6 research outputs found

    PENDAFTARAN TANAH BEKAS SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN YANG MENGGUNAKAN AKTA PERALIHAN HAK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI KOTA PEKANBARU

    No full text
    PENDAFTARAN TANAH BEKAS SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN YANG MENGGUNAKAN AKTA PERALIHAN HAK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI KOTA PEKANBARU (Aldi Rijaldi, 1820123005, Fakultas Hukum Unand, 2018, 110 Halaman) Pembimbing : Prof. Dr. Yulia Mirwati, SH., CN.,MH dan Dr. Jean Elvardi, SH., MH ABSTRAK Ruang lingkup pendaftaran tanah merupakan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum atas seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia, terdapat satu kasus yang menarik dimana dalam proses terjadinya peralihan hak atas tanah melibatkan akta Notaris dalam peralihannya dan bagaimana proses pendaftaran tanah tersebut pada Badan Pertanahan Nasional, karena dari data yang penulis peroleh alas hak yang dialihkan merupakan Bekas Serifikat HGB yang sudah melampaui batas waktu. Permasalahan yang menjadi objek penelitian diantaranya : 1) Bagaimana status tanah bekas hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya jika dialihkan dengan menggunakan akta peralihan hak yang dibuat oleh notaris? 2) Bagaimana proses pendaftaran tanah bekas sertifikat HGB yang menggunakan akta peralihan hak yang dibuat oleh notaris pada BPN di Kota Pekanbaru?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat kesimpulan bahwa status atas tanah berdasarkan hak yang diberikan yaitu HGB yang telah berakhir jangka waktunya adalah kembali kepada negara dalam hal ini Pemerintah Kota Pekanbaru, HGB yang telah berakhir jangka waktunya, dapat dialihkan haknya kepada pihak lain dengan perbuatan hukum jual beli yang dibuat di hadapan Notaris sesuai dengan kewenangan notaris yang termuat dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN sekaligus dengan permohonan hak baru yang menjadikan akta otentik tersebut yakni akta peralihan hak sebagai dasar permohonannya. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Akta Peralihan Hak dan Sertipikat Hak Guna Bangunan   REGISTRATION OF USED LAND CERTIFICATE OF BUILDING RIGHTS USING TRANSFER OF RIGHTS MADE BY NOTARY AT NATIONAL LAND AGENCY IN PEKANBARU CITY (Aldi Rijaldi, 1820123005, Faculty of Law Unand, 2018, 110 pages) Advisor: Prof. Dr. Yulia Mirwati, SH., CN., MH and Dr. Jean Elvardi, SH., MH ABSTRACT The scope of land registration is in the context of realizing legal certainty over all land parcels in the territory of Indonesia, there is one interesting case where the process of transferring land rights involves a Notary deed in its transfer and how is the land registration process at the National Land Agency, because of the data the author who receives the rights that has been transferred is the former HGB certificate which has passed the time limit. The problems that become the object of the research include: 1) What is the status of the land of ex-building rights that has expired if its term has been transferred by using a deed of transfer of rights made by a notary? 2) What is the process of registering land for ex-HGB certificates using the deed of transfer of rights made by a notary at the BPN in Pekanbaru City? The method used in this research is empirical juridical method. Data were collected through interviews and document study, then analyzed qualitatively. Based on the results of the research, it can be concluded that the status of land based on the rights granted, namely HGB which has expired is returned to the state, in this case the Pekanbaru City Government, the HGB which has expired, can be transferred to another party by means of a legal act of sale and purchase made before a notary in accordance with the authority of the notary as contained in Article 15 paragraph (2) letter f of the UUJN together with a new right application which makes the authentic deed, namely the deed of transfer of rights as the basis of the application. Keywords: Land Registration, Transfer of Rights Deed and Building Use Rights Certifica

    PENENTUAN KADAR AIR PADA TANAH GAMBUT MELALUI NILAI KONDUKTIVITAS LISTRIK PADA LAHAN PERTANIAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT

    No full text
    ABSTRAK Konduktivitas listrik tanah gambut merupakan kuantitas fisik yang menggambarkan kemampuan bahan menghantarkan arus listrik. Lahan gambut didefinisikan sebagai lahan yang tanahnya kaya dengan sisa tanaman yang terdekomposisi sebagian, dengan kadar C-Organik tanah >18% dan ketebalan >50 m. Melalui pengukuran nilai EC (Electrical Conductivity) dan pengukuran kadar air, kadar C-Organik, pengamatan secara visual dengan ciri fisis yang muncul, diperoleh nilai-nilai parameter seperti nilai EC pada kedalaman 0-400 cm (lapisan A) memiliki rentang nilai 0,2 dS m-1-0,11 dS m-1. Kemudian pada kedalaman 401-550 cm (lapisan B) memiliki rentang nilai 0,04 dS m-1-0,13 dS m-1 dam terakhir pada kedalaman 551-600 cm memiliki rentang nilai EC 0,7 dS m-1- 0,23 dS m-1. Pada kedalaman 0-400 cm dengan 401-550 cm memiliki rentang nilai tidak terpaut jauh. Kemudian untuk nilai kadar C-Organik diperoleh untuk lapisan A yaitu 37,50 %, lapisan B 47,01 % dan lapisan C 6,85 %. Dari parameter yang diukur yaitu kadar air dan kadar C-Organik memiliki nilai yang naik turun berdasarkan lapisannya, akan tetapi jika nilai kadar air tinggi nilai kadar C-Organiknya pun ikut tinggi. Dapat dikatakan bahwa kadar air dan kadar C-Organik berbading lurus. Berdasarkan nilai EC yang didapat disimpulkan bahwa lapisan A dan lapisan B dapat diduga masih berada dalam satu jenis lapisan yang sama. Jadi sampel tanah pada lahan kelapa sawit yang diambil pada kedalaman 600 cm ini hanya memiliki 2 lapisan, yaitu lapisan 1 berada pada rentang kedalaman 0-550 cm yang merupakan lapisan tanah gambut dan lapisan 2 berada pada kedalaman 551-600 cm bukan lapisan tanah gambut. Kata Kunci : Konduktivitas listrik, tanah gambut, kadar air, C-Organik ABSTRACT Electrical conductivity of peat soil is a physical quantity that describes the ability of materials to conduct electric current. Peatland is defined as land whose land is rich in partially decomposed plant residues, with soil organic C levels >18% and thickness >50 m. Through the measurement of EC (Electrical Conductivity) values and measurements of water content, C-Organic content, visual observations with physical features that appear, parameter values such as EC values at a depth of 0-400 cm (layer A) have a range of values of 0.2 dS m- 1-0.11 dS m-1. Then at a depth of 401-550 cm (layer B) has a range of values of 0.04 dS m-1-0.13 dS m-1 last dam at a depth of 551-600 cm with a range of EC values 0.7 dS m-1- 0 , 23 dS m-1. At a depth of 0-400 cm with 401-550 cm having a range of values not far adrift. Afterward for the value of C-Organic content obtained for layer A which is 37.50%, layer B 47.01% and layer C 6.85%. From the measured parameters, the water content and C-Organic content has a value that is up and down based on the layer, but if the high water content value is high the C-organic content value is also high. It can be said that the water content and levels of C-Organic have a straight line. Based on the EC values obtained it can be concluded that layer A and layer B can be assumed to yet be in the same type of layer. So the soil sample on oil palm land taken at a depth of 600 cm only has two layers, namely layer 1 is stand at the depth range of 0-550 cm which is a layer of peat soil and layer two is at a depth of 551-600 cm instead of peat soil Keywords : Electrical conductivity, peat soil, water content, organic conten

    Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Tanggungan Atas Tanah Hak Guna Bangunan Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Kantor Kota Pekanbaru

    No full text
    Pemegang Hak Tanggungan atas tanah Hak Guna Bangunan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 harus diberikan perlindungan hukum baik yang berupa preventif dan represif . Namun perlindungan belum dapat dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tersebut. Masalah yang diteliti dengan proses penetapan hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan tersebut. Metode dalam penelitian ini dari jenisnya adalah penelitian empiris dan dari sifatnya adalah deskriptif untuk menggambarkan fenomena-fenomena terkait dengan proses dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan, data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diambil dari literatur-literatur jurnal diolah. Setelah data tersebut diyakini dapat menjawab masalah pokok dilakukan analisis dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan proses penetepan hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan di kantor pertanahan kota pekanbaru. Namun, belum sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh perundang-undangan antara lain terhadap peraturan Nomor 4 Tahun 1996 sedangkan dari perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan ,sudah dapat dilaksanakan baik secara Preventif maupun represif
    corecore