135 research outputs found

    Analisis Risiko Usaha Selada Hidroponik pada Syaugi Lettuce Farm Kabupaten Bogor, Jawa Barat

    No full text
    Indikasi adanya risiko pada suatu perusahaan dapat dilihat dari fluktuasi produktivitas yang dihasilkan. Syaugi Lettuce Farm sebagai salah satu perkebunan hidroponik selada juga mengalami fluktuasi yang mengindikasikan risiko. Oleh karena itu sangat penting untuk dikaji sumber dan tingkat risiko yang dihadapi oleh Syaugi Lettuce Farm serta strategi dalam menangani risiko tersebut. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui sumber-sumber risiko produksi, menganalisis probabilitas sumber-sumber risiko dengan metode Z-score, menganalisis dampak sumber-sumber risiko dengan metode Value at Risk, dan merumuskan alternatif strategi sumber-sumber risiko di Syaugi Lettuce Farm. Sumber risiko yang ditemukan pada penelitian ini adalah input, sumber daya manusia, pemasaran dan penyakit. Hasil pemetaan risiko menunjukkan bahwa ada dua jenis strategi manajemen risiko yaitu strategi preventif dan strategi mitigasi. Sumber risiko yang sebaiknya diutamakan dalam melakukan majemen risiko adalah sumber daya manusia dan pemasaran, dikarenakan faktor pemasaran dan sumber daya manusia merupakan sumber risiko yang memiliki kemungkinan dan dampak paling besar

    Konstitusi Ekonomi Syariah di Indonesia (Melacak Argumen Konstitusi terhadap Penerapan Ekonomi Syariah)

    No full text
     &#x0D;  &#x0D; As a constitution, the Indonesian Constitution of 1945 regulates how the national economic system should be arranged and developed. In the perspective of the constitution, the implementation of the sharia economy does not mean the state directs a particular economic ideology. Philosophically, the ideals of Indonesian economic law is to initiate and prepare the legal concept of economic life. Shariah economy has a strong foundation both formally shariah and formal constitution. Formally shariah means the existence of shariah economy has a strong foundation in the Indonesian legal system. Formally constitution means, in the context of the state, the Shariah economy has a constitutional basis. The existence of laws relating to shariah economy shows that the Indonesian economic system gives a place to the shariah economy.</jats:p

    Aspek Hukum terhadap Produk Syariah di Bank Konvensional (Kajian terhadap Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia)

    No full text
    Lahirnya peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya tentang perbankan syari’ah merupakan sebuah momentum pengembangan perbankan syari’ah di Indonesia. Adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syari’ah menunjukkan pemberlakuan hukum Islam dalam konteks kenegaraan tidak sebatas pada hal-hal yang bersentuhan dengan bidang ibadah tetapi juga menyentuh bidang muamalah, khususnya dalam bidang ekonomi. Tulisan ini mencoba mengupas penguatan institusi perbankan syari’ah dari aspek regulasi dalam ranah positivisasi hukum Islam sambil melakukan kritik dalam upaya perbaikan regulasi untuk penguatan perbankan syari’ah Indonesia ke depannya. Setidaknya ada dua hal yang disoroti dalam tulisan ini: pertama, pijakan hukum institusi perbankan syari’ah di Indonesia, di mana sejumlah regulasi (undang-undang) dikeluarkan; Kedua, tawaran untuk perbaikan regulasi terkait kemungkinan bank konvensional menjual produk syari’ah dengan atau tanpa harus membuka islamic financial institution tetapi cukup financial institution (bank konvensional) yang sudah ada
    corecore