65 research outputs found

    KEBIJAKAN ANTISIPATIF HUKUM PIDANA UNTUK PENANGGULANGAN CYBERTERRORISM

    No full text
    This article attempts to explain briefly associated with a set of issues relating to cyberterrorism. It also needs to think about the future of criminal law anticipatory policy in the mengelminir cyberterrorism as a trend of crime in the future. Analysis showed that the Cyberterrorism is a form of transformation of terror carried out by terrorists by making the Internet as a tool or target of the attack . This type of crime morphed into a cross- country crime. The culprit could come from any area of ​​the country that legal consequences on the identity of the implications for the determination of the court's jurisdiction. With this advanced enough pattern of cooperation that is needed is globaly. One solution every country must synchronize on legislation that specifically regulates cyberterror . Keywords: Criminal Policy, Cyberterrorism, State. Artikel ini berupaya menjelaskan secara ringkas berkaitan dengan seperangkat isu-isu yang berkaitan dengan cyberterrorism. Selain itu juga kedepan perlu dipikirkan tentang kebijakan antisipatif hukum pidana dalam mengelminir terjadinya cyberterrorism sebagai trend of crime kedepan. Analisa menunjukan bahwa Cyberterrorism merupakan bentuk transformasi terror yang dilakukan oleh teroris dengan menjadikan jaringan internet sebagai alat atau sasaran serangan. Jenis kejahatan ini bermetamorfosis menjadi kejahatan yang bersifat lintas negara. Pelakunya bisa berasal dari wilayah negara mana saja yang berakibat hukum pada identitas yang berimplikasi pada penentuan jurisdiksi pengadilan. Dengan pola yang cukup maju ini maka dibutuhkan kerjasama yang bersifat global atau internegara. Salah satu solusinya setiap negara harus melakukan sinkronisasi tentang peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang cyberterror. Kata Kunci: Kebijakan Pidana, Cyberterrorism, Negar

    Pelaksanaan Bentuk Ganti Rugi atas Tanah Menurut UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

    No full text
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan ganti rugi atas kepemilikan tanah untuk kepentingan pembangunan menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan bagaimana mekanisme penyelesaian hukum ketika pemilik hak atas tanah menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian yang telah di tetapkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa 1. Pelaksanaan Bentuk Ganti Rugi menurut UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, secara jelas menyebutkan bahwa Ganti Kerugian penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi: tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai

    Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Melalui Mekanisme Pengadilan Nasional dan Pengadilan Pidana Internasional

    No full text
    Pembentukan pengadilan pidana internasional merupakan sarana penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia. Dasar pembentukannya melalui statuta Roma yang berwenang memeriksa beberapa jenis kejahatan seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan agresi. Kehadiran pengadilan pidana internasional juga mengubah pola penegakan hukum pidana internasional yang semula indirect enforcement menuju pada model direct enforcement. Jika dikaitkan dengan konteks Indonesia maka keberadaan pengadilan pidana internasional akan mendukung sepenuhnya proses pelanggaran hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

    Perspektif Sosiologi Hukum Islam terhadap Tradisi Wi’i Nggahi pada Pernikahan Suku Donggo Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif sosiologi hukum Islam terhadap tradisi Wi’i Nggahi pada pernikahan masyarakat Desa Rora. Latar belakang masyarakat menerapakan penggunaan W’i’i Nggahi dalam prosesi pernikahan dalam masyarakat Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Adapun jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris, yaitu dalam menghadapi permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturan yang berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat. Metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian bahwa orang tua menjodohkan anaknya tanpa bermusyawarah terlebih dahulu, namun dalam adat ini mengharuskan untuk tunduk dan patuh terhadap pilihan orang tua. Adapun alasan-alasan penyebab praktik penggunaan Wi’i Nggahi adalah menjaga harta benda, sebagai bentuk ketaatan kepada orang tua, mempertahankan adat. Islam memandang tidak menyalahkannya, namun hanya saja di dalam pelaksanaanya sesuai ketentuan tidak memberatkan salah satu pihak dan harus ada persetujuannya seperti yang tertuang pada pasal 6 (1) UU No. 1 tahun 1974, karena dalam pasal 28 KUH Perdata. Secara tegas tidak menyebutkan hukum adat dalam batang tubuh UUD 1945, bahkan menurut Imam Sudiyat, tidak ada satu pasal pun yang memuat dasar berlakunya hukum adat. kecuali dalam pasal 18B 1945 menyebutkan, telah membuktikan semangat negara untuk tetap mempertahankan dan menghormati pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adatnya

    Problematika Perumusan Unsur Tindak Pidana Perkawinan Semu dalam Pasal 135 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

    No full text
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh pejabat imigrasi dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pejabat imigrasi berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Artikel ini membahas tentang tindak pidana perkawinan semu dalam perspektif hukum Islam. Perkawinan semu adalah perkawinan seorang warga negara Indonesia atau seorang asing pemegang izin tinggal dengan seorang asing lain dan perkawinan tersebut bukan merupakan perkawinan yang sesungguhnya, tetapi dengan maksud untuk memperoleh izin tinggal atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Dari sisi hukum, perkawinan itu merupakan bentuk penyelundupan hukum. Berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelaku perkawinan semu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

    Pelanggran Ham dan Mekanisme Penanganannya

    No full text
    Hak Asasi Man usia merupakan instrument penting dalam penyelenggaraan negara. Bahkan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia mercupakan salah satu prinsip dari Demokrasi dan juga Negara hukum. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia. Di satusisi setiap orang harus mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kebebasan dasar tanpa ada diskriminasi atas dasar apapun. Di sisi yang lain Negara berkewajiban untuk menghormati Hak Asasi Man usia dan berjanji untuk memastikan pelaksanaannya bagi semua individu tanpa ada pembedaan apapun. Negara adalah entitas yang memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), memajukan (to promot), melindungi (to protect), memenuhi (to fillfillJ danmenegakkan (law enforcement) hakasasi man usia. Komitmen Negara RI terhadap hak asasi man usia secara eksplisit diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun potret pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi man usia harus diakui bahwa sampai saat ini masih menjadi problematik yang cukup memprihatinkan dan menyita perhatian tidak hanya di tingkat nasional melainkan juga di tingkat internasional. Berbagai kasu·s yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi man usia di ranah hak sipil, hak politik maupun hak ekonomi, hak sosial serta hak budaya masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Harus diakui bahwa implementasi hak asasi man usia di Indonesia masih belum . maksimal karena kenyataannya sampai saat ini masih marak dijumpai berbagai kasus kekerasan, diskriminasi maupun pelanggaran hak asasi man usia yang terjadi di Indonesia. Problematika yang berkaitan dengan masalah hak asasi manusia masih terus terjadi di hampir semua aspek kehidupan. Tuduhan, kecaman bahkan kemarahan ditunjukkan oleh berbagai elemen masyarakat di hampir seluruh wilayah negara Republik Indonesia yang intinya menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM dimana-mani Berdasarkan pengamatan penulis, menunjukkan bahwa sampai saat ini belum semua orang memahami pengertian pelanggaran HAM secara tepat. Begitu pula apabila mencermati fenomena yang selama ini terjadi bahwa berbagai kasus atau peristiwa selalu dikaitkan dengan pelanggaran HAM bahkan sebagian menyebut dengan pelanggaran HAM be rat. Ketidakjelasan tentang pengertian pelanggaran HAM antara lain disebabkan karena sampai saat ini memang belum ada definisi yang telah disepakati secara umum yang dapat digunakan sebagai pijakan untuk menjelaskan ten tang pelanggaran HAM. Oleh karena itu, buku ini membahas tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM, kapan suatu perbuatan disebut sebagai pelanggaran HAM, apa beda pelanggaran HAM dengan pelanggaran hukum a tau siapa yang disebutsebagai pelaku pelanggaran HAM

    Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    No full text
    Pada tahun 2022 ditemukan ada 1.685 data pengaduan dari para pekerja migran dengan beberapa kategori kasus seperti upah tidak dibayarkan, PMI sakit bahkan meninggal dunia, beban kerja yang tidak sesuai, perdagangan orang, pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak selesai, penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI dan beberapa jenis pengaduan lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja migran indonesia berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat hambatan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja migran. Hal ini disebabkan misalnya minimnya kepesertaan tersebut akibat PMI tidak mendapatkan informasi yang lengkap terkait BPJS, menerima informasi tetapi tidak mendapat akses atau kanal pendaftaran dan pembayaran di luar negeri, manfaat jaminan sosial yang ditawarkan tidak sesuai dengan keinginan pekerja migran dan pekerja migran sudah memiliki asuransi di negara penempatan yang biasanya disediakan oleh majikan serta regulasi yang berlaku tidak sepenuhnya mampu mengakomodir kebutuhan pekerja migran Indonesia

    Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

    No full text
    Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam mengatur terkait perlindungan terhadap perempuan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris yang dipaparkan secara deskriptif dengan memberikan gambaran terkait variable yang diangkat dalam penelitian dan mengimplementasi ketentuan hukum normatif (peraturan perundang-undangan) terkait kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) sepanjang tahun 2022 tercatat bahwa terdapat 7 bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan dewasa di NTB antara lain: Fisik, Psikis, Seksual, Eksploitasi, Trafficking, Penelantaran dan Kekerasan Lainnya. Dalam melaksanakan penyelenggaraan dan perlindungan terhadap perempuan maka dilaksanakannya langkah pencegahan, penganganan serta pemulihan terhadap korban kekerasan seperti melakukan rehabilitasi, pemberdayaan dan reintegrasi berkelanjutan terhadap perempuan dan memberikan pelayanan serta bantuan hukum kepada perempuan korban kekerasan dan menjunjung pembudayaan sistem sosial yang berdasarkan keadilan gender
    corecore