Jurnal Universitas Muhammadiyah Bengkulu (Jurnal UMB)
Not a member yet
234 research outputs found
Sort by
Kedudukan Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu Sebagai Lembaga Diversi pada Peradilan Pidana Anak di Kota Bengkulu
Tujuan penelitian ini yakni untuk mendeskripsikan dan menganalisis kendala dalam menetapkan musyawarah mufakat Rajo Penghulu sebagai lembaga diversi pada peradilan pidana anak di Kota Bengkulu, dan kendala dalam menetapkan musyawarah mufakat Rajo Penghulu sebagai lembaga diversi pada peradilan pidana anak di Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, dalam penelitian ini teknik pengumpulan meliputi data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan; Kendala dalam menetapkan musyawarah mufakat Rajo Penghulu sebagai lembaga diversi pada peradilan pidana anak di Kota Bengkulu yaitu: Minimnya sosialisai dari Pemerintah Daerah setempat dan lembaga terkait tentang keberadaan musyawarah mufakat Rajo Penghulu, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakukan Adat Kota Bengkulu hanya memuat hukum materilnya saja sedangkan materi hukum formil tidak diatur, terbatasnya sarana dan prasarana yang memadai dalam proses musyawarah mufakat rajo penghulu sebagai lembaga diversi pada peradilan pidana anak di Kota Bengkulu, tidak semua masyarakat Kota Bengkulu mengerti, memahami serta mengetahui peranan lembaga Rajo Penghulu sebagai lembaga diversi pada peradilan pidana anak di Kota Bengkulu. Kata Kunci: Musyawarah Mufakat, Rajo Penghulu, Pidana Anak
Rancang Bangun Sistem Informasi Seleksi Proposal P3M
Abstract— Proposals selection process for Research and Community Service in Politeknik Negeri Ambon still performed manually. Individual sub processes separated, not integrated causing inefficiency. Sistem Informasi Seleksi Proposal P3M (SIMLITABNAM) comes to solve problems found. Integrated system take advantage of Information technology, will offer efficiency and accuracy. Online System provides more flexibility for researchers, reviewers and other stakeholders. The system developed guided by proven Software Engineering methods, guarantees quality and easiness of maintenance. Obviously his application benefit to every person involved in the process.Abstrak—Pengelolaan seleksi Proposal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat pada Politeknik Negeri Ambon masih dilakukan secara konvensional. Proses-proses dalam penyeleksian dilakukan secara terpisah, memakan waktu yang lama dan menyulitkan dalam proses koordinasi. Selain itu proses tersebut belum bisa dilaksanakan secara daring(online). Sistem informasi seleksi proposal merupakan sebuah aplikasi yang mampu mewadahi kebutuhan yang disebutkan di atas. Aplikasi ini sekarang dikembangkan berbasis web secara daring. Metoda pengembangan perangkat lunak yang digunakan adalah waterfall with increment. Aplikasi ini bisa memberikan layanan yang lebih baik dan akses lebih luas kepada pihak-pihak yang terkait dalam proses Seleksi proposal Penelitan dan Pengabdian Masyarakat pada Politeknik Negeri Ambon
Aplikasi Susun Gambar Pada TK Pertiwi Tembilahan
Perkembangan teknoogi pada era saat ini sangat berkembang dengan pesatnya. Teknologi saat ini sudah dapat digunakan diberbagai disiplin ilmu untuk enerapannya, baik di dunia kesehatan, militer atau bahkan didunia pendidikan. Game merupakan salah satu perkembangan suatu teknologi, dimana game adalah salah satu sarana teknologi yang dapat membantu dalam perkembangan serta kreatifitas seseorang. Game dalam perkembangannya pada era saat ini dapat pula dipergunakan pada didunia pendidikan sebagai sarana untuk membantu perkembangan motorik anak yang dimaksudkan untuk mempermudah dan membuat suatu simulasi pembelajaran yang lebih menarik. Dengan adanya suatu game yang menarik untuk lebih menarik minat dan membuat anak lebih termotivasi serta anak memiliki ketertarikan yang lebih untuk lebih rajin lagi belajar.
Kebijakan Penanggulangan Korupsi Melalui Sarana Non Penal
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechsstaat). Dewasa ini salah satu isu yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintah Indonesia adalah masalah korupsi. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut bagaimanakah kebijakan non penal dalam penanggulangan korupsi di Indonesia, bagaimanakah prospek kebijakan non penal dalam penanggulangan korupsi di Indonesia. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah Penelitian hukum normatif (juridis normative). Hasil penelitian Kebijakan non penal tidak lain adalah bagian dari kebijakan kriminal, kebijakan sosial dan kebijakan publik, Upaya-upaya non penal menduduki posisi kunci dan strategis dari keseluruhan upaya politik kriminal. Kata kunci : non penal, korups
Implementasi Kesepakatan Damai (Perjanjian Perdamaian) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
Negara kepualauan kita tercinta Indonesia sangat dikenal karena budayanya yang penuh kegotong royongan, sikap perilaku ramah dan saling memaafkan jika terjadi kesalahan ataupun tidak terjadi kesalahan merupakan sesuatu yang menarik di masa kekinian dimana teknologi informasi yang semakin maju, kebiasan saling memaafkan merupakan tradisi bangsa Indonesia sejak nenek moyang kita dan ini diakui dunia. Dalam pergaulan antar masyarakat kita acapkali problema diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan cara hokum termasuk ketika terjadi tindak pidana pada pasyarakat kita, yang dilakukan seseorang kepada pihak yang lain dalam suatu komunitas atau pun terhadap komunitas lain. Yang terjadi justru Penegak Hukum tetap memajukan perkaranya ke Meja Hijau ( persidangan pidana) untuk mendapatkan kepastian hukum. Hukum Pidana dalam perkembangannya mulai banyak menuai kritik karena dinilai sangat kaku dalam penerapannya dan terkadang kurang menyentuh sisi-sisi keadilan yang ada di tengah masyarakat.Salah satu kritik yang mengemuka adalah penerapan hukum pidana yang mengedepankan sisi formalitas yang cenderung represif serta kurang mengapresiasi posisi korban maupun pelaku tindak pidana, sehingga terkesan hukum pidana yang diberlakukan hanya sebagai alat pembalasan belaka. Diperlukan suatu pembaharuan hukum pidana yang berorientasi pada kepentingan semua pihak (pelaku, korban, masyarakat) sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat tercapai melalui kesepakatan perdamaian yang menguntungkan bagi korban maupun pelaku kejahatan.Kata Kunci : Mediasi Penal, Keadilan Restoratif, Tindak Pidan
Hukum Waris Islam dalam Pelaksanaan dan Pandangan Masyarakat Rejang dan Serawai Bengkulu
Pengaruh sistem kekerabatan masyarakat Rejang dan Serawai dengan Hukum Waris Islamtelah menempatkan hukum adat waris sebagai sesuatu yang utama, dimana dalam Sistem pewarisan pada masyarakat Rejang yang tinggal di Provinsi Bengkulu, etnik Rejang membedakan hak waris ke dalam dua kategori, yakni: hak sorang dan hak suwarangpersoalan pewarisan, bagi etnik serawai, sistem pewarisan yang mereka anut berdasar hukum adat mereka, tergantung kepada perjanjian sebelum akad nikah. Ada proses perjanjian sebelum akad nikah, karena perjanjian pra nikah inilah yang pada akhirnya menjadi dasar penentuan sistem pewarisan yang nantinya akan mereka taati bersama. Istilah yang digunakan adalah Kulo. Hukum Waris Islam hanya dipahami secara substantif, bahwa terdapat nilai-nilai dalam agama Islam yang sudah diadopsi dan mewarnai sistem hukum adat yang mereka terapkan dimasyarakat selama ini. Oleh karena itu, hukum waris Islam ditempatkan dalam dua dimensi, yaitu: pertama, menempatkan hukum waris Islam sebagai sebuah tata aturan yang berisi nilai-nilai agama, yang bagi masyarakat Rejang dan Serawai nilai-nilai tersebut sudah diterapkan dalam hukum waris adatnya. Kedua, hukum waris Islam ditempatkan seperti halnya hukum adat. Pemahaman masyarakat Rejang dan Serawai bahwa apa yang diyakini sebagai hukum waris adat yang sudah mengadopsi hukum waris Islam pada akhirnya menempatkan pemahamanya pada dimensi yang ambigu. Sehingga pada akhirnya konstruksi ini merupakan perpaduan antara nilai-nilai lama yang sudah ada (adat) dengan nilai-nilai agama yang dianutnya (nilai Islam). Meskipun nilai baru yang lahir bukan merupakan bentuk asimilasi, tetapi bentuk dari akulturasi. Kata Kunci : Hukum Waris Islam, Pelaksanaan dan Pandangan Masyarakat Rejang dan Serawa
Pandangan Hukum Negara dan Hukum Islam Tentang Perkawinan Beda Agama
Kemaslahatan hidup manusia dunia akhirat diyakini dapat diperoleh jika manusia mendasarkan pada prilaku hidup mereka kepada petunjuk Al-Qur’an. Perkawinan beda agama menjadi perbincangan dalam setiap masa, perdebatan tentang boleh atau tidaknya perkawinan beda agama sudah dimulai sejak masa sebelum dirumuskannya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Maka penulis tertarik untuk menulis artikel berkaitan dengan latar belakang permasalahan tersbut. Dengan rumusan masalah penulisan yaitu 1). bagaimana peraturan hukum tentang perkawinan dan perkawinan beda agama?, 2). bagaimana pandangan hukum islam terhadap perkawinan beda agama?, 3). bagaimana pandangan hukum positif perkawinan beda agama?. Dengan metode yang dilakukan penulis berupa kajian literatur. Hasil kajian dapat dinyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Tidak hanya sebagai ikatan perdata tetapi juga merupakan perikatan keagamaan. Seorang muslim dilarang menikah dengan seorang yang berbeda agama. Perkawinan beda agama menurut hukum positif Indonesia pada dasarnya sudah melarang secara jelas dan tegas perkawinan beda agama, hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PerkawinanKata Kunci : Perkawinan, Agam
Analisa Yuridis Aspek Hukum Pidana Dalam Penarikan Paksa Unit Kendaraan Bermotor dengan Jaminan Fidusia
Lembaga multifinance di Indonesia lebih baik jika indikatornya adalah jumlah pembiayaan konsumen di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan pembiayaan konsumen dapat dilihat dari semua kemudahan yang diberikan oleh multifinance. Faktor yang mendominasi penarikan paksa Jaminan Fidusia adalah adanya kredit bermasalah. Masalah ini hampir pasti dialami oleh lembaga pembiayaan konsumen. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana pelaksanaan jaminan fidusia dalam penyelesaian kredit terhadap kendaraan roda empat (mobil) PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Bengkulu. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada aturan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Sebagai hak konsumen dalam perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan oleh perusahaan pembiayaan dalam hal debitur melakukan kelalaian, maka kreditur tidak valid secara hukum menggunakan eksekutif terpisah (eksekusi langsung). Proses eksekusi harus dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses Hukum Acara Perdata sampai putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap.Kata kunci: Aspek Hukum Pidana, Jaminan Fidusi
Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Anak Angkat dalam Sistem Kewarisan Hukum Adat pada Suku Lembak (Studi Kasus Di Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu)
Keberadaan anak angkat itu diambil dari lingkungan asalnya dan dimasukkan ke dalam keluarga yang mengangkatnya menjadi anak angkat. Alasan pengangkatan anak pada umumnya adalah takut tidak mendapatkan keturunan, dan kedudukan anak angkat tersebut adalah sama dengan kedudukan anak kandung, dan hubungan kekeluargaan dengan orang tua anak dengan sendirinya putus secara adat. Rumusan Masalah, bagaimanakah proses pengangkatan anak, kedudukan anak angkat dan tinjauan secara yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada adat suku suku Lembak di Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Metode penelitian, Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat penelitian hukum sosiologis atau empiris. Hasil penelitian, Proses pengangkatan anak menurut adat suku lembak Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, yaitu sebagai berikut : Tahap musyawarah, Proses pengangkatan Penyebab pengangkatan anak pada masyarakat suku lembak, yaitu : Mempertahankan keturunan. Tetapi proses pengangkatan anak tersebut tidak dilakukan melalui proses di Pengadilan Negeri, yaitu adanya penetapan dari hakim tentang kedudukan anak angkat itu. Kata Kunci : Yuridis, Anak Angkat, dan Suku Lembak