Jurnal Universitas Muhammadiyah Bengkulu (Jurnal UMB)
Not a member yet
234 research outputs found
Sort by
Netralitas Sebagai Etika Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Donggala
Salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah netralitas. Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal ini kemudian dikuatkan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) prinsip netralitas ASN ini selalu menjadi perbincangan hangat di pelbagai kalangan. Penelitian ini mengidentifikasi masalah yakni tentang larangan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Donggala. Serta bentuk pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Donggala terkait dengan larangan keberpihakan Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Donggala. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan analisis yuridis normatif. Dengan menggunakan pacuan landasan teori birokrasi dan teori negara demokratis. Serta mengidentifikasi dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan ini dipergunakan dalam penelitian karena fokus pada uraian subtansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dengan objek penelitian yaitu ASN di Kabupaten Donggala. Penelitian ini dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dengan teknik pengambilan sampel acak terstratifikasi (stratified random sampling), yakni mengambil sampel secara proposional di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kabupaten Donggala. Dari hasil penelitian ini, didapatkan faktor apa saja yang mempengaruhi netralitas Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Donggala. Kata Kunci : ASN, Bawaslu Sulteng, Pilkada Donggal
Harmonisasi Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP
Artikel ini dimaksudkan untuk: pertama, menganalisis apa urgensinya kriminalisasi terhadap penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RUU KUHP, Kedua, menemukan model pengaturan tindak pidana penghinaan presiden yang selaras/sinkron dengan sistem hukum Indonesia. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan: pertama, perumusan kembali tindak pidana penghinaan presiden di dalam RUU KUHP didasarkan argumentasi bahwa penghinaan terhadap presiden merupakan yang merendahkan martabat presiden sebagai kepala negara yang seharusnya dijaga kehormatannya. Rumusan pasal tentang penghinaan presiden dalam RUU KUHP menunjukkan kemajuan dibanding yang dirumuskan dalam Pasal 134, 136bis dan 137 KUHP, meskipun demikian belum sepenuhnya mencerminkana asas kesebandingan kepentingan hukum negara dan masyarkat. Kedua, perumusan kembali tindak pidana penghinaan presiden dalam RUU KUHP yang sama dengan pasal dengan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi menimbulkan disharmoni dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Disharmoni tersebut dapat dihindari jika pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dirumuskan secara berbeda dengan memperhatikan asas kesebandingan kepentingan hukum negara dan masyarakat, yaitu melalui model perumusan: a) perumusan pasal penghinaan presiden harus dilakukan dengan selektif dan limitatif b) perlu diatur klausul yang dapat menfilter kapan dan dalam apa pasal pinghinaan presiden tersbut diterapkan. c) merubah bentuk tindak pidana penghinaan presiden dan wakil presiden dari tindak pidana umum menjadi tindak pidana aduan (klachtdelict).Kata Kunci : Harmonisasi, Pasal Penghinaan Presiden , RUU KUH
MONITORING JUMLAH BERAS PADA RICE BOX DENGAN SENSOR BERAT DAN SENSOR KELEMBABAN BERBASIS MIKROKONTROLER
Beras adalah makanan pokok utama di Indonesia. Penyediaan informasi stok kebutuhan khususnya kebutuhan pokok sebagai persediaan harian menjadi permasalahan yang layak untuk diotomasikan. Monitoring terhadap ketersediaan stok seperti beras dapat dilakukan secara otomatis. Dengan menggunakan mikrokontroler, sensor berat, sensor suhu dan kelembaban, serta RTC dapat dibuat sebuah alat yang dapat memonitoring stok persedian beras dengan bantuan komunikasi dari GSM shield. Dengan sensor Load Cell sebagai pendeteksi berat, DHT 11 sebagai sensor suhu serta kelembaban, RTC yang berfungsi pembaca tanggal serta waktu dalam wadah penyimpanan serta GSM shield yang menjadi penghubung antara sistem dan user melalui perangkat telepon selular. monitoring dapat memberi informasi stok beras dan reminder menipisnya persediaan. Hasil yang diperoleh berupa pesan teks berisi informasi berat, suhu, kelembaban, serta waktu dan tanggal pengecekan bera
LESSON STUDY DAN PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU DI SMP NEGERI 11 KOTA BENGKULU
Tujuan dari kegiatan peningkatan profesionalisme guru melalui penerapan lesson study ini adalah 1) Semua siswa dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembelajaran, 2)Meningkatkan kualitas pembelajaran.3)Meningkatkan pengetahuanguru tentang materi pembelajaran. 4) Meningkatkan pengetahuanguru tentang proses pembelajaran.5)Meningkatkan kemampuan guru mengamati aktifitas pembelajaran.6)Menguatkan hubungan koligialitas antar guru 7)Menguatkan hubungan antara pelaksanaan pembelajaran sehari–hari dengan tujuan pembelajaran jangka panjang. 8)Meningkatkan motivasi guru untuk selalu berkembang. Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan diatas adalah tahap plan, guru merancang pembelajaran agar siswa dapat belajar dari materi pembelajaran secara aktif. Tahap do dalam proses pembelajaran, dosen lain bertindak sebagai observer (pengamat) pembelajaran dengan perangkat pendukung berupa lembar observasi.Tahap See, tim melakukan diskusi dalam rangka refleksi. Kata Kunci : lesson study, profesionalism
PENDIDIKAN SEKSUAL REMAJA MELALUI POSKESJA
Masa remaja adalah masa yang khusus dan penting, karena merupakan periode pematangan organ reproduksi manusia. Masa remaja disebut juga masa pubertas, merupakan masa transisi yang di tandai dengan perubahan fisik, emosi dan psikis. Remaja berada dalam situasi sangat peka terhadap pengaruh nilai baru, nilai yang datang dari luar maupun dari dalam dirinya. Masalah yang paling banyak dibicarakan remaja saat ini, seperti masalah seksualitas dan perilaku menyimpang dikalangan remaja, maraknya korban kekerasan seksual yang terselubung, seks bebas, kehamilan diluar nikah, pernikahan dini, tindakan perkosaan, abortus, dan sampai menghilangkan nyawa seseorang demi menunaikan hasyratnya. Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk pos kesehatan remaja (POSKESJA) di SMA Muhammadiyah 4 Kota Bengkulu. Adapun tahap kegiatan yang dilaksanakan pembentukan POSKESJA tersebut adalah 1) Penyuluhan Tentang Bahaya Melakukan Seks Bebas, 2) Penyuluhan Tentang Macam-macam Penyakit Menular Seksual, 3) Penyuluhan tentang perilaku meyimpang pada remaja dan dampak-dampaknya, 4) Setiap awal dan akhir penyuluhan diberikan instrument untuk melihat pengetahuan siswa sebelum dan setelah penyuluhan, 5) Praktek P3K kepada Remaja, dan 6) Pelatihan kader, Pengukuhan struktural Poskesja dan perpustakaan mini dilengkapi referensi tentang konsep kesehatan reproduksi. Hasil dari kegiatan ini adalah terbentuknya POSKESJA di SMAM 4 Kota Bengkulu, 2) Tersusunyan pojok baca yaitu perpustakaan mini. Kehadiran POSKESJA ini di SMAM 4 ini dapat membantu remaja mengenal kesehatan reproduksi lebih dini sebagai upaya promotif dan preventif, sehingga dapat mencegah remaja terjerumus dalam pergaulan bebas dan penyimpangan perilaku kesehatan. Keberadaan POSKESJA ini telah memfasilitasi sedikitnya 30 remaja menjadi peserta. Kata Kunci : Kaderisasi, POSKESJA, Remaj
PENYULUHAN MENGGALI POTENSI TANAMAN OBAT PADA SMAN 1 RAMBUTAN BANYUASIN SUMATERA SELATAN
Pemanfaatkan tanaman obat sebagai pengobatan pada masyarakat merupakan warisan secara turun temurun. Sejalan dengan kemajuan teknologi dan informasi akan obat modern, maka penggunaan tanaman obat mengalami penurunan. Penurunan pengetahuan tentang tanaman obat terutama dialami oleh anak-anak sekolah sebagai generasi muda. Permasalahan mitra SMAN 1 Rambutan adalah ketidak tahuan dan rendahnya pengetahuan mereka akan tanaman obat dan potensi yang ada pada tanaman obat. Materi penyuluhan meliputi manfaat dan kegunaan tanaman obat, potensi tanaman obat sebagai tanaman hias, manfaat daun kelor (Moringga olifera) sebagai tanaman obat dan tanaman obat bernilai ekonomi. Metode pengabdian kepada masyarakat menggunakan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab yang bersifat interaktif melalui dua arah. Bentuk transfer ilmu tidak hanya sosialisasi namun juga praktik. Hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, bagi peserta yaitu siswa SMA N 1 Rambutan mengalami peningkatan pengetahuan tentang potensi tanaman obat kira-kira 95%. Kata Kunci: Tanaman obat, Tanaman hias, Potensi tanaman obat
Dispensasi Kawin Dalam Undang- Undang Perkawinan Pasal 7 Ayat 2 (Studi Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu)
Dispensasi nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang dilangsungkan, di mana para calon mempelai atau salah satu calon mempelai belum mencapai batas usia minimal yaitu batas minimal sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam hal ini yang menjadi fokus penelitian penulis adalah Implementasi Pasal 7 Ayat 2 Tentang Dispensasi Kawin Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Implementasi Pasal 7 Ayat 2 Tentang Dispensasi Kawin Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Metode pendekatan kualitatif dimana penelitian diharapkan menghasilkan data deskreptif berupa data-data tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 yang menerangkan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Bahkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni calon suami sekurang-kurangnya 19 tahun, calon isteri 16 tahun. Dan pada ayat (2) menyatakan bahwa calon yang belum 21 tahun harus ada izin dari orang tua.Kata Kunci : Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama, dan Pernikaha
PERUBAHAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TERHADAP PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Perubahan Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tujuan penelitian ini adalah: (1). Untuk mengetahui latar belakang terjadinya perubahan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap pelanggaran pemilihan umum legislative berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, (2). Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pelanggaran Pemilihan Umum oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap pelanggaran pemilihan umum legislatif berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang melatarbelakangi perubahan kewenangan pelanggaran Pemilu yakni adanya aspirasi Bawaslu yang kesulitan dalam praktik, dimana saat terjadi pelanggaran administrasi Pemilu yang semestinya diselesaikan dengan cepat, tidak bisa dilakukan karena proses penerusan laporan dari pengawas Pemilu ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah tidak diproses secara cepat dan tidak diberi putusan serta tindakan. Disisi lain adanya usulan agar Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi menjadi dua lembaga yang menangani perselisihan Pemilu. Mahkamah Konstitusi menangani perselisihan hasil Pemilu, sedangkan Bawaslu menangani pelanggaran ketentuan Administrasi pemilu, menjadi penyidik dan penuntut pelanggaran ketentuan pidana Pemilu, perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum dengan peserta Pemilu, perselisihan antara peserta Pemilu. Bawaslu hendak dikembangkan menjadi penegak hukum dan menyelesaikan sebagian sengketa Pemilu. Pelanggaran Pemilu dibagi menjadi enam jenis yaitu Tindak Pidana Pemilu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilu, Sengketa Pemilu, Perselisihan hasil Pemilu, sengketa tata usaha Negara. Keseluruhan pelanggaran Pemilu ini ditangani oleh masing-masing lembaga yang berbeda.Kata Kunci : Pemilu legislatif, Pelanggaran Pemilu, mekanisme penanganan pelanggaran pemilu
ANALISIS HUKUM PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR DI DESA SIMPANG BELITI KECAMATAN BINDURIANG KABUPATEN REJANG LEBONG
Penelitian ini menggunakan metode Empiris Studi Kasus di desa Simpang Beliti yang dengan melalui pengumpulan datanya yaitu melalui wawancara kepala KUA Responden dan masyarakat Desa Simpang Beliti dan masyarakat yang pernah melakukan pernikahan di bawah umur. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa dampak dari pernikahan di bawah umur adalah adanya masalah ekonomi. Karena para remaja yang melakukan pernikahan di bawah umur belum ada kreatifitas untuk mencari pekerjaan. Mereka belum mampu mencari uang untuk menafkahkan keluarganya. Menimbulkan suatu penyakit akibat melahirkan dengan usia muda yaitu penyakit kanker rahim. Dari segi kesehatan usia yang efektif untuk melahirkan seorang anak adalah usiam 20-35 tahun. Oleh karena itu, anak yang dilahirkan dibawah dan diatas usia tersebut nanti akan menjadi cacat mental atau fisik, kebutaan dan ketulian. Dan juga wanita yang belum mencapai usia efektif, untuk melahirkan akan sering mengalami kelahiran prematur atau kelahiran sebelum waktunya. Berdasarkan hasil tersebut, pernikahan akan lebih baik dilakukan dengan usia yang sepantasnya yaitu usia diatas dua puluh tahun, usia tersebut sudah menunjukkan kedewasaan seseorang, karena usia dibawah umur apabila melakukan pernikahan akan menimbulkan masalah-masalah dalam keluarganya. Kata Kunci : Pernikahan di bawah umu
PERANAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI BENGKULU DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN TERJADINYA MALADMINISTRASI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam melakukan pencegahan terjadinya maladministrasi pelayanan publik dan juga untuk mengetahui faktor apa sajakah yang memicu terjadinya pelanggaran maladministrasi di Provinsi Bengkulu. Wawancara dilakukan terhadap asisten Ombudsman Republik Indonesia. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan penelitian bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil Penelitian bahwa bentuk pencegahan Maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu yaitu melakukan pengawasan dengan mengawasi pelayanan publik di Kota Bengkulu yang memiliki dua bentuk yaitu melakukan Investigasi berdasarkan laporan masyarakat dan melakukan inisiatif investigasi Ombudsman itu sendiri. Faktor yang memicu pelanggaran Maladministrasi sering terjadi diprovinsi Bengkulu adanya pegawai yang memiliki produktivitas kerja yang rendah serta rendahnya kesadaran diri pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Kata Kunci : Maladministrasi, Pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia