Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
Not a member yet
200 research outputs found
Sort by
KEBIJAKAN PEMERINTAH JAWA TENGAH MELINDUNGI SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL UNTUK OBAT TRADISIONAL
Indonesia kaya sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang dimanfaatkan untuk obat tradisional. Sebagai salah satu Negara yang kaya SDG, maka Indonesia telah meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Protokol Nagoya dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2013. Berkembangnya bioteknologi saat ini, menarik minat peneliti asing maupun pelaku usaha untuk mengembangkan obat tradisional menjadi komoditas bernilai ekonomi. Hal ini harus diantisipasi oleh Pemerintah, agar tidak menimbulkan dampak negatif berupa punahnya SDG, perpindahan SDG di luar kendali baik dalam maupun ke luar negeri, dan ketidakadilan masyarakat lokal. Pemerintah Jawa Tengah yang memiliki potensi SDG bertanggung jawab untuk melindungi kelestarian SDG beserta pengetahuan tradisional dengan tetap memberikan keleluasaan pemanfaatannya sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
DINAMIKA NEGOSIASI DAN MEMBANGUN KEPERCAYAAN PASCA PENUTUPAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK DI KABUPATEN BURU
Potensi kandungan emas yang sangat besar di Gunung Botak Kabupaten Buru Provinsi Maluku mestinya menjadi anugerah yang disyukuri bukan justru sebaliknya menjadi bencana atau kutukan. Betapa tidak, sejak ditemukan pada Oktober 2011 lalu telah terjadi kerusakan lingkungan yang parah akibat pencemaran zat kimia merkuri dan sianida, rusaknya vegetasi dan ekosistem di wilayah areal penambangan akibat penebangan pohon dan timbunan material limbah, serta jatuhnya korban jiwa baik karena kecelakaan kerja maupun konflik antar pendatang dan penduduk lokal, belum lagi dampak ikutan berupa terjadinya inflasi akibat naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok di masyarakat. Kondisi realitas tersebut telah mengancam kelangsungan program pemerintah yang telah menjadikan Kabupaten Buru sebagai lumbung pangan dan perairannya menjadi lumbung ikan nasional. Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari preventif hingga tindakan represif berupa pengusiran dan pengosongan paksa namun tetap saja tidak berhasil. Dinamika yang terjadi menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji, Penelitian ini menggunakan Metode “Social Legal Research”, yaitu penelitian hukum yang menempatkan hukum sebagai gejala sosial. Dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) Ditemukan bahwa secara empiris, negosiasi yang dilakukan belum sesuai dengan harapan dan penegakan hukum tidak dilaksanakan secara konsisten. Oleh karena itu, hukum tidak bekerja/berjalan di dalam masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan penguatan kapasitas negosiator dan penyadaran hukum masyarakat serta dalam penegakan hukumnya tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar kepentingan hukum
PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN DI KABUPATEN BANGGAI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pembangunan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah semakin berkembang dengan pesat, dengan banyak usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup misalnya di bidang pertambangan, sehingga perlu adanya perhatian khusus dan mendalam dari efek-efek yang akan dan/atau mungkin saja terjadi pada lingkungan, perlunya memperhatikan keberlangsungan lingkungan serta harmonisasi antara lingkungan hidup dan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Sehingga dalam pembangunan di Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi harus menggunakan konsep pembangunan berkelanjutan dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melalui perizinan lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Izin Lingkungan harus dimiliki tidak hanya untuk kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup sehingga harus memiliki dokumen Amdal tetapi juga pada kegiatan usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup tetapi harus memiliki dokumen UKL-UPL yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
PERATURAN KABUPATEN BANYUMAS YANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Kabupaten Banyumas terletak di Provinsi Jawa Tengah, memiliki 27 Kecamatan, dari semua kecamatan terdiri dari 30 kelurahan dan 301 desa. Kelurahan-kelurahan dan desa-desa di Kabupaten Banyumas mempunyai budaya, adat istiadat atau kearifan lokal masing-masing, sebagai identitas masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Peraturan-peraturan Kabupaten Banyumas yang seperti apa, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris, spesifikasi bersifat deskriptif, pengumpulan data dengan wawancara, penyajian uraian yang disusun secara sistimatis, dan analisis data normatif kualitatif. Kabupaten Banyumas sebagian besar sudah membuat peraturan daerah yang berbasis kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat, namun sebagian kecil masih dijumpai kebijakan yang belum berbasis kearifan lokal, seperti di kawasan Gunung Slamet Kecamatan Baturaden
MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN YANG IDEAL DI SEMARANG
Pelaksanaan penegakan hukum lingkungan di Semarang melibatkan berbagai pihak dan seringkali tidak memuaskan para pihak yang bersengketa/pihak yang dirugikan atau pihak masyarakat pada umumnya sehingga perlu diciptakan pola penegakan yang ideal yang bisa mewujudkan keadilan semua pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka peneliti mengadakan penelitian tentang Penegakan hukum kasus lingkungan hidup di Semarang. Penelitian ini ingin mengetahui bagaimanakah jenis kasus lingkungan hidup yang terjadi di Semarang, bagaimanakah pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus lingkungan di Semarang, dan bagaimana penegakan hukum kasus lingkungan yang ideal di Semarang. Metode pendekatan yang digunakan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, menggunakan data primer dan sekunder serta analisisnya menggunakan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa jenis kasus lingkungan hidup yang terjadi di Semarang adalah kegiatan tanpa izin, pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus lingkungan menggunakan instrumen administrasi, perdata dan pidana namun hasil penegakan kurang efektif karena adanya berbagai faktor penghambat antara lain dasar hukum yang kurang sesuai, kurangnya koordinasi antar aparat penegak, kurangnya jumlah pejabat PPNS serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan penegakan hukum kasus lingkungan yang ideal di Semarang yaitu meminimalisir hambatan, dasar hukumnya disesuaikan dengan politik penegakan hukum Nasional serta harus diwujudkan dengan kepastian hukum, manfaat dan adil bagi masyarakat
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA UNTUK KEBAKARAN HUTAN/LAHAN: BEBERAPA PELAJARAN DARI MENTERI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK) VS PT. BUMI MEKAR HIJAU (BMH)
Akhir-akhir ini, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan pemerintah melawan perusahaan yang kawasan hutan konsesinya mengalami kebakaran hutan pada tahun 2014. Pengadilan menolak gugatan dengan berbagai alasan, salah satunya adalah bahwa penggugat telah gagal untuk membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Artikel ini adalah sebuah reaksi atas penafsiran yang sempit terhadap perbuatan melawan hukum di Indonesia. Secara khusus, artikel ini menganalisis kemungkinan penerapan strict liability terhadap kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia. Artikel ini menyimpulkan bahwa ketentuan dalam berbagai undang-undang dan peraturan terkait dengan pencegahan dan pengendalian terhadap kebakaran hutan mengindikasikan untuk dapat menerapkan prinsip strict liability dalam kasus kebakaran hutan. Hal ini juga menunjukan adanya perbedaan terhadap tafsiran strict liability secara luas di Indonesia, penerapan dari strict liability ditujukan agar tergugat yang aktivitasnya dikategorikan sebagai diluar batas kewajaran dan berbahaya dapat dimintai tanggung jawab terlepas dari unsur kesalahan, baik secara subjektif maupun objektif. Tergugat bertanggung jawab walaupun dia melakukan kegiatannya secara sah dan melakukan kegiatan dengan cara yang tidak melawan hukum. Artikel ini juga menyimpulkan bahwa perbedaan konsep dari pergeseran dalam beban pembuktian kesalahan, dalam strict liability tergugat masih bertanggung jawab meskipun dia dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI DALAM PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN TANAMAN SAGU DI MALUKU
Salah satu instrumen hukum administrasi adalah pengawasan. Pengawasan yang dimaksud, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap tindakan pengelolaan dan pembinaan tanaman sagu di Maluku. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pohon Sagu, telah mengatribusikan kewenangan pengelolaan dan pembinaan Pohon Sagu di Maluku kepada Pemerintah Provinsi. Wujud dari kewenangan dalam pengelolaan dan pembinaan tanaman sagu oleh Pemerintah Provinsi Maluku adalah pengawasan terhadap pengelolaan pohon sagu. Penebangan pohon Sagu hanya dapat dilakukan setelah ada rekomendasi dari Badan Penggelolan Pohon Sagu. Pengawasan ini menjadi tidak berarti ketika penegakkan hukum tidak dapat diterapkan secara optimal, disebabkan karena Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011 tidak mengatur tentang sanksi administrasi terhadap pelanggaran administrasi. Kekosongan hukum ini berakibat pada penegakkan hukum administrasi yang lemah. Untuk itu perlu kiranya diatur mengenai sanksi admistrasi yang menjadi dasar hukum penindakan pelanggaran administrasi dalam pengelolaan dan pembinaan Pohon Sagu di Maluku
PENERBITAN HAK PENGELOLAAN PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) YANG BERASAL DARI TANAH GRONDKAART DI KELURAHAN LENTENG AGUNG, KECAMATAN JAGAKARSA, JAKARTA SELATAN
ABSTRAKBukti kepemilikan atas tanah merupakan bentuk kepastian hukum seseorang sebagai pemilik hak atas tanah. Kenyataannya pembuktian hak atas tanah masih menjadi permasalahan yang menyulitkan untuk diselesaikan. Peranan perkembangan sejarah pertanahan Indonesia dari sejak berada dibawah pemerintahan Hindia Belanda hingga berdaulat sebagai sebuah negara kesatuan sangat signifikan mempengaruhi proses penyelesaian permasalahan. Salah satu bukti kepemilikan yang diwarisi pada masa kolonial yaitu Grondkaart, jenis penguasaan tanah yang pada saat ini masih dipegang oleh PT. Kereta Api Indonesia. Penelitian ini menelaah mengenai eksistensi Grondkaart setelah disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria, yang telah banyak mengonversi hak kebendaan. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan sebagai bentuk pembanding dengan beberapa negara yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Grondkaart merupakan tanda bukti penguasaan tanah oleh PT. KAI mengenai penguasaan sebidang lahan, eksistensinya menjadi tidak jelas pasca penerbitan UUPA namun masih dapat diperjuangkan dengan cara dialihkan menjadi penguasaan atas hak pengelolaan. Pelaksanaan penerbitan hak pengelolaan atas cakupan luasan sesuai peta Grondkaart merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kata kunci: hak atas tanah; kepastian hukum; grondkaart.ABSTRACTProof of ownership of land is a form of legal certainty for an individual as the rightful owner of land rights. However, the task of proving land rights remains a challenging issue to resolve. The trajectory of Indonesia's land history, from its colonial period under the Dutch East Indies to its status as a unitary state, has significantly influenced the process of addressing this problem. One such proof of ownership inherited from the colonial era is the Grondkaart, a type of land tenure that is still held by PT Kereta Api Indonesia. This study examines the status of Grondkaart following the enactment of the Basic Agrarian Law, which has transformed numerous property rights. Utilizing normative juridical research methods, this study employs a comparative approach to juxtapose the Indonesian scenario with relevant practices in several other countries. The findings reveal that Grondkaart serves as evidence of land tenure by PT KAI concerning its control over a parcel of land. However, its status becomes ambiguous after the implementation of the UUPA, although it can still be asserted through the transfer of management rights. The execution of the transfer of management rights over the areas delineated in the Grondkaart map is governed by Government Regulation Number 24 of 1997 regarding Land Registration and Government Regulation Number 18 of 2021 concerning Management Rights, Land Rights, Flat Housing Units, and Land Registration.Keywords: land rights; legal certainty; grondkaart
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRATIF OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Kegiatan pembangunan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia dilakukan melalui eksploitasi sumber daya alam yang ada. Pemenuhan kebutuhan ekonomi nasional maupun daerah membawa dampak yang tidak diinginkan bagi keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan hidup yang timbul seperti, pencemaran air sungai dan danau, rentanya perubahan iklim, kebakaran hutan, sampah yang menumpuk menunjukkan penurunan kualitas lingkungan hidup, dan merupakan ancaman serius bagi kelangsungan lingkungan hidup. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan penegakan Hukum Lingkungan melalui pemberian sanksi (administratif) yang tepat dan pengawasan yang konsisten menjadi tolak ukur keberhasilan penegakan hukum lingkungan. Penelitian ini bertujuan memberikan masukan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan yang dijalankan mengedepankan lingkungan hidup. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, bertujuan untuk memastikan penerapan UU No 32 tahun 2009 secara factual pada peristiwa hukum in concreto itu sesuai atau tidak pada setiap akiifitas pengelolaan lingkungan hidup
IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI INDONESIA
Pengelolaan sampah yang baik demi kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup merupakan salah satu pinsip good environmental governance. Metode penelitian dalam jurnal ini menggunakan metode kajian kepustakaan dari berbagai jurnal yang berkaitan dengan metode pengolahan sampah di berbagai daerah di Indonesia. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa beberapa daerah di Indonesia telah melakukan pengelolaan sampah yang baik, yaitu dengan membuat bank sampah, mendaur ulang sampah menjadi produk baru maupun melakukan sanitary landfill dengan cara melakukan pelapisan geotekstil pada permukaan tanah sebelum ditimbuni sampah. Dalam pengelolaan sampah, menurut penulis tedapat beberapa hal penting dalam proses pengelolaan sampah untuk menciptakan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat, dua hal diantaranya, yaitu mekanisme pengelolaan sampah dan partisipasi masyarakat