Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
Not a member yet
200 research outputs found
Sort by
PEMBARUAN POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
Salah satu penyebab yang paling mendasar atas permasalahan pengelolaan sumber daya alam adalah penyimpangan dalam agenda politik hukumnya. Akibatnya peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam yang dibuat seringkali justru menimbulkan permasalahan baru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan filosofis. Teknik analisa adalah deskriptif kualitatif, interpretatif dan heuristik. Hasil penelitian menunjukan bahwa konstruksi existing politik hukum pengelolaan sumber daya alam tidak berjalan sesuai dengan konstruksi ideal cita-cita bangsa yang memiliki karakter sosialis. konstruksi existing politik hukum pembentukan perundang-undangan sektor pengelolaan sumber daya alam nasional cenderung berkarakter “neo-liberalistik” yang mengarahkan dukungan pada swasta, hubungan antara pemerintah dan masyarakat juga hanya sebatas subordinatif sehingga keadilan yang berusaha diwujudkan adalah keadilan distributif (individual). Hukum progresif hadir menawarkan perspektif baru dengan berpegang pada prinsip bahwa agenda politik hukum pembentukan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara responsif, partisipatif, dan holistik
TINJAUAN NORMATIF PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB PRODUSEN DALAM PENGATURAN TATA KELOLA SAMPAH PLASTIK DI INDONESIA
Meningkatnya konsumsi dan penggunaan plastik di era modern menyisakan berbagai permasalahan terhadap lingkungan. Sampah plastik yang sulit terurai, ditambah dengan pengelolaannya yang kurang terintegrasi, berimplikasi pada pencemaran lingkungan di darat dan di laut. Salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini adalah produsen dari produk yang menyisakan sampah plastik. Artikel ini hendak meninjau secara normatif berbagai aturan terkait pengelolaan sampah khususnya sampah plastik di Indonesia, termasuk dan terutama mengenai tanggung jawab produsen di dalam pengelolaan tersebut. Tinjauan dan analisis dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Temuan utama mengungkapkan, masih terdapat kekurangan dan tantangan implementasi pada aturan mengenai tanggung jawab produsen dalam pengelolaan sampah. Lebih lanjut, artikel ini juga mencoba menguraikan skema tanggung jawab produsen yang dimungkinkan untuk mengupayakan tanggung jawab produsen dalam mengurangi timbulan sampah plastik dari produk yang mereka hasilkan
KEARIFAN LOKAL DALAM PELESTARIAN HUTAN MANGROVE MELALUI COMMUNIT DEVELOPMENT
Kajian kearifan lokal melalui pengembangan komunitas (comdev) untuk menjaga kelestarian lingkungan telah lama dilakukan. Namun, penelitian sejenis untuk perlindungan hutan mangrove jarang dilakukan. Aritikel ini memfokuskan pada pengembangan komunitas (comdev)
berbasis kearifan lokal dengan proses bottom-up oleh masyarakat desa pesisir di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pengembangan komunitas secara bottom-up bertujuan untuk menjelaskan bahwa seluruh aktifitas yang digagas atau dilakukan, dikontrol oleh masyarakat setempat dengan pemimpin yang informal dan para anggotanya. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan tanpa melibatkan atau difasilitasi oleh pihak eksternal seperti LSM atau pemerintah. Melalui kearifan lokal yakni pengetahuan masyarakat, kebudayaan, sumberdaya, keterampilan dan proses-proses, serta pengembangan komunitas masyarakat lokal yang terus menerus dilakukan, sehingga pada akhirnya menghasilkan perlindungan hutan mangrove. Namun, kerusakan hutan magrove yang diakibatkan oleh perbuatan masyarakat lokal ataupun orang-orang yang berasal dari luar daerah tersebut sehingga kerusakan hutan mangrove tidak dapat dielakan lagi. Sejauh ini, keadaan tersebut dapat diatasi melalui regulasi yang memperhatikan kearifan lokal serta dengan menerapkan prinsip win-win solution terhadap komunitas terkait. Perlindungan hutan mangrove di daerah garis pantai dapat menjadi sabuk hijau dan media untuk berbagai jenis dari pemulihan sumberdaya alam. Ketersediaan sumberdaya alam dapat menunjang kesejahteraan masyrakat da-lam bentuk keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam
PENATAAN PENGUASAAN TANAH MILIK ADAT MELALUI PELAKSANAAN KEBIJAKAN LANDREFORM (STUDI KASUS DI KABUPATEN BURU SELATAN)
Program landreform meningkatkan kesejahteraan petani adalah amanat UU No. 5 Tahun 1960. Redistribusi tanah salah satu program Landreform (LF) bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan menguatkan secara hukum kedudukan petani atas tanah. Penetapan Tanah sebagai Objek Landreform di wilayah Milik Adat, dipengaruhi oleh dipertahankan atau tidaknya tanah yang bersangkutan sebagai Milik Adat. Penegasan Tanah Objek Landreform (TOL) di atas wilayah Milik Adat di Kabupaten Buru Selatan, menjadi permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan penerapan kebijakan landreform Indonesia di kawasan Milik Adat atas tanah; serta mendeskripsikan pelaksanaan redistribusi tanah kepada petani penggarap di kawasan pertanian yang berada pada wilayah Milik Adat atas tanah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, (i) Tanah Milik Adat diredistribusikan kepada petani penggarap, setelah dilalui sidang Panitia LF, penegasan TOL, dan pelepasan hak oleh Soa Kepala Adat kepada Negara. (ii) Redistribusi TOL telah dicapai seluas 6.700 ha, diberikan kepada petani penerima Hak Milik sejumlah 1.228 orang. Kesimpulan, kebijakan landreform di Indonesia mengakui dan menghormati keberadaan Milik Adat atas tanah/Tanah Ulayat, seperti pelaksanaan kebijakan landreform di Kabupaten Buru Selatan yang telah melaksanakan redistribusi TOL dan penerbitan Sertifikat Hak Miliknya
URGENSI PENGADILAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENYELESAIAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Perkara-perkara lingkungan hidup yang telah diproses di pengadilan, dalam putusannya tidak pro lingkungan hidup, tidak berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup dan dinilai sering mengecewakan serta tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan keadilan bagi lingkungan hidup itu sendiri. Dengan keadaan tersebut sangat urgen Pengadilan Lingkungan Hidup (Environmental Court) untuk menyelesaikan perkara lingkungan hidup yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan urgensinya eksistensi pengadilan lingkungan hidup. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan kajian hukum normatif, spesifikasi penelitian bersifat kualitatif, Sumber data sekunder dan menggunakan analisis data kualitatif. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik khusus. Karateristik kasus-kasus lingkungan yang seringkali scientific dan membutuhkan keahlian khusus dalam penanganannya maka sangat urgen dibentuk pengadilan khusus lingkungan hidup. Perkara-perkara lingkungan hidup yang diselesaikan di peradilan umum belum dapat memberikan keadilan ekologis dan justru menghasilkan putusan bebas bagi pelakunya, maka sangat urgen adanya pengadilan lingkungan hidup
SINERGITAS PENGATURAN PERIZINAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM UNTUK MEWUJUDKAN KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pengaturan di bidang pengelolaan sumber daya alam di Indonesia saat ini sudah sangat banyak dan cukup komprehensif. Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut juga sudah menguraikan mengenai izin yang dapat dilakukan dalam hal pengelolaan sumber daya alam di berbagai bidang sektoral. Instrumen izin dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu bentuk konkrit dari Hak Menguasai Negara atas sumber daya alam. Izin merupakan instrumen pengelolaan sumber daya alam sekaligus sebagai mekanisme kontrol pemerintah melalui persyaratan izin yang ditentukannya. Penerbitan izin pengelolaan sumber daya alam wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam UU PPLH dan bahkan Izin Lingkungan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan izin pengelolaan sumber daya alam
ANALISA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENYELESAIAN AKHIR LIMBAH MEDIS PADA RUMAH SAKIT
Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP yang berlaku saat ini belum mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana sampai saat ini masih menganut paham bahwa suatu delik hanya dapat dilakukan oleh manusia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku tindak pidana lingkungan tidak secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana yang dilakukan korporasi. Metode penelitian dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk Pertanggungjawaban pidana korporasi yang dilakukan rumah sakit dalam tindak pidana lingkungan hidup terhadap pengelolaan limbah rumah sakit
ASAS OTONOMI DAERAH DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN LINGKUNGAN
Penyelenggaraan urusan lingkungan hidup yang di dalamnya termasuk kewenangan penegakan hukum terhadap perizinan lingkungan telah menjadi kewenangan daerah, khususnya daerah otonom yaitu kabupaten/kota berdasarkan UUPPLH. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat penegakan hukum yang bersifat sentralistik. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah: Pertama, bagaimana hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penegakan hukum atas ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan. Kedua, apakah dalam hubungan wewenang tersebut telah menerapkan asas otonomi daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersifat setara dan seimbang dimana wewenang keduanya diperoleh secara atribusi melalui UU PPLH meski terdapat dua norma hukum, yaitu Pasal 73 dan Pasal 77 UU PPLH yang memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk mencampuri wewenang pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi. Kedua, berlakunya ketentuan dalam Pasal 73 dan Pasal 77 UU PPLH yang bersifat mencampuri tersebut tanpa adanya batasan dan ukuran apa saja yang termasuk ke dalam pelanggaran serius dan hanya mendasarkan pada anggapan Pemerintah Pusat semata mengakibatkan asas otonomi daerah belum dapat secara maksimal diterapkan
PARADIGMA RELASI MANUSIA DAN LINGKUNGAN HIDUP BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI MASA PANDEMI COVID-19
Terjadinya pandemic Covid-19 tidak terlepas dari persoalan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Nampak nya ada persoalan paradigma dalam berelasi antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Metode pendekatan yuridis sosiologis digunakan dalam penelitian ini dengan penggunaan data primer yang diperoleh melalui studi lapangan dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa perubahan paradigm diperlukan ketika manusia berelasi dengan lingkungan hidupnya. Kearifan lokal telah mengajarkan sebuah etika lingkungan hidup, saling menghormati dan selalu menjaga keseimbangan dan keharmonisan lingkungan hidup. Paradigma ini lah yang sebaiknya menjadi dasar dalam berelasi manusia dengan lingkungan hidupnya di masa covid-19 kini
PERLINDUNGAN HUKUM HAK BERMUKIM SUKU BAJO DI INDONESIA, SALAH SATU BENTUK IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA
Suku Bajo merupakan suku yang hidup bebas mengembara di lautan luas sehingga sering dikenal sebagai pengembara laut (Sea Nomads). Salah satu kearifan yang dimiliki oleh Masyarakat Suku Bajo adalah adanya pemukiman diatas laut yang telah ditinggali secara turun temurun. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengaturan hak bermukim Masyarakat Suku Bajo dan mendesign konsep perlindungan hukum hak bermukim Masyarakat Suku Bajo. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan beberapa pendekatan hukum yakni, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang kemudian analisis secara preskriptif untuk mendapatkan hasil bahan hukum yakni norma hukum mengenai pengaturan hak bermukim Masyarakat Suku Bajo. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak dasar bagi pemenuhan hak asasi manusia merupakan budaya Masyarakat Suku Bajo. konsep perlindungan Masyarakat Suku Bajo harus memenuhi prinsip nondiskriminasi, dan bersifat progresif, selain itu dalam penerapannya harus melibatkan langsung Masyarakat Suku Bajo. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan adalah pemberian hak berupa sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan yang ditinggali oleh Masyarakat Suku Bajo secara turun temurun. Pemberian sertipikat tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap Masyarakat Suku Bajo dengan memberikan kepastian hukum terhadap tempat bermukimnya