41 research outputs found

    Kriminologi/ Weda

    No full text
    .x, 152 hal. ; 21 cm

    Kriminologi / Made Darma Weda

    No full text

    FAKTOR -FAKTOR PENYEBAB DJLAKUKANNYA KEJAHATAN KEKERASAN DI SURABAYA

    No full text
    Kejahatan dengan kekerasan akhir-akhir ini nampak semakin meningkat, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pida~a (KUHP) tidak terdapat pengertian tentang apa yang dimaksud dengan kejahatan kekerasan. Tetapi yang dimaksud dengan kejahatan kekerasan adalah bentuk kejahatan yang diatur dalam BAB IX KUHP. Henurut pasal 89 KUHP, melakukan kekerasan adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi (Iemah). Dari pasal tersebut maka jenis kejahatan kekerasan sangat beragam, yaitu meliputi: pembunuhan, penganiayaan, pemerasan, perampasan, dan perkosan. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1. faktor-faktor apa yana mempenaaruhi orang untuk melakukan kejahatan kekerasan; 2. adakah pengaruh korban yang mendorong pelaku untuk melaku kan kejahatan kekerasan tersebut Untuk menjawab permasalahan tersebut di atas, di samping dilakukan studi kepustakaan juga dilakukan pencarian data tentang kejahatan kekerasan di Polwiltabes Surabaya. Data diperoleh dengan cara membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, yang terdapat di Polwiltabes Surabaya. Dengan cara ini akan diperoleh keterangan-keterangan pelaku, motivasi dan peranan si korban. Hengingat sulitnya memperoleh BAP motivasi dan peranan si korban. Hengingat sulitnya memperoleh BAP, maka BAP yang dijadikan sampel adalah BAP yang mudah diperoIeh atau telah disediakan oleh Polwiltabes, yaitu sebanyak 25 BAP, yang meliputi kasus: pembunuhan; penjambretan; penganiayaan; kesus~!aanJ pemerasan; pencurian; perampokan. Cara ini dalam penelitian dikatakan secara purposive. ( Lihat lengkapnya di Fulltext Laporan Penelitian

    Confiscation of Corrupted Assets by Means of in Rem Approach against Illicit Enrichment

    No full text
    The dynamics of corruption crime is closely related to the economic development of any State. In those developing countries – including Indonesia – corruption practices have become so massive and offensive, whereas on the other side the efforts to recover those stolen assets by means of criminalizing corruption is not easily carried out. Those corruptors have extraordinary access that are so difficult to detect, both in their actions to hide those stolen assets and in performing money laundering of their corruption crime. The eradication of corruption crime is not solely depends on the penalization of those actors, but on how such State loss can be recovered maximally. Accordingly, corruption eradication must be conducted by means of extraordinary measures and by relying on extraordinary legal instruments. One out of those instruments is special regulation, which enable the confiscation of assets owned by public officials that belong to illicit enrichment. Legal instruments to be applied surely related to the legal politic of the State, namely the model of corruption eradication and recovery of State finance. The model that is applied at the present focuses more on in rem approach which lays stress on the confiscation of corrupted gains. Such model is known as Non-Conviction Base (NCB) Asset Forfeiture or Civil Forfeiture. It applies against the cases of illicit enrichment. The UNCAC 2003 allowed the confiscation of stolen assets in case a public official unable to explain the source of his or her assets increase in relation to his or her lawful income. The Indonesian legal system regarding enforcement against corruption crime still be based on the in persona concept. Meanwhile, serving the interest to recover the State financial loss due to corruption crime, a paradigm shift is required, namely the in rem approach. Such approach enable the control of illicit enrichment by means of the Report on Public Officials Assets (LMKPB) and the application of assets tracing principle. Keywords: Assets confiscation, In rem, illicit enrichmen

    Kriminologi

    No full text
    x.; 152 hal.; ill.; 19 c

    PENGECUALIAN ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA

    No full text
    Debating for exceptional of legality principle in criminal law could be learned by establishing of the International Criminal Tribunal for The Farmer Yugoslavia (ICTY) which was based on United Nation‟s Resolution in 1993, No. 827 and The International Criminal Tribunal for the Rwanda (ICTR) which was based on United Nation‟s Resolution in 1994, No. 955. Even though these tribunals were rejected by the parties who supported the dependents, they still to cross-examine those cases, even though it was against the principle of nullum crimen sine lege as retroactive principe in criminal law. Keywords: Retroactive, criminal law, exceptional

    UPAYA-UPAYA APARAT KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP DELIK LINGKUNGAN (Suatu studi di Surabaya, Gresik dan Malang)

    No full text
    UPAYA-UPAYA APARAT KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP DELIK LINGKUNGAN (SUATU STUDI 01 SURABAYA, GRESIK DAN MALANG) (M. Zaidun, Didik Endro P., Made Darma Weda, Toetik Rahayuningsih, 1883 : 72 halaman). Dalam rangka penegakan hukum lingkungan yang diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982, aparat kepoilisian sebaSai aparat penyidik mempunyai tugas yang cukup berat. Sebagai delik yang rel~tif baru delik lingkungan sangat sulit dan rumit/kompleks dalam proses pembuktiannya. Untuk membuktikan telah terjadi delik lingkungan ada beberapa hal yang dipertanyakan : Bagaimana kemampuan aparat penyidik dalarn .,embuktikan telah terjadi delik lingkungan ? Kendala/hambatan apa yang dihadapi, serta bagaimana upaya penangguJangannya ? Tujuan penelitian untuk mengetahui kemampuan aparat kepolisian sabagai aparat panyidik dalam malakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap delik lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan ditunjang dengan pendekatan 80siologis. Metode yang digunakan adalah purposive sampling, yaitu responden yang diteJiti adalah dipilih / ditentukan berdasarkan kriteria aparat kepollsian yang bertugas I berhubungan lanssung dengan masalah penyelidikan dan penyidikan delik lingkungan, baik yang berisfat kebijakan maupun operasional. IIas1 l penelitian menuri.i ukkan bahwa. aparat kepolisian d aiam upava men angan i delik Li.ng kurigan s e b aga i delik yang relatif baru menghadapi kendala/hambatan baik bersifat intern maupun ekstern, Upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam mencegah dan menanggulangi delik lingkungan dengan mengadakan suatu operasi khusus yaitu Operasi Kemukus I dan II, Operasi Kemukus I merupakan suatu operasi yang bersifat preventif dan Operasi Kemukus II merupakan tindakan represif, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum untuk diproses hingga tingkat penladilan, Kendala/hambatan yang dihadapi aparat kepolisian sebagai aparat penyidik terhadap delik lingkungan adalah pada proses pembuktiannya, yaitu membuktikan telah terjadi atau ada dugaan terjadidelik lingkungan, disamping juga adanya konflikkepentingan sektoral yang mempengaruhi kelancaran operasi penyidik, Semen tara itu dalam upaya peningkatan kualitas aparat mengalami kendala dalam bidang anggaran program dan juga frekuensi pemindahan I pengalihan tugas aparat kepolisian yang trampil ke bidang yang lain, Untuk menanggulangi kendala/hambatan yang dihadapi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap delik lingkungan, di samping dilakukan operasi-operasi untuk menjaring pelaku, juga diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antar berbagai instansi serta pelibatan pakar cialam bidang lingkunian dan hukum sebagai konsultan, agar dal am pembu kti an t elah tedadi delik Lirigkungan dapat diaJukan sampai tingkat pengadilan dan dapat dipidana sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan, baik yang berupa kejahatan maupun pelanggaran

    KENDALA-KENDALA YANG TERJADI DALAM PELAKSANAAN PROSES PEMASYARAKATAN DI L.P. KALISOSOK, SURABAYA

    No full text
    Peraturan yang dipergunakan dalam menjalani proses pemasyarakatan tersebar di berbagai peraturan, yaitu,(1). Gestichtenreglemen 19171 (2). Kitab Undang-Undang Hukum Pipana (KUHP); (3). Keputusan Presiden Republik Indonesia No.5 Tahun 1987 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi);(4). Kaputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pol. Pembinaan Narapidana/Tahanan; (5). Peraturan Menteri Kehakiman Republik indonesia No. M.OI-PV.04.10 Tahun 1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Babas (6). Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.N.04-UM.Ol.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan dan Tata, Tertib , (7). Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.OI-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan Menteri Kehakiman Republik Indonesia; (8). Keputusan Bersama Menteri kehakiman republik Manteri Perindustrian Republik Indonesia No.M.01-PK. 03.01 Tahun 1985 Nomor 425/M/SK/11/1985 tentang Kerjasama Dalam Penyelenggaraan Program Latihan Tenaga Kerja Industrial Dan Pemasaran Hasil Produksi Narapidana

    TINJAUAN SECARA KRIMINOLOGIS TERHADAP PELANGGARAN PASAL 287 KUHP

    No full text
    Secara yuridis, pelanggaran terhadap pasal 287 KUHP bukan merupakan perkosaan. Perkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP nlempunyai unsur penting yang harus dibuktikan, yaitu adanya unsur kekerasan dalam bersetubuh. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) apakah adanya unsur pal~saan merupakan unsur yang esensial dahull menentukan adanya pelanggaran terhadap pasal 287 KUHP; (2) apHkah yang melatar belakangi seseorang untuk melangcar pasal 287 KUHP ?, secara kronologis, perbuatan bersetubuh yang dilakukan terhadap seorang Wanita, tanpa adanya persetujuan dari Wanita tersebut klasifikan sebagai perkosaan. Hal ini, berarti apabila perbuatan bersetubuh, sebagaimana dimaksud dalam pesDl 287 KUHP, dilakukan dengan ancaffian maka perbuatan tersebut diklaslflkaslkan sebagai persoalan. Dalam kasus-kssus pclangc;aron terhadep pasal 287 KUHP, adanya unsur pelaksanaan yang berupa luka pada tubuh korban tidak menjadi pertimbangan baik hakim dalam memutus perkara. Hal tni berbeda dengan pasal 285, dimana unsur kekerasan harus di buktikan
    corecore