Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
Not a member yet
    200 research outputs found

    PERENCANAAN DAN PEMANFAATAN RUANG BERKEADILAN UNTUK MENGANTISIPASI ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan untuk mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Banyaknya terjadi alih fungsi tanah pertanian ke tanah non pertanian, menyebabkan hal yang urgent untuk dilakukan penataaan karena tentunya akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan, dan menurunnya daya dukung lingkungan. Dengan perencanaan dan pemanfaatan yang berkeadilan diharapkan dapat mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Berdasarkan hasil pembahasan maka: Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan diperlukan dalam mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan dilakukan dengan mengingat prinsip: (1) Tidak bertentangan dengan undang–undang; (2) Sesuai dengan tata ruang wilayah; (3) Menyejahterakan rakyat; (4) Menjaga keseimbangan lingkungan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi tanah pertanian., sehingga berdampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan; (5) Adanya penghormatan terhadap pemilik hak atas tanah; (6) Memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah. Dalam undang–undang penataan ruang, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dilakukan dengan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Dalam pengendalian tersebut dilakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang berkeadilan sebagai usaha dalam mengurangi dampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEPEMILIKAN TANAH ADAT KEI

    Full text link
    Tanah adat Kei secara keseluruhan dikuasai dan dikelola bersama oleh masyarakat hukum adat dan terbagi menjadi hak kepemilikan perorangan, marga, dan desa. Namun dalam prakteknya tumpang tindih hak kepemilikan tanah adat. Dengan rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum hak kepemilikan tanah adat Kei. Metode penelitian hukum empiris jenis pendekatan deskriptif analisis dengan observasi lapangan dan wawancara. Dengan tujuan memperoleh data dan informasi tentang perlindungan hukum hak kepemilikan tanah adat Kei; akibat hukum hak kepemilikan tanah adat Kei; dan upaya dari fungsionaris adat maupun pemerintah. Hasil penelitian berkaitan dengan perlindungan hukum hak kepemilikan tanah adat Kei masih belum maksimal karena belum adanya peraturan daerah khususnya Kabupaten Maluku Tenggara berkaitan hak kepemilikan tanah adat Kei. Akibat hukum hanya dilakukan dengan sanksi adat oleh tokoh-tokoh adat. Upaya hukum akan maksimal dengan peraturan daerah terkait perlindungan hukum hak kepemilikan tanah adat Kei

    PENYELAMATAN SATWA DALAM BENCANA PADA SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL

    Full text link
    Secara nasional, pengaturan sistem penanggulangan bencana nasional terdapat di dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007. Sistem penanggulangan bencana nasional dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi resiko bencana melalui tiga tahapan yang terdiri dari: tahapan pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Secara umum, penanggulangan bencana nasional diarahkan untuk melindungi kepentingan manusia sebagai individu yang terkena dampak bencana. Faktanya, dampak dari bencana tidak hanya berdampak pada manusia. Hewan (peliharaan) dan satwa adalah korban bencana yang tidak dapat dihindari. Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) sebagai unsur pelaksana sistem penanggulangan bencana nasional tidak memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menyelamatkan satwa dalam bencana. Hal ini tentunya menimbulkan dampak terhadap jumlah satwa yang turut berkurang disebabkan bencana. Artikel ini membahas hukum positif penanggulangan bencana nasional dan internasional untuk mengetahui apakah sistem penanggulangan bencana nasional telah memberikan perlindungan kepada satwa dalam bencana. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa belum ada instrumen hukum nasional dan internasional yang mengatur mengenai upaya penyelamatan satwa dalam bencana

    PERENCANAAN DAN PENGURUSAN HUTAN KOTA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KOTA BERKELANJUTAN DI DKI JAKARTA

    Full text link
    Perencanaan kehutanan merupakan salah satu kegiatan dalam bidang kehutanan yang memegang peranan penting, karena kegagalan melakukan perencanaan akan berdampak negatif terhadap kelangsungan hutan, oleh karena dalam perencanaan kehutanan akan berkaitan pula dengan pengurusan kehutanan. Hal ini menjadi penting untuk melihat bagaimana peranan dan fungsi hutan kota, karena kenyataannya kota-kota yang terdapat di Kabupaten/Kota cenderung mengabaikan ruang hutan yang ada di kotanya. Regulasi tentang Perencanaan dan pengurusan hutan kota di DKI Jakarta menuju penyelenggaraan kehutanan yang bermanfaat dan lestari menjadi penting untuk dilihat bagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perencanaan dan pengurusan hutan kotanya serta bagaimana upaya Pemprov DKI Jakarta mewujudkan peran hutan kota dalam pembangunan kota berkelanjutan yang berwawasan ekologi. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris, paradigma konstruktivisme, pendekatan socio-legal research. Pengaturan hutan kota sifatnya himbauan dan tidak mewajibkan pemerintah kota untuk melakukan pembangunan dan pengembangan hutan kota. Pengaturan yang tidak tegas ini berimplikasi pada keseriusan pemerintah kota untuk membangun hutan kota, sehingga mengakibatkan pembangunan hutan kota bukan merupakan kebutuhan yang mendesak karena pemkot berprinsip mampu mengatasi permasalahan lingkungan dan hutan kota dinilai belum terlalu mendesak dibandingkan pembangunan lainnya yang bersifat pelayanan publik dan menyentuh masyarakat banyak. Namun demikian, upaya Pemprov DKI Jakarta telah berhasil melaksanakan amanat PP 63 Tahun 2002 untuk mewujudkan 10% dari luas kota DKI Jakarta untuk menyediakan hutan kota sebagai bagian dari RTH selama kurun waktu 4 tahun terakhir sejak 2015-2019

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT ATAS KEGIATAN STOCKPILE BATUBARA DI KABUPATEN MUARO JAMBI

    Full text link
    ABSTRAKKeberadaan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi perlu dilakukan pengaturan. Stockpile batubara yang berada di pinggir Sungai Batanghari dan disekitar lokasi pemukiman penduduk harus dipindahkan karena dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Pengaturan terhadap stockpile batubara sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat yang berada disekitar lokasi stockpile batubara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum atas kegiatan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap masyarakat yang terkena dampat kegiatan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris atau sosio legal terhadap perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum terhadap penerapan atau berlakunya hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan stockpile batubara dan tidak tegasnya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan upaya penegakan hukum terhadap stockpile batubara yang telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan.Kata kunci: perlindungan hukum; pencemaran dan perusakan lingkungan; stockpile batubara. ABSTRACTThe existence of a coal stockpile in Muaro Jambi Regency needs to be regulated. Coal stockpiles located on the banks of the Batanghari River and around residential areas must be moved because they can cause pollution and environmental damage. Coal stockpile regulation as an effort to protect the law for the community around the coal stockpile location. The purpose of this study was to find out the legal arrangements for coal stockpile activities in Muaro Jambi Regency and to find out the legal protection efforts made by the government of Muaro Jambi Regency for communities affected by coal stockpile activities in Muaro Jambi Regency. The research method used is empirical juridical or socio-legal research on the behavior of individuals, communities, organizations, or legal institutions in the application or enactment of law. The results of the study indicate that there is a legal vacuum in regulating coal stockpiles, and the Muaro Jambi Regency Government is not firm in making efforts to enforce the law against coal stockpiles, which have polluted and damaged the environment.Keywords: coal stockpile; legal protection; pollution and environmental destruction

    IMPLEMENTASI PROGRAM INDUSTRI HIJAU DALAM RANGKA KEBIJAKAN PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA

    Full text link
    Industri hijau disamping dapat menunjang pengembangan Industri juga bisa dijadikan sebagai salah satu upaya pemenuhan komitmen penurunan gas Rumah Kaca. Permasalahan yang dikaji bagaimana pelaksanaan program industri hijau sebagai upaya pemenuhan komitmen penurunan gas rumah kaca dan Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat pelaksanaan program industri hijau. Metode pendekatan yang digunakan Yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, dengan primer dan sekunder serta analisisnya analisis kualitaif. Kesimpulan bahwa program industri hijau telah dilaksanakan sejak tahun 2010 tetapi belum signifact menurunkan konsentrasi gas rumah kaca, karena terdapat berbagai faktor penghambat antara lain: substansi hukumnya masih bersifat sukarela, belum ada sanksinya, masih banyak terjadi pembiaran pada industri yang belum menerapkan program industri hijau, terbatasnya industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri hijau, masih dominannya profit oriented di kalangan produsen dan konsumen belum banyak yang sadar lingkungan (green consument). Rekomendasi antara perlu mengubah menjadi mandatori, pemberian insentif, peningkatan kepedulian lingkungan baik pada produsen maupun konsumen

    GERAKAN SOSIAL PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP MELALUI METODE PATANJALA

    Full text link
    Kerusakan lingkungan hidup telah menimbulkan kerugian bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Perlu adanya upaya konkret dan berkelanjutan dalam mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, konsep gerakan social dan pemberdayaan hukum menjadi penting, lantas bagaimana konsep pemberdayaan hukum dalam konteks pelestarian fungsi lingkungan hidup, bagaimana gerakan sosial yang dilakukan dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan bagaimana kosep Patanjala digunakan sebagai metode untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum partisipatoris yaitu penelitian hukum dimana peneliti terlibat dengan masyarakatnya. Data yang dikumpulkan berupa data primer melalui teknik observasi lapangan, partisipasi obervasi, survey, telaah literatur atau telaah dokumen, wawancara yang sesuai dengan kebutuhan penelitian. Pemeriksaan kaabsahan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara triangulasi data, penyelidikan, teori dan metodologi. Gerakan sosial merupakan agen perubah (agent of change) yang dapat membantu pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Konsep gerakan sosial berbasis Kearifan Budaya Sunda (KBS) dengan metode Patanjala, menjadi satu alternative dalam upaya pemberdayaan hukum. Metode Patanjala digunakan dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, karena metode ini mengacu pada konsep kealamsemestaan (religius kosmik) sehingga aktivitas yang dilakukan sangat sesuai dengan hukum alamnya

    PENEGAKAN HUKUM PIDANA LUMPUR LAPINDO MASIH JAUH DARI HARAPAN

    Full text link
    Tanggal 29 Mei 2016 yang akan datang genap 10 tahun kasus semburan Lumpur Lapindo yang disebabkan pengeboran gas alam oleh PT Lapindo Brantas di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan pernyataan dari DPR bahwa semburan lumpur tersebut bukan kesalahan dari PT. Lapindo Brantas tapi karena pengaruh dari Gempa Yogyakarta yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 dan putusan pengadilan perdata yang diajukan YLBHI dan WALHI kandas serta dihentikannya penyidikan oleh Kepolisian Jawa Timur sehingga PT. Lapindo Brantas tidak bisa dipidana. Hal ini sangat melukai hati rakyat Porong Sidoarjo yang menjadi korban dari semburan lumpur tersebut dan bahkan Aburizal Bakri sebagai pemilik PT. Lapindo Brantas dinyatakan sebagai orang terkaya di Asia Tenggara. Tidak dipidananya PT. Lapindo Brantas menggambarkan cerminan buruknya penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia. Sudah jelas 42 ahli menyatakan bahwa lumpur lapindo bukan bencana alam tapi murni kesalahan dari PT. Lapindo Brantas dalam melakukan pengeboran. Dan polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim yang menjatuhkan putusan seharusnya menyidangkan perkara ini dan menghukum PT. Lapindo Brantas berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bahwa sanksi pidana bisa dijatuhkan kepada badan usaha. Dalam hukum pidana terhadap badan usaha dapat dijatuhkan pidana berupa denda atau tindakan administratif, atau penutupan sebagian atau seluruh perusahaan atau sesuai dengan asas pencemar membayar tapi tidak bisa dipidana penjara karena pengurus adalah kumpulan orang. Dengan ditegakannya hukum pidana bagi pelaku lingkungan hidup maka tujuan dari pemidanaan akan tercapai yaitu pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta tidak dicontoh oleh orang lain

    UU NO. 23 TAHUN 2014 DAN PERUBAHAN KEWENANGAN PEMDA DAN DAMPAKNYA PADA PENGELOLAAN SDA

    Full text link
    Perubahan sistem pemerintahan di Indonesia yang tadinya sentralistik menjadi desentralisasi, dengan adanya pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat. Hal ini disambut positif, yang kemudian diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999, sebagai pengganti UU No. 5 tahun 1974 (yang dianggap sentralistik), disempurnakan lagi dengan UU No. 32 Tahun 2004. Seiring dengan itu terjadi banyak perubahan pada sistem pemerintahan termasuk pemilihan secara langsung kepala daerah. Mulailah timbul persoalan, termsuk penyalagunaan kewenangan oleh beberapa kepala daerah, dalam mengeluarkan izin lingkungan. Kelemahan tersebut memicu untuk disempurnakan sehingga berganti menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014, menimbulkan persoalan baru, dengan adanya macam-macam urusan pemerintahan, yang kemudian terbagi-bagi lagi. Urusan pemerintahan yang tadinya menjadi kewenangan pemda kabupaten/kota menjadi berpindah ke pemda provinsi. Hal ini termasuk berdampak pada kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA

    PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PRASARANA JALAN PADA KAWASAN PERBATASAN NEGARA INDONESIA-MALAYSIA DI KALIMANTAN

    Full text link
    Pengadaan tanah untuk menyelenggarakan pembangunan prasarana jaringan jalan di kawasan perbatasan darat Negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan memberi kontribusi dukungan pertahanan dan keamanan negara, membuka keterisolasian wilayah, dan memberi aksesibilitas serta mobilitas bagi barang/jasa, dan orang. Pengadaan tanah menghadapi kendala akibat konflik norma diantara peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif didasarkan pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Hasil Penelitian: Pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan jalan di kawasan perbatasan negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan meliputi sebagian wilayah Kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional. Penerapan metode interpretasi hukum dan konstruksi hukum terhadap ketentuan Pasal 38 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, melahirkan konsep perjanjian pinjam pakai sebagai dasar pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan jalan di kawasan perbatasan negara tersebut. Kesimpulan: Penerapan metode penemuan hukum menjadi “benang merah” atas penyelesaian konflik norma antara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 melalui penegakkan hukum Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015. Pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan jalan di kawasan perbatasan negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan yang meliputi penggunaan bagian wilayah Kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional bukan suatu keniscayaan

    195

    full texts

    200

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇