan dan/atau usaha. Instrumen penegakan hukum lingkungan administrasi melalui pengawasan diatur dalam Pasal 71 sampai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dan baik Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota berhak untuk menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup. Dengan pengawasan lingkungan yang dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup dapat mengukur tingkat kepatuhan pemegang izin lingkungan terhadap segala ketentuan izin lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, agar dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat memberikan perlindungan hukum serta manfaat yang besar bagi setiap warga negara
KONSEP SERTIFIKAT KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG DI ATAS TANAH WAKAF: UNTUK HUNIAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
ABSTRAKBanyak tanah wakaf yang belum dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Pemanfaatan tanah wakaf dapat dilakukan secara produktif yang salah satunya dengan membangun rumah susun diatas tanah wakaf untuk hunian atau tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah susun diatas tanah wakaf dapat dilakukan dengan cara menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utama, dengan didukung oleh data primer. Dalam Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung, tidak terjadi peralihan kepemilikan tanah. Tanah masih dalam penguasaan nazhir, sehingga tidak melanggar syariat Islam, karena harta benda wakaf merupakan milik umat yang dikelola oleh nazhir dan harta benda wakaf tidak boleh beralih kepada siapapun. Di sisi lain nazhir tanah wakaf mendapatkan penghasilan dari sewa tanah yang dibangun untuk rumah susun. Penghasilan dari sewa tanahnya tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan umat. Dalam Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung, kepemilikan hanya bangunan ruang tempat tinggal pembeli rumah susun saja dan tidak termasuk tanahnya. Kata kunci: masyarakat berpenghasilan rendah, sertifikat kepemilikan bangunan gedung. wakaf.ABSTRACTThere is a lot of waqf land that cannot be used for the benefit of the people. One of the ways is to use waqf land productively by building flats on waqf land for housing or housing for low-income people. Flats on waqf land can be done by issuing a Building Ownership Certificate. The research method was carried out in a normative juridical manner, with secondary data as the main data, supported by primary data. In the Building Ownership Certificate, there is no transfer of land ownership. The land is still under Nazir control, so it does not violate Islamic law, because waqf property belongs to the people which is managed by the nazhir and waqf property cannot be transferred to a particular person or legal entity. On the other hand, waqf land nazhirs earn income from renting land built for flats. The income from renting the land can be used for the benefit of the people. In the Building Ownership Certificate, ownership is only of the building where the apartment buyer lives and does not include the land.Keywords: building ownership certificates, low income communities, waqf.
URGENSI MANAJEMEN RISIKO PADA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Manajemen Risiko merupakan pengelolaan untuk menekan profitability yang buruk bahkan menimbulkan kerugian. Berkaitan dengan pembangunan infrastuktur yang berdampak pada lingkungan, perlu dikaji bagaimana urgensi penerapan manajemen risiko perusahaan dalam pembangunan infrastruktur dan bagaimana penerapan manajemen risiko lingkungan dalam kaitannya dengan pembangunan infrastruktur. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam manajemen risiko perusahaan pada pembangunan infrastuktur diperlukan pemahaman oleh perusahaan risiko-risiko apa saja yang akan dan dapat terjadi dalam pembangunan infrastruktur, dan sejauh mana risiko tersebut mempengaruhi perusahaan, untuk itu dalam pengelolaan risiko, risiko-risiko tersebut harus di-identifikasi, dianalisis dan dievaluasi secara kerjasama oleh organ perusahaan/stakeholder yang menghasilkan pengakuan atas atau pengurangan atas ketidakpastian dalam keputusan berinvestasi. Selanjutnya dalam penerapan manajemen risiko lingkungan dalam pembangunan infrastruktur, perusahaan harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan atau pencemaran pada lingkungan hidup. Oleh karena itu terhadap risiko lingkungan yang terjadi dapat diterapkan pengenaan sejumlah perangkat yang tersedia dan dapat digunakan untuk menerjemahkan risiko menjadi dampak yang terukur dan dapat diperhitungkan secara finansial
SINERGI ADAPTASI KEARIFAN LOKAL DAN PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN LAHAN GAMBUT DI INDONESIA
Sejak 2015, Pemerintah Indonesia mengintensifkan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan gambut. Sebanyak 35% areal terbakar tahun 2015 dari ekosistem gambut. Penegakan hukum terhadap pembakaran lahan semakin dipertegas. Namun demikian, banyak masyarakat terbiasa melakukan pembakaran untuk menurunkan tingkat keasaman tanah. Perlindungan terhadap kearifan lokal dalam kegiatan pembakaran lahan telah diberikan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini menimbulkan kontradiksi antara penegakan hukum dengan perlindungan kearifan lokal. Paper ini membahas upaya menyelaraskan penegakan hukum dengan perlindungan kearifan lokal. Melalui penelitian sosio-legal yang menggabungkan metode penelitian hukum normatif dengan participatory action research, paper ini mengusulkan untuk meninjau ulang konsep kearifan lokal pada ekosistem yang rusak. Disimpulkan bahwa kearifan lokal memerlukan adaptasi. Di samping itu, penegakan hukum perlu diimbangi dengan pemberdayaan hukum dan pendampingan teknologi pertanian agar tidak menimbulkan pelanggaran hak-hak fundamental pada masyarakat
KAJIAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN DI BIDANG PERTANAHAN DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS PARA SPEKULAN DAN MAFIA TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
Kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur berdampak terhadap meningkatnya peralihan hak atas tanah di Kawasan IKN. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh para spekulan dan mafia tanah yang hendak mendapatkan keuntungan besar dari momentum ini. Dalam tulisan ini terdapat dua persoalan pokok yang hendak dijawab. Pertama, bagaimana kebijakan eksisting terkait pengendalian di bidang pertanahan dalam mencegah dan memberantas para spekulan dan mafia tanah di IKN. Kedua, bagaimana bentuk penguatan kebijakan pengendalian di bidang pertanahan dalam mendukung pembangunan IKN. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan jenis penelitian deskriptif analisis, penulis menyimpulkan bahwa, pertama, kebijakan eksisting dalam rangka pengendalian di bidang pertanahan diantaranya: kebijakan pembatasan pengalihan hak atas tanah (land freezing), Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR), percepatan pendaftaran tanah di Kalimantan Timur hingga penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT). Kedua, bentuk penguatan kebijakan yang bisa dilakukan diantaranya: menerapkan Capital Gain Tax terhadap pemindahan kepemilikan hak atas tanah, pembentukan satuan tugas pengendalian di bidang pertanahan, pembentukan Kantor Wilayah BPN di IKN hingga percepatan Deklarasi Kota Lengkap
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN AKIBAT DARI REKLAMASI PANTAI MANADO
Perkembangan pembangunan dalam ranah reklamasi sudah sangat masif dilakukan di kota-kota besar di Indonesia. Kota Manado termasuk dari kota yang sangat sering melakukan reklamasi hal ini dilakukan untuk pembangunan jalan, pusat perbelanjaan, hotel dan bentuk pariwisata lainnya. Pada kenyataanya, reklamasi di Kota Manado selalu menjadi cerita yang menegangkan terutama bagi para masyarakat pesisir, maka tujuan dari artikel ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap masyarakat dan lingkungan yang diakibatkan dari adanya reklamasi di Pantai Manado. Penelitian menggunakan metode Normatif-Empiris yakni dengan mengkaji implementasi ketentuan hukum normatif dalam penerapannya di masyarakat. Terlaksananya reklamasi di Pantai Manado banyak tidak melibatkan persetujuan dari masyarakat pesisir dan tidak juga memperhatikan dampak pada aspek lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian, reklamasi di Pantai Manado ditemukan bertentangan dengan aturan-aturan yang ada. Pertama, dampak sosial akibat dari reklamasi di Pantai Manado melanggar UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 34 ayat (2). Kedua, melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 25 Tahun 2009 Pasal 16. Selanjutnya, pelanggaran pada aspek lingkungan diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 yang tertera pada Pasal 35 huruf (c) dan (d). Kegiatan reklamasi di Manado pada nyatanya menghilangkan mata pencaharian, sulitnya akses melaut dan kebisingan akan kegiatan dari reklamasi dan juga ditemukan adanya kerusakan terumbu karang yang berdampak buruk pada biota-biota laut
URGENSI PENERAPAN KONSEP INTEGRATED WATER RESOURCE MANAGEMENT DALAM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR BERKELANJUTAN
Hingga 2028, dari 12.107 MW rencana pembangunan energi terbarukan, 9.552 MW diorientasikan bertumpu pada sumber daya air. Sayangnya, berkaca pada perencanaan pembangunan PLTA saat ini, pengkajian dampak yang dilakukan seringkali tidak mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan secara menyeluruh dari daerah hulu hingga hilir sungai. Alih-alih mencapai kemandirian energi, pengembangan PLTA justru dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi ketahanan air dan pangan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menemukan bahwa konsep Integrated Water Resources Management penting untuk diterapkan dan diintegrasikan dalam peraturan hukum skala nasional hingga daerah melalui penerapan instrumen KLHS di beberapa DAS prioritas yang akan dibangun PLTA, menyusun rencana aksi turunan spesifik menyesuaikan kebutuhan prioritas sub-DAS, serta mewujudkan keterbukaan dan transparansi data, serta partisipasi publik yang massif guna mewujudkan pembangunan PLTA yang berkelanjutan
PERLINDUNGAN WILAYAH PESISIR KABUPATEN INDRAMAYU DARI LIMBAH IKAN ASIN BERDASARKAN PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan gambaran atau konsep perlindungan dan pemulihan kerusakan wilayah pesisir dan daerah aliran sungai (DAS) Desa Pabean Udik Kabupaten Indramayu akibat pengelolaan limbah ikan asin dalam prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan melalui peran serta masyarakat. Metode dalam penggunaan penelitian ini adalah Yuridis-Normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan cara meneliti dari beberapa sumber bahan pustaka atau data skunder yang di jadikan bahan dasar untuk dapat diteliti dengan cara melakukan penelusuran kepada peraturan-peraturan atau litelatur yang berkaitan erat dengan permasalahan yang di teliti. Permasalahan penecemaran wilayah pesisir dan daerah aliran sungai (DAS) dari limbah industri ikan asin (B3) merupakan permasalahan yang tidak bisa di anggap biasa. Oleh karena itu, berdasarkan hasil penelitian maka dapat di kemukakan konsep 5 (lima) prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan. Selain itu, peran serta masyarakat dalam pemulihan pencemaran lingkungan dapat menerpakan 3 (tiga) pendekatan salah satunya adalah persamaan hak untuk berperan aktif
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN STRICT LIABILITY
Sejak tahap penyusunan sampai pengundangannya, UU Ciptaker telah mengundang banyak kritik dari berbagai kalangan. Salah satu kritik yang mengemuka adalah pandangan yang menyatakan bahwa UU ini telah menghapuskan, atau setidaknya, mengaburkan makna strict liability. Artikel ini hendak membantah kedua pandangan tersebut. Pertama, dengan memperlihatkan bahwa rumusan di dalam UU Ciptaker masih mengadopsi strict liability. Kedua, dengan menunjukkan bahwa kekhawatiran rumusan UU Cipta Kerja akan mengaburkan makna strict liability merupakan pandangan yang tidak tepat sasaran. Kekaburan makna strict liability selama ini bukan disebabkan oleh perumusan pasalnya, tetapi lebih merupakan akibat kekeliruan yang telah terjadi jauh sebelum UU Ciptaker: miskonsepsi yang menganggap strict liability masih didasarkan pada adanya unsur melawan hukum dan miskonsepsi bahwa strict liability adalah pembuktian terbalik unsur kesalahan. Perubahan makna strict liability terjadi bukan melalui UU Ciptaker, tetapi melalui peraturan pelaksananya, yaitu PP Nomor 22 Tahun 2021
LEGAL REALISM DALAM PENYELESAIAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP di PENGADILAN PASCA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA
Penyelesaian perkara lingkungan hidup Pasca Pandemi COVID-19 perlu ditegakkan. Dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan perlu memperhatikan teori legal realism. Permasalahan yang timbul adalah bagaiamana implementasi teori Legal Realism dalam penyelesaian perankara lingkungan hidup di pengadilan Pasca Pandemi COVID-19. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji implementasi teori legal relism dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah socio – legal yang menekankan pembuatan deskripsi tentang realitas sosial dan hukum, serta berusaha memahami dan menjelaskan logika keterhubungan logis antara keduanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim belum mengimplementasi teori legal realism dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan, karena terikat oleh asas ultra petita. Hal ini berakibat hakim hanya menemukan hukum saja. Hakim selayaknya disebut sebagai pembuat hukum bukan hanya menemukan hukum. Penegakan hukum lingkungan hidup Pasca Pandemi COVID-19 tidak hanya melindungi manusia saja, tetapi juga perlu memberikan perlindungan terhadap lingkungan itu sendiri yang sebenarnya juga bisa menjadi korban