6 research outputs found
Pembuatan cocktail dress variasi ruffles pleats
ABSTRAK Amelia Rahma Devi 2011. Pembuatan Cocktail Dress Variasi Ruffles Pleats. Tugas Akhir, Jurusan Teknologi Industri, Program Studi Diploma Tiga Tata Busana, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Dra. Nurul Aini, M. Pd., (II) Dra. Endang Prahastuti, M. Pd. Kata Kunci: Cocktail dress, variasi ruffles pleats. Busana adalah segala sesuatu yang dikenakan oleh seseorang dari ujung rambut sampai ujung kaki, termasuk pelengkap busana, tatarias wajah dan tatarias rambutnya. Dunia busana berkembang berdasarkan kebutuhan masyarakat dalam berbusana. Tren busana pesta terus mengalami perkembangan, salah satunya adalah cocktail dress. Cocktail dress merupakan gaun pendek (sampai batas lutut atau lebih), biasanya dibuat dari bahan wol ringan, satin, sutera, beludru, atau bahan mewah lain, juga dapat dihias dengan bordir atau hiasan dekoratif lain, dengan potongan yang memamerkan pundak serta lengan atas. Ruffles pleats dipilih sebagai variasi karena keduanya memiliki keunikan tersendiri. Jika keduanya digunakan dalam pembuatan cocktail dan dress akan memberikan kesan glamor dan feminim. Jenis pleats yang digunakan penulis yaitu sunray pleats dan knife pleats. Dalam pembuatan cocktail dress kali ini, penulis membuat karya cocktail dress dari bahan kain “dobby kombinasi”, kain organdi dan kain tile.Proses pembuatan yang dilakukan adalah pattern, cutting, sewing, dan finishing. Biaya yang dikeluarkan adalah Rp 348.700,00. Hasil yang diperoleh dari pembuatan busana pesta ini adalah berupa cocktail dress berbahan “doby kombinasi” dengan variasi ruffles pleats. Saran yang dapat diberikan adalah pada saat pembuatan cocktail dress ini adalah pada saat pembuatan ruffles pleats sebaiknya bahan dipleats telebih dalulu sebelum dipotong agar tekstur pleats pada pola ruffles pleats bisa lebih terlihat serta pola ruffles pleats dihasilkan lebih bergelombang
Penggunaan Akun Bot Media Sosial untuk Mempengaruhi Opini Publik : Sebuah Tinjauan Hukum Di Indonesia
Today’s political discourse can’t be disattached from the usage of social media. There are plenty of political actors using it to campaign their issues and attack their political rival in order to influence public opinion. One of the instruments used by the political actor in using the social media is bot accounts. Bot accounts are an automated online account where all or substantially all of the actions or posts of that account are not the result of a person. The usage of bot accounts are viewed as harmful for democracy by many experts on law and democracy. However, a lot of states have no regulation regarding the usage of bot accounts, including Indonesia. This article is intended to bring legal review on the usage of bot accounts to influence public opinion in Indonesia. Using deliberative democratic theory, this article views that the usage of bot accounts could prevent the objective achievement of democracy based on UUD 1945. The authors recommend the regulation of bot accounts through the revision of UU No. 19 Tahun 2019 about Informasi dan Transaksi Elektronik with bringing up various important argumentations regarding the law implementation.
Keywords : Bot Accounts; Social Media; Public Opinion; Democracy; Legal Review
Penggunaan Akun Bot Media Sosial untuk Memengaruhi Opini Publik dalam Demokrasi: Sebuah Tinjauan Hukum di Indonesia
Diskursus politik pada hari ini tidak dapat dilepaskan dari penggunaan media sosial. Banyak aktor politik menggunakannya untuk melakukan kampanye isu hingga menyerang lawan politik demi memengaruhi opini publik. Salah satu instrumen yang digunakan oleh aktor politik dalam menggunakan media sosial ini adalah akun bot. Akun bot merupakan akun daring yang beroperasi secara otomatis yang seluruh aktivitasnya dalam akun tersebut bukan merupakan hasil dari tindakan seseorang. Penggunaan akun bot ini dinilai banyak ahli demokrasi dan ahli hukum sebagai penurun kualitas demokrasi di suatu negara. Walaupun demikian, masih banyak negara yang belum menerapkan regulasi terhadap penggunaan akun bot ini termasuk Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan tinjauan hukum terhadap penggunaan akun bot dalam rangka memengaruhi opini publik di Indonesia. Menggunakan teori demokrasi deliberatif, tulisan ini melihat bahwa penggunaan akun bot oleh aktor politik dapat mencegah tujuan demokrasi yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 tidak tercapai. Penulis kemudian merekomendasikan regulasi penggunaan akun bot ini melalui revisi UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disertai dengan argumentasi pro-kontra yang perlu diperhatikan dalam penerapan hukum tersebut
Menelusuri Keindahan Budaya Warisan: Seni Ayun Luci dari Kerinci yang Memukau
Ayun Luci, sebuah warisan seni yang tak ternilai, memancarkan keindahan dan keunikan budaya masyarakat Kerinci. Kehadiran Ayun Luci memiliki makna dan signifikansi yang besar dalam memperkaya budaya dan seni Kerinci. Tarian ini menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Kerinci dan mewakili warisan budaya yang kaya dan mendalam. Dalam penelitian jurnal berjudul "Menelusuri Keindahan Budaya: Warisan Seni Ayun Luci dari Kerinci yang Memukau”, peneliti menggunakan metode penelitian studi pustaka. Tari ayun luci Kerinci dilakukan masyarakat Kerinci saat merayakan hari raya di Kabupaten Kerinci. Ayun Luci tidak hanya mempesona dalam tariannya, tetapi juga memiliki musik yang memukau. Melalui penggunaan instrumen musik yang khas, Ayun Luci menghadirkan kegembiraan dan semangat yang menggetarkan jiwa pendengarnya. Ayun Luci memiliki peran penting dalam memperkaya kehidupan masyarakat Kerinci. Tari dan musik ini bukan hanya sekedar hiburan semata, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat ikatan sosial dan persatuan dalam komunitas. Ayun Luci menjadi bagian integral dari berbagai perayaan dan upacara adat di Kerinci, membawa keceriaan dan semangat dalam kehidupan sehari-hari. Ayun Luci sebagai bentuk keindahan dan kekayaan budaya harus dijaga dan dipelihara. Dengan melestarikan Ayun Luci, masyarakat Kerinci dapat menjaga warisan budaya yang bernilai tinggi bagi generasi mendatang
DISEMINASI TEKNOLOGI PENGEMBANGAN PUPUK ORGANIK CAIR DARI AIR CUCIAN BERAS DI NAGARI LAWANG KECAMATAN MATUR KABUPATEN AGAM, SUMATERA BARAT
Pemanfaatan limbah air cucian beras dari rumah tangga masih belum dioptimalkan, padahal air tersebut mengandung sejumlah besar unsur hara yang esensial bagi pertumbuhan tanaman. Limbah ini dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk tanaman hortikultura. Air cucian beras memberikan berbagai manfaat bagi tanaman, mudah didapat oleh petani, dan juga ramah lingkungan. Selain itu, harganya sangat terjangkau sehingga dapat diakses oleh para petani. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam pembuatan Pupuk Organik Cair (POC) yang berasal dari limbah air cucian beras, serta mengurangi penggunaan pupuk kimia dengan mengalihkannya ke pupuk organik guna menjaga kualitas tanah dan lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan di Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Agam, Sumatera Barat. Metode yang digunakan adalah melalui ceramah dan demonstrasi pembuatan pupuk organik cair (POC). Hasil kegiatan ini menunjukkan interaksi antara penyelenggara dan peserta memiliki dampak positif, meningkatkan keterampilan dan memotivasi ibu PKK dalam budidaya tanaman. Halaman rumah dipandang sebagai lahan produktif untuk nutrisi dan pendapatan, tetapi ada hambatan seperti kurangnya pengetahuan dan modal. Mengatasi hambatan membutuhkan peningkatan pengetahuan teknis dan penyediaan modal. Selanjutnya pada kegiatan ini juga menghasilkan peningkatan pengetahuan dan partisipasi aktif dalam proses pembuatan pembuatan pupuk organik cair. Kesimpulan dari kegiatan ini meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pembuatan POC, memotivasi budidaya tanaman intensif. Minat publik dalam pembuatan POC dari limbah tinggi, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam memproduksi pupuk organik untuk budidaya tanaman yang sukses
