1 research outputs found

    STUDI LITERATUR SISTEMATIS ATAS REKONSTRUKSI MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN SYARIAH DALAM MENGHADAPI DISRUPSI FINANSIAL DIGITAL

    No full text
    The development of digital technology has accelerated changes in the financial sector, including in Islamic financing. Digital disruption in finance brings opportunities for innovation as well as new challenges to risk management that is the basis of the Islamic financial system. The purpose of this study is to overhaul the concept of risk management in Islamic financing by considering the dynamics and complexity of the digital ecosystem. Using a qualitative approach through the systematic literature review (SLR) method, this study examines 30 selected scientific articles from 2020 to 2024. The findings of the study indicate that new types of risks such as cyber risk, technology risk, and digital compliance risk have not been fully accepted in the context of current Islamic risk management. Therefore, there is a need for an overhaul of the risk management framework that can adapt to digital disruption and is based on the maqashid of Islamic law. This study recommends combining the principles of Islamic prudence with digital technology, strengthening responsive regulations, and cooperation between Islamic financial institutions and technology providers. The results of this study are expected to provide a conceptual contribution to building a reliable, competitive, and Islamic financing system in the digital era.Perkembangan teknologi digital telah mempercepat perubahan dalam sektor keuangan, termasuk dalam pembiayaan syariah. Gangguan digital di bidang keuangan membawa kesempatan untuk berinovasi serta tantangan baru terhadap pengelolaan risiko yang menjadi dasar dari sistem keuangan syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merombak konsep manajemen risiko dalam pembiayaan syariah dengan memperhatikan dinamika dan kompleksitas ekosistem digital. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode tinjauan literatur sistematis (SLR), studi ini mengkaji 30 artikel ilmiah yang dipilih dari tahun 2020 hingga 2024. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa jenis-jenis risiko baru seperti risiko siber, risiko teknologi, dan risiko kepatuhan digital belum sepenuhnya diterima dalam konteks manajemen risiko syariah saat ini. Oleh karena itu, perlu adanya perombakan kerangka manajemen risiko yang dapat beradaptasi dengan gangguan digital dan berlandaskan maqashid syariah. Penelitian ini merekomendasikan penggabungan prinsip kehati-hatian syariah dengan teknologi digital, penguatan regulasi yang responsif, serta kerjasama antara lembaga keuangan syariah dan penyedia teknologi. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi konseptual untuk membangun sistem pembiayaan syariah yang handal, kompetitif, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam di era digital
    corecore