1,720,965 research outputs found

    Refleksi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020: Suatu Kajian Tentang Demokrasi di Indonesia

    Get PDF
    In 2020, Indonesia is mandated by Law No. 10 of 2016 on the second amendment to Law No. 1 of 2015 on the Election of Governors, Regents, and Mayors to conduct simultaneous elections. But on the other hand, the Government of Indonesia also has a policy in an effort to control cases of the Covid-19 pandemic in Indonesia by limiting people to gather. This is a dilemma, that the key to the success of the election is one of them is seen from the level of participation of the people who attended to vote. However, this is doubtful considering that the public still has fears of being exposed to the covid-19 virus. Thus, this article aims to see the success of the implementation of the Sentak Election in 2020 judging from the aspect of democracy, especially public participation. In an effort to achieve this goal, this article was written with literature research that emphasizes the legislative approach and conceptual approach. Therefore, this article concludes that the implementation of simultaneous elections in 2020 still presents many problems in various aspects and still many received rejection from the public, so that it has an impact on the level of participation

    Menalar Kebebasan Beragama Dalam Sistem Hukum Indonesia: Telaah Mobilisasi Massa Dalam Penodaan Agama

    Get PDF
    Sebuah sistem hukum berkaitan erat dengan struktur yang ada di dalamnya. Sistem tersebut tidak boleh bertentangan satu dengan yang lainnya karena, esensinya harus berjalan bersama-sama agar sebuah cita hukum dapat tercapai. Indonesia merupakan sebuah negara yang menganut pada sistem hukum yang demokratis. Demokrasi diklaim menjadi sistem yang terbaik digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia dan diartikan sebagai sebuah penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia karena bersinggungan erat dengan persamaan (egalite), equality (keadilan), kebebasan (freedom). Kebebasan dapat diartikan sebagai sebuah kemerdekaan yang diberikan kepada setiap orang dalam melakukan kegiatan sesuai dengan hati nurani dan kehendaknya. Konstitusi telah mengatur mengenai hak kebebasan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Secara filosofis,kebebasan beragama juga dapat diartikan sebagai bebas untuk memeluk agama tertentu ataupun bebas untuk tidak memeluk agama. Tetapi ketika manusia telah menentukan kebebasannya, justru negara tidak dapat hadir untuk melindunginya. Kasus penodaan agama yang terjadi akhir-akhir ini marak digunakan oleh sekelompok masyarakat untuk menyerang orang-orang yang memiliki pendapat yang berbeda, khususnya dalam era politik. Peraturan mengenai penodaan agama, juga tidak memiliki tolak ukur yang jelas dan sebatas mana unsur penodaan agama tersebut dapat diberlakukan. Bahkan pasal mengenai penodaan agama semakin berkembang dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam kasus penodaan agama pada umumnya selalu terjadi mobilisasi massa secara besar-besaran. Mobilisasi tersebut juga dapat memicu kekacauan di negara yang majemuk seperti Indonesia. Maka, pengkajian ulang mengenai konsep aturan hukum penodaan agama harus segera dilakukan agar masyarakat Indonesia mendapatkan hak pemenuhannya terhadap kebebasan beragama dan hak rasa aman dari ancaman kelompok-kelompok yang menggunakan dalih agama untuk menyerang hak kebebasan orang lain

    WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKAT

    No full text
    Organisasi masyarakat yang biasa disingkat Ormas sudah ada sejak masa pra kemerdekaan dan masa orde baru. Pada masa orde baru negara dituduh ikut campur tangan terhadap ormas untuk menjaga stabilitas rezim politik pada masa itu. Pada masa pra kemerdekaan ormas memiliki peran penting didalam kemerdekaan negara Indonesia dan pembangunan nasional. Runtuhnya masa Orde Baru sejak Mei 1998 menjadi pesta kebebasan bagi ormas di Indonesia. Pesta Kebebasan ormas itu sering disalahgunakan sebagian kelompok ormas. Kegelisahan pemerintah terhadap peran dan posisi ormas pada akhirnya mendorong pemerintah sebagai salah satu unsur negara untuk kembali mencari landasan regulasi yang kuat bagi eksistensi ormas di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang tersebut memuat prosedur-prosedur tentang keormasan hingga pemberian sanksi terhadap ormas yang sering melanggar hukum dan melakukan aksi-aksi anarkis. Polemik seputar tuntutan pembubaran ormas oleh masyarakat seringkali mengemuka, hal tersebut dikarenakan masyarakat merasa resah dan geram terhadap aksi beberapa ormas yang seringkali melakukan tindak anarkis pada saat demo bahkan ada beberapa ormas yang melakukan sweeping tanpa ijin dari pihak kepolisian dan berakhir ricuh dengan masyarakat contohnya ormas Front Pembela Islam atau yang sering disebut FPI. Pembubaran ormas sebagai bentuk pembatasan HAM menemukan landasan hukum yang menjadi pembenarnya. Dalam konteks wacana pembubaran ormas terkait dengan aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama sebagaimana marak terjadi dan menjadi keprihatinan banyak kalangan. Maka jika kepentingan nasional, keselamatan publik dan pula hak dan kebebasan orang lain nyatanya terancam oleh tindakan yang mengatas namakan suatu organisasi, maka organisasi tersebut dapat dibenarkan untuk dibatasi termasuk dibubarkan dengan mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan uraian diatas penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Wewenang Pemerintah Dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat”. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai implikasi hukum apa yang harus dijatuhkan kepada ormas yang sering melanggar hukum dan juga parameter apa yang digunakan pemerintah dalam hal pembubaran ormas ditinjau dari pearturan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Masyarakat di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang implikasi hukum apa yang dapat dikenakan terhadap organisasi masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum serta tata cara pemberian sanksi selain itu juga untuk mengetahui dan memahami tentang apa yang menjadi parameter bagi pemerintah dalam pembubaran organisasi masyarakat, apakah dalam menetapkan parameter tersebut pemerintah sudah berdasakan kepada ketentuan per-undang-undangan yang berlaku atau tidak yaitu dalam hal ini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Masyarakat di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Penelitian normatif menggunakan penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan terhadap kaidah-kaidah hukum yang merupakan dasar-dasar berperilaku dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dangan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan memuat tentang berbagai macam prosedur tentang keormasan mulai dari pendirian sampai dengan pembubaran sutu ormas. Tentu saja jika kita berbicara tentang pembubaran ormas maka ada suatu hal yang dilarang bagi suatu ormas dan bertentangan juga dengan kewajiban serta maksud dan tujuan terbentuknya ormas itu sendiri. Jika ormas itu sering melanggar ketentuan yang sudah tercantum di dalam undang-undang maka ormas tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 60 sd pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 mulai dari pemberian surat peringatan sebanyak 3 kali, penghentian bantuan, pembekuan, dan juga pembubaran suatu ormas melalui mekanisme peradilan. Selain itu juga di dalam pasal 25 sd pasal 31 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Masyarakat di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah disebutkan beberapa prosedur Pembekeuan SKT hingga Pencabutan SKT yang berdampak pada pembubaran ormas Hal-hal ini sudah jelas-jelas ada di dalam UU Ormas, tetapi pada kenyataannya pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang sering melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh undang-undang bahkan menggunakan dalih agama untuk melakukan aksinya seperti Front Pembela Islam (FPI). Entah mengapa pemerintah melakukan hal tersebut, karena takut terhadap ormas yang bersangkutan ataukah pemerintah tidak paham terhadap prosedur yang dibuatnya sendiri, pada intinya pemerintah kalah terhadap ormas-ormas anarkis tersebut. Jika terus dibiarkan, hal ini akan berdampak kepada semakin banyaknya ormas-ormas anarkis yang bermunculan karena tidak ada satupun ormas yang sampai saat ini ditindak secara tegas bahkan dibubarkan meskipun ormas tersebut sudah lebih dari 3 kali melakukan aksi-aksi anarkis yang dapat meresahkan masyarakat. Padahal jika pemerintah paham terhadap aturan main maka pemerintah seharusnya berani dan bertindak tegas terhadap ormasormas yang seperti itu, jika tidak dicegah maka ini akan menyebabkan runtuhnya Negara Kesatuan republik Indonesia dan semakin banyaknya ormas anarkis yang akan muncul. Saran dari penulis bahwasanya sebaiknya pemerintah lebih tegas dan berani dalam hal menindak ormas yang sering melakukan aksi-aksi anarkis, tidak hanya FPI saja tetapi juga ormas-ormas yang sering mengatas namakan agama untuk membuat kekacauan di negara ini. Karena jika kita membicarakan persoalan agama, ini merupakan hal yang sangat sensitif dikalangan masyarakat indonesia yang majemuk. Pemerintah sebagai penyelenggara adanya pemerintahan di negara ini harus lebih berani dan tegas untuk menangani ormas-ormas yang sering membuat kericuhan ditengah masyarakat ini, karena jika tidak dicegah dengan segera maka akan menimbulkan semakin banyaknya ormas-ormas anarkis yang lain bermunculan, karena mereka semua pasti berpandangan bahwa jika mereka melakukan aksi anarkis tidak akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah terhadap ormas itu, meskipun oknumnya sudah ditindak dengan sanksi pidana, jadi daripada akan menjadi budaya maka seharusnya pemerintah harus mengambil langkah preventif seperti itu. Selain itu juga dalam hal menjalankan amanat undang-undang seharusnya pemerintah juga tidak boleh bingung, karena pemerintahlah yang membuat undang-undang tersebut harusnya jauh lebih paham daripada rakyat yang hanya diharuskan untuk menaati undang-undang tersebut. Jika pemerintah paham terhadap amanat yang diberikan undang-undang khususnya untuk kasus ormas anarkis ini yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakata Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, maka disana sudah memuat prosedur-prosedur tentang sanksi yang harus diberikan kepada ormas yang melanggar ketentuan kewajiban dan juga larangan bagi ormas, jadi apalagi yang harus dibingungkan sehingga suatu ormas anarkis seperti FPI dari dulu hingga sekarang tidak diberikan sanksi tegas dan dibubarkan, padahal tujuan organisasi FPI sudah tidak sejalan dengan kenyataan dan amanat Konstitusi kita yaitu UUD NRI 1945. Jika hal itu dilaksanakan dengan baik dan tidak pandang bulu maka tidak akan pernah terjadi hal seperti ini bahkan ormas-ormas lain yang hendak melakukan aksi anarkis pasti berfikir dua kali untuk melakukannya

    Perlindungan Hukum Terhadap Kedaulatan Negara Dari Ancaman Proxy War

    No full text
    Proxy war is a form of non-military war by using a non-state actor instead of a particular party, to avoid a direct dispute. One of the non-state actors who are vulnerable to use foreign parties to launch proxy war in Indonesia is the existence of radical organizations either with radical action or radical thinking. In addition, the spread of provocative information and hoax can easily spread through the mass media and social media today, causing problems to the integrity of the Unitary Republic of Indonesia. So far Indonesia has no laws that can counter the nirmiliter threat such as proxy war so that Indonesia is in need of a law that can be used as a preventive effort to protect the state sovereignty against the existence of proxy war in Indonesia. In addition, the public understanding of Pancasila ideology as a way of life should be a necessity in the life of nation and state is still low, so it will be difficult to ward off another ideologies such as radicalism that developed in Indonesia

    Mengkaji Sistem Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Satu Atap Di Indonesia

    Get PDF
    Pengujian terhadap peraturan perundang-undangan telah membuat sebuah mekanisme yang baku dimana dengan adanya mekanisme tersebut, setiap orang harus tunduk dan memahami kemana suatu peraturan perundang-undangan harus diujikan. Mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini masih menggunakan mekanisme dua atap. Mekanisme pengujian tersebut tentunya didasarkan pada konstitusi Pasal 24 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disingkat UUD NRI 1945) dinyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Agung Selanjutnya disingkat MA) yaitu untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang. Disisi lain dalam pasal yang berbeda yaitu Pasal 24 C UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat MK) yang juga merupakan the guardian of the constitution di Indonesia memiliki kewenangan yaitu salah satunya adalah menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Mekanisme seperti ini dianggap sebagai sebuah mekanisme yang tidak efisien. Di sejumlah negara mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan dengan sistem satu atap telah dilakukan bertahun-tahun dan dirasa sangat tepat untuk menciptakan efisiensi lembaga peradilan di Indonesia. Maka, konsep pengaturan sistem pengujian satu atap sangat layak untuk dikaji dengan merujuk kepada sistem ketatanegaran di Indonesia dalam konstitusi

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Get PDF
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    Get PDF
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Adequate Livelihood Security: A Study of the Relevance of State Objectives to the Protection of the Poor and Abandoned Children

    Get PDF
    Indonesia as a state of law in reality often encounters discrepancies between laws and regulations and facts in everyday life, especially related to the guarantee of a decent livelihood. The constitution stipulates that every citizen has been given the right to get a decent job and life solely for respect for human rights. If we look further at the poor, and abandoned children are basically the responsibility of the state to get attention and protection. But the reality is that vagrants and beggars get criminal penalties stipulated in Article 504 and Article 505 of the Criminal Code. This research uses the Normative Juridical research method, which uses a statutory approach and a conceptual approach. This study aims to provide a view related to the fulfillment of the rights of the poor, especially beggars and vagrants. There are several things behind the punishment of beggars and vagrants, one of which is considered to interfere with public interest. This is certainly not in accordance with the conception of the purpose of protecting all and all bloodshed as stated in Article 34 paragraph 1 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, "The poor and abandoned children are cared for by the state". There are regulations issued by the government related to assistance and social security programs, but are not in line with established regulations, such as uneven and inaccurate aid programs distributed to the community

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Get PDF
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
    corecore