Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
Not a member yet
200 research outputs found
Sort by
PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN PERLINDUNGAN WILAYAH ADAT DI KABUPATEN REJANG LEBONG
Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan siapa unit sosial yang diakui dan apa fungsi peraturan dearah tersebut bagi perlindungan wilayah adat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan kesimpulan bahwa: Pertama: Kutei adalah unit sosial asli yang diakui dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong, pengakuan tersebut adalah pengakuan Kutei sebagai subyek hukum dan dapat dibebani hak dan kewajiban. Kedua: Peraturan daerah tersebut berfungsi juga untuk melindungi wilayah adat mereka karena menyebutkan kewajiban dari masyarakat hukum adat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana telah diatur dalam hukum adat rejang
IZIN LINGKUNGAN DALAM KEGIATAN USAHA PASCA PENETAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Perubahan izin lingkungan dalam kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai lebih memiliki tujuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dibandingkan memberikan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penilaian tersebut muncul akibat pengubahan konsep Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan dan pelemahan partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia khususnya terhadap pengaturan izin lingkungan kegiatan usaha serta dampaknya terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pasca ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, cara penelitian yang dilandasi studi pustaka dan menggunakan data sekunder. Pengaturan izin lingkungan dalam kegiatan usaha pasca ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja mengalami perubahan. Semula izin lingkungan dalam kegiatan usaha yang berbasis lisensi sedangkan saat ini lebih kepada izin berbasis risiko. Perubahan konsep tersebut menciptakan dua persepsi dampak terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu dampak negatif dan positif, akibat standardisasi lebih lanjut pada konsep izin lingkungan dalam kegiatan berbasis risiko yang belum jelas pengaturannya
PENERAPAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN MIGAS PERSEROAN TERBATAS KARLEZ PETROLEUM
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah komitmen perusahaan kepada pemangku kepentingan dalam arti yang lebih luas lebih dari sekadar kepentingan perusahaan. Meskipun secara moral sangat penting bagi perusahaan untuk mengejar keuntungan, tetapi itu tidak berarti perusahaan dapat mengorbankan kepentingan pihak lain. Oleh karena itu, setiap perusahaan bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang memberikan dampak positif baik secara langsung maupun tidak langsung kepada para pemangku kepentingan dan lingkungan tempat perusahaan menjalankan bisnisnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi TJSL oleh Perusahaan Migas Perseroan Terbatas Karlez Petroleum kepada masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur, dan kendala yang dihadapi oleh Perusahaan Migas PT Karlez Petroleum selama pelaksanaan TJSL. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu pendekatan empiris atau sosio-legal. Hasil penelitian adalah, bahwa pelaksanaan TJSL yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas Karlez Petroleum mengenai kerjasama pengembangan masyarakat Program TJSL Karlez tahun 2017-2021 telah dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang Undang Perseroan Terbatas, bersamaan dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Namun Perseroan Terbatas Karlez Petroleum belum melaksanakan salah satu program TJSL yaitu program air bersih tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, dan Pasal 15 (b) Penanaman Modal
REGULASI PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HUTAN DESA RIMBO PUSAKO BATANG TERAB DESA JELUTIH
Peraturan Menteri LHK No 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, menyebutkan pada Pasal 1 angka 2 bahwa hutan desa dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Bertolak pada pasal 1 angka 2 tersebut, ternyata secara empiris salah satu Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terab Desa Jelutih Kecamatan Bathin XXIV sejak ditetapkan tahun 2011 sampai tahun 2021 belum dikelola dan dimanfaatkan sehingga, belum dapat mewujudkan tujuan dari adanya hutan desa tersebut. Penelitian ini membahas tentang permasalahan hukum sebagai faktor yang menjadi kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terab di Desa Jelutih, dan penguatan pengaturan yang perlu dilakukan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terap di Desa Jelutih. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris terhadap praktek yuridis terkait pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terab. Hasil penelitian menegaskan bahwa terdapat permasalahan hukum sebagai faktor kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan desa yakni peraturan desa, peraturan daerah, dan peraturan bupati serta peraturan menteri desa transmigrasi dan daerah tertinggal. Penguatan pengaturan hutan desa ke dalam peraturan menteri desa mengenai dana desa, peraturan daerah kabupaten, dan peraturan bupati mengenai RPJMD, RKPD, dan APBD serta peraturan desa sebagai solusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan adanya hutan desa
PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS PRODUK BIJI KOPI LUWAK ARABIKA INDONESIA DARI JAWA, SUMATERA DAN SULAWESI DI AMERIKA SERIKAT
ABSTRAKArtikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perlindungan indikasi geografis pada perdagangan produk Kopi Luwak Arabika Indonesia yang berasal dari Jawa, Sumatra, dan Sulawesi. Kopi Luwak Arabika merupakan salah satu kopi khas Indonesia yang telah dipromosikan dan dipasarkan secara luas ke mancanegara, salah satunya ke Amerika Serikat. Meskipun Kopi Luwak Arabika sudah dikenal luas sebagai kopi khas Indonesia, tetapi Kopi Luwak Arabika belum terdaftar dalam indikasi geografis di Indonesia yang merupakan negara asalnya. Oleh karena itu artikel ini akan membahas perlindungan indikasi geografis terhadap Kopi Luwak Arabika yang dihasilkan di Indonesia dan dijual di Amerika. Kopi ini seyogianya perlu segera mendapatkan perlindungan indikasi geografis di Indonesia sebagai negara asal budidaya dari Kopi Luwak Arabika, untuk dapat melindungi produk kopi tersebut baik di Indonesia maupun dimancanegara. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari artikel ini cukup unik karena indikasi geografis pada kopi luwak arabika ini ditemukan bukan dari biji kopi arabika, namun dari sebaran binatang khas di Indonesia yaitu Luwak (Paradoxurus Hermaphroditus) yang secara khusus melibatkan Luwak melalui proses fermentasi di pencernaan Luwak.
Keywords: paris convention; kopi luwak arabika; indikasi geografis.
ABSTRACTThis article aims to provide an understanding of the protection of geographical indications on the trade of Indonesian Arabica Luwak Coffee products originating from Java, Sumatra and Sulawesi. Kopi Luwak Arabica is one of Indonesia's specialty coffees that has been widely promoted and marketed to foreign countries, including the United States. Although Kopi Luwak Arabica has been widely recognized as a typical Indonesian coffee, it has not been registered in geographical indications in Indonesia, which is the country of origin. Therefore, this article will discuss the protection of geographical indications for Arabica Luwak Coffee produced in Indonesia and sold in America. This coffee should immediately get geographical indication protection in Indonesia as the country of origin of the cultivation of Arabica Luwak Coffee, to be able to protect the coffee product both in Indonesia and abroad. The writing of this article uses normative juridical research methods. The conclusion of this article is quite unique because the geographical indication on luwak arabica coffee is found not from arabica coffee beans, but from the distribution of typical animals in Indonesia, namely Luwak (Paradoxurus Hermaphroditus) which specifically involves Luwak through the fermentation process in Luwak's digestion.
Keywords: paris convention; kopi luwak; geographical indication
Aspek Hukum Pembiayaan Konversi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai melalui Green Bond
ABSTRAKPemerintah saat ini aktif mendorong konversi kendaraan listrik seiring dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB. Langkah nyatanya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Untuk mendukung hal itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp1,4 triliun guna memberikan potongan biaya konversi sepeda motor sebesar Rp7 juta per-unit. Namun, percepatan program ini akan sulit tercapai bila hanya mengandalkan anggaran yang bersumberkan dari negara. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan skema pembiayaan alternatif. Penelitian ini menawarkan green bond (obligasi hijau) sebagai salah satu solusinya, dengan fokus menganalisis aspek yuridis dan arah kebijakannya untuk pembiayaan konversi kendaraan listrik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan analisis ekonomi hukum (economic analysis of law). Hasil penelitian menunjukkan bahwa green bond layak dijadikan skema pembiayaan karena sesuai dengan POJK No. 18 Tahun 2023. Aturan ini menyatakan bahwa dana green bond dapat dialokasikan untuk kegiatan usaha berwawasan lingkungan, termasuk transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik. Kedepan, diperlukan peran serta pemerintah, OJK, dan sektor terkait melalui pemberian insentif untuk mengoptimalkan potensi instrumen keuangan ini.Kata kunci: green bond; konversi; kendaraan listrik.
ABSTRACTThe government is currently implementing measures to encourage the conversion of electric vehicles, in accordance with Indonesia's commitment to the Paris Agreement and the UN Sustainable Development Goals (SDGs). The pivotal step in this process is the issuance of Presidential Regulation Number 55 of 2019, which pertains to the Acceleration of the Battery-Based Electric Motor Vehicle Program. In order to provide support for this initiative, the government has allocated a subsidy budget of Rp 1.4 trillion to provide a discounted motorcycle conversion fee of Rp 7 million per unit. Nevertheless, the acceleration of this programme may encounter challenges if it is contingent on state budgetary resources alone. Consequently, there is an imperative to devise alternative financing schemes. This research posits green bonds as a potential solution, with a particular emphasis on the analysis of legal aspects and policy directions for financing the conversion of electric vehicles. The methodology employed in this study is legal research, encompassing statute, conceptual, comparative, and economic analysis of law approaches. The findings indicate that green bonds are a viable financing scheme, as they are in alignment with POJK No. 18 of 2023. The regulation stipulates that financial resources allocated to green bond funds may be utilised for environmentally sound business activities, including the promotion of environmentally friendly transportation methods, such as electric vehicles. In order to optimise the potential of this financial instrument, it is essential that the government, OJK, and related sectors participate in future initiatives by providing incentives.Keywords: conversion; electric vehicle; green bond
KONSEP HUKUM PENGELOLAAN TAMBANG BATUBARA BERKELANJUTAN BERDASARKAN PENDEKATAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DI PROVINSI BENGKULU
Pengelolaan tambang batubara di wilayah hulu DAS Bengkulu (Kabupaten Bengkulu Tengah) telah menyebabkan terjadinya alih fungsi hutan, lahan kritis, terjadinya pendangkalan dan penyempitan DAS Bengkulu, buruknya kualitas air, serta potensi terjadinya banjir di wilayah hilir DAS Bengkulu (Kota Bengkulu) pada musim hujan. Kegiatan pengambilan batubara dilakukan secara terbuka (open pit mining) merambah masuk pada kawasan hutan yang dilindungi dan kawasan yang belum berstatus Clear and Clean (CnC)serta mengabaikan aspek perlindungan DAS Bengkulu sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) kerusakan DAS Bengkulu semakin meningkat seiring dengan bertambahnya kegiatan pengambilan batubara secara terbuka pada wilayah hulu DAS Bengkulu dan pada kawasan Hutan Lindung Rindu Hati yang sudah diubah statusnya menjadi Hutan Produksi Tetap. Kondisi ini juga disebabkan tidak sinkronnya beberapa peraturan perundang-undangan terkait, dan implementasi otonomi daerah yang menekankan pada peningkatan PAD dan mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan; (2) konsep hukum pengelolaan tambang batubara berkelanjutan berdasarkan pendekatan DAS Bengkulu harus dibangun melalui Rencana Pengelolaan DAS Bengkulu, yang menetapkan zona hulu dan tengah DAS Bengkulu dengan sistem pertambangan tertutup (underground mining), sementara sistem pertambangan terbuka secara ketat dapat dilakukan di zona hilir DAS Bengkulu
PENGEMBANGAN USAHA PERIKANAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN BERKELANJUTAN DI BENGKULU
Usaha perikanan di Bengkulu secara umum dilakukan nelayan tradisional, yang menggunakan peralatan tradisional dan sederhana. Berpedoman pada cara-cara dan aturan yang mengandung nilai-nilai sebagai kearifan lokal. Hal tersebut masih berlaku hingga saat ini dalam kegiatan perikanan. Penelitian hukum non doktrinal dengan pendekatan socio-legal research ini berupaya mengkaji nilai-nilai kearifan lokal berkaitan dengan aktivitas perikanan di Bengkulu. Penelitian dengan metode pengamatan dan wawancara di wilayah pesisir untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa saat ini nilai-nilai kearifan lokal berkaitan usaha perikanan telah mengalami perubahan bersamaan dengan berjalannya waktu. Meski demikian nilai-nilai yang bersifat positif dan universal, perlu dipertahankan dan dikembangkan dalam upaya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan. Oleh karena itu perlu diformulasikan dalam bentuk Peraturan Desa atau Peraturan Daerah. Hal tersebut penting untuk keberlanjutan ekonomi, sosial dan ekologis
KEARIFAN LOKAL DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI DESA JANGGOLAN, BANYUMAS)
Problematika penelitian ini adalah bagaimana kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa Janggolan Banyumas, dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada Pasal 1 Ayat 30, “kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.” Desa Janggolan berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 Pasal 1 angka 5 adalah desa yang sumber pendapatan asli desanya sebagian besar berasal dari iuran masyarakat desa setempat. Masyarakat di Desa Janggolan dalam pengelolaan lingkungan hidup menggunakan pendekatan kearifan lokal. Prinsip-prinsip kearifan lokal mempunyai fungsionalisasi dapat memperkaya prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang bersumber dari cita hukum masyarakat membuahkan penaatan hukum secara sukarela. Kesimpulannya, kearifan lokal dilaksanakan dalam rangka tata kehidupan masyarakat di desa Janggolan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari
PROSPEKTIF OMNIBUS LAW BIDANG SUMBER DAYA ALAM
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji prospektif model pengaturan Sumber Daya Alam, yang dapat menjadi umbrella act dan keterpaduan dalam menyatukan kebijakan Sumber Daya Alam (kelembagaan), sehingga terbentuk sinergi pengelolaan Sumber Daya Alam guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang dapat memotret tindakan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep serta pendekatan prospektif, dengan didasari kuesioner yang menjadi bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan, pengaturan Sumber Daya Alam yang ditemui dalam banyak peraturan perundang-undangan menjadi penyebab kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang tidak terkendali karena konflik norma yang tidak terhindarkan. Model harmonisasi perundangundangan bidang Sumber Daya Alam dalam wujud omnibus law wajahnya tumpang tindih perlu diakhiri. Saatnya pengaturan dan kelembagaan Sumber Daya Alam segera dirampingkan dalam suatu kelembagaan yang terpadu, sehingga koordinasi kebijakan bidang ekologi, ekonomi dan sosial dapat terawasi melalui sistem pembangunan berkelanjutan. Sinergi kebijakan Sumber Daya Alam akan mempercepat proses pembangunan dan meminimalisir konflik serta sengketa bidang Sumber Daya Alam