Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
Not a member yet
200 research outputs found
Sort by
SINGAPORE TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION ACT 2014: POTENSI SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP LINTAS BATAS INDONESIA-SINGAPURA
Menyikapi permasalahan pencemaran kabut asap yang berasal dari Indonesia, Singapura telah mengundangkan Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang memberlakukan prinsip extra-territorial. Berkenaan dengan pemberlakuan prinsip extra-territorial, hal tersebut memunculkan potensi konflik antara Indonesia dengan Singapura. Berkenaan dengan masalah tersebut maka penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji Hukum Lingkungan Nasional dan Internasional mana yang terkait. Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisa permasalahan yang digunakan dalam kajian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Terkait dengan metode pendekatan tersebut, di dalam menginventarisasi informasi dan data terkait permasalahan yang dikaji, penulis menggunakan metode studi kepustakaan. Setelah data kepustakaan terinventarisir selanjutnya data diolah dan dianalisa secara yuridis kualitatif. Beranjak dari permasalahan yang ditetapkan, diperoleh kesimpulan bahwa Singapura berhak memberlakukan prinsip extra-territorial, namun prinsip tersebut tidak dapat serta merta diberlakukan, karena Singapura terikat oleh prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional
PENGGABUNGAN PERKARA DALAM PENYELESAIAN GANTI RUGI TUMPAHAN MINYAK DI LAUT SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PENERAPAN BLUE ECONOMY
Penelitian ini dilakukan pertama, untuk mengkaji proses penyelesaian ganti rugi pencemaran tumpahan minyak di laut dan kendala yang dihadapi dalam memperoleh ganti rugi. Kedua penelitian ini juga mengkaji penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut dalam mengoptimalkan penerapan blue economy. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris yang dilakukan dengan mengkaji secara mendalam kaidah-kaidah hukum internasional maupun nasional yang terkait dengan obyek penelitian ini. Penelitian ini dilengkapi dengan pengumpulan data kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan, untuk perolehan ganti rugi, penggugat khususnya mendasarkan pada International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC) 1992 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 53/1999. Terdapat kendala dalam perolehan ganti rugi yang dapat mengoptimalkan penerapan blue economy. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa untuk perolehan ganti rugi dalam mengoptimalkan penerapan blue economy, para penggugat dapat melaksanakannya dengan penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut
PESANTREN KOPI; UPAYA KONSERVASI LAHAN HUTAN OLEH PESANTREN ATTANWIR BERBASIS TANAMAN KOPI
Masyarakat pinggir hutan di wilayah Kecamatan Ledokombo mayoritas adalah masyarakat muslim peranakan Madura yang masih memegang teguh ajaran agama melalui sosok figur kyai. Kharismatik kyai dalam masyarakat ini tidak hanya terletak pada persoalan agama, namun juga pada ranah sosial lainnya seperti pelestarian dan perlindungan terhadap lingkungan. Penelitian ini mengkaji bagaimana bentuk edukasi kepada masyarakat yang dilakukan Pondok Pesantren Attanwir Desa Sumbergadung Kecamatan Ledokombo Jember dalam pengelolaan lahan hutan melalui tanaman kopi dan bagaimana korelasinya dengan Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis-yuridis berupa upaya pemanfaatan lahan hutan oleh masyarakat berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemaparan data bersifat deskriptif dengan pengumpulan data primer dalam bentuk observasi langsung yang ditunjang dengan wawancara langsung untuk menggali informasi yang lengkap dan utuh dari dari pondok pesantren Attanwir dan masyarakat Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember sebagai pelaku langsung terhadap upaya perlindungan hutan dalam bentuk konservasi lahan dengan tanaman kopi.
Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah upaya yang dilakukan masyarakat dan dimotori oleh Pondok Pesantren Attanwir Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember berupa konservasi lahan hutan berupa penanaman pohon kopi tidak bertentangan dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan prinsip dan perilaku masyarakat termasuk dalam kategori kearifan lokal (indigenous Knowledge) yang pada proses aktualisasinya mampu memperkuat regulasi dan kebijakan dalam mencegah dan menanggulangi perusakan dan kerusakan lingkungan hutan yang berada di hutan lindung di wilayah lereng pegunungan Gunung Raung Kabupaten Jember baik berupa ekploitasi kayu dan sumber daya alam lainnya. Upaya ini berjalan sangat optimal sebab disamping masyarakat mendapatkan manfaat ekonomis, juga memperoleh paradigma baru untuk menjaga hutan dan lingkungan dari kerusakan lingkungan dan mitigasi bencana, serta mampu mengimplementasikan regulasi yang dibuat pemerintah dan mampu bekerjasama sangat baik dengan aparatur pemerintah mulai dari tingkat desa sampai pada pemerintah pusat dan daerah
TINJAUAN PEMILAHAN SAMPAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Sesuai dengan arahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah kota mencakup upaya pengurangan sampah dan penanganan sampah sejak dari sumber timbulannya. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang melakukan peninjauan terhadap pemilahan sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan pada level rumah tangga adalah pemilahan sampah. Konsep pemilahan sampah yang diatur dalam Undang-undang tersebut juga berkaitan dengan hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1. Penelitian ini juga melakukan tinjauan normatif terhadap Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 dan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2013, menunjukkan bahwa keduanya melakukan implementasi terhadap sebagian mandat UU Sampah. Dalam konteks konsep pemilahan sampah, dua hal yang menurut penulis merupakan hal yang penting untuk diterapkan atau diperbaiki penerapannya adalah bank sampah dan partisipasi masyarakat
REFORMA AGRARIA DAN TEMBOK EGO SEKTORAL: MERUMUSKAN ALTERNATIF PENYELESAIAN
Tembok ego sektoral adalah persoalan utama terhambatnya pelaksanaan Program Reforma Agraria. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya capaian Reforma Agraria pada program yang beririsan dengan kewenangan lintas sektor yaitu kegiatan penataan aset berupa legalisasi aset pada kegiatan penyelesaian tanah transmigrasi dan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan termasuk kegiatan penataan akses melalui pemberdayaan tanah masyarakat yang belum optimal. Terdapat 2 (dua) persoalan pokok yang hendak dijawab, pertama terkait evaluasi pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria, kedua upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menghancurkan tembok ego sektoral yang selama ini menghambat pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan metode yuridis normatif dan jenis penelitian deskriptif analisis, menyimpulkan bahwa, pertama pelaksanaan Reforma Agraria belum berjalan sebagaimana target yang ditentukan karena persoalan ego sektoral antar instansi, kedua dalam rangka revitalisasi kebijakan Reforma Agraria perlu dilakukan pembaharuan secara komprehensif mulai dari pembaharuan peraturan perundang-undangan (aspek hukum), pembaharuan kelembagaan serta dukungan budaya hukum masyarakat
DASAR HUKUM KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN PENCEMARAN UDARA YANG BERASAL DARI KENDARAAN BERMOTOR
Kendaraan bermotor banyak memberikan sumbangan pencemaran udara yang berdampak pada kesehatan lingkungan dan berakibat buruk pada kesehatan. Dampak buruk akibat dari gas buang kendaraan bermotor perlu ada penanggulangan secara komprehensif. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana tindakan pemerintah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki menurut undang-undang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang merupakan penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum melalui analisis terhadap pokok permasalahan. Hasil penelitian ini merupakan temuan penelitian yang menjelaskan tentang kewenangan pemerintah dalam penanggulangan pencemaran udara yang berasal dari kendaraan bermotor terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan perundang-undangan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota. Tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah pusat banyak membuat regulasi dan kebijakan tentang penanggulangan pencemaran udara akibat kendaraan bermotor. Kebijakan yang dibuat pemerintah pusat tidak semuanya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan sebagai dasar kewenangannya
KEDUDUKAN DAN PROSES PENETAPAN HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 35/PUU-X/2012 SERTA IMPLEMENTASINYA DI PROVINSI RIAU
Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adat dimasukkan dalam hutan negara hal ini merugikan masyarakat adat sehingga Undang-undang tersebut diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permasalahannya adalah Bagaimana kedudukan dan proses penetapan hutan adat pasca putusan MK No. 35/PUU-X/2012 serta implementasinya di Provinsi Riau. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil (1). Kedudukan hutan adat pasca putusan MK No. 35/PUUX/2012, hutan adat tidak lagi
Bagian dari hutan negara melainkan menjadi hutan hak. Proses penetapan hutan adat diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak. Agar hutan adat menjadi hutan hak, prosesnya melalui dua tahapan yaitu: (a) Pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah (Perda). (b) Penetapan oleh Menteri LHK terhadap hutan adat. (2). Sampai saat ini di Provinsi Riau baru ada 2 hutan adat yang telah ditetapkan oleh Menteri LHK yaitu Hutan Adat Kampa dan Hutan Adat Petapahan di Kabupaten Kampar. Oleh karena itu perlu didesak untuk kabupaten lain agar segera membuat Perda tentang masyarakat hukum adat, sebagai syarat untuk penetapan hutan adat oleh Menteri LHK
DAMPAK PANDEMIK COVID-19 TERHADAP PEMBANGUNAN PUSAT BUDAYA JAWA BARAT
Artikel ini bertujuan untuk merumuskan langkah pengelolaan pusat budaya yang sempat terkendala karena pandemik Covid-19. Provinsi Jawa Barat melalui Rencana Proyek Insfrastruktur Strategis tahun 2018-2023 telah merencanakan membangun Pusat Budaya di Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Pada Tahun 2019 telah dibangun Pusat Budaya di Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang. Pandemik Covid-19 menjadi tantangan bagi pembangunan pusat budaya yang telah dibangun dalam hal optimalisasi penggunaannya. Selain itu, artikel ini bertujuan untuk menentukan alternatif lain dalam meningkatkan fungsi pusat budaya yang telah ada akibat adanya realokasi anggaran pembangunan pusat budaya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier digunakan untuk menganalisis persoalan secara yuridis. Dilakukan pula penelitian lapangan di Kabupaten Subang dan wawancara dengan pemerintah daerah Kabupaten Sumedang untuk melengkapi aspek sosiologis dari penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di tingkat nasional dan daerah telah memberikan justifikasi bagi Pembangunan Pusat Budaya. Perlu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pemanfaatan Pusat Budaya untuk mencapai hasil akhir yang maksimal atas penggunaan Pusat Budaya ini oleh para pelaku budaya setempat. Dalam menyikapi realokasi anggaran, perlu dipertimbangkan merevitalisasi kantong-kantong budaya yang selama ini telah hidup di masyarakat selain membangun Pusat Budaya baru
DILEMA KEBIJAKAN PERLINDUNGAN KAWASAN KONSERVASI LAUT DAERAH DAN UPAYA PEMENUHAN KEBUTUHAN LISTRIK (STUDI KASUS PEMBANGUNAN PLTU JAWA TENGAH 2 X 1.000 MW DI KABUPATEN BATANG)
Tugas dan tanggungjawab konstitusional pemerintah untuk menyejahterakan rakyat dapat menyebabkan pemerintah berada pada pilihan yang sulit dan dilematis. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga UAP (PLTU) Jawa Tengah 2 X 1.000 MW di Kabupaten Batang (PLTU Batang) di satu sisi dapat mengancam kawasan konservasi laut daerah, tetapi di sisi lain bermanfaat bagi upaya pemenuhan kebutuhan listrik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, tulisan ini membahas tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Batang dalam hubungannya dengan perlindungan kawasan konservasi laut daerah dan pembangunan PLTU Batang. Hasil penelitian menunjukkan dalam rangka melindungi kawasan konservasi laut daerah dan merealisasi pembangunan PLTU Batang, Pemerintah Kabupaten Batang mengambil kebijakan melakukan perubahan kawasan konservasi laut daerah yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Batang Nomor 523/194/2012. Perubahan kawasan konservasi laut daerah membuka ruang dan menjadi salah satu dasar dalam penerbitan Izin Prinsip, Izin Lokasi, dan penetapan lokasi pembangunan PLTU Batang
MENGURAI SIFAT TRANSAKSIONAL PADA PENERBITAN PERIZINAN INDUSTRI KELAPA SAWIT
Industri kelapa sawit merupakan industri strategis nasional yang menghasilkan sumber devisa terbesar bagi Indonesia. Persoalan industri kelapa sawit adalah sifat investasi jangka panjang, mengingat panen baru dapat dilakukan setelah 3-4 tahun setelah penanaman, investor harus mengurus perizinan teknis dalam jumlah yang banyak serta melalui prosedur yang birokratis, mengingat hingga saat ini banyak perizinan teknis belum dapat diurus melalui online single submission (OSS). Potensi tindakan koruptif terjadi mengingat pengurusan perizinan teknis yang panjang dan birokratis sedangkan investor perlu segera melakukan penanaman dan mendapatkan sertipikat atas tanah guna keperluan pembiayaan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana mengantisipasi sifat koruptif dan penerbitan perizinan teknis kelapa sawit. Metode dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pengambilan data secara kepustakaan dengan cara berpikir deduktif dalam melakukan verifikasi data