Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
Not a member yet
    200 research outputs found

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEHUTANAN PASCA BERLAKUNYA PERDIRJEN KSDAE TENTANG KEMITRAAN KONSERVASI

    Full text link
    Kawasan hutan konservasi diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Berlakunya Perdirjen KSDAE No. P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang petunjuk teknis kemitraan konservasi memunculkan kesenjangan normatif dalam hukum positif dengan memberikan legitimasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan untuk melakukan kegiatan diluar amanat UU. No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Permasalahan penelitian ini menekankan pada: Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana kehutanan dalam kawasan konservasi? Bagaimana penegakan hukum tindak pidana kehutanan dalam kawasan hutan konservasi pasca berlakunya perdirjen ksdae? Bagaimana hambatan dan solusi dalam penegakan hukum tindak pidana kehutanan dalam kawasan konservasi pasca berlakunya perdirjen KSDAE? Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Rekomendasi perlu penguatan konsep konservasi dalam Perdirjen KSDAE sehingga tidak mengaburkan perbuatan pidana kehutanan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum tindak pidana kehutanan di kawasan konservasi pasca berlakunya Perdirjen KSDAE. Disimpulkan bahwa berlakunya perdirjen ksdae tentang petunjuk teknis kemitraan konservasi di kawasan hutan konservasi telah melakukan sifat melawan hukum formil

    PENGGUNAAN PENTA HELIX MODEL SEBAGAI UPAYA INTEGRATIF MEMERANGI SAMPAH PLASTIK DI LAUT INDONESIA

    Full text link
    Mendalilkan kepada beberapa hasil penelitian, Indonesia dikelompokkan sebagai salah satu produsen sampah plastik di laut, sehingga situasi ini perlu mendapatkan peran nyata secara integratif dan serius. Artikel ini bertujuan menganalisis penggunaan model Penta Helix sebagai salah satu upaya integratif guna memerangi sampah plastik di laut Indonesia melalui kajian dari masing-masing elemen pembentuk model Penta Helix. Masing-masing elemen sebagai penyusun model Penta Helix yaitu elemen Pemerintah, elemen Lembaga Swadaya Masyarakat, elemen Sektor Swasta, elemen Perguruan Tinggi, dan elemen Masyarakat Madani. Artikel ini disusun menggunakan metode penelitian hukum normatif. Artikel ini berkesimpulan bahwa target penurunan sampah plastik di laut perlu didukung melalui sinergi semua elemen pemangku kepentingan yang menjadi unsur pembentuk model Penta Helix. Mendasarkan analisis dari masing-masing elemen model Penta Helix dapat disimpulkan bahwa elemen peran Lembaga Swadaya Masyarakat sudah bagus. Elemen peran pemerintah cukup baik kendatipun masih ada beberapa kelemahan. Tiga elemen tersisa yaitu peran perguruan tinggi; peran sektor swasta; dan peran masyarakat madani tampaknya perlu mendapatkan perhatian khusus dan perlu ditingkatkan lagi. Artikel ini berpendapat, jika masing-masing elemen pembentuk model Penta Helix dipergunakan dengan terukur dan terintegrasi maka selain target penurunan sampah laut akan lebih cepat terealisasi, dalam jangka panjang juga bermanfaat untuk menjaga ekosistem laut secara berkelanjutan

    KEDUDUKAN HAK ULAYAT DALAM STATUS KAWASAN LINDUNG DI SUMATERA BARAT

    Full text link
    Dalam hukum adat Minangkabau, ruang lingkup hak adat tidak dapat dipisahkan Antara tanah, air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Bukan hal yang aneh, ketika isu tanah komunal menjadi sumber perselisihan dan penyumbang terbesar kasus pada sistem hukum di Sumatera Barat. Di sisi lain menurut tanah publik adalah undang-undang kontrol masyarakat adat bawaan yang benar, sedangkan sisi lain dengan segala bentuk teknologi pembuatan kebijakan dan kebijakan yang dimiliki lahan/lahan masyarakat yang dikategorikan sebagai Hutan Lindung. Saat ini keberadaan lahan hutan dikuasai oleh masyarakat adat dari generasi ke generasi. Masalahnya adalah bagaimana status hak adat masyarakat hutan yang dikategorikan sebagai kawasan lindung. Kawasan lindung sering dieksploitasi dalam skala besar untuk keuntungan cepat tanpa memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Dapat disimpulkan bahwa warga masyarakat yang tidak menjadi warga hukum adat pada umumnya tidak boleh turut menggarap tanah yang merupakan wilayah kekuasaan perekutuan. Kemudian, pengelolaan kawasan lindung di Indonesia umumnya masih dalam konteks pengamanan hutan/kawasan lindung semata, sementara manajemen secara intensif belum berkembang, termasuk dalam hal pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan sharing manfaatnya

    PENATAAN RUANG BERBASIS PERTANIAN BERKELANJUTAN (PERLINDUNGAN HAK-HAK PETANI ATAS TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN KERKAP KABUPATEN BENGKULU UTARA)

    Full text link
    Tujuan utama riset ini adalah, pertama untuk mengetahui dan memahami penataan ruang kawasan pertanian di Kecamatan Kerkap. Kedua untuk mengetahui dan memahami perlindungan hak-hak petani atas tanah pertanian di Kecamatan Kerkap. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan pendekatan yuridis sosiologis, sedangkan teknik pengumpulan data adalah dengan studi pustaka dan studi lapangan dengan instrumen wawancara sadar dan terarah, pengamatan berperan serta, dan kuesioner rumah tangga pertanian. Hasil riset yang didapat adalah: pertama, penataan ruang pertanian di Kecamatan Kerkap merupakan bentuk penataan ruang yang terpusat, dimana penduduk terkumpul dalam satu tempat sehingga seluruh sarana, baik pemukiman, fasilitas umum, kawasan persawahan dan kawasan perkebunan menjadi terpusat. Kedua perlindungan hak-hak petani atas tanah pertanian di Kecamatan Kerkap belum terpenuhi dengan baik, terbukti dengan belum adanya desa dari keenambelas sampel yang mengatur tentang penataan ruang mikro dan perlindungan hak-hak petani atas tanah pertanian melalui instrumen peraturan desa

    PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN

    Full text link
    Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam, sumber daya manusia, dengan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam pembangunan. Pengelolaan lingkungan hidup memberikan kemanfaatan ekonomi sosial, dan budaya serta perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati- hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan, sehingga lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas keadilan. Jenis penelitian menggunakan yuridis-normatif. Kesimpulan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup dalam dinamika hukum nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah perlu lebih konsisten dalam menerapkan regulasi yang efektif dan keterbatasan birokrasi pemerintah untuk diperankan sebagai instrumen utama pengelolaan lingkungan hidup sejauh ini tidak pernah diwacanakan di Indonesia

    ENVIRONMENT VS TRADE-STUDY ON ECO-LABELLING

    Full text link
    In global era where trade liberalization requires free mobilization of goods and services as well as investment between countries with eradication of technical barriers on trade, there is a question if free trade can accommodate on the same level of environmental interests, particularly for developing countries which face huge economic gap with the developed countries. Most of developing countries dominate global exports in goods. It is an advantage for the countries to derive state income but at the same time they are also exposed to the big environmental damage potentials because of the trade in natural resources. Correlation between economic activities (trade) and environmental protection has been drawing global attention, as environmental issues usually emerges from the economic activities and becomes a victim of it as well. This paper will describe the eco-label and its implementation in Indonesia, and the role of eco-label through environmental and international trade. In conclusion, ecolabelling program have the potential to be misused as technical barriers to trade and provided developing countries must be concern with the market access of their exports into developed countries and most importantly, the vast difference between the environmental concerns of various countries should be recognized then the use of eco-labels for constraining potentially hazardous behavior to environment inevitably get constrained

    PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA OLEH PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

    Full text link
    Pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan yang merupakan salah satu keanekaragaman hayati harus terus diperhatikan. Kesadaran masyarakat harus terus menerus ditumbuhkan didaerah yang masyarakatnya mengandalkan mata pencahariannya dari alam berupa pertanian, perikanan maupun dari hutan. Pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati membutuhkan peran pemerintah sebagai regulator kebijakan yang erat berhubungan dengan kesejahteraan rakyat. Istilah “tebang butuh’ tidak akan muncul lagi bila pemerintah membantu masyarakat dengan prinsip partisipasi, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan keadilan. Sehingga keberlanjutan sumber daya alam bagi lingkungan sekitarnya akan terus ada dan membentuk ekosistem lingkungan yang memberikan manfaat. Kearifan lokal pada hutan yang dimiliki masing-masing daerah menjadi nilai tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009. Kearifan lokal akan terus dijaga dan dilestarikan sebagai penopang kehidupan masyarakat lokal. Masyarakat tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari pemerintah. Salah satu contoh kearifan lokal yaitu pohon jati yang tumbuh dilahan yang terletak di Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta. Pohon jati tersebut mampu menyelamatkan masa depan anak dari pemilik pohon jati. Untuk membiayai sekolah anaknya, pemilik menebang enam pohon dengan harga jual 25 juta. Selain itu ada kerumunan pohon jati yang akan terus tumbuh sebagai masa depan penduduk di kampung Girisekar Kecamatan Panggang Gunungkidul. Pohon jati tersebut sebagai tumbuhan berkayu yang muncul di tanah milik perorangan yang kerap disebut hutan rakyat atau hutan hak. Penebangan dengan sistem “tebang butuh” menjadi solusi bagi warga masyarakat, disamping itu ada keinginan dari warga masyarakat untuk bisa melestarikan hutan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat di sana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, dengan melihat peraturan perundangan, diantaranya UU Lingkungan Hidup No. 32 tahun 2009. Melihat permasalahan kearifan lokal dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan pengelolaannya untuk kemanfaatan bagi warga atau masyarakat sekitar yang menjadi bagian dari kehidupan bersama

    PENERAPAN AZAS PREMIUM REMEDIUM DALAM PERKARA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT LIMBAH B3 DI BATAM

    Full text link
    Pencemaran lingkungan hidup akibat impor limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang dilakukan oleh PT APEL dan PT JOM terjadi di Batam, oleh PT APEL dan kegiatan industri lain di wilayah Batam, sudah sangat mengkhawatirkan, karena berdasarkan data dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam sebanyak 375 perusahaan diantaranya berpotensi menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Potensi kerusakan lingkungan sudah sangat nyata dan terjadi, namun dari penerapan sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan belum dilaksanakan secara maksimal. Penelitian ini bersifat normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan bertujuan untuk mengetahui apakah azas Premium Remedium dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Terjadinya perusakan dan kerusakan lingkungan hidup yang masif tak lepas dari penegakan dan penerapan hukum lingkungan hidup yang ambigu. Pasal 97 UU Nomor 32 Tahun 2009, menyebutkan tindak pidana dalam bidang lingkungan hidup, merupakan tindak pidana kejahatan. Tindak pidana kejahatan lingkungan seharusnya menggunakan penerapan hukum azas hukum premium remedium, bukan lagi pada azas ultimum remedium

    ANALISA KONFLIK HUKUM WEWENANG PENGAWASAN KEGIATAN PERTAMBANGAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2014

    Full text link
    Pasca berlakunya UU Pemda 2014, konflik wewenang dalam penegakan hukum administratif melalui pengawasan dapat terjadi antara dua tingkat pemerintahan daerah. Hal ini disebabkan fungsi pengawasan bergeser kepada provinsi sejalan dengan pengalihan wewenang penerbitan izin pertambangan yang semula berada di kabupaten/kota, sementara wewenang bupati/walikota dalam UU Minerba belum dicabut. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsi dan menganalisis konflik norma serta memecahkan dilema penegakan hukum adminsitratif melalui pengawasan dalam pengelolaan pertambangan. Metode yang digunakan untuk menganalisis masalah adalah pendekatan yuridis normatif. Informasi dan data yang dikumpulkan dianalisis berdasarkan metode interpretasi hukum maupun berdasar asas-asas hukum yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa sebagai peraturan baru dan umum, UU Pemda mempunyai posisi lebih kuat dalam memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun demikian, usaha pertambangan yang lebih banyak berada di wilayah kabupaten/kota menuntut pengawasan kegiatan pertambangan oleh provinsi harus mengikusertakan bupati/walikota berdasarkan tugas pembantuan (medebewind)

    TINJAUAN YURIDIS IZIN REKLAMASI PANTAI MAKASSAR DALAM MEGA PROYEK CENTRE POINT OF INDONESIA

    Full text link
    Mega proyek Centre Point of Indonesia (CPI) seluas 157 Ha yang berdiri di atas lahan Negara di kawasan pesisir Makassar dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bersama PT Yasmin Bumi Asri dan PT Ciputra Tbk sebagai investor. Izin reklamasi digugat oleh koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan “Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar”. Koalisi ASP menggugat karena reklamasi dipandang menyalahi ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Permen Kelautan dan Perikanan No 17 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Reklamasi. Gugatan ini didukung hasil kajian ASP bahwa 60% terumbu karang di wilayah pesisir kota Makassar telah rusak. Alokasi ruang reklamasi yang nantinya akan dilaksanakan dalam sebuah proyek besar reklamasi akan menambah parah presentasi kerusakan terumbu karang. Selain itu, reklamasi juga semakin memperparah pencemaran air laut di sekitar pantai Losari, Makassar

    195

    full texts

    200

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇