1,721,000 research outputs found

    Transaksi Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia

    No full text
    Indeks Islam atau syariah telah berkembang dan telah mulai popular di antara komunitas muslim yang memiliki komitmen dengan prinsip-prinsip Islam dalam menjalankan dan memanajemen investasi mereka. Di Indonesia Index Islam telah ada seperti Jakarta Islamic Index (JII) yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Jakarta (yang kini telah menjadi Bursa Efek Indonesia). Lembaga ini mensyaratkan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari tiga bulan kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar. Dengan keberadaan Index syariah ini, maka Bank Islam, Takaful, dan lembaga keuangan syariah lainnya memiliki alternatif untuk menginvestasikan dana mereka dan mendistribusikan keuntungan mereka kepada nasabah-nasabah mereka.

    Analisis Praktik Pendistribusian Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Magelang

    Full text link
    Zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk membangun  kesejahteraan umat Islam. Perkembangan zakat dalam bentuk dana bergulir (zakat produktif) diharapkan memunculkan kemandirian mustaḥīq. Dalam prakteknya, masih banyak mustaḥīq yang menganggap zakat sebagai pemberian cuma-cuma dan kurang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Selain itu juga masih banyaknya pendistribusian zakat yang dilakukan oleh amil yang tidak tepat manfaat. Fenomena ini yang nantinya menghambat tujuan zakat sendiri untuk kesejahteraan umat yang mandiri. Melihat permasalahan ini, penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana praktik pendistribusian zakat produktif pada Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Magelang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek pendistribusian zakat pada BAZDA Kabupaten Magelang belum maksimal sesuai hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya kurangnya pengawasan terhadap mustaḥīq, jumlah bantuan yang diberikan, transparansi dana zakat dan pelaporan. Adanya pendistribusian yang kurang tepat manfaat terhadap mustaḥīq, semisal adanya pendistribusian dana zakat untuk kegiatan-kegiatan organisasi partai atau non partai yang berbau politik tertentu. Mustaḥīq sendiri belum bisa memaksimalkan dana zakat secara optimal. BAZDA Kabupaten Magelang sebagai amil belum maksimal melakukan pengawasan dan pelatihan terhadap mustaḥīq.

    Peranan Pemerintah Daerah Melindungi Produk Lokal Menghadapi Globalisasi

    Full text link
    Globalisasi dan dampaknya bagi perekonomian bangsa khususnya pada produk dalam negeri sangat luar biasa. Impor kebutuhan hidup baik kebutuhan primer seperti makanan dan minuman maupun kebutuhan sekunder tersier seperti kosmetik dan lain-lain justru semakin meningkat. Permendag No 57 Tahun 2010 juga seakan tidak berdaya terhadap serbuan produk luar negeri. Harapannya tinggal kepada Pemerintah Daerah, namun kenyataannya, alih-alih melindungi produk lokal, Pemerintah Daerah justru melindungi kepentingan pemodal asing yang ingin menanamkan sahamnya di wilayahnya dan melupakan atau kurang memberikan perhatian terhadap produk lokal. Tulisan ini membincang bagaimana seharusnya Pemerintah Daerah berperan dalam melindungi produk lokal menghadapi globalisasi. 

    Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembatalan Akad Jual Beli Bawang Merah Berpanjar (Studi Kasus Di Desa Turi Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan)

    Full text link
    Perjanjian jual beli merupakan perjanjian penting yang kita lakukan sehari-hari, namun kadang kita tidak menyadari bahwa apa yang kita lakukan merupakan suatu perbuatan hukum, yang tentu saja memiliki akibat-akibat hukum tertentu. Dalam transaksi jual beli, kadang terjadi penyesalan yang dialami oleh salah satu pihak yang bertransaksi atas transaksi yang telah sah dan ingin membatalkannya. Dalam hal ini, pembatalan akad jual beli bawang merah berpanjar yang dilakukan oleh masyarakat Desa Turi Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan ketika penjual yang membatalkan jual beli, penjual hanya mengembalikan uang panjar saja, tanpa memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi atas pembatalan yang dilakukan. yang menjadi permasalahan adalah mengapa terjadi ketidaksamaan (disequality) akibat hukum. Berdasarkan pengamatan penyusun adanya ketidaksamaan akibat hukum dalam pembatalan akad jual beli bawang merah berpanjar di Desa Turi karena adanya penguluran waktu pemanenan oleh pedagang. Dalam hal ini adanya ketidaksamaan tersebut diperbolehkan, karena pedagang melakukan hal yang dapat merugikan petani

    Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Wilayah Jawa Tengah

    Full text link
    Sebagai lembaga keuangan rintisan, BMT telah menunjukkan eksistensinya sebagai institusi keuangan yang berbasis syariah. Prinsip syariah yang diaplikasikan dalam praktek penghimpunan dana dan pembiayaan di BMT merupakan hasil rumusan dari nilai-nilai dasar Islam yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) melalui sejumlah fatwa. Atas fatwa-fatwa yang menjadi landasan praktek penghimpunan dana dan pembiayaan, maka pada seluruh BMT terdapat dewan yang bertanggung jawab untuk mengawasi konsistensi penerapan prinsip syariah tersebut.Sebelum keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.KUMKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, keberadaan DPS belum menjadi perhatian serius dari pengelola bisnis BMT. Sebagai pengawas terhadap konsistensi penerapan prinsip syariah, anggota DPS seharusnya seorang profesional yang memiliki wawasan dan pemahaman hukum Islam yang memadai, khususnya terkait dangan akad dan transaksi-transaksi bisnis syariah. Penetapan anggota DPS di beberapa BMT dilakukan dengan meilih person dari dalam lingkungan BMT, kalaupun ada yang menetapkan dari eksternal BMT akan tetapi profesionalitas dari calon anggota tidak menjadi pertimbangan penting. Penelitian ini menemukan dua faktor utama dalam penetapan anggota DPS pada BMT di Wilayah Jawa Tengan. Pada BMT yang berada di wilayah perkotaan dengan latar belakang “Santri” figur DPS lebih cenderung pada tokoh agama seperti Kiyai dan Mubaligh. Sedangkan pada wilayah perkotaan dengan latar belakang “non-santri” figur DPS adalah figur dengan ketokohan dan popularitas figur tidak menjadi pertimbangan penting

    Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Istiṣnā’ Dan Penggunaan Desain Produk Kerajinan Perak (Studi Di Kotagede Yogyakarta)

    Full text link
    Praktik jual beli istiṣnā’dan penggunaan desain produk kerajinan perak di Kotagede adalah salah satu contoh perjanjian jual beli pesanan istiṣnā’. Perjanjian jual beli tersebut dilakukan melalui akad yang disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pengepul memesan kepada pengrajin perak untuk dibuatkan kerajinan perak dengan spesifikasi desain yang diberikan. Setelah perjanjian berakhir, pengrajin membuat kembali kerajinan tersebut dengan desain yang sama yang kemudian ditawarkan dan dijual kepada pengepul lain. Praktik jual beli pesanan tersebut menyimpan berbagai permasalahan diantaranya adalah kepemilikan kerajinan perak yang dibuat oleh pengrajin  dan jual beli pesanan kerajinan perak oleh pengrajin atas desain yang sama yakni desain yang dibuat oleh pemesan atau pengepul dan atas hasil karya pengrajin itu sendiri, sehingga menimbulkan kontroversi dalam jual beli pesanan kerajinan perak tersebut

    Epistemologi Fikih Lingkungan: Revitalisasi Konsep Masalahah

    Full text link
    Tulisan ini didasari oleh fenomena  krisis lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam yang dapat mengancam kehidupan manusia. Ada beberapa faktor penyebab lahirnya krisis ini. Salah satu faktor utama adalah permasalahan pemahaman keagamaan. Di kalangan umat Islam masih berkembang sebuah pemahaman bahwa fikih hanya berurusan dengan persoalan hubungan manusia dengan manusia (anthroposentrisme). Akibatnya, fikih yang berhubungan dengan fenomena sosial, seperti lingkungan masih terabaikan. Padahal dalam konteks krisis ekologis saat ini, fikih lingkungan menjadi sangat urgen. Dengan fikih lingkungan, dunia Islam diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam membangun dunia dan peradaban manusia yang harmonis dengan alam. Dalam filsafat ilmu, fikih lingkungan dapat dijelaskan melalui aspek epistemologis. Secara epistemologis, fikih lingkungan dibangun atas dasar konsep mashlahah. Konsep ini pada mulanya dijadikan dasar oleh al-Syatibi untuk merumuskan konsep maqashid al-syari’ah yang akan menjadi landasan dalam penetapan hukum Islam. Menurut al-Syatibi, hakikat atau  tujuan awal pemberlakuan syari’ah adalah mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok: agama (ad-din), jiwa (al-nafs), keluarga (al-nasl), akal (al-aql), dan harta (al-mal) yang sering disebut sebagai al-kulliyat al-khamsah. Fazlur Rahman lalu meringkasnya ke dalam konsep monoteisme dan keadilan sosial. Meskipun al-Syatibi dan Rahman sama-sama tidak  menyinggung hifdz al-‘alam (memelihara lingkungan) sebagai bagian dari maqashid al-syari’ah, namun terdapat beberapa penjelasan al-Qur’an maupun hadist yang menerangkan urgensitas pemeliharaan lingkungan/alam. Karena itu, hifdz al-‘alam  dapat dijadikan sebagai mediator utama bagi terlaksananya al-kulliyat al-khamsah tersebut.

    Tinjauan Sosiologi Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Salak di Desa Kaliurip Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara

    Full text link
    Transaksi dalam jual beli menjadi salah satu cara untuk meningkatkan taraf  hidup manusia dalam memenuhi kebutuhan perekonomian keluarga. Dalam hal ini jual beli salak pondoh yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kaliurip yaitu pengepul besar dapat membeli salak kepada petani sebelum salak dipanen, dengan memberikan pinjaman modal yang dikehendaki petani di awal. Pada umumnya petani mengetahui besarnya selisih harga jual salak yang ditawarkan antara di pasar dan di pengepul desa. Pengepul besar membeli salak petani di desa dengan harga yang murah. Persaingan yang ada di antara pengepul yaitu kepemilikan alat transportasi, jasa pekerja, serta modal. Pengepul menggunakan jasa transportasi dan pekerja yang dimiliki pengepul besar dalam aktifitas dagang mereka. Ketika harga salak sedang murah, terdapat pengepul kecil yang menjual salak kepada pengepul besar tersebut. Dengan banyaknya pasokan salak yang ada di pengepul besar menyebabkan pengepul besar dapat menetapkan harga salak di pasar induk, baik pasar induk Madukara maupun Banjarnegara

    Etika Bisnis dan Upaya Membangun Budaya Berbisnis yang Islami

    Full text link
    Dalam kehidupan di dunia ini, manusia tidak akan terlepas dari permasalahan pemenuhan kebutuhan ekonomi. Islam memerintahkan umat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan salah satunya berbisnis. Sayangnya, pemahaman akan berbisnis sering dipahami dengan upaya memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya, bahkan dengan cara yang tidak etis. Oleh karena itu, etika dalam  berbisnis yang Islami sangat penting untuk dikaji dan dikemukakan lebih lanjut sebagai upaya untuk pencarian kehidupan berkeseimbangan yang positif. Penulisan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut tentang apa dan seperti apa etika bisnis dalam Islam dan bagaimana upaya yang seharusnya dikembangkan dalam membangun budaya berbisnis yang Islami

    Pengaruh Persepsi Biaya, Lokasi, Fasilitas, Lingkungan, Figur Pengasuh, dan Metode Belajar Terhadap Kepuasan Santri Tinggal di Pondok Pesantren

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memperoleh bukti atas pengaruh persepsi biaya, lokasi, fasilitas, lingkungan, figur pengasuh, dan metode belajar terhadap kepuasan santri tinggal di Ponpes al-Luqmaniyyah Yogyakarta.Objek dari penelitian ini adalah santri putri yang tinggal di Ponpes al-Luqmaniyyah Yogyakarta. Data yang digunakan adalah data primer dan alat analisisnya regresi linier berganda. Hasil uji t menunjukkan bahwa variabel biaya, lokasi, fasilitas, dan metode belajar tidak berpengaruh secara parsial. Variabel independen yang berpengaruh signifikan terhadap kepuasan santri tinggal di Ponpes al-LuqmaniyyahYogyakarta adalah persepsi figur pengasuh dan lingkungan.Ponpes ini termasuk dalam kriteria pondok salaf, yang bertujuan untuk menyebarkan ilmu agama, sehingga dalam penelitian ini hanya persepsi figur pengasuh dan lingkungan yang bermakna. Meskipun demikian manajemen pemasaran tetap diperlukan, agar santri merasa puas, sehingga word of mouth positif terbentuk, untuk menumbuhkan minat kedatangan santri baru
    corecore