Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
Not a member yet
200 research outputs found
Sort by
Problematik Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Perkebunan
ABSTRAK
Hubungan masyarakat dengan kawasan hutan telah terjalin begitu erat. Sayangnya hubungan ini belum didukung dengan tata kelola pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang memadai hingga berujung pada hadirnya konflik kehutanan. Salah satu konflik yang terjadi adalah penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Nagari Air Bangis yang belum mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang bagaimana pengaturan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan, bagaimana hak masyarakat sekitar kawasan hutan dan implementasi prinsip keterlanjuran pada kegiatan perkebunan di kawasan hutan. Dengan pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis, penulis menyimpulkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan serta hak-hak masyarakat dalam penggunaan kawasan hutan telah diatur sedemikian rupa. Sayangnya berbagai faktor penyebab konflik masih terjadi hingga menuntut hadirnya penyelesaian yang aplikatif dan berkeadilan bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Dari uraian kajian ini, maka solusi yang dapat dihadirkan terkait problematik hukum penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan sawit yang telah terjadi di Nagari Air Bangis dapat diselesaikan dengan mekanisme forest amnesty sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kata kunci: kawasan hutan; konflik kawasan hutan; masyarakat sekitar kawasan hutan; perkebunan.
Abstract
The relationship between the community with forest areas has been very close. Unfortunately, this relationship has not been supported by adequate regulations that lead to the presence of forestry conflicts. One of the conflicts that occurred was the use of forest areas for oil palm plantations in Nagari Air Bangis which until now has not received certainty and legal justice. This research aims to answer the problem of how to regulate the use of forest areas for plantation activities, how the rights of CAFA and how to implement the principle of abandonment in plantation activities in forest areas. With an empirical juridical approach that is descriptive and analytical, the author concludes that in fact the rights of communities in the use of forest areas and the use of forest areas for plantation activities have been regulated in such a way. Unfortunately, various factors that cause conflicts still occur to demand an applicable and just solution for the communities around the forest. From the description of this study, the solutions that can be presented related to the problem of using forest areas for oil palm plantation activities by the forest amnesty mechanism as regulated in the Job Creation Law.
Keywords: forest area; forest area conflicts; communities around forest areas; plantation
MENYOAL KONSEP POLUSI DAN DEPLESI DALAM HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA: PERLUKAH?
Hukum lingkungan di Indonesia telah mencantumkan pengertian polusi dan deplesi secara eksplisit. Pada satu sisi, pengertian harfiah polusi berbeda dengan deplesi tapi di sisi lain, norma-norma teknisnya didalilkan sama satu dengan yang lainnya. Permasalahannya, bagaimana perkembangan pengertian polusi dan deplesi tersebut mempengaruhi hakikat pengaturan dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Untuk menguraikannya penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran kontemporer terkait konsep polusi dan deplesi pada perkembangannya berasal dari lini masa yang berbeda. Selain itu, para pemangku kepentingan di Indonesia selama ini mengacu pada dasar undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tanpa membedakan konsep polusi dan deplesi secara jelas. Hal ini berdampak pada pembentukan peraturan perundang-undangan terkait yang tidak secara jelas membedakan polusi dan deplesi. Adapun dalam penerapannya, dalil-dalil yang digunakan oleh para pihak yang berperkara, termasuk juga dalam amar putusan hakim, juga cenderung tidak membedakan kedua konsep tersebut dengan jelas. Kesimpulannya, penyusunan norma-norma dan penerapannya pada kasus-kasus lingkungan hidup yang tidak membedakan konsep polusi dan deplesi berpotensi menimbulkan masalah peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron dan penegakan hukum yang tidak konsisten
PERWUJUDAN SILA KEADILAN SOSIAL DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DIKAITKAN UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI ACEH
Keadilan sosial merupakan tanggung jawab negara dalam pencapaiannya bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila keadilan sosial adalah melaksanakan tujuan negara yaitu mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, sehat dan sejahtera berdasarkan Pancasila, dalam Pasal 28 UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Namun, demikian persoalan utama terkait adalah tidak jelas batas tanggungjawab sehingga sulit menentukan ruang lingkup tanggung jawab negara sebagaimana yang ditegaskan dalam UUD 1945, sedangkan masyarakat yang hidup di daerah eksploitasi khusus di Aceh tetap hidup dalam kemiskinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk keadilan sosial dalam pengelolaan lingkungan hidup dan untuk mengetahui perwujudan keadilaan sosial dalam pengelolaan lingkungan hidup di Aceh. Ruang lingkup tanggung jawab kurang jelas sedangkan masyarakat yang hidup di daerah eksploitasi khusus di Aceh tetap hidup dalam kemiskinan, kesehatan kurang terjamin, sarana kesehatan kurang memadai. Pengembangan ekonomi masyarakat setempat melalui CSR dengan melibatkan masyarakat adat yang lebih faham tentang struktur perkembangan, potensi, SDM masyarakat setempat, sedangkan pengembangan lingkungan yang baik dan sehat dikelola langsung oleh perusahaan dengan memperhatikan kondisi masyarakat
PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA TERHADAP PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DALAM REZIM SENTRALISASI
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menemukan ide atau konsep terkait penyelesaian sengketa kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia dalam sistem sentralisasi. Metode penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu penelitian atas peraturan perundang-undangan baik ditinjau dari sudut hirarki perundang-undangan (vertikal), maupun hubungan harmoni di antara perundang-undangan (horizontal). Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan rezim dalam pengelolaan wilayah pesisir dari desentralisasi ke sentralisasi berdampak juga terhadap konsistensi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelesaian sengketa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam UUCK kewenangan tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat, sedangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/Permen-Kp/2020 pemerintah daerah kabupaten/kota diberikan kewenangan dalam penyelesaian sengketa, hal ini tentunya menimbulkan ketidakpastian dan sifat parsial. Oleh karena itu, konsepsi kewenangan pemerintah dalam penyelesaian sengketa mengacu sistem bottom-up, artinya penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui sistem terkecil dari pemerintahan kabupaten/kota sampai tingkat menteri dalam penyelesaian konflik kewenangan tersebut, landasan konsepsi tersebut berdasarkan kepada daerah yang memiliki yurisdiksi dan pemahaman terhadap keadaan proses dan sistematik dalam penyelesaian sengketa kewenangan. Selain itu, konsepsi penyelesaian sengketa selalu diupayakan melalui jalur diluar pengadilan non-litigasi seperti, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan, adat istiadat.Kata kunci: kewenangan; sengketa; sentralisasi.
ABSTRACTThis study aims to find ideas or concepts related to resolving disputes over coastal areas and small islands in Indonesia in a centralized system. This research method is juridical-normative, namely research on laws and regulations both in terms of the legislative hierarchy (vertical), as well as the harmonious relationship between laws (horizontally). Based on the results of the study, it shows that regime changes in coastal area management from decentralization to centralization also have an impact on the consistency of the authority of local governments, districts/cities in resolving disputes over coastal areas and small islands. In the UUCK, the authority is taken over by the central government, while in the Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries No. 28/Permen-Kp/2020, the district/city government is given authority in dispute resolution. This certainly creates uncertainty and partial nature. Therefore, the conception of government authority in dispute resolution refers to the bottom-up system, meaning that dispute resolution is carried out through the smallest system from the district/city government to the ministerial level in resolving conflicts of authority, the basis of this conception is based on regions that have jurisdiction and understanding of the state of the process and systematics in resolving authority disputes. In addition, the concept of settling dispute is always pursued through a track outside the non-Litigation court such as, negotiation, mediation, conciliation, arbitrase, and customs.Keywords: authority; dispute; coastal
REKONSTRUKSI HUKUM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA BERDASARKAN ANALISIS EKONOMI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang ada mengenai energi baru terbarukan di Indonesia berdasarkan analisis ekonomi. Indonesia memiliki potensi untuk memproduksi listrik tenaga surya dalam jumlah yang sangat besar. Hal ini sejatinya telah disadari oleh pemerintah sebagai badan struktural yang telah menyusun strategi lewat regulasi untuk mengembangkan PLTS. Namun masih terdapat banyak celah substansial yang menyebabkan investor, IPP, dan masyarakat luas pada umumnya enggan melirik PLTS. Dengan menggunakan metode hukum normatif yang mendekatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan metode komparatif-deskriptif untuk melihat cerminan perbandingan regulasi di negara lain, penulis mendapati bahwa celah substansial tersebut di antaranya meliputi belum tersedia kemudahan serta penetapan harga yang masuk akal dengan kewajiban membeli tanah untuk pengadaan proyek, syarat TKDN yang tinggi padahal eksternalitas yang tinggi juga dibutuhkan untuk mengembangkan PLTS di Indonesia, serta adanya kekosongan hukum secara umum mengenai EBT dan insentif fiskal khusus. Untuk itu, perlu adanya rekonstruksi yang menyeluruh dan gamblang, yang menyiasati ketiga komponen utama sistem hukum yakni struktur, substansi, dan budaya
KEGAGALAN KLAIM DANA RFC OLEH INDONESIA DALAM KASUS PENCEMARAN MINYAK KAPAL TANKER LINTAS BATAS NEGARA DI PANTAI NONGSA, BATAM
Peta Kebijakan Kelautan Indonesia menuju Poros Maritim Dunia tertuang dalam 7 (tujuh) pilar kebijakan, salah satunya adalah Pengelolaan Ruang Laut dan Perlindungan Lingkungan Laut, yang dijabarkan lebih lanjut dalam 76 (tujuh puluh enam) Kebijakan Utama dimana pada kebijakan kelima terdapat 6 (enam) strategi Perlindungan Lingkungan Laut. Namun, sangat disayangkan dalam penerapannnya pada kasus pencemaran minyak yang terjadi di Pantai Nongsa Batam masih mengalami gagal klaim ganti rugi dana Revolving Fund Comitte (RFC) yang merupakan sebuah dana Bersama yang bersumber dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura beserta The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non Pemerintah Jepang yang ditanda tangani tanggal 11 Februari 1981 tentang koordinasi pembentukan Satuan Operation Procedure (SOP) pengelolaan dana Revolving Fund Committee (RFC) untuk pencegahan pencemaran minyak di lingkungan laut selat Malaka serta Singapura. Selain ketentuan tersebut, secara umum terdapat peraturan kalim ganti rugi pencemaran yang berupa ratifikasi konvensi pertanggungjawaban perdata atas kerugian akibat pencemaran minyak yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pengesahan International Civil Liabiality for Oil Pollution Damage 1969. Kesulitan pengujian pembuktian pencemaran menjadi penyebab gagal klaim ganti rugi terhadap negara bendera kapal. Hal ini membuktikan masih lemahnya struktur hukum dalam menerapkan ketentuan klaim ganti rugi pencemaran minyak untuk melindungi lngkungan laut Indonesia
POLITIK HUKUM PENETAPAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN DAN PENANGKAPAN IKAN TERUKUR DALAM PEMBANGUNAN SUMBER DAYA PERIKANAN BERKELANJUTAN
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, WPPNRI dibagi menjadi 11 (sebelas) wilayah pengelolaan perikanan. Dari pembagian zona dan kuota tersebut antara badan usaha dan nelayan lokal/setempat akan berpotensi menimbulkan gap. Penangkapan ikan terukur sendiri secara eksplisit tidak disebutkan baik dalam UU Cipta Kerja maupun PP 27/2021. Dalam segi payung hukum, penerapan kebijakan ini dinilai belum siap. Hal yang harus diperhatikan ialah amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau legal research. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur dari perspektif tujuan pembangunan sumber daya perikanan sudah sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Dari segi pembangunan keberlanjutan ekologi, jangka waktu kontrak dalam pengelolaan sumber daya perikanan khususnya di WPPNRI yang telah overfishing perlu dikaji kembali
MERUMUSKAN PERATURAN ANTI STRATEGIC LAWSUIT AGAINST PUBLIC PARTICIPATION DI INDONESIA
Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Banyaknya kasus pelanggaran hak partisipasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat membuat pemerintah berkomitmen untuk menyusun aturan pelaksana dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sebagai konsep yang tergolong baru di Indonesia, perumusan peraturan mengenai Anti-SLAPP menghadapi beberapa tantangan fundamental, terutama mengenai konsep AntiSLAPP seperti apa yang mau diatur. Gagasan untuk melakukan perbandingan hukum dengan negara lain yang telah mengatur Anti-SLAPP juga tidak mudah dilakukan mengingat adanya perbedaan situasi mendasar masalah-masalah yang dikategorikan SLAPP di Indonesia. Oleh penggagasnya, Anti-SLAPP merupakan konsep yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan di Amerika Serikat. Begitupun dengan Indonesia, maka seharusnya pengaturan mengenai AntiSLAPP disesuaikan dengan kebutuhan di Indonesia. Mengingat urgensi pengaturan mengenai Anti-SLAPP, maka artikel ini bertujuan menguraikan materi-materi muatan apa saja yang penting untuk dirumuskan. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis-normatif, dimana untuk menjawab pokok permasalahan dilakukan dengan analisis historis, teori dan regulasi yang berlaku
OPTIMALISASI PERAN SERTA MUHAMMADIYAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN BANGGAI
Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan, mempunyai peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana peran serta Muhammadiyah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Banggai, faktor-faktor yang menghambat serta bentuk ideal peran serta Muhammadiyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan tipe yuridis sosiologis. Kesimpulannya bahwa peran serta Muhammadiyah di Kabupaten Banggai belum dapat berjalan dengan optimal. Namun peran serta muhammadiyah baru dilakukan oleh Pengurus Daerah Aisyiyah Kabupaten Banggai. Adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan peran serta Muhammadiyah tersebut adalah belum adanya Majelis, Bidang ataupun Lembaga yang khusus membidangi Lingkungan Hidup, Kurang memahami pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Kurangnya koordinasi antara Pengurus Daerah Muhammadiyah dengan organisasi otonomnya. Adapun bentuk ideal peran serta Muhammadiyah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Banggai meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum
PEMBENTUKAN PENGADILAN PERTANAHAN SEBAGAI SOLUSI PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN
Sengketa pertanahan tetap akan ada ketika para pihak telah memposisikan tanah sebagai faktor produksi yang utama ditambah kemudian tumpang tindihnya peraturan yang berhubungan dengan pertanahan dan sumber daya alam. Sengketa pertanahan dapat melahirkan anarkisme yang tidak jarang menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan sebagai berikut: Badan peradilan yang ada telah dipandang tidak lagi sederhana, cepat dan biaya ringan. Pengadilan pertanahan merupakan solusi guna mengatasi kebuntuan dalam penyelesaian sengketa pertanahan, pengadilan pertanahan tidak hanya sekedar formalistik-legalistik dalam mewujudkan keadilan. Keberadaan pengadilan pertanahan dibutuhkan dalam rangka terwujudnya penyelesaian sengketa pertanahan secara cepat, sistematis, sederhana, berkeadilan dan biaya ringan